BAB I
PENDAHULUAN
Persoalan
kredit bank menurut pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, adalah penyediaan uang, atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarakan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjaman
untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,
imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Dari kedua pengertian tersebut, kita
melihat adanya suatu konstraperstasi yang akan diterima kreditur pada masa yang
akan datang berupa jumlah bunga, imbalan, atau pembagian keuangan, dengan
demikian maka jelas tergambar bahwa kredit dalam arti ekonomi, adalah penundaan
pembayaraan dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk barang,
uang maupun jasa.
Dalam
perbankan kredit bank macam ragamnya dapat digolongkan sesuai dengan
berbagai criteria yang digunakan. Yaitu sebagai berikut :1
- Penggologan berdasarkan jangka waktu :
Apabila jangka waktu
digunakan sebagai kriteria, maka suatu kredit dapat dibagi ke dalam :
- Kredit Jangka pendek. Yakni kredit yang jangka waktunya tidak melebihi 1 tahun.
- Kredit jangka menengah. Merupakan kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 sampai 3 tahun.
- Kredit jangka panjang. Dalam hal ini merupakan kredit yang mempunyai jangka waktu di atas 3 tahun.
- Penggolongan Berdasarkan Dokumentasi yaitu :
- Kredit dengan perjanjian kredit secara tertulis.
- Kredit tanpa surat perjanjian kredit. Untuk dapat dibagi ke dalam :
- Kredit lisan. Tetapi ini sangat jarang dilakukan,
- Kredit dengan instrument surat berharga. Misalnya kredit yang hanya lewat dokumen promes (promissory Note) Oblitgasi (Bonds), kartu kredit dan sebagainya;
- Kredit cerukan (Overdraft). Kredit seperti ini timbul karena :
- Penarikan/pembebanan modal lancar yang habis dalam pemakaian, contoh bahan baku;
- Penggolongan Kredit Berdasarkan Obyek yang ditransfer :
- Kredit Uang : pemberian dan pengembalian kredit dalam bentuk uang;
- Kredit bukan uang : diberikan dalam bentuk uang dan jasa dan pengembaliannya dilakukan dengan bentuk uang.
- Penggolongan kredit berdasarkan waktu pencairannya :
- Kredit tunai;
- Kredit tidak tunai, misalnya : garansi bank dan letter of credit.
- Penggolongan kredit berdasarkan cara penarikannya :
- kredit sekali jadi;
- Kredit rekening Koran;
- Kredit berulang-ulang
- Kredit bertahap
- Kredit transaksi.
- Penggolongan kredit dilihat dai pihak krediturnya :
- Kredit terorganisasi ;
- Kredit tidak terorganisasi
- Penggolongan kredit berdasarkan Negara asal kreditur :
- Kredit domestic ; kreditur utamanya berasal dari dalam nergeri;
- Kredit luar negeri : kreditur utamanya dari luar negeri.
- Penggolongan kredit berdasarkan jumlah kreditur
Pemberian kredit oleh suatu bank dilakukan dengan berpegangan pada beberapa prinsip, yaitu sebgai berikut :
- kredit dengan kreditur tunggal : krediturnya hanya satu orang/satu badan hukum saja (single loan);
- Kredit sindikasi : krediturnya terdiri dari beberapa badan hukum, salah satu diantaranya menjadi lead creditor/lead bank/
- Prinsip kepercayaan;
- Prinisip kehati-hatian ;
- Prinsip 5C
- Character (kepribadian)
- Capacity (kemampuan);
- Cipital (Modal)
- Condition of Economy (kondisi ekonomi)
- Collateral (Agunan).
- Prinsip 5P
- Party (para pihak);
- Purpose (tujuan);
- Payment (pembayaran);
- Profitability (perolehan laba);
- Protection (perlindungan
- Prinisp 3 R
- Restums (hasil yang diperoleh)
- Repayment (pembayaran kembali)
- Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung risiko)
- Prinsip Macthing
- Prinsip kesamaan volute
- Prinsip pembandingan antara pinjaman dengan modal
- Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan assets
- PERMASALAHAN
Apakah Pemberian kredit bank
dengan jaminan perorangan tersebut dipandang aman ”
- TUJUAN PENULISAN
Supaya memahami masyarakat yang
memanfaatkan jasa perbankan sehingga patuh terhadap apa yang menjadi
kewajibannya sehingga akan memberikan kontribusi baik dari segi bisnis maupun
ekonomis untuk sutu negara akan stabil sebab perbankan sehat didalam
menjalannkan usahanya sebagai motor ekonomi suatu negara.
<<<<<<Selanjutnya
klik di bawah<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar