Sabtu, 08 Juni 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sektor keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat. Kegiatan sektor keuangan hampir seluruhnya bersifat jasa (keuangan), baik jasa perbankan maupun jasa non-perbankan. Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan menuntut adanya perbaikan yang terus-menerus, baik dari aspek kelembagaan organisasi, regulasi (kebijakan), maupun sumber daya manusia (SDM).
Peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor keuangan sampai saat ini masih dibutuhkan. Namun, partisipasi masyarakat khususnya pihak swasta sangat diharapkan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di sektor keuangan di Indonesia, termasuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan perbankan maupun non-perbankan. Pemerintah harus terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan di sektor keuangan.
Diakui bahwa perbankan sebagai lembaga keuangan sampai saat ini telah menunjukkan suatu kemajuan yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan ekonomi daerah yang terbukti dari pesatnya pertumbuhan lembaga perbankan (bank) di berbagai daerah di Indonesia, baik di kota maupun di kabupaten. Oleh karena itu adalah wajar apabila sektor perbankan menjadi sangat dominan dalam kegiatan usaha jasa keuangan di Indonesia sampai saat ini.
Keadaan perbankan di Indonesia tidak jauh berbeda dari perbankan di banyak negara di dunia, yaitu belum begitu banyak yang melayani kebutuhan kredit atau dana pinjaman pengusaha-pengusaha skala kecil dan skala mikro. Bank-bank di Indonesia, baik milik Pemerintah (Bank BUMN) maupun bank swasta nasional apalagi bank swasta asing, pada umumnya tidaklah dimaksudkan untuk melayani perusahaan-perusahaan kecil khususnya perusahaan mikro. Tata letak perkantoran, struktur organisasi, program-program pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan prosedur pelayanan, serta falsafah perusahaan perbankan lebih diarahkan untuk melayani orang-orang yang sudah mapan dan berada (perusahaan besar dan menengah). Dengan demikian dapat diduga bahwa perbankan di Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro.
Tetapi hal itu tidak berarti bahwa tidak ada usaha kearah pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro di atas. Bank Sentral (Bank Indonesia) telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit program, seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta, Kredit Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI), Kredit Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit Mahasiswa (KMI), Kredit Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan dalam pemberian kredit tersebut disalurkan.
Selain sektor perbankan, penyelenggaraan jasa keuangan juga dilakukan oleh lembaga keuangan lain yang bukan bank, seperti lembaga pembiayaan (leasing), koperasi, pegadaian, dan perusahaan asuransi. Peran lembaga keuangan bukan bank tersebut--dalam perkembangannya--belum optimal dan belum maksimal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat miskin dan/atau berpenghasilan rendah yang sebagian besar merupakan pengusaha kecil dan mikro. Padahal lembaga keuangan bukan bank tersebut sudah diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang.
Berangkat dari kenyataan dan perkembangan di dalam masyarakat saat ini, maka pembentukan satu lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan yang bersifat mikro. Sebenarnya di daerah pedesaan sudah ada suatu lembaga keuangan yang berskala mikro, seperti badan kredit desa (BKD), unit simpan-pinjam, lembaga kredit pedesaan. Berbeda dengan lembaga koperasi yang sudah ada di perkotaan dan di pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa).
Badan Kredit Desa dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah berdirinya Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Diawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD) pada tahun 1897 oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Lumbung Desa dan Bank Desa kemudian dikenal dengan nama Badan Kredit Desa (BKD), yang merupakan cikal bakal berdirinya Lembaga Perkreditan Kecil di Pedesaan atau sekarang lebih dikenal dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga ini banyak digunakan sebagai bahan studi banding oleh negara lain dalam mengembangkan keuangan mikro di negara masing-masing.
Bank Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa) sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai pendamping atau sebagai pembina dan pengawas BKD, mulai dari bagaimana cara menilai calon peminjam, jenis cicilan pinjaman yang cocok untuk calon anggota, besarnya pinjaman anggota, mengadministrasikan usaha simpan pinjam, pengelolaan uang Kas, memberikan bantuan modal kerja, mengatur cara penggajian para Juru Tata Usaha (JTU) dan Komisi BKD, mendidik JTU dan Komisi BKD dan sebagainya. Semua kegiatan pendampingan tersebut di atas dimaksudkan agar BKD mampu membiayai sendiri usahanya, dapat memupuk permodalan dan dapat membantu masyarakat pedesaan anggota BKD dalam meningkatkan usahanya maupun meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di pedesaan.[1]
Melihat keberhasillan BKD inilah, kemudian disusul berdirinya LKM lainnya baik yang didirikan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Kelompok Masyarakat di pedesaan, seperti Lumbung Pitih Nagari di Sumatera, Lembaga Perkreditan Desa di Bali, Bank Pasar, Koperasi Simpan Pinjam, dan sebagainya. Per Oktober 2002 terdapat 4.518 Bank Kredit Desa yang tersebar di berbagai pelosok desa di Jawa-Madura serta melayani sekitar 700.000 orang. Syarat dan prosedur pelayanan di BKD relatif mudah dan cepat. Nasabah BKD adalah perorangan yang berdomisili di desa bersangkutan. Rata-rata besar pinjaman biasanya dibawah Rp. 700.000. Jumlah angsuran umumnya adalah mingguan.[2]
Banyaknya jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, sampai saat ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum. Tetapi pengaturan dari aspek hukumnya belumlah jelas. Berbeda dengan pengaturan lembaga perbankan melalui UU Perbankan,  lembaga koperasi melalui UU Perkoperasian, dan lembaga asuransi melalui UU Perasuransian.
           
B.       Identifikasi Masalah
Perkembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia umumnya didahului oleh pendirian bank yang khusus ditujukan untuk rakyat kecil yang disebut dengan Bank Priyayi atau Bank Pegawai (1875). Bank rakyat ini kemudian mengidentikkan dirinya menjadi sebuah ‘bank perkreditan rakyat’. Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, perkembangan lembaga perbankan yang berorientasi pada usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK) lebih banyak diperankan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa).
Yang menjadi persoalan selama ini adalah tidak semua usaha kecil, usaha koperasi dan usaha mikro yang mendapat fasilitas dana pinjaman atau kredit usaha dari BRI Unit Desa tersebut. Sampai saat inipun, BRI Unit Desa masih membantu sebagian usaha kecil, koperasi dan usaha mikro di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sistem dan manajemen yang diterapkan oleh BRI Unit Desa adalah berdasarkan sistem dan menejemen perbankan yang tunduk pada undang-undang perbankan dan peraturan Bank Indonesia (BI). Demikian juga dengan berdirinya BPR di berbagai daerah belum menyentuh seluruh usaha kecil, koperasi dan usaha mikro. Akses usaha kecil, koperasi dan usaha mikro terhadap lembaga perbankan, termasuk BRI Unit Desa dan BPR masih belum maksimal, karena BRI Unit Desa dan BPR adalah sama-sama lembaga perbankan yang menerapkan sistem dan manajemen bank yang cenderung menyulitkan usaha kecil, koperasi dan usaha mikro untuk berkembang, seperti dengan keharusan menyerahkan agunan untuk mendapatkan kredit.
Lahirnya Badan Kredit Desa (1897) merupakan cikal bakal dan menjadi sejarah lahirnya lembaga keuangan mikro yang berorientasi membantu masyarakat kecil dan miskin di daerah pedesaan. Badan ini dapat dikatakan bukan berbentuk bank dan bukan berbentuk koperasi. Keberadaan LKM menjadi sangat urgent karena belum termasuk dalam ketiga kelompok lembaga keuangan tersebut di atas (perbankan, koperasi dan asuransi). Tetapi yang menjadi perhatian ke depan adalah bahwa setiap usaha penghimpunan dana dari masyararakat, termasuk masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah harus dapat memberikan jaminan atas keamanan (perlindungan) terhadap dana simpanan tersebut. Bentuk perlindungan dimaksud haruslah dijamin dalam suatu peraturan hukum sehingga akan memberikan kepastian hukum apabila terjadi suatu perselisihan yang menyangkut dana simpanan dan dana pembiayaan usaha masyarakat.
Untuk memberdayakan LKM ke depan diperlukan langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mengawasi dan membina LKM guna meningkatkan kemampuan LKM dalam melayani masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil dan mikro. Langkah yang harus ditempuh pemerintah antara lain adalah:
Pertama, memperkuat kelembagaan LKM. Pemerintah hendaknya memiliki ’blue print’ LKM sebagai desain yang terstruktur untuk mengembangkan dan memperkuat LKM. Pemerintah juga harus memberikan pelatihan manajemen kepada para pengelola LKM. LKM kedepannya harus diarahkan sebagai lembaga keuangan khusus bagi rakyat kecil di pedesaan. LKM yang telah kuat akan bisa mengandalkan penerimaannya dari sumber-sumber pihak ketiga yang mayoritas individual. Karena itu pemerintah harus membuat kebijakan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menaruh dananya di LKM.
Kedua, pemerintah juga sudah harus mempersiapkan instansi/lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah yang secara khusus membina dan mengawasi kegiatan operasional LKM di Indonesia, agar tumbuh sehat dan normal.
Ketiga, fokus pengembangan usaha kecil dan mikro di daerah pedesaan. LKM adalah lembaga yang mempunyai peran besar dalam menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil dan mikro di tingkat desa dan kecamatan. LKM harus fokus membantu masyarakat kecil dan miskin di pedesaan untuk meningkatkan produktivitasnya yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah mengurangi kemiskinan, khususnya di daerah pedesaan.
Dari penjelasan dan uraian di atas, ada beberapa permasalahan pokok yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan lembaga keuangan mikro, antara lain:
  1. LKM harus memiliki suatu bentuk hukum yang jelas, sehingga akan menjamin adanya accountability dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. LKM harus memiliki ijin usaha atau ijin operasional dari lembaga atau instansi pemerintah (pemda) yang berwenang untuk itu.
  3. Lembaga/instansi pemerintah (pemda) pemberi ijin usaha atau ijin operasional LKM harus membina dan mengawasi kegiatan LKM, agar LKM dapat tumbuh sehat dan wajar.
  4. LKM sebaiknya tidak memiliki cabang perusahaan dan tidak boleh memiliki diversifikasi usaha selain usaha jasa keuangan. Tujuannya adalah agar LKM lebih fokus dalam kegiatan usaha jasa keuangan mikro bagi masyarakat di pedesaan.
  5. Sistem manajemen usaha LKM tidak boleh menyerupai sistem manajemen usaha di lembaga perbankan. Tujuannya agar LKM dapat berdiri dan berkembang dengan karakteristik sendiri yang berbeda dengan bank, sebab LKM bukanlah bank perkreditan rakyat.
  6. Perlu adanya suatu sistem pendampingan. Hal ini dimaksudkan untuk dapat membantu kepada masyarakat yang memperoleh pinjaman/pembiayaan dari LKM untuk meningkatkan usahanya.
  7. Perlu ada suatu kepastian mengenai batasan jumlah modal (aset) usaha LKM pada saat pendiriannya. Hal ini penting untuk menjelaskan posisi LKM diantara lembaga keuangan yang ada saat ini.
  8. Perlu ada kepastian mengenai batasan jumlah dana simpanan yang dapat dihimpun oleh LKM dari masyarakat.
  9. Perlu ada kepastian mengenai jumlah maksimum dana pembiayaan usaha yang diberikan/disalurkan oleh LKM.
  10. Perlu ada kepastian mengenai area wilayah operasional LKM, dan cakupan kegiatan usaha dari LKM tersebut, yaitu hanya bidang jasa keuangan yang berskala mikro/kecil.


C.      Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari pembuatan atau penyusunan naskah akademik mengenai rancangan undang-undang tentang lembaga keuangan mikro ini, antara lain adalah:
  1. sebagai dasar pemikiran yang bersifat filosofis, sosiologis dan yuridis untuk pembuatan suatu peraturan hukum mengenai lembaga keuangan mikro.
  2. sebagai bahan masukan bagi para pembuat kebijakan, khususnya Anggota DPR RI dalam proses pembuatan undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro.
  3. sebagai bahan informasi untuk melakukan studi lebih lanjut yang berkaitan dengan lembaga keuangan mikro.
  4. sebagai bahan referensi bagi publik atau pihak yang membutuhkan suatu kajian akademik mengenai lembaga keuangan mikro.


D.      Metode Pendekatan
Dalam penyusunan naskah akademik mengenai rancangan undang-undang tentang lembaga keuangan mikro, metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yang bersifat analisis-historis dan empiris. Yang dimaksud dengan metode analisis-historis (historical approach) adalah menganalisa berbagai fakta yang telah terjadi/ada di dalam suatu masyarakat atau bangsa/negara berdasarkan fakta atau bukti sejarah (historis) yang ada dalam masyarakat atau bangsa/negara yang bersangkutan.
Sedangkan metode pendekatan empiris (empirical approach), yaitu didasarkan pada observasi atau pengamatan dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi dan tidak menduga-duga. Metode ini umumnya dilakukan dengan menggunakan data atau pengalaman yang bersifat empiris. Kaum empiris memegang teguh pendapat bahwa pengetahuan manusia dapat diperoleh lewat pengalaman (experience).[3]
Arti dari kata empirical, dapat dijelaskan di bawah ini:
the word empirical denotes information gained by means of observation, experience, or experiment. A central concept in science and the scientific method is that all evidence must be empirical, or empirically based, that is, dependent on evidence or consequences that are observable by the senses.[4]
Metode pendekatan empiris adalah metode analisis atau pendekatan dengan berdasarkan hasil observasi atau pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Dalam menjelaskan mengenai lembaga keuangan mikro di Indonesia, bahwa pengalaman masyarakat telah menunjukkan relatif banyaknya lembaga keuangan yang berskala mikro yang beroperasi di Indonesia sampai saat ini, khususnya di daerah pedesaan/kecamatan. Hal ini diperkuat dengan fakta di masyarakat tentang keberadaan lembaga keuangan mikro yang masih eksis, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

5 komentar:

  1. {HIBAH PINJAMAN PERSEROAN TERBATAS}
    Mencari pinjaman Bisnis, pinjaman pribadi,
    Mortgage, kredit mobil, pinjaman mahasiswa, hutang konsolidasi
    pinjaman, pinjaman, risiko tanpa jaminan
    modal, dll... Atau Anda ditolak pinjaman oleh bank atau apapun
    lembaga keuangan dari satu atau lebih reasons.Anda berada di
    tempat untuk
    solusi pinjaman! Saya seorang pemberi pinjaman pribadi, saya memberikan pinjaman kepada
    perusahaan-perusahaan dan individu untuk tingkat bunga yang rendah dan
    terjangkau
    2%. Bunga.

    menghubungi saya melalui e-mail

    INI ADALAH PEMBENTUKAN PINJAMAN

    ___ Nama Anda
    ___ Negara Anda
    ___ Alamat Anda
    ___ Pekerjaan Anda
    Stat perkawinan Anda kami ___
    Status saat ini di tempat kerja _
    ___ Nomor telepon rumah
    ___ Nomor ponsel
    ___ Pendapatan bulanan
    Mingguan ___ pendapatan
    ___ Jumlah pinjaman
    Pinjaman durasi ___
    MENGHUBUNGI mereka mengatakan {grantloanfamuse@yahoo.com}
    Salam
    DIREKTUR
    HIBAH.



    BalasHapus
    Balasan

    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Kabar baik!
    Hari yang baik untuk semua warga indonesia, nama saya adalah Nyonya aisha bukafia, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup sejati saya di sini di platform ini agar semua warga indonesia berhati-hati dengan kreditur pinjaman di internet, Tuhan telah mendukung saya dengan sepenuh hati. Melalui ibu baik Ibu Emiliana

    Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tapi saya menipu dan kehilangan 15 juta, kepada seorang wanita di arab saudi.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengenalkan saya kepada Ibu Emiliana, pemilik organisasi pinjaman global, jadi teman saya memintaku untuk melamar dari Ibu Emiliana, jadi saya Jeritan tercurah dan dihubungi Mrs. Emiliana.

    Saya mengajukan pinjaman sebesar 400 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer Pinjaman tersebut, saya diberi tahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 400 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Allah telah menjawab doaku dengan memesan pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Allah memberkati Ibu Emiliana untuk mewujudkan hidup yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapapun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Emiliana dengan baik melalui email: emilianawilson111@gmail.com atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup sejati saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Satu lagi nama saya mrs aisha bukafia, anda bisa menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: mrsaishabukafia@gmail.com

    BalasHapus
  3. Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan bantuan keuangan, apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman mendesak, apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis sendiri, Anda berhutang, inilah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda karena kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman usaha , Dan pinjaman korporasi, dan segala jenis pinjaman dengan tingkat bunga 2%. HURRAY !!! Hampir sampai akhir tahun ini dan kami berada di Lucy Loan Firm, kami menjamin semua klien berharga kami bahwa mereka akan mendapatkan semua pinjaman individual dengan senyuman di wajah mereka.
    Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via email: (Lucysmithloanfirm@gmail.com)

    Informasi Peminjam:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Jenis Kelamin: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Pinjaman Bunga: _____________
    Nomor ponsel: ________

    Lucysmithloanfirm
    (Lucysmithloanfirm@gmail.com)

    BalasHapus
  4. Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman dengan suku bunga serendah 2%. 100% pembiayaan dengan dokumentasi minimal. Silakan email kami: {donnahallfundingllc@gmail.com} jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga kami dapat memberi Anda informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan pinjaman

    BalasHapus