Minggu, 02 Juni 2013

BAB III - HUKUM NEGARA

Kalau seorang wanita mencari penghapusan diskriminasi dan perlindungan haknya sebagaimana disebut dalam CEDAW, sistem pemerintahan dan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia perlu dipahami.  Dalam rangka itu, seorang wanita tersebut boleh mencari perlindungan melalui keberlakuan CEDAW dalam hukum negara di Indonesia, ketentuan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) beserta perundang-undangan lain tentang HAM. 

Dalam peraturan perundangan tersebut, seorang wanita tersebut perlu mencari pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak wanita.  Selain itu, dia juga perlu mencari penegakan kaidah tersebut dalam lingkungan peradilan negara maupun lembaga legislatif atau eksekutif.  Seorang wanita tersebut dapat menyimpulkan bahwa pengakuan tersebut sudah lengkap sedang penegakannya dapat diperbaiki.  Namun demikian, ada masa depan yang baik untuk penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan haknya.

1.  Lembaga Pemerintahan dan Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia


1.1  Wewenang dan Susunan Lembaga Pemerintahan
Lembaga pemerintahan di negara kita merupakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah di Daerah.[1]  Pemerintah di Daerah merupakan pejabat daerah, yaitu Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya; serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II).[2]  Wewenang dan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut diggariskan  UUD 1945 sebagaimana ditambah Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Umum MPR Tahun 1999 beserta perundang-undangan.

MPR adalah lembaga tertinggi negara.  MPR memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya.[3]  MPR mempunyai tugas menetapkan Garis Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), memilih Presiden serta Wakil Presiden dan mengubah UUD 1945.[4]  MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan.[5]  Utusan daerah dipilih DPRD I sedang utusan golongan dipilih DPR.  Utusan golongan `tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama sosial, budaya, ilmuwan, dan badan badan kolektif lainnya'.[6]

Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan.[7]  Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) kepada DPR.[8]  Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.  Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.  Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang.[9] 

Selanjutnya, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.[10]  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap Angkatan Bersenjata dan juga berwenang terhadap keadaan bahaya secara ditetapkan dengan UU.[11]  Presiden mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[12]  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (beoordeling van de Volksraad) dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[13]

Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan kedua-duanya memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[14]  Jika Presidan mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti Wakil Presiden sampai habis waktunya.  Sebagaimana demikian, Presiden Soeharto diganti Wakil Presiden Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.[15]  Presiden juga dibantu oleh para Menteri.  Presiden berwewenang mengangkat dan memberhentikan semua Menteri tersebut.[16]

Presiden dan Wakil Presiden baru diangkat dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999.  Presiden ialah K.H. Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden ialah Megawati Soekarnoputri.[17]  Presiden ialah pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Presiden ialah pemimpin Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.  Keanggotaan para Menteri atau Kabinet baru diumumkan oleh Presiden pada tanggal 26 Oktober tahun 1999. Para Menteri atau Kabinet tersebut tercantum anggota anggota PKB, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).  Para Menteri atau Kabinet tersebut juga termasuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). [18]

DPR adalah lembaga tinggi negara.[19]  DPR memegang kekuasaan membentuk Undang Undang dan akan melaksanaan kekuasaan itu dengan Presiden secara tersebut.[20]  Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.[21]  Selanjutnya, DPR mempunyai tugas dan wewenang terhadap hal keuangan, hubungan internasional dan aspirasi masyarakat.[22]  Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut DPR berhak terhadap pejabat pemerintah dan lembaga pemerintahan lain.[23]  Susunan DPR ditetapkan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD berlandaskan Pasal  19 Ayat (1) UUD 1945.  DPR terdiri atas 462 anggota Partai Politik (Parpol) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serta 38 anggota ABRI.[24] 

Sebagaimana tersebut, lembaga lembaga pemerintah di daerah ialah Gubernur, Bupati dan Walikota daerah serta DPRD I dan DPRD II.[25]   DPRD I dan DPRD II membentuk Peraturan Daerah dengan persetujuan masing masing pejabat pemerintah di daerah.[26]  DPRD I dan DPRD II berhak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.[27]  Selanjutnya, DPRD I dan DPRD II berkuasa terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid)[28] dan Pemilihan Pejabat Pemerintah di Daerah serta Presiden.[29]  Akhirnya, DPRD I dan DPRD II bertugas dan berwenang terhadap hal keuangan,[30] hal internasional bersama dengan Pemerintah Negara,[31] dan aspirasi masyarakat.[32]

Susunan DPRD I berdasarkan Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat.[33]  Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyak 100 orang termasuk 10% anggota ABRI.[34]  Susunan DPRD II pula berdasarkan Parpol dan ABRI secara disebut.  Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI.[35]

Pemilihan Umum baru dilaksanakan pada tanggal 7 Juni Tahun 1999 berlandaskan UU No.2/1999 Tentang Parpol yuncto Undang Undang No.3/1999 Tentang Pemilu.  Parpol hasil Pemilu dalam DPR, DPRD I dan DPRD II termasuk antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP dan PAN.

1.2  Parpol dan ABRI sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia
Dengan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut, Parpol dan ABRI menjadi lembaga dasar pemerintahan di Indonesia.  Anggota Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat menjadi Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.  Anggota DPRD I dan DPRD II memlihi masing masing pejabat pemerintah daerah.  Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II juga memilihi utusan daerah yang menjadi anggota MPR.  Anggota DPR menjadi anggota MPR.  Anggota DPR juga memilihi utusan golongan yang menjadi anggota MPR.  MPR memilihi Presiden. 

Sebagaimana demikian, susunan atau keanggotaan setiap lembaga pemerintahan tersebut merupakan, berdasarkan atau dipengaruhi keanggotaan Parpol dan ABRI.  Oleh sebabnya, tiap tiap ketentuan lembaga pemerintah tersebut baik peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain ditetapkan anggota Parpol dan ABRI bersandar kebijakan (beleid) Parpol dan ABRI.  Maka, kebijakan Parpol dan ABRI sebagai kebijakan lembaga dasar pemerintahan menjadi pedoman penetapan pemerintah Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.

1.3  Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum (Rechstaat). [36]  Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.[37]  Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966.[38]  Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya.[39] 

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi.  Oleh sebabnya, UUD 1945 menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.[40]  UUD 1945 dirancang waktu Indonesi diduduki Pemerintah Militer Jepang dan dikeluarkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945.[41]  UUD 1945 diganti Konstitusi Republik Indonesia Serikat[42] (RIS) tanggal 31 Januari tahun 1950 yang kemudian diganti Undang Undang Dasar Sementara[43] (UUDS) Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.  UUD 1945 berlaku lagi dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.  Dekrit Presiden itu bertentangan dengan prosedur perubahan dalam UUDS 1950,[44] meskipun dikatakan Dekrit Presiden tersebut berlandaskan hukum darurat negara (Staatsnoodsrecht).[45] 

Dalam tata urutan peraturan perundangan di bawah UUD 1945, TAP MPR melaksanakan ketentuan UUD 1945 bersangkutan terutama ketentuan terhadap GBHN.  Undang Undang  melaksanakan ketentuan UUD 1945 atau TAP MPR tentang GBHN di bidang legislatif.  Peraturan Pemerintah melaksanakan Undang Undang.  Keputusan Presiden  melaksanakan Ketentuan UUD 1945 bersangkutan, TAP MPR tentang GBHN di bidang eksekutif dan / atau Peraturan Pemerintah tersebut.  Akhirnya, peraturan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.[46]

2.  Pengakuan Kaidah Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Pengakuan Hak Hak Asasi Wanita dalam Hukum Negara

2.1  Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Negara di Indonesia

Ada kemungkinan seorang wanita dapat mencari penghapusan atau perlindungan tersebut melalui keberlakuan CEDAW secara disahkan UU No.7/1984.  Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional berdasarkan ajaran incorporasi maupun ajaran transformasi.  Ajaran incorporasi menyatakan perjanjian internasional dan / atau kebiasaan internasional langsung berlaku dalam hukum nasional.  Dengan perkataan lain, hak, kewajiban dan ketentuan hukum internasional berlaku, mengikat dan bisa ditegakkan dalam hukum nasional.  Ajaran incorporasi dilaksanakan di Amerika Serikat terhadap perjanjian internasional serta kebiasaan internasional dan dilaksanakan di Inggris hanya terhadap kebiasaan internasional. [47] 

 

Bagaimanapun, ajaran transformasi berbunyi perjanjian internasional dan / atau kebiasaan internasional tidak berlaku dalam hukum nasional secara tersebut kecuali melalui perundang-undangan.  Ajaran transformasi dilaksanakan di  Inggris, Perancis dan Australia terhadap perjanjian internasional dan di Australia terhadap kebiasaan internasional.[48]


Di negara kita, tidak jelas kalau ajaran transformasi atau ajaran incorporasi dilaksanakan.  Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional tidak ditetapkan secara tersurat dengan UUD 1945.[49]  Namun demikian, tata cara pengesahan perjanjian internasional yang digariskan Pasal 11 UUD 1945 beserta peraturan perundangan pelaksananya memuat kemungkinan Indonesia melaksanakan ajaran "transformasi" dan tidak melaksanakan ajaran "incorporasi".  Dengan perkataan lain, ada kemungkinan perjanjian internasional tidak berlaku di Indonesia.

Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, `Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain'.  Pasal itu memang tidak jelas.  Pengertian `perjanjian dengan negara lain' tidak dijelaskan.  Perjanjian itu dapat berupa konvensi, traktat atau cuma persetejuan internasional.  Bentuk `persetujuan' DPR juga tidak dijelaskan.  Persetujuan itu dapat diucapkan dalam bentuk UU atau dengan ketetapan yang bentuk lain.  Selanjutnya, Pasal 11 UUD 1945 tidak cukup luas.  Pemerintah Indonesia hanya dapat membuat perjanjian dengan negara lain dan tidak boleh membuat perjanjian internasional dengan organisasi internasional.[50]

Masalah Pasal 11 tersebut diselesaikan dengan Surat Presiden No.2826/HK/60 Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Tentang Pembuatan Perjanjian Dengan Negara Lain.  Surat Presiden itu berpendapat bahwa `perjanjian' sebagaimana disebut dalam Pasal 11 UUD 1945 tidak berarti segala jenis perjanjian internasional.  Melainkan, `perjanjian' itu hanya berupa perjanjian internasional terpenting.  Perjanjian internasional terpenting adalah perjanjian berbentuk traktak yang menyangkut persoalan seperti soal soal politik, perubahan wilayah negara, ekonomi dan sebagaimana.[51] 

Oleh sebabnya, Surat Presiden No.2826/HK/60 menyatakan hanya perjanjian internasional terpenting secara tersebut akan diajukan pada DPR untuk persetujuannya.  Perjanjian internasional lain akan disahkan Presiden sendiri dan disampaikan pada DPR hanya untuk diketahui.[52]  Surat Presiden itu pula mengajukan pengertian bahwa persetujuan DPR tidak perlu diucapkan dalam bentuk UU melainkan dapat diucapkan dengan ketetapan yang bentuk lain.[53]

CEDAW disahkan dengan UU No.7/1984 ketika Surat Presiden tersebut berlaku.  Pasal 1 UU tersebut menyatakan Pengesahan CEDAW.  Selanjutnya, Lampiran UU tersebut memuat isi CEDAW. UU No.7/1984 tidak menyatakan hak, kewajiban dan ketentuan lain diucapkan dalam CEDAW berlaku secara langsung atau sesuai dengan ajaran "incorporasi" tersebut.  Melainkan, secara sesuai dengan ajaran "transformasi", UU tersebut menyiratkan ketentuan CEDAW tidak berlaku kecuali sepanjang peraturan pelaksana UU tersebut akan melindungi ketentuan CEDAW.[54]

Surat Presiden tersebut baru diganti dengan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.  Pasal 36 Ayat (1) UU tersebut menetapkan, `Perjanjian perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak bangsa dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku'.[55]  Pasal 36 Ayat (1) UU tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ajaran "transformasi".  Bahkan, UU yang dikeluarkan di bawah Pasal tersebut mengesahkan perjanjian internasional secara sama dengan UU No.7/1984.[56]

Bagaimanapun, ada kemungkinan pelaksanaan ajaran "transformasi" memang diganggu di bidang perjanjian international tentang HAM.  Pasal 36 Ayat (1) UU No.4/1999 baru ditambah dengan UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.  Pasal 7 Ayat (2) UU No.39/1999 menyatakan `Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional'.  Maksudnya tidak jelas dan tidak ditegaskan lebih lanjut dengan Penjelesan Atas UU No.39/1999..

Ada kemungkinan maksud Pasal 7 Ayat (2) berupa ketentuan hukum internasional tentang HAM menjadi hukum nasional hanya sepanjang ketentuan hukum tersebut menguasakan peraturan pelaksana, secara sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 dan Pasal 36 Ayat (1) UU No.4/1999 tersebut.  Jika artinya itu, ajaran transformasi masih dilaksanakan terhadap perjanjian internasional tentang HAM.

Namun demikian, ada kemungkinan lain Pasal 7 Ayat (2) berarti bahwa ajaran incorporasi akan dilaksanakan terhadap perjanjian internasional dan kebiasaan internasional tentang HAM.  Jika maksudnya itu, UDHR dan Konvensi tentang HAM langsung berlaku di negara kita dan CEDAW memang dapat ditegakkan oleh wanita bersangkutan.  Ada kesulitan dengan pengertian ini.  Dalam UU No.39/1999 maupun peraturan perundangan lain, jalan pembuatan hukum terhadap ketentuan hukum internasional tersebut tidak terperinci.  Pengadilan bersangkutan maupun Hukum Acaranya tidak disebut.  Jadi, meskipun kemungkinan dikatakan UU No.39/1999, sulit disimpulkan bahwa CEDAW berlaku secara langsung di Indonesia. 

2.2  Undang-Undang Dasar 1945
Seorang wanita bisa mendapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakui penghapusan diskriminasi dan melindungi hak wanita secara dapat diperbaiki.  Bab X sampai dengan Bab XIV UUD 1945 mengandung hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI). 

UUD 1945 melindungi persamaan antara pria dan wanita secara sesuai dengan Pasal 2 butir b yuncto Pasal 15 CEDAW.  Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan `Segala warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya'.  Pasal ini menjamin persamaan antara pria, wanita dan kaum lain di muka hukum dan di dalam segala peraturan perundangan.[57]  Secara tersirat, Pasal 27 Ayat (1) mengakui kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita.  Jadi, peraturan perundangan yang bersifat diskriminatif bertentangan dengan Pasal tersebut. 

Bagaimanapun, Pasal 27 Ayat (1) juga menetapkan kewajiban WNI mengenai penjunjungan hukum dan pemerintahan di Indonesia.  Keberadaan kewajiban didasarkan kaidah kolektifisme.  Yaitu, hak hak asasi seorang ditambah dengan kewajiban terhadap masyarakat karena kepentingan seorang dilindungi seleras dengan kepentingan masyarakat.  Kaidah kolektifisme itu diucapkan dalam Rancangan UUD 1945 oleh Ir. Soekarno[58] dan diakui negara berkembang secara umum.[59]

UUD 1945 pula mengakui HAM berdasarkan persamaan antara pria dan wanita.  Pasal 27 Ayat (2) memberikan hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk segala WNI secara sesuai dengan Pasal 11 CEDAW.   Pasal 28 UUD 1945 mengakui kemerdekaan sipil dan politik secara sesuai dengan Pasal 3 CEDAW.  Pasal 28 tersebut menyatakan `Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluaskan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang'. 

Bagaimanapun, Pasal 28 dapat disempurnakan.  Pertama, Pasal 28 dikukuhkan jika kemerdekaan tersebut menjadi hak pribadi, yaitu: hak berserikat, hak berkumpul dan hak mengeluarkan pikiran.  Kedua,  Pasal 28 pula dikukuhkan jika perlindungan kemerdekaan tersebut diluaskan.  Pasal 28 menyatakan kemerdekaan tersebut akan `ditetapkan dengan Undang Undang'.  Dengan perkataan lain, kemerdekaan tersebut dapat dilindungi atau dilanggar dengan UU.[60]  Pasal 28 diperbaiki kalau kemerdekaan tidak boleh dilanggar atau dikurangi secara tersebut.

Dahulu, perlindungan yang lebih luas diberikan dengan Konstitusi RIS 1950 dan UUDS 1950.  Pasal 19 Konstitusi RIS 1950 yuncto Pasal 19 UUDS 1950 yang hampir sama menyatakan, `Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan menegeluarkan pendapat'.  Selanjutnya, Pasal 20 Konstitusi RIS 1950 serta Pasal 20 UUDS 1950 tersebut berbunyi, `Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan Undang Undang'. 

Akhirnya, Pasal 32 Konstitusi RIS 1950 sebagaimana diubah dengan Pasal 33 UUDS 1950 menetapkan, `Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebabasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan Undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat syarat yang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan sejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis'.

Pasal 29 UUD 1945 melindungi kemerdekaan agama dan juga sesuai dengan Pasal 3 CEDAW.  Pasal 29 Ayat (2) berbunyi `Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.   Selain itu, Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran secara sesuai dengan Pasal 10 CEDAW.

Ketentuan UUD 1945 perlu ditambah dengan hak dan kemerdekaan yang lain.  Menurut Prof. Dr. Muchsan, SH, UUD 1945 dapat tercantum perlindungan hak administratif, hak pertisi, hak perekonomian serta hak mendirikan organisiasi amal dan sosial secara sesuai dengan ketentuan CEDAW.[61]

2.3  Pancasila
Seorang wanita juga bisa mendapat pengakuan penghapusan dan perlindungan tersebut dalam Pancasila secara kolektif, tanpa rinci dan belum disesuaikan dengan Era Reformasi.  Pancasila merupakan lima sila: pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; ketiga, Persatuan Indonesia; keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan dan kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Sila yang paling penting terhadap perlindungan wanita secara tersebut adalah sila "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab".  Maksudnya, setiap manusia adalah ciptaan Tuhan yang berbudi dan mempunyai cipta, rasa dan karsa.  Untuk melakukan dengan potensi itu, segala manusia mempunyai hak dan kewajiban asasinya.  Hak dan kewajiban tersebut berdasarkan persamaan, yaitu tidak dibedakan menurut jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.[62] 

Sila "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" tidak memperinci haknya dan kewajibannya, terutama terhadap CEDAW.  Selanjutnya, hubungan antara hak dan kewajiban dalam Pancasila tidak jelas.  Prof. Darji Darmodiharjo, SH, berpendapat bahwa kewajiban mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak tersebut.  Oleh sebabnya, kewajiban harus dipenuhi sebelum hak dapat dinikmatkan.[63]  Pendapat ini mengandung kaidah kolektifisme tersebut dan pula menjadi perbedaan pendapat mengenai HAM antara Indonesia dan negara barat.[64]

Bagaimanapun juga, isi Pancasila ketika Era Reformasi memang tidak yakin.  Pancasila dirumuskan pada masa penjajahan Angkatan Perang Jepang tahun 1945.  Pancasila dicantumkan  dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta Mukadimah Konstitusi RIS 1950 dan Mukadimah UUDS RI 1950.[65]  Pada masa Orde Lama, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting disamping ideologi dan asas lain Presiden Soekarno.[66] 

Pada masa Orde Baru, Pancasila melalui TAP MPRS No.XX/MPR/1966 menjadi `Sumber dari segala sumber hukum'.  Sebagaimana demikian, Pancasila menjadi Dasar Negara Republik Indonesia dan meliputi `Pandangan hidup, kesadaran dan cita cita hukum serta cita cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari Bangsa Indonesia...'.[67]  Dengan TAP MPR No. II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) isi Pancasila ditegaskan secara lanjut. 

Namun demikian, TAP MPR No.II/MPR/1978 baru dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998.[68]  Konsiderans menimbang b TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 menjelaskan TAP MPR No.II/MPR/1978 `tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara'.  Pasal 1 TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 menegaskan Pancasila masih berfungsi sebagai `dasar negara'.  Bagaimanapun, Pancasila `harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara'. 

Dengan perkataan lain, isi Pancasila perlu diperbaharui.  Namun, TAP ini tidak mengajukan pembaharuan isi Pancasila sebagai pengganti TAP MPR No.II/MPR/1978.  Oleh sebabnya, meskipun telah jelas Pancasila masih dasar Negara Indonesia, isinya dalam Era Reformasi belum ditetapkan.

2.4  Perundang-undangan
Seorang wanita dapat mencari pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi dan hak wanita yang lengkap dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.39/1999.[69]  TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengakui dan melindungi segala HAM berdasarkan persamaan antara pria dan wanita secara sesuai dengan Pasal 3 CEDAW.  TAP MPR tersebut merupakan Pembukaan, Batang Tubuh dan Lampiran.  Lampirannya berupa "Pandangan Dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia" dan "Piagam Hak Asasi Manusia".

Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 Piagam HAM tersebut memberikan hak hak individu terhadap hidup, keluarga dan perkembangan diri.  Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 membentuk hak keadilan di bidang hukum.  Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 menggariskan hak kemerdekaan di bidang politik dan sosial.  Pasal 20 yuncto Pasal 21 menetapkan hak atas kebebasan informasi.  Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 memberikan hak keamanan.  Pasal 33 membentuk hak kesejahteraan. 

Setiap Pasal tersebut menyatakan hak hak asasinya diberikan pada `setiap orang'.  Selanjutnya, Pasal 38 menyatakan, `Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif'.  Akhirnya, Pasal 39 berbunyi, `Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama'.   Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 2 butir b, Pasal 7, Pasal 12 dan Pasal 15 CEDAW.

TAP tersebut menetapkan hak asasinya akan dilindungi dan dilaksanakan lembaga pemerintahan Indonesia.  Pasal 1 Batang Tubuh TAP tersebut `menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat'.  Dengan tujuan ini, Presiden dan DPR akan mengesahkan konvensi internasional terhadap HAM.[70]  Selanjutnya, HAM akan ditetapkan dengan Perundang-undangan.[71]  Akhirnya, pertanggung-jawaban Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom Nas HAM) yang pada masa itu ditetapkan dengan Kep Pres No.50/1993 akan ditambah dengan Undang Undang. 

TAP tersebut juga menyelenggarakan ruang lingkup pembatasan terhadap HAM.  Pasal 36 Piagam HAM TAP itu berbunyi, `setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memnuhi tuntuan yang adil sesuai dengan pertimbaganan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.  Namun demikian, Pasal 44 menetapkan ada beberapa HAM yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable). 

TAP No.XVII/MPR/1998 mengakui kewajiban dasar manusia.  Pasal 3 menegaskan HAM akan dilaksanakan, `melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara'.  Selanjutnya, hak hak asasi tersebut ditambah dengan kewajiban.  Pasal 35 yang berlandaskan Pasal 30 UUD 1945 menetapkan `setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan  negara'.  Kewajiban tersebut didasarkan kaidah "kolektifisme" sebagaimana UUD 1945 beserta Pancasila.

TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 baru dilaksanakan dengan UU No.39/1999.  UU tersebut memperinci ketentuan TAP itu di bidang Hak untuk Hidup,[72] Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,[73] Hak Mengembangkan Diri,[74] Hak Atas Kebebasan Pribadi,[75] Hak Atas Rasa Aman[76] dan Hak Atas Kesejahteraan.[77]

Selanjutnya, UU No.39/1999 mengandung hak hak asasi manusia berdasarkan ketentuan UDHR dan ICCPR[78] di bidang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,[79] Hak Memperoleh Keadilan,[80] Hak Atas Kebebasan Pribadi,[81] Hak Atas Rasa Aman,[82] Hak atas Kesejahteraan[83] dan Hak Turut Serta dalam Pemerintahan.[84] 

UU No.39/1999 juga memuat hak anak dan hak wanita berdasarkan Konvensi Tentang Hak Hak Asasi Anak (Convention on the Rights of the Child) beserta CEDAW.[85]  Bagian Kesembilan UU tersebut menyangkut Hak Wanita.  Pasal 45 menetapakan hak wanita mempunyai kedudukan sebagai hak asasi manusia secara sesuai dengan Pasal 3 CEDAW.  Pasal 46 UU No.39/1999 berbunyi, `Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif dan sistem pengankatan di bidan geksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan'.  Pasal 46 tersebut sesuai dengan Pasal 7 yo. Pasal 8 CEDAW.  

Pasal 47 UU No.39/1999 melindungi hak wanita terhadap kewarganegaraan dan menyatakan kewarganegaraan wanita tidak akan ditetapkan secara otomatis menurut kewarganegaraan suaminya.  Pasal 47 tersebut berdasarkan Pasal 9 CEDAW.  Pasal 48 UU No.39/1999 menentukan wanita berhak pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan juga sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.  Pasal 48 bersandarkan Pasal 10 CEDAW. 

Pasal 49 menyatakan hak wanita di bidang pekerjaan secara sesuai dengan Pasal 11 CEDAW.  Pasal 49 Ayat (1) berbunyi `wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pejerjaan, jabatan dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan'.  Pasal 49 Ayat (2) dan Ayat (3) mengandung ketentuan terhadap fungsi reproduksi serta pekerjaan. 

Pasal 50 yuncto Pasal 51 mengandung hak wanita dalam perkawinan berdasarkan Pasal 16 CEDAW.  Pasal 50 menetapakan, `Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya'.  Pasal 51 Ayat (1) menentukan, `Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya serta pengelolaan harta bersama'. 

Selanjutnya, Pasal 51 Ayat (2) menyatakan, `Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anakynya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak'. 

Akhirnya, Pasal 51 Ayat (3) menetapkan, `Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No.39/1999 melaksanakan ketentuan TAP No.XVII/MPR/1998 terhadap Kewajiban Dasar Manusia.[86]  Selain itu, UU No.39/1999 menetapkan hubungan antara hak asasi dan kewajiban dasar manusia tersebut.  Pasal 1 butir 2 UU No.39/1999 menyatakan, `Kewajiban dasar manusia adalah separangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia'.

UU No.39/1999 melaksanakan ketentuan TAP tersebut tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah.[87] UU tersebut pula mengandung aturan khusus tentang pembatasan dan larangan HAM.  Pasal 73 UU No.39/1999 menggariskan pembatasan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 TAP tersebut.  Namun demikian, Pasal 73 diikuti Pasal 74 UU yang menyatakan, `Tidak satu ketentuanpun dalam Undang Undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang Undang ini'. 

3.  Penegakan Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Perlindungan Hak Hak Asasi Wanita

3.1  Penegakan di Lingkungan Peradilan Umum
Seorang wanita bisa mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui hak menguji (toetsingsrecht atau judicial review) yang dapat diperbaiki.  Di Indonesia, hak tersebut merupakan wewenang menguji peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang Undang terhadap peraturan perundangan yang berfungsi sebagai sumbernya.  Hak menguji dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Pengadilan Umum. 

Hak menguji tersebut tidak diberikan dengan UUD 1945.  Bab IX UUD 1945 menyangkut kekuasaan kehakiman.  Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, `Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang Undang'.  Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, `Susunan dan kekuasaan Badan Badan kehakiman itu diatur dengan Undang Undang'.[88]

Melainkan, hak menguji diberikan kepada Mahkamah Agung dengan UU No.14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman.[89]  Pasal 26 Ayat (1) UU tersebut menetapkan, `Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi'. 

Ruang lingkup hak menguji secara ditetapkan dengan Pasal 26 Ayat (1) tersebut dapat dipahami   dengan Penjelesan UU No.14/1970 maupun Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia.  Menurut Penjelesan tersebut,  Pasal 26 (1) berarti bawah Mahkamah Agung tidak boleh antara lain menguji Undang Undang dan peraturan pelaksananya terhadap UUD 1945.  Penjelesan UU No.14/1970 menegaskan hak menguji sampai tingkat tersebut hanya dapat diberikan oleh MPR sebagai Perubahan UUD 1945. 

Selanjutnya, Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia tersebut menyatakan bahwa setiap peraturan perundangan berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang `lebih tinggi’.[90]  Dalam rangka itu, Pasal 26 Ayat (1) tidak berarti bahwa Mahkamah Agung boleh menguji sesuatu peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang Undang terhadap segala peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Melainkan, Pasal 26 Ayat (1) berarti bahwa Mahkamah Agung hanya boleh menguji sesuatu peraturan perundangan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berfungsi sebagai sumbernya. [91]

Jadi, hak menguji dapat dilakukan sebagai berikut.  Pertama, Undang Undang dan peraturan pelaksananya tidak boleh diuji terhadap UUD 1945 atau TAP MPR.  Kedua, Peraturan Pemerintah dapat diuji terhadap Undang Undang yang berfungsi sebagai sumbernya.  Namun demikian, Peraturan Pemerintah tersebut tidak boleh diuji terhadap peraturan perundangan lain. 

Ketiga, Keputusan Presiden dapat diuji terhadap Ketentuan UUD 1945, TAP MPR tentang GBHN di bidang Eksekutif dan Peraturan Pemerintah yang berfungsi sebagai sumbernya.  Bagaimanapun, Keputusan Presiden tidak boleh diuji terhadap peraturan perundangan lain. 

Keempat, peraturan pelaksana lain seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dapat diuji terhadap peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan atau yang berfungsi sebagai sumbernya.  Sebagimana tersebut, peraturan Pelaksana tersebut tidak boleh diuji terhadap peraturan perundangan lain. 

Pasal 26 Ayat (1) Undang Undang No. 14 Th.1970 diikuti dengan Pasal 26 Ayat (2) yang berbunyi, `Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung pemeriksaan dalam tingkat kasasi.  Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan'. 

Prof. Dr. Soehino berpendapat bahwa pencabutan itu harus dilaksanakan oleh instansi tersebut, berdasarkan perkataan Penjelesan UU No.14/1970.[92]  Namun demikian, Samsul Wahidin, SH berpendapat bahwa pencabutan itu tidak harus dilaksanakan.  Menurut dia, instansi  bersangkutan dapat melanggar Putusan Mahkamah Agung terhadap peraturan perundangannya.  Oleh sebabnya, Pasal 26 Ayat (2) UU No.14/1970 perlu diubah agar pencabutan tersebut  menjadi kewajiban instansi bersangkutan.[93]

Pasal 26 UU No.14/1970 ditambah dengan Pasal 11 Ayat (4) TAP MPR Nomor III/MPR/1978 Tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan / Atau Antar Lembaga Lembaga Tinggi Negara yang telah dilaksanakan dengan  Pasal 31 UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung.  TAP MPR dan UU No.14/1985 tersebut merumuskan hak menguji secara tepat sama ketentuan UU No.14/1970. 

UU No.14/1970 beserta TAP MPR Nomor III/MPR/1978 dan UU No.14/1985 ditambah lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1/1993.  PERMA No.1/1993 bersumber pada Pasal 79 UU No.14/1985 yang menyatakan Mahkamah Agung berhak mengatur hukum acara terhadap kekuasaan kehakiman yang diberikan dengan Undang Undang itu.[94]  Sesuai dengan Pasal 79 UU No.14/1985, PERMA tersebut menetapkan hukum acara terhadap hak menguji Mahkamah Agung. 

Bagaimanapun, PERMA No.1/1993 juga mengubah hak menguji dalam lingkungan peradilan umum.  Pasal 26 Ayat (2) UU No.14/1970 beserta Pasal 31 Ayat (3) UU No.14/1985 tersebut menetapkan hak menguji Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan pada tingkat kasasi.  Bagaimanapun, Pasal 1 Ayat (1) yuncto Pasal 2 Ayat (1) PERMA No.1/1993 menentukan gugatan mengenai hak menguji juga dapat diajukan langsung kepada Mahkamah Agung.

Selanjutnya, PERMA No.1/1993 menetapkan hak menguji dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dalam perkara perdata dan pidana atau perkara Tata Usaha Negara (TUN).[95]  Namun demikian, Pengadilan Negeri tersebut tidak boleh menyatakan perundang-undangan tidak sah sebagaimana Mahkamah Agung.  Melainkan, Pasal 3 Ayat (1) PERMA No.1/1993 menetapkan Pengadilan Negeri hanya dapat menyatakan perundang-undangan yang digugat `tidak mempunyai hukum dan tidak mengingat pihak pihak yang berpekara'.  Dengan perubahan hak menguji tersebut, PERMA Nomor 1 Tahun 1993 mungkin bertentangan dengan sumbernya, yakni Pasal 79 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985.[96]

Dalam rangka hak menguji ditegaskan, penegakan perundang-undangan terhadap HAM dapat dikukuhkan.  Pada masa kini, seorang wanita tidak boleh mencari pengujian Undang Undang dan peraturan pelaksananya terhadap Ketentuan UUD 1945 tentang HAM atau TAP MPR No.XVII/MPR/1998. 

Selanjutnya, seorang wanita hanya bisa mencari pengujian sesuatu peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang Undang terhadap Ketentuan UUD 1945 tentang HAM, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39/1999 kalau peraturan perundangan tersebut bersumber pada Ketentuan UUD 1945 tentang HAM, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39/1999.  Seorang wanita tersebut tidak boleh mencari pengujian peraturan perundangan lain yang tidak bersumber pada UUD 1945, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39/1999 (yaitu mayoritas peraturan perundangan di Indonesia) baik bila diskriminasi dilakukan dan haknya dilanggar atau tidak.  Oleh sebabnya, penegakan perundang-undangan tentang HAM maupun penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak wanita perlu dikukuhkan dengan hak menguji  yang lebih luas.[97]

3.2  Penegakan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Seorang wanita bisa mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui hak menguji di lingkungan TUN yang juga dapat dikukuhkan.  Hak menguji Pengadilan TUN (Verwaltungs Gericht) ditetapkan dengan UU No.5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta peraturan pelaksananya.[98] 

Urusan dasar hak menguji Pengadilan TUN adalah Keputusan TUN (Beschikking).  Pengertian Keputusan TUN diajukan dengan Pasal 1 yuncto Pasal 2 UU No.5/1986.  Pasal 1 menetapkan `Putusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perkata'. 

Sekalipun, Pasal 2 serta Penjelesan Atas UU No.5/1986 menentukan Keputusan TUN yang dapat diuji menurut Undang Undang itu tidak termasuk yang berikut: a. Keputusan TUN yang `merupakan perbuatan hukum perdata', umpamanya keputusan yang menyangkut masalah jual beli dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan;

b. Keputusan TUN yang `merupakan pengaturan yang bersifat umum', yaitu ketentuan badan atau pejabat TUN yang berlaku pada setiap orang;

c. Keputusan TUN yang `masih memerlukan persetujuan', yaitu keputusan yang untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi pemerintah lain;

d. Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut hukum pidana;

e. Keputusan TUN yang `dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan';

f. Keputusan TUN mengenai tata usaha ABRI;

g. Keputusan TUN Panitia Pemilihan mengenai hasil pemilihan umum.[99]

Ruang lingkup hak menguji Pengadilan TUN ditetapkan dengan Pasal 53 Ayat (1) UU No.5/1986.  Pasal 53 Ayat (1) tersebut menyatakan `Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan / batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi.' 

Pasal 53 Ayat (2) UU No.5/1986 mengandung alasan alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tersebut.  Pasal 53 Ayat (2) huruf a menetapkan alasan alasan tersebut tercantum Keputusan TUN digugat karena `bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. 

Penjelesan Atas UU No.5/ 1986 menegaskan Pasal 53 Ayat (2) huruf a berupa tiga bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan.  Pertama, pelanggaran yang bersifat prosedural / formal, umpamanya jika Keputusan TUN dikeluarkan tanpa pelaksanaan kewajiban membela pihak bersangkutan.  Kedua, pelanggaran bersifat materiil / substansial.  Ketiga, pelanggaran peraturan dasar Keputusan TUN atau, dengan perkataan lain, Keputusan TUN dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang tidak berkuasa.

Secara tersurat, Pasal 53 UU No.5/1986 membedakan hak menguji Keputusan TUN terhadap perundang-undangan secara umum dan hak menguji Keputusan TUN terhadap perundang-undangan yang berfungsi sebagai sumber Keputusan TUN tersebut.  Maka, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan TUN berhak menguji Keputusan TUN terhadap segala peraturan perundang-undangan baik yang berfungsi sebagai sumber Keputusan TUN itu atau tidak.[100] 

Namun demikian, beberapa pertimbangan Pengadilan TUN berpendapat lain.  Pertimbangan tersebut menetapkan bahwa hak menguji Keputusan TUN hanya dapat dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang `lebih tinggi sebagai sumber hukum untuk mengeluarkan keputusan'.[101]

Dalam keadaan pelanggaran tersebut, Pengadilan TUN berhak memerintah pencabutan Keputusan TUN.[102]  Selain itu, Pengadilan TUN dapat memerintah Pejabat atau Badan TUN bersangukutan melaksanakan ganti rugi atau rehabilitasi sebagaiamana diatur dengan Pasal 120 yuncto Pasal 121 UU No.5/1986.

Di bidang perundang-undangan tentang HAM yang mengakui kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan hak wanita, hak menguji Pengadilan TUN dapat dijelaskan atau diperbaiki.  Pada masa kini, ada kemungkinan seorang wanita dapat mencari pengujian sesuatu Keputusan TUN terhadap segala peraturan perundangan, tercantum Ketentuan UUD 1945 tentang HAM, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 beserta UU No.39/1999.  Jika hak menguji Pengadilan TUN mencapai tingkat itu, seseorang wanita tersebut memang dilindungi dari Keputusan TUN yang melakukan diskriminasi atau melanggar haknya. 

Namun demikian, ada kemungkinan lain seorang wanita tersebut hanya boleh mencari pengujian Keputusan TUN terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai sumbernya.  Jadi, seorang wanita hanya dilindungi dari diskriminasi dan pelanggaran haknya sepanjang telah diberikan melalui Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri dan secara dapat dikukuhkan.

3.3  Penegakan Lembaga Legislatif
Seorang wanita dapat mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui wewenang pengawasan DPR.  Wewenang tersebut diberikan dengan TAP MPR No. III/MPR/1978 Tentang Kedudukan Dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan / Atau Antar Lembaga Lembaga Tinggi Negara. 

Pasal 7 Ayat (1) TAP MPR tersebut menyatakan DPR `berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara'.[103]  Sesuai dengan kewajiban itu, Pasal 7 Ayat (2) menetapkan apabila DPR menganggap Presiden sungguh sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. 

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (3) menentukan apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut pada Ayat (2), maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. 

Akhirnya, Pasal 7 Ayat (4) berbunyi apabila dalam waktu satu bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum yang kedua, maka DPR dapat meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungan jawab Presiden.  MPR dapat menghentikan masa jabatan Presiden jika beliau sungguh sungguh melanggar Haluan Negara.[104] 

Di bidang penegakan perundang-undangan tentang HAM, apabila Presiden melanggar TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM, DPR dapat mengawasi tindakan beliau secara tersebut.[105]  Tentu saja dengan wewenangnya DPR tidak boleh memerintah Presiden untuk menghormati HAM.  Tetapi pada hakikatnya, Memorandum DPR akan mempengaruhi Presiden.  Karena apabila Presiden menolak Memorandum tersebut, DPR dapat mohon Sidang Istimewa MPR.  MPR kemudian dapat menghentikan masa jabatan Presiden bersandarkan pelanggaran HAM tersebut.  Oleh sebabnya, Presiden akan memperhatikan Memorandum DPR.

Bagaimanapun, wewenang pengawasan DPR memuat masalah untuk seorang wanita yang mencari penegakan TAP MPR No.XVII/MPR/1998.  Memorandum yang disampaikan kepada Presiden maupun Permintaan Sidang Istimewa MPR dikeluarkan dengan suara DPR yang terbanyak.  Dapat disimpulkan bahwa suara DPR tersebut hanya ditimbulkan pelanggaran HAM yang bersifat berat, luas dan secara terus-menerus.  Jadi, wewenang pengawasan DPR tidak baik untuk pelanggaran menyangkut seorang wanita saja.

3.4  Penegakan Lembaga Eksekutif
Seorang wanita dapat mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui lembaga eksekutif.  Lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekarasan Terhadap Perempuan (KNKP).  Wewenang kedua-duanya dapat dikukuhkan.

Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden (KepPres) No.15/1993 yang telah diganti dengan UU No.39/1999.[106]  Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hukum Internasional.[107]  Komnas HAM pula dimaksud meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.[108] 

Seorang wanita yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.[109]  Selain itu, seorang wanita berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.[110]  Akhirnya, seorang wanita berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM.[111]

Tetapi ada apa yang Komnas HAM dapat melakukan terhadap pengajuan dan penyampaian tersebut?  Fungsi Komnas HAM merupakan `fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang hak asasi manusia'.[112]  Kalau pengajuan atau penyampaian seorang wanita menyangkut Konvensi atau peraturan perundangan, Komnas HAM dapat mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional HAM `dengan tujuan memberikan saran saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi'.[113] 

Komnas HAM pula dapat mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan untuk `memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan [HAM]'.[114] 

Sebagaimana tersebut, hasil tugas Komnas HAM tersebut cuma berupa saran serta rekomendasi.  Pembatasan ini didasarkan keadaan bahwa UUD 1945 menetapkan pengesahan perjanjian internasional maupun pembentukan perundang-undangan adalah wewenang lembaga pemerintahan lain dari Komnas HAM.  Bagaimanapun juga, Komnas HAM memang dihormati dan rekomendasinya sering dilaksanakan olen lembaga pemerintahan bersangkutan.[115]

Kalau pengajuan seorang wanita menyangkut pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat, Komnas HAM dapat melaksankan dengan fungsi pemantauan.  Fungsi pemantauan berupa penyelidikan dan pemeriksaan maupun buat laporan terhadap pelanggaran HAM dalam masyarakat.[116]

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, Komnas HAM dapat melakukan, `pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukuan untuk dimintai dan didengar keterangannya'[117] serta `pemanggilan saksi untuk diminta dan didengan kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan'.[118]  Pemanggilan tersebut wajib dipenuhi oleh pihak atau saksi bersangkutan.[119] 

Komnas HAM juga dapat menyelidiki dan memeriksa melalui `peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya'.[120]  Dalam keadaan tertentu, Komnas HAM wajib mendapat persetujuan dan bantuan Ketua Pengadilan Umum untuk penyelidikan dan pemeriksaan tersebut.[121]

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, Komnas HAM buat laporan.[122]  Dalam laporan tersebut, pendapat Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam masyarakat juga bersifat saran atau rekomendasi.  Jadi, pendapat Komnas HAM tidak wajib dipenuhi oleh pihak bersangkutan.  Dengan perkataan lain, pelanggaran HAM dapat berjalan secara tidak sesuai dengan pendapat Komnas HAM.[123]  Perlindungan seorang wanita memang dikukuhkan jika pendapat HAM menjadi wajib dipenuhi.

Kalau pengajuan seorang wanita menyangkut pelanggaran HAM yang terjadi dalam lingkungan peradilan, Komnas HAM melalui fungsi pemantauan tersebut dapat memberikan pendapatnya.  Pasal 89 Ayat (3) butir h UU No.39/1999 menetapkan pendapat Komnas HAM hanya boleh diucapkan `bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan'.  Penjelesan Atas UU No.39/1999 mengajukan contoh masalah publik tersebut, yakni `pertamajam, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup'.[124]  Selain itu, pendapat Komnas HAM hanya dapat dijatuhkan dengan persetujuan Ketua Pengadilan bersangkutan.[125]    Pendapat Komnas HAM wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak bersengketa.[126]     

 Kalau pengajuan seorang wanita berupa sengketa dengan sepihak lain, Komnas HAM dapat melaksanakan fungsi mediasi.  Untuk fungsi itu, Komnas HAM dapat melakukan perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.[127]  Perdamaian atau penyelesaian sesuatu perkara secara tersebut menjadi kesepakatan antara pihak bersangkutan yang wajib dipenuhi dan dapat ditegakkan oleh Pengadilan Negeri.[128]  Kalau dianggap perlu, Komnas HAM dapat memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.[129] 

Komnas HAM juga dapat menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah atau DPR untuk ditindaklanjuti.[130]  Fungsi mediasi jauh lebih lanjut dari fungsi Komnas HAM lain karena ketentuannya berupa paksaan dan wajib dipenuhi oleh pihak bersangkutan. 

KNKP baru dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan belum mulai fungsinya.[131]  Di bidang hak wanita, KNKP bertujuan `pengingkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan' secara diasaskan Pancasila.[132]

Seorang wanita tidak berhak mengajukan atau menyampaikan laporan atau usulan sebagaimana Komnas HAM.  Bagaimanapun, KNKP dapat melakukan antara lain kegiatan pengkajian dan penelitian terhadap konvensi internasional tentang hak wanita serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan `menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya....perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan'.[133]  Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KNKP bersifat mandiri atau independen.[134] 

Secara tersurat, kegiatan KNKP dipusatkan pada kekerasaan terhadap wanita dan hanya di bawah itu perlindungan hak wanita.  Di bidang hak wanita, fungsi KNKP berupa pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian tersebut, saran dan pertimbangan KNKP tidak bersifat paksa atau tidak wajib dipenuhi.  Selain itu, KNKP masih belum mempunyai fungsi pemantauan dan mediasi sebagiamana telah diberikan kepada Komnas HAM..  Maka, perlindungan wanita melalui KNKP memang diperbaiki jika wewenangnya dikukuhkan dan diluaskan sebagaimana dijelaskan terhadap Komnas HAM.

4.  Masa Depan Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Perlindungan Hak Hak Asasi Wanita dalam Hukum Negara

4.1   Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia
Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia (RANHAM) menggariskan masa depan yang baik untuk penghapusan diskriminasi terhadap wanita maupun perlindungan haknya.  RANHAM ditetapkan dengan KepPres No.129/1998 dan termaktub dalam Lampiran KepPres tersebut.[135] 

Bab I Lampiran KepPres tersebut menyatakan wawasan HAM di Indonesia yang bersifat kolektif.  Wawasannya berupa tiga prinsip.  Sehubungan dengan kaidah tersebut, prinsip keseimbangan berarti bahwa hak asasi manusia seorang atau segolongan perlu diseimbangkan dengan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan bangsa.[136]  Prinsip itu selaras dengan ketentuan UUD 1945 dan Pancasila tersebut.

Bab II yuncto Bab III Lampiran KepPres itu menetapkan metode pelaksanaan HAM di Indonesia.  Secara umum, Indonesia berpendapat bahwa pemajuan dan perlindungan HAM merupakan proses yang panjang.  Proses itu akan dilakukan secara terus menerus dan menjadi pertanggung jawaban `pemerintah, organisasi organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara'.[137]  Selanjutnya, dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai  prioritas.  Prioritas tercantum jenis HAM yang bersifat tidak bisa dikurangi (non-derogable rights) maupun perlindungan kaum rentan, yakni wanita anak dan buruh.[138

Bab IV Lampiran KepPres tersebut menetapakan Program atau Jadwal Kegiatan RANHAM secara baik untuk masa depan kaum wanita di Indonesia.  Kegiatan  tersebut merupakan pengesahan atau pelaksanaan berbagai Konvensi Internasional tentang HAM maupun penyebarluasan dan pendidikan terhadap HAM. 

Di bidang hak wanita, Optional Protocol CEDAW akan disahkan.[139] Tata cara penyampaian laporan pada Komite CEDAW akan diperbaiki.[140] Harmonisasi peraturan perundangan yang berlaku dengan CEDAW akan dilakukan.[141]  Peraturan perundangan akan dirancang secara sesuai dengan CEDAW.[142] Pelaksanaan CEDAW dalam langkah-langkah administratif akan dijamin.[143] Akhirnya, advokasi dan mobilasisi sosial akan dilakukan.[144]

RANHAM akan sangat memperbaiki perlindungan HAM secara umum maupun perlindungan hak wanita di Indonesia.  Pelaksanaan RANHAM dijamin dengan pembentukan Panitia Nasional Hak Asasi Manusia.  Keanggotaannya merupakan para Menteri Republik Indonesia yang bersangkutan.  Panitia tersebut bertanggunng-jawab mengawasi pelaksanaan RANHAM.[145]  Ketentuan RANHAM di bidang Pengesahan Konvensi Internasional tentang HAM sedang dilaksanakan.[146]  Mudah-mudahan ketentuan lain akan dilaksanakan secepat-cepatnya.

4.2   Pengadilan HAM
Penegakan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita akan diperbaiki dengan Pengadilan HAM.  UU No.39/1999 mengandung Rencana Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Pasal 104 Ayat (1) UU No.39/1999 berbunyi, `Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum'.  Pasal 104 Ayat (2) UU No.39/1999 menetapkan Pengadilan itu akan dibentuk dengan Undang Undang dalam jangka waktu paling lama empat tahun.  Pasal 104 Ayat (3) menentukan pada masa kini kasus kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan dalam lingkungan peradilan umum yang telah ada.

Dari pengkajian penegakkan perundang-undangan tentang HAM tersebut, dapat disimpulkan bahwa wewenang Pengadilan HAM perla merupakan urusan sebagai berikut.  Pertama, Pengadilan HAM berhak menguji peraturan perundangan dari tingkat Undang Undang sampai ke bawah terhadap segala perundang-undangan lain baik yang berfungsi sebagai sumbernya atau tidak.  Kedua, Pengadilan HAM dapat memecahkan sengketa yang menyangkut HAM antara orang dan / atau badan hukum perdata secara paksaan atau dengan ketentuan yang wajib dipenuhi.

4.3  Kebijakan Parpol dan ABRI Sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia Tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Perlindungan Hak Wanita
Ada perbedaan antara kebijakan berbagai Parpol tentang soal soal di bidang penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan haknya.  Semua Parpol berpendapat bahwa Konvensi HAM perlu disahkan maupun dilaksanakan.  Bagaimanapun, ada perbedaan hemat Parpol terhadap keperluan mengubah UUD 1945 dan UU No.39/1999.  Selain itu, ada perbedaan pemahaman Parpol tentang kebutuhan melindungi hak wanita secara terpisah dari hak asasi manusia.   Akhirnya, ada perbedaan kebijakan Parpol tentang ruang lingkup wewenang menguji Mahkamah Agung dan / atau Pengadilan HAM.

Partai PDI-P mempunyai kebijakan yang menyambut soal soal tersebut.  Drs. Ellya Totok Sujiyanto ialah Anggota Fraksi PDI-P dan Wakil Ketua Panitia Urusan Ruman Tangga (PURT) DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  Menurut Pak Sujiyanto, PDI-P sangat baik sama Konvensi tentang HAM. 

PDI-P mau semua Konvensi tentang HAM disahkan dan dilaksanakan secara lengkap.  Namun demikian, PDI-P tidak mau mengubah UUD 1945.  Melainkan, Pembukaan UUD 1945 dan ketentuannya hanya perlu dilaksanakan.  Dalam rangka perundang-undangan tersebut, diskriminasi terhadap wanita perlu dihapuskan dan haknya perlu dilindungi secara lengkap. 

PDI-P memang ingin memberikan hak menguji yang lengkap kepada Mahkamah Agung serta Pengadilan HAM.  Hak menguji tersebut perlu merupakan wewenang memeriksa peraturan perundangan pada semua tingkat dan hak mencabut peraturan perundangan yang bertentangan dengan HAM.  PDI-P tidak mempunyai keberatan bahwa kekuasaan kehakiman sampai tingkat tersebut tidak sesuai dengan demokrasi.  Melainkan, PDI-P merasa demokrasi berarti bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif tidak boleh dilaksanakan secara tidak sesuai dengan HAM dan Mahkamah Agung dianggap perlu menjaga ciri demokrasi tersebut.[147]

Partai Golkar juga mempunyai kebijakan yang menyambut soal soal tersebut.  Drs. John S. Keban ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Partai Golkar, DIY.  Menurut Pak John, Golkar merasa semua Konvensi tentang HAM perlu disahkan dan dilaksanakan.  Kalau terdapat Konvensi yang tidak sesuai dengan kesadaran masyarakat Indonesia, kesadaran tersebut perlu diubah.  Pak John menganggap itu aspek kemanusiaan abad ke-21. 

Selain itu, Partai Golkar menyadari UUD 1945 sedang direvisi dan dianggap perlu diubah.  Pusat perhatian revisi tersebut adalah ketentuan UUD 1945 tentang HAM.  Golkar menyambut revisi tersebut.  Namun demikian, Golkar merasa perubahan UUD 1945 perlu ditambah dengan pelaksanaannya.  Dengan perkataan lain, mungkin realisasi UUD 1945 perlu menjadi pusat perhatian orang bersangkutan. 

Dalam rangka perundang-undangan tersebut, Partai Golkar menganggap hak wanita perlu dilindungi.  Pak John mengatakan bahwa perlindungan tersebut melanggar budaya tradisional.  Budaya tradisional perlu disesuaikan dengan persamaan antara pria dan wanita.  Namun, perubahaan budaya tradisional berupa proses yang panjang. 

Sebagaimana kebijakan PDI-P tersebut, Partai Golkar mau memberikan hak menguji yang luas kepada Mahakamah Agung dan Pengadilan HAM.  Pak John merasa badan peradilan tersebut harus berhati-hati dengan wewenangnya dan tidak boleh bertentangan kekuasaan legislatif atau eksekutif.[148]

Kebijakan PPP tidak lain dari Kebijakan PDI-P dan Golkar tersebut.  Ketua Fraksi Persatiuan DPRD Propinsi DIY ialah H. Abdurrachman, SH.  Pak Abdurrachan juga Ketua H. Abdurrachman, SH dan Rekan, Advokat / Penasehat Hukum  Sebagai wakil PPP, Pak Abdurrachman berpendapat bahwa semua Konvensi yang berhubungan dengan HAM seharusnya disahkan menjadi suatu Undang Undang. 

Bagaimanapun, UUD 1945 tidak perlu diubah.  Melainkan, UUD 1945 dan UU No.39/1999 `sudah memadai terutama UUD 1945 sehingga perubahan tentang perlindungan HAM pada UU No.39/1999’.[149]  Dalam rangka perundang-undangan tersebut, hak wanita `masih jauh dari yang diinginkan oleh hukum sehingga perlindungan hak hak wanita tersebut menjadi prioritas untuk dibuat dan diperbaiki’.[150] 

PPP mau memberikan hak menguji kepada Mahkamah Agung dan / atau Pengadilan HAM yang berupa wewenang menguji segala peraturan perundangan terhadap dan hak memberikan rekomendasi hasil pengujiannya, `sehingga dapat dicabut serta diperbaiki dengan aturan yang lebih baik’.[151]

Kebijakan PKB memuat perbedaan dari kebijakan Parpol lain.  Para Anggota Fraksi PKB DPRD Propinsi DIY menyambut baik atas terbitnya Konvensi HAM.  PKB menganggap Konvensi HAM perlu dikonseptualisasikan dan diaktualisasikan sebaiknya.

Terhadap UUD 1945, PKB secara jujur mengakui UUD 1945 belum sepenuhnya tentang HAM dan ketentuannya `perlu secara spesifik digambarkan lebih lanjut’.[152]  Perubahan tersebut perlu termasuk, `konkritisasi atas pemberlakuan hukuman bagi pelanggaran yang terjadi dengan masa hukuman yang sepadan dengan perbutannya dan dikenakan bagi siapapun pelanggarnya’.[153]  Bagaimanapun, dalam rangka perubahan tersebut, PKB menegaskan perlu diingat bahwa UUD 1945 telah mengakui HAM terutama hak setiap bangsa untuk terlepas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan. 

Selanjutnya, PKB menegaskan bahwa UUD 1945 pada hakekatnya tidak perlu diubah.  Melainkan, UUD 1945 merupakan, `aturan aturan prinsipil moralitas secara global dan makro sehingga dikatakan sebagai landasan dari segala peraturan hukum’.[154]  Aturan tersebut sudah memuat prinsi prinsip keadilan dan memang perlu tidak bertele-tele. 

Akhirnya, PKB mengakui kebutuhan bahwa UUD 1945 disesuaikan dengan aspirasi masyarakat.  PKB ingin mengatasi kemungkinan bahwa ketentuan UUD 1945 akan tercipta perbedaan pandangan dan jarak yang sangat jauh antara pemerintah dan rakyat.

PKB menyambut ketentuan UU No.39/1999.  Namun demikian, PKB mempunyai keberatan UU No.39/1999 hanya didasarkan kalangan pemerintah dan dilakukan tanpa dialog dan diskusi interaktif dengan masyarakat.  Jadi, dalam UU No.39/1999 terdapat `beberapa pasal [yang] perlu ada perbaikan dan lebih menampung aspirasi dan relevan terhadap perkembangan kebutuhan terkini yang pada tingkat implementasinya tidak berkesan hanya akan menjadi pemuas tangan besi pemerintah’.[155]

Dalam rangka perundang-undangan tersebut, PKB merasa `perlindungan hak terhadap perempuan pada prinsipnya sama dengan perlindungan terhadap setiap manusia jadi tidak perlu ada perbeaan antara laki dan perempuan’. Bahkan, PKB `sangat tidak sepaham apabila ada pembedaan tersebut apalagi dalam pemberlakuan hukum positif yang merupakan hak bagi stiap manusia’.Namun demikian, PKB ada pemahaman bahwa pemberlakuan hukum antara laki dan perempuan berbeda apalagi pada tingkat pembelaan dari diskriminasi dan penyelesaiannya.

PKB berpendapat bahwa hak menguji tidak perlu diberikan kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan HAM.  Kalau peraturan perundangan didasarkan kesepahaman bersama antara penguasa dan rakyat memang tidak perlu diuji.  Kesepahaman tersebut dijamin jika setiap rencana pembuatan aturan, `seharusnya pada tataran konseptual sudah mengalami tahap penyarinan terhadap kebutuhan, kemauan atau aspiratif dari keinganan masyarakat (rakyat) dan sesuai dengan tuntutan zaman serta asas kepatutan dan keadilan’.[159]

Kebijakan ABRI hampir sama kebijakan PKB tersebut.  Drs. H. M. Fakkih ialah Wakil Ketua Fraksi TNI / POLRI di DPRD Propinsi DI.  Sebagai Wakil ABRI, Drs. Fakkih mengatakan ABRI mau Konvensi HAM yang telah disahkan  Indonesia `dilaksanakan sebagai bagian hukum positif’.[160]  ABRI juga mau Konvensi lain diupayakan disahkan juga di Indonesia `sepanjang bersifat universal’.[161] 

Menurut hemat ABRI, UUD 1945 beserta UU No.39/1999 sudah cukup memuat aturan tentang HAM.  Jadi, UUD 1945 tidak perlu dirubah dalam rangka meningkatkan perlindungan HAM.  Melainkan, `yang diperlukan adalah aturan pelaksanaan dan UU yang lebih merinci tentang perlindungan HAM’.[162]
 DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Amrullah Ahmad (ed.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional,  Gema Insani Press, Jakarta, 1998.
Mohammad Daud Ali, SH, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Gratindo Persada, Jakarta, 1998.
J N D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1994.
Chairul Anwar, Hukum Internasional: Pengantar Hukum Bangsa Bangsa, Djambatan, Jakarta, 1989.
Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta,  1996.
Drs. Saafroedin Bahar, Hak Asasi Manusia: Analisis Komnas HAM Dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
H. Ahmad Azhar Basyir MA, Hukum Waris Islam, Bagian Penerbitan Fakulas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1998.
Drs. Cik Hasran Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1998.
Drs. Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997.
A. Rachmad Budiono, SH, MH, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

0 komentar:

Posting Komentar