BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sektor keuangan
di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan yang sangat
penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi
masyarakat. Kegiatan
sektor keuangan hampir seluruhnya bersifat jasa (keuangan), baik jasa perbankan
maupun jasa non-perbankan. Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik
perbankan maupun non-perbankan menuntut adanya perbaikan yang terus-menerus,
baik dari aspek kelembagaan organisasi, regulasi (kebijakan), maupun sumber
daya manusia (SDM).
Peran dan
tanggungjawab pemerintah dalam sektor keuangan sampai saat ini masih
dibutuhkan. Namun, partisipasi masyarakat khususnya pihak swasta sangat
diharapkan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di sektor keuangan di
Indonesia, termasuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan perbankan maupun
non-perbankan. Pemerintah harus terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
dan berperan aktif dalam kegiatan di sektor keuangan.
Diakui bahwa
perbankan sebagai lembaga keuangan sampai saat ini telah menunjukkan suatu
kemajuan yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan ekonomi daerah yang
terbukti dari pesatnya pertumbuhan lembaga perbankan (bank) di berbagai daerah
di Indonesia, baik di kota maupun di kabupaten. Oleh karena itu adalah wajar
apabila sektor perbankan menjadi sangat dominan dalam kegiatan usaha jasa
keuangan di Indonesia sampai saat ini.
Keadaan perbankan di Indonesia tidak
jauh berbeda dari perbankan di banyak negara di dunia, yaitu belum begitu banyak
yang melayani kebutuhan kredit atau dana pinjaman pengusaha-pengusaha skala
kecil dan skala mikro. Bank-bank di Indonesia, baik milik Pemerintah (Bank
BUMN) maupun bank swasta nasional apalagi bank swasta asing, pada umumnya
tidaklah dimaksudkan untuk melayani perusahaan-perusahaan kecil khususnya
perusahaan mikro. Tata letak perkantoran, struktur organisasi, program-program
pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan prosedur pelayanan, serta
falsafah perusahaan perbankan lebih diarahkan untuk melayani orang-orang yang
sudah mapan dan berada (perusahaan besar dan menengah). Dengan demikian dapat
diduga bahwa perbankan di Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan
berusaha dan pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro.
Tetapi hal itu tidak berarti bahwa tidak
ada usaha kearah pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro di atas.
Bank Sentral (Bank Indonesia) telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit
program, seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta, Kredit
Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit
Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI), Kredit
Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit Mahasiswa (KMI), Kredit
Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan
dalam pemberian kredit tersebut disalurkan.
Selain sektor perbankan, penyelenggaraan jasa keuangan juga dilakukan oleh
lembaga keuangan lain yang bukan bank, seperti lembaga pembiayaan (leasing), koperasi, pegadaian, dan
perusahaan asuransi. Peran lembaga keuangan bukan bank tersebut--dalam
perkembangannya--belum optimal dan belum maksimal dalam mendorong peningkatan
kesejahteraan rakyat miskin dan/atau berpenghasilan rendah yang sebagian besar
merupakan pengusaha kecil dan mikro. Padahal lembaga keuangan bukan bank
tersebut sudah diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang.
Berangkat dari kenyataan dan perkembangan di dalam masyarakat saat ini,
maka pembentukan satu lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi
usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikro ini
memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat baik di perkotaan maupun
di pedesaan yang bersifat mikro. Sebenarnya di daerah pedesaan sudah ada suatu
lembaga keuangan yang berskala mikro, seperti badan kredit desa (BKD), unit
simpan-pinjam, lembaga kredit pedesaan. Berbeda dengan lembaga koperasi yang
sudah ada di perkotaan dan di pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa).
Badan Kredit Desa dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah berdirinya
Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Diawali dengan berdirinya Lumbung Desa
(LD) pada tahun 1897 oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Lumbung Desa dan Bank
Desa kemudian dikenal dengan nama Badan Kredit Desa (BKD), yang merupakan cikal
bakal berdirinya Lembaga Perkreditan Kecil di Pedesaan atau sekarang lebih dikenal
dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga ini banyak digunakan sebagai
bahan studi banding oleh negara lain dalam mengembangkan keuangan mikro di
negara masing-masing.
Bank Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa) sampai saat ini masih melaksanakan
tugas sebagai pendamping atau sebagai pembina dan pengawas BKD, mulai dari
bagaimana cara menilai calon peminjam, jenis cicilan pinjaman yang cocok untuk
calon anggota, besarnya pinjaman anggota, mengadministrasikan usaha simpan
pinjam, pengelolaan uang Kas, memberikan bantuan modal kerja, mengatur cara
penggajian para Juru Tata Usaha (JTU) dan Komisi BKD, mendidik JTU dan Komisi
BKD dan sebagainya. Semua kegiatan pendampingan tersebut di atas dimaksudkan
agar BKD mampu membiayai sendiri usahanya, dapat memupuk permodalan dan dapat
membantu masyarakat pedesaan anggota BKD dalam meningkatkan usahanya maupun
meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di
pedesaan.[1]
Melihat keberhasillan BKD inilah, kemudian disusul berdirinya LKM lainnya
baik yang didirikan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Kelompok Masyarakat di
pedesaan, seperti Lumbung Pitih Nagari di Sumatera, Lembaga Perkreditan Desa di
Bali, Bank Pasar, Koperasi Simpan Pinjam, dan sebagainya. Per Oktober 2002
terdapat 4.518 Bank Kredit Desa yang tersebar di berbagai pelosok desa di
Jawa-Madura serta melayani sekitar 700.000 orang. Syarat dan prosedur pelayanan
di BKD relatif mudah dan cepat. Nasabah BKD adalah perorangan yang berdomisili
di desa bersangkutan. Rata-rata besar pinjaman biasanya dibawah Rp. 700.000.
Jumlah angsuran umumnya adalah mingguan.[2]
Banyaknya jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang di
Indonesia, sampai saat ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,
pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan
keuangan perbankan, khususnya bank umum. Tetapi pengaturan dari aspek hukumnya
belumlah jelas. Berbeda dengan pengaturan lembaga perbankan melalui UU Perbankan, lembaga koperasi melalui UU Perkoperasian,
dan lembaga asuransi melalui UU Perasuransian.
B.
Identifikasi Masalah
Perkembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia umumnya
didahului oleh pendirian bank yang khusus ditujukan untuk rakyat kecil yang
disebut dengan Bank Priyayi atau Bank Pegawai (1875). Bank rakyat ini kemudian
mengidentikkan dirinya menjadi sebuah ‘bank perkreditan rakyat’. Setelah
Indonesia merdeka tahun 1945, perkembangan lembaga perbankan yang berorientasi
pada usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK) lebih banyak diperankan oleh
Bank Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa).
Yang menjadi persoalan selama ini adalah tidak semua usaha
kecil, usaha koperasi dan usaha mikro yang mendapat fasilitas dana pinjaman
atau kredit usaha dari BRI Unit Desa tersebut. Sampai saat inipun, BRI Unit
Desa masih membantu sebagian usaha kecil, koperasi dan usaha mikro di
Indonesia. Sebagaimana diketahui, sistem dan manajemen yang diterapkan oleh BRI
Unit Desa adalah berdasarkan sistem dan menejemen perbankan yang tunduk pada
undang-undang perbankan dan peraturan Bank Indonesia (BI). Demikian juga dengan
berdirinya BPR di berbagai daerah belum menyentuh seluruh usaha kecil, koperasi
dan usaha mikro. Akses usaha kecil, koperasi dan usaha mikro terhadap lembaga
perbankan, termasuk BRI Unit Desa dan BPR masih belum maksimal, karena BRI Unit
Desa dan BPR adalah sama-sama lembaga perbankan yang menerapkan sistem dan
manajemen bank yang cenderung menyulitkan usaha kecil, koperasi dan usaha mikro
untuk berkembang, seperti dengan keharusan menyerahkan agunan untuk mendapatkan
kredit.
Lahirnya Badan Kredit Desa (1897) merupakan cikal bakal dan
menjadi sejarah lahirnya lembaga keuangan mikro yang berorientasi membantu
masyarakat kecil dan miskin di daerah pedesaan. Badan ini dapat dikatakan bukan
berbentuk bank dan bukan berbentuk koperasi. Keberadaan LKM menjadi sangat urgent karena belum termasuk dalam
ketiga kelompok lembaga keuangan tersebut di atas (perbankan, koperasi dan
asuransi). Tetapi yang menjadi perhatian ke depan adalah bahwa setiap usaha
penghimpunan dana dari masyararakat, termasuk masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah harus dapat memberikan jaminan atas keamanan (perlindungan) terhadap
dana simpanan tersebut. Bentuk perlindungan dimaksud haruslah dijamin dalam
suatu peraturan hukum sehingga akan memberikan kepastian hukum apabila terjadi
suatu perselisihan yang menyangkut dana simpanan dan dana pembiayaan usaha
masyarakat.
Untuk memberdayakan LKM ke depan diperlukan langkah yang
harus dilakukan pemerintah untuk mengawasi dan membina LKM guna meningkatkan
kemampuan LKM dalam melayani masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil dan
mikro. Langkah yang harus ditempuh pemerintah antara lain adalah:
Pertama, memperkuat kelembagaan LKM. Pemerintah hendaknya memiliki
’blue print’ LKM sebagai desain yang terstruktur untuk mengembangkan
dan memperkuat LKM. Pemerintah juga harus memberikan pelatihan manajemen kepada
para pengelola LKM. LKM kedepannya harus diarahkan sebagai lembaga keuangan
khusus bagi rakyat kecil di pedesaan. LKM yang telah kuat akan bisa
mengandalkan penerimaannya dari sumber-sumber pihak ketiga yang mayoritas
individual. Karena itu pemerintah harus membuat kebijakan yang memberikan rasa
aman bagi masyarakat yang ingin menaruh dananya di LKM.
Kedua, pemerintah juga sudah harus mempersiapkan
instansi/lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah yang secara khusus
membina dan mengawasi kegiatan operasional LKM di Indonesia, agar tumbuh sehat
dan normal.
Ketiga, fokus pengembangan usaha kecil dan mikro di daerah
pedesaan. LKM adalah lembaga yang mempunyai peran besar dalam menumbuhkan
pengusaha-pengusaha kecil dan mikro di tingkat desa dan kecamatan. LKM harus
fokus membantu masyarakat kecil dan miskin di pedesaan untuk meningkatkan
produktivitasnya yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah mengurangi
kemiskinan, khususnya di daerah pedesaan.
Dari penjelasan dan uraian di atas, ada
beberapa permasalahan pokok yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan
lembaga keuangan mikro, antara lain:
- LKM harus memiliki suatu bentuk hukum yang jelas, sehingga akan menjamin adanya accountability dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- LKM harus memiliki ijin usaha atau ijin operasional dari lembaga atau instansi pemerintah (pemda) yang berwenang untuk itu.
- Lembaga/instansi pemerintah (pemda) pemberi ijin usaha atau ijin operasional LKM harus membina dan mengawasi kegiatan LKM, agar LKM dapat tumbuh sehat dan wajar.
- LKM sebaiknya tidak memiliki cabang perusahaan dan tidak boleh memiliki diversifikasi usaha selain usaha jasa keuangan. Tujuannya adalah agar LKM lebih fokus dalam kegiatan usaha jasa keuangan mikro bagi masyarakat di pedesaan.
- Sistem manajemen usaha LKM tidak boleh menyerupai sistem manajemen usaha di lembaga perbankan. Tujuannya agar LKM dapat berdiri dan berkembang dengan karakteristik sendiri yang berbeda dengan bank, sebab LKM bukanlah bank perkreditan rakyat.
- Perlu adanya suatu sistem pendampingan. Hal ini dimaksudkan untuk dapat membantu kepada masyarakat yang memperoleh pinjaman/pembiayaan dari LKM untuk meningkatkan usahanya.
- Perlu ada suatu kepastian mengenai batasan jumlah modal (aset) usaha LKM pada saat pendiriannya. Hal ini penting untuk menjelaskan posisi LKM diantara lembaga keuangan yang ada saat ini.
- Perlu ada kepastian mengenai batasan jumlah dana simpanan yang dapat dihimpun oleh LKM dari masyarakat.
- Perlu ada kepastian mengenai jumlah maksimum dana pembiayaan usaha yang diberikan/disalurkan oleh LKM.
- Perlu ada kepastian mengenai area wilayah operasional LKM, dan cakupan kegiatan usaha dari LKM tersebut, yaitu hanya bidang jasa keuangan yang berskala mikro/kecil.
C.
Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari
pembuatan atau penyusunan naskah akademik mengenai rancangan undang-undang
tentang lembaga keuangan mikro ini, antara lain adalah:
- sebagai dasar pemikiran yang bersifat filosofis, sosiologis dan yuridis untuk pembuatan suatu peraturan hukum mengenai lembaga keuangan mikro.
- sebagai bahan masukan bagi para pembuat kebijakan, khususnya Anggota DPR RI dalam proses pembuatan undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro.
- sebagai bahan informasi untuk melakukan studi lebih lanjut yang berkaitan dengan lembaga keuangan mikro.
- sebagai bahan referensi bagi publik atau pihak yang membutuhkan suatu kajian akademik mengenai lembaga keuangan mikro.
D.
Metode Pendekatan
Dalam penyusunan naskah akademik mengenai rancangan undang-undang tentang
lembaga keuangan mikro, metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode
pendekatan yang bersifat analisis-historis dan empiris. Yang dimaksud dengan
metode analisis-historis (historical
approach) adalah menganalisa berbagai fakta yang telah terjadi/ada di dalam
suatu masyarakat atau bangsa/negara berdasarkan fakta atau bukti sejarah
(historis) yang ada dalam masyarakat atau bangsa/negara yang bersangkutan.
Sedangkan metode pendekatan empiris (empirical approach), yaitu didasarkan pada observasi atau
pengamatan dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi dan tidak
menduga-duga. Metode ini umumnya dilakukan dengan menggunakan data atau
pengalaman yang bersifat empiris.
Kaum empiris memegang teguh pendapat bahwa pengetahuan manusia dapat diperoleh
lewat pengalaman (experience).[3]
Arti dari kata empirical, dapat
dijelaskan di bawah ini:
the word empirical
denotes information gained by means of observation, experience, or experiment.
A central concept in science and the scientific method is that all evidence must be empirical, or empirically based, that is, dependent on evidence or
consequences
that are observable by the senses.[4]
Metode
pendekatan empiris adalah metode analisis atau pendekatan dengan berdasarkan
hasil observasi atau pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Dalam menjelaskan
mengenai lembaga keuangan mikro di Indonesia, bahwa pengalaman masyarakat telah
menunjukkan relatif banyaknya lembaga keuangan yang berskala mikro yang
beroperasi di Indonesia sampai saat ini, khususnya di daerah pedesaan/kecamatan.
Hal ini diperkuat dengan fakta di masyarakat tentang keberadaan lembaga
keuangan mikro yang masih eksis, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
{HIBAH PINJAMAN PERSEROAN TERBATAS}
BalasHapusMencari pinjaman Bisnis, pinjaman pribadi,
Mortgage, kredit mobil, pinjaman mahasiswa, hutang konsolidasi
pinjaman, pinjaman, risiko tanpa jaminan
modal, dll... Atau Anda ditolak pinjaman oleh bank atau apapun
lembaga keuangan dari satu atau lebih reasons.Anda berada di
tempat untuk
solusi pinjaman! Saya seorang pemberi pinjaman pribadi, saya memberikan pinjaman kepada
perusahaan-perusahaan dan individu untuk tingkat bunga yang rendah dan
terjangkau
2%. Bunga.
menghubungi saya melalui e-mail
INI ADALAH PEMBENTUKAN PINJAMAN
___ Nama Anda
___ Negara Anda
___ Alamat Anda
___ Pekerjaan Anda
Stat perkawinan Anda kami ___
Status saat ini di tempat kerja _
___ Nomor telepon rumah
___ Nomor ponsel
___ Pendapatan bulanan
Mingguan ___ pendapatan
___ Jumlah pinjaman
Pinjaman durasi ___
MENGHUBUNGI mereka mengatakan {grantloanfamuse@yahoo.com}
Salam
DIREKTUR
HIBAH.
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Kabar baik!
BalasHapusHari yang baik untuk semua warga indonesia, nama saya adalah Nyonya aisha bukafia, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup sejati saya di sini di platform ini agar semua warga indonesia berhati-hati dengan kreditur pinjaman di internet, Tuhan telah mendukung saya dengan sepenuh hati. Melalui ibu baik Ibu Emiliana
Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tapi saya menipu dan kehilangan 15 juta, kepada seorang wanita di arab saudi.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengenalkan saya kepada Ibu Emiliana, pemilik organisasi pinjaman global, jadi teman saya memintaku untuk melamar dari Ibu Emiliana, jadi saya Jeritan tercurah dan dihubungi Mrs. Emiliana.
Saya mengajukan pinjaman sebesar 400 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer Pinjaman tersebut, saya diberi tahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 400 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Allah telah menjawab doaku dengan memesan pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Allah memberkati Ibu Emiliana untuk mewujudkan hidup yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapapun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Emiliana dengan baik melalui email: emilianawilson111@gmail.com atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup sejati saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya mrs aisha bukafia, anda bisa menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: mrsaishabukafia@gmail.com
Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan bantuan keuangan, apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman mendesak, apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis sendiri, Anda berhutang, inilah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda karena kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman usaha , Dan pinjaman korporasi, dan segala jenis pinjaman dengan tingkat bunga 2%. HURRAY !!! Hampir sampai akhir tahun ini dan kami berada di Lucy Loan Firm, kami menjamin semua klien berharga kami bahwa mereka akan mendapatkan semua pinjaman individual dengan senyuman di wajah mereka.
BalasHapusUntuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via email: (Lucysmithloanfirm@gmail.com)
Informasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis Kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Pinjaman Bunga: _____________
Nomor ponsel: ________
Lucysmithloanfirm
(Lucysmithloanfirm@gmail.com)
Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman dengan suku bunga serendah 2%. 100% pembiayaan dengan dokumentasi minimal. Silakan email kami: {donnahallfundingllc@gmail.com} jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga kami dapat memberi Anda informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan pinjaman
BalasHapus