Selasa, 04 Juni 2013

KAJIAN HUKUM antara
NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
dengan PERJANJIAN (KSO)

Dalam melakukan perikatan, para pihak sebaiknya memperhatikan latar belakang, tujuan, kondisi dan substansi dari kesepakatan yang akan dibuat. Berikut ini beberapa perbedaan antara MoU dengan Perjanjian.

A. NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
  1. Definisi
Nota Kesepahaman (MoU) ini sering disebut dengan pra – kontrak merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang kemudian akan diikuti perjanjian lainnya.  Dalam hukum konvensional istilah MoU ini tidak dikenal, namun dalam praktek sering digunakan. Adapun yang menjadi latar belakang digunakannya MoU dalam praktek adalah :
a.       Dilihat dari prospeknya kesepakatan yang ingin dilakukan belum jelas.
b.      Hanya memerlukan jangka waktu yang bersifat sementara
c.       Ada keraguan dari para pihak sehingga memerlukan waktu untuk berpikir.
Adapun jika dilihat dari ciri – ciri MoU adalah sbb :
o   Isinya singkat berupa hal – hal pokok
o   Merupakan pendahuluan, yang akan diikuti suatu kontrak terperinci
o   Jangka waktunya terbatas
o   Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci.
Dalam MoU memuat klausul-klausul yaitu :
ü  Kepala MoU (judul, nomor, tanggal dan tempat MoU ditandatangani).
ü  Komparisi (para pihak dalam MoU)
ü  Praemisses ( maksud atau alasan para pihak)
ü  Isi MoU (ketentuan esensialia, tambahan dan wajib)
ü  Ketentuan Penutup

  1. Kekuatan Mengikat
Meskipun MoU sering digunakan dalam praktek, kekuatan hukum dari MoU ini  tidaklah  mengikat. Kekuatan MoU ini hanya mengikat secara moral, sehingga jika timbul kerugian dari pelaksanaan MoU ini tidak dapat dimintakan ganti kerugian. Namun menurut beberapa ahli hukum berpendapat bahwa, walaupun tidak bisa dimintakan ganti rugi, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk dikembalikan haknya ke keadaan semula sebelum MoU dilakukan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, kekuatan hukum MoU ini masih menjadi perdebatan, tidak memiliki pemahaman yang sama. Intinya adalah bahwa MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya memiliki sanksi moral saja.

B. PERJANJIAN
1.     Definisi
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Adapun yang menjadi unsure – unsure perjanjian adalah :
1.    adanya perbuatan hukum
2.    persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang
3.    perbuatan hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih
4.    pernyataan kehendak yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain
5.    kehendak ditujukan untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik
6.    persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan.

2.     Kekuatan Mengikat
Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan suatu perikatan. Adapun selain dari perjanjian, suatu perikatan dapat timbul dari Undang – Undang. Oleh sebab itu, ketika melakukan suatu perjanjian para pihak dengan sengaja mengikatkan diri ke dalam perjanjian tersebut, yang artinya masing – masing pihak memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatakan dan melakukan sesuatu terhadap satu sama lain.
Dalam melakukan perjanjian, dikenal asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa para pihak berhak untuk menentukan substansi dari perjanjian tersebut. Adapun mengenai asas kebebasan berkontrak ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Selain itu, dikenal juga asas “Pacta Sunt Servanda” yaitu bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi yang membuatnya.
Dari ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa, suatu perjanjian memiliki kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya atau disebut dengan Undang - Undang. Oleh sebab itu, apabila terjadi wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak, maka pihak yang lainnya bisa menuntut haknya dari pihak tersebut baik melalui lembaga penyelesaian sengketa maupun melalui pengadilan.

C. PERBEDAAN MOU DENGAN PERJANJIAN
No.
Subyek
MoU
Perjanjian
1.
Definisi
Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena hal-hal pokok saja
(Munir Fuady)

Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan dalam perjanjian, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat
(Erman Rajagukguk).

Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lannya.
(I Nyoman Sudana)

Suatu perbuatan dengan mana suatu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Ps. 1313 KUHPerdata)

Suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus.
(Black’s Law Dictionary).
2.
Dasar Hukum
Tidak menyebutkan secara tegas mengenai pengertian atau substansi MoU.
Mengatur secara tegas mengenai substansi perjanjian
(Ps. 1320 jo. 1338 KUHPerdata).

3.
Obyek
Kerjasama apapun dalam aspek kehidupan (co. Ekonomi, kehutanan, dll.)
ü Memberikan sesuatu
ü Berbuat sesuatu
ü Tidak berbuat sesuatu

hik
Jangka Waktu
Harus ditentukan dengan jelas kapan mulai dan berakhirnya (tergantung kesepakatan) dan dapat diperpanjang.
Mulai berlaku : harus secara jelas ditentukan

Berakhirnya : dapat tidak ditentukan waktunya, sesuai kesepakatan para pihak.
5.
Kekuatan Mengikat
Tidak mempunyai akibat hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral.
Mempunyai akibat/ sanksi hukum yang tegas.
6.
Materi
Hanya memuat hal-hal yang pokok saja.
Memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara terperinci.

D. KAJIAN HUKUM
PT PLN (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor Ketenagalistrikan. Dengan kata lain, PT PLN (Persero) merupakan perusahaan besar yang memegang prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses bisnisnya. Setelah melihat perbedaan antara MoU dengan Perjanjian tersebut di atas, maka PT PLN (Persero) dalam menjalin kesepakatan yang esensial / penting bagi perusahaan, sebaiknya menggunakan perjanjian, karena hal-hal yang esensial tersebut bersifat materiil, sehingga jika dibuat dalam bentuk perjanjian akan lebih jelas pertanggungjawabannya. 
Di sisi lain seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu jika ada keraguan maka para pihak dapat menggunakan MoU. Penulisan MoU biasanya dibuat singkat / ringkas yaitu berisi hal-hal pokok saja serta tidak memuat sanksi yang tegas. Penggunaan MoU ini dilakukan untuk menghindari dampak dan hal–hal yang tidak diinginkan dari suatu hubungan perdata yang dibentuk antara PT PLN (Persero) dengan pihak lain.

E. KESIMPULAN
Jadi sebelum mengambil keputusan apakah akan menggunakan perjanjian atau MoU, perlu diperhatikan obyek yang akan disepakati, apakah bersifat materiil atau non materiil. Jika bersifat materiil, sebaiknya menggunakan perjanjian agar apabila terjadi sengketa di kemudian hari, para pihak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Sementara jika bersifat non materiil, dapat hanya menggunakan MoU. Selain itu, seperti yang telah disebutkan di atas, penggunaan MoU juga dapat digunakan apabila masih ada keraguan dari para pihak untuk melakukan suatu hubungan perdata. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak dan hal-hal yang tidak diinginkan dari hubungan perdata yang dilakukan.

Demikianlah kajian hukum ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DM HUKUM,

                                                                                 TEGUH ADISANTOSA, SH

0 komentar:

Posting Komentar