KAJIAN HUKUM antara
NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
dengan PERJANJIAN (KSO)
Dalam melakukan perikatan, para pihak sebaiknya
memperhatikan latar belakang, tujuan, kondisi dan substansi dari kesepakatan
yang akan dibuat. Berikut ini beberapa perbedaan antara MoU dengan Perjanjian.
A. NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
- Definisi
Nota Kesepahaman (MoU) ini sering disebut dengan pra – kontrak merupakan
suatu perjanjian pendahuluan yang kemudian akan diikuti perjanjian
lainnya. Dalam hukum konvensional
istilah MoU ini tidak dikenal, namun dalam praktek sering digunakan. Adapun yang menjadi latar belakang digunakannya MoU dalam
praktek adalah :
a.
Dilihat dari prospeknya kesepakatan yang ingin
dilakukan belum jelas.
b. Hanya memerlukan jangka waktu yang bersifat sementara
c. Ada keraguan dari para pihak sehingga memerlukan waktu
untuk berpikir.
Adapun jika dilihat dari ciri – ciri MoU adalah sbb
:
o
Isinya singkat berupa hal –
hal pokok
o
Merupakan pendahuluan, yang
akan diikuti suatu kontrak terperinci
o
Jangka waktunya terbatas
o
Biasanya tidak dibuat
secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak
terperinci.
Dalam MoU memuat klausul-klausul yaitu :
ü Kepala MoU (judul, nomor, tanggal dan tempat MoU
ditandatangani).
ü Komparisi (para pihak dalam MoU)
ü Praemisses ( maksud atau alasan para pihak)
ü
Isi MoU (ketentuan esensialia, tambahan dan
wajib)
ü
Ketentuan Penutup
- Kekuatan Mengikat
Meskipun MoU sering
digunakan dalam praktek, kekuatan hukum dari MoU ini tidaklah
mengikat. Kekuatan MoU ini hanya mengikat secara moral, sehingga jika
timbul kerugian dari pelaksanaan MoU ini tidak dapat dimintakan ganti kerugian.
Namun menurut beberapa ahli hukum berpendapat bahwa, walaupun tidak bisa
dimintakan ganti rugi, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk dikembalikan
haknya ke keadaan semula sebelum MoU dilakukan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, kekuatan hukum MoU
ini masih menjadi perdebatan, tidak memiliki pemahaman yang sama. Intinya
adalah bahwa MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya memiliki
sanksi moral saja.
B. PERJANJIAN
1.
Definisi
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Adapun yang menjadi unsure – unsure perjanjian
adalah :
1.
adanya perbuatan hukum
2.
persesuaian pernyataan
kehendak dari beberapa orang
3.
perbuatan hukum terjadi
karena kerja sama antara dua orang atau lebih
4.
pernyataan kehendak yang
sesuai harus saling bergantung satu sama lain
5.
kehendak ditujukan untuk
kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik
6.
persesuaian kehendak harus
dengan mengingat peraturan perundang-undangan.
2.
Kekuatan Mengikat
Perjanjian merupakan sumber terpenting yang
melahirkan suatu perikatan. Adapun selain dari perjanjian, suatu perikatan
dapat timbul dari Undang – Undang. Oleh sebab itu, ketika melakukan suatu
perjanjian para pihak dengan sengaja mengikatkan diri ke dalam perjanjian
tersebut, yang artinya masing – masing pihak memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatakan dan melakukan sesuatu terhadap satu sama lain.
Dalam melakukan perjanjian, dikenal asas kebebasan
berkontrak yaitu bahwa para pihak berhak untuk menentukan substansi dari
perjanjian tersebut. Adapun mengenai asas kebebasan berkontrak ini diatur dalam
Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Selain itu, dikenal juga asas “Pacta Sunt Servanda”
yaitu bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi yang membuatnya.
Dari ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa, suatu
perjanjian memiliki kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya atau
disebut dengan Undang - Undang. Oleh sebab itu, apabila terjadi wanprestasi
atau tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak, maka pihak yang lainnya
bisa menuntut haknya dari pihak tersebut baik melalui lembaga penyelesaian
sengketa maupun melalui pengadilan.
C. PERBEDAAN MOU DENGAN PERJANJIAN
No.
|
Subyek
|
MoU
|
Perjanjian
|
1.
|
Definisi
|
Perjanjian
pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian
lain yang mengaturnya secara detail, karena hal-hal pokok saja
(Munir Fuady)
Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para
pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan dalam
perjanjian, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat
(Erman Rajagukguk).
Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti
perjanjian lannya.
(I Nyoman Sudana)
|
Suatu perbuatan dengan mana suatu pihak atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Ps. 1313 KUHPerdata)
Suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih yang
menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus.
(Black’s Law Dictionary).
|
2.
|
Dasar
Hukum
|
Tidak menyebutkan secara tegas mengenai pengertian atau
substansi MoU.
|
Mengatur secara tegas mengenai substansi perjanjian
(Ps. 1320 jo. 1338 KUHPerdata).
|
3.
|
Obyek
|
Kerjasama apapun dalam aspek kehidupan (co. Ekonomi,
kehutanan, dll.)
|
ü Memberikan sesuatu
ü Berbuat sesuatu
ü Tidak berbuat sesuatu
|
hik
|
Jangka Waktu
|
Harus ditentukan dengan jelas kapan mulai dan
berakhirnya (tergantung kesepakatan) dan dapat diperpanjang.
|
Mulai berlaku : harus secara jelas ditentukan
Berakhirnya : dapat tidak ditentukan waktunya, sesuai
kesepakatan para pihak.
|
5.
|
Kekuatan Mengikat
|
Tidak mempunyai akibat hukum yang tegas karena hanya
merupakan ikatan moral.
|
Mempunyai akibat/ sanksi hukum yang tegas.
|
6.
|
Materi
|
Hanya memuat hal-hal yang pokok saja.
|
Memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara
terperinci.
|
D. KAJIAN HUKUM
PT PLN (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak di sektor Ketenagalistrikan. Dengan kata lain, PT
PLN (Persero) merupakan perusahaan besar yang memegang prinsip kehati-hatian
dalam menjalankan proses bisnisnya. Setelah melihat perbedaan antara MoU dengan
Perjanjian tersebut di atas, maka PT PLN (Persero) dalam menjalin kesepakatan
yang esensial / penting bagi perusahaan, sebaiknya menggunakan perjanjian,
karena hal-hal yang esensial tersebut bersifat materiil, sehingga jika dibuat
dalam bentuk perjanjian akan lebih jelas pertanggungjawabannya.
Di sisi lain seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu
jika ada keraguan maka para pihak dapat menggunakan MoU. Penulisan MoU biasanya
dibuat singkat / ringkas yaitu berisi hal-hal pokok saja serta tidak memuat
sanksi yang tegas. Penggunaan MoU ini dilakukan untuk menghindari dampak dan
hal–hal yang tidak diinginkan dari suatu hubungan perdata yang dibentuk antara
PT PLN (Persero) dengan pihak lain.
E. KESIMPULAN
Jadi sebelum mengambil keputusan apakah akan menggunakan
perjanjian atau MoU, perlu diperhatikan obyek yang akan disepakati, apakah
bersifat materiil atau non materiil. Jika bersifat materiil, sebaiknya
menggunakan perjanjian agar apabila terjadi sengketa di kemudian hari, para
pihak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga dapat dimintakan
pertanggungjawabannya. Sementara jika bersifat non materiil, dapat hanya
menggunakan MoU. Selain itu, seperti yang telah disebutkan di atas, penggunaan
MoU juga dapat digunakan apabila masih ada keraguan dari para pihak untuk
melakukan suatu hubungan perdata. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak
dan hal-hal yang tidak diinginkan dari hubungan perdata yang dilakukan.
Demikianlah kajian hukum ini kami sampaikan, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DM HUKUM,
TEGUH ADISANTOSA, SH
0 komentar:
Posting Komentar