Sabtu, 08 Juni 2013

HUKUM PERBANKAN

PENDAHULUAN

Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan atau Financial Institution adalah badan usaha yang dilihat dari modal atau kekayaan yang dimiliki lebih banyak berwujud uang (Financial Asset),maupun tagihan-tagihan,baik yang berbentuk saham,obligasi maupun lainnya apabila dibandingkan dengan asset atau modal yang berupa gedung maupun peralatan-peralatan lainnya.
Lembaga Keuangan
   Industri jasa dengan kegiatan utama menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di samping jasa-jasa keuangan lainnya
            Merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang fungsi pokoknya adalah menyalurkan dana-dana dari penabung/masyarakat sebagai unit yang surplus kepada peminjam atau masyarakat unit defisit

Lembaga Keuangan
Bank (Depository Intermediaries)
         Bank Umum
         Bank perkreditan Rakyat
Non Bank
         Contractual Intermediaries
         Invesment Intermediaries
         Lembaga Pembiayaan
Metode-metode Pembiayaan
  1.  Metode Pembiayaan Langsung(Direct Financing Method)
  2. Metode Pembiayan Semi Langsung(semidirect Financing Method)
  3. Metode Pembiayaan Tidak Langsung (Direct Financing Method)
Depository Intermediaries
            Lembaga Bank /Penyimpan Dana,bank disebut sebagai depository intermediaries atau lembaga penyimpan dana,karena sebagian besar sekuritas sekundernya yang menjadi sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan,baik yang berupa giro,deposito berjangka maupun tabungan lainnya.
 ContractualIntermediaries
            Dalam Kegiatan Menghimpun Dana Dilakukan dengan Membuat Kontrak atau Perjanjian dengan Nasabahnya untuk Menarik Tabungan atau Memberi perlindungan Financial Terhadap timbulnya kerugian baik Jiwa maupun Harta------- Lembaga Asuransi,Lembaga Dana Pensiun dan Lainnya
Invesment Intermediaries
            Lembaga Keuangan ini Fungsi utamanya Adalah Menawarkan Surat-Surat Berharga yang Dapat Dimiliki Sebagai Investasi Jangka Panjang atau Dapat Dijual Segera Apabila Investor Membutuhkan Dana Kembali------- Perusahaan Efek,Perusahaan Reksa Dana
Lembaga Pembiayaan (Financing Institution)
            Lembaga Pembiayaan Sebagai Lembaga keuangan dalam siustem keuangan Tidak Termasuk Sebagai Lembaga Intermediasi,Oleh Kerena Lembaga Pembiayaan Dalam Kegiatannya Menyediakan Dana Atau Barang Modal Dilakukan dengan Tidak Menarik Dana Secara Langsung Dari Masyarakat
         Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
         Perusahaan Modal Ventura(Venture Capital)
         Perdagangan Surat Berharga(Securitie Trade)
         Perusahaan Anjak Piutang(Factoring)
         Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
         Pembiayaan konsumen (Consumers Finance)
Fungsi Sistem Keuangan
         Menyediakan Mekanisme Pembayaran
         Menyediakan Kredit
         Penciptaan Uang
         Sarana Tabungan Masyarakat
Sumber Dana Lembaga Pembiayaan
         Modal Sendiri
         Pinjaman
         Penjualan obligasi
         Pinjaman Subordinasi yang diterima dari mitra asing (Perusahaan Patungan)
Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
  • Tidak Diperkenankan Menarik dana Secara langsung dari Masyarakat
  • Penerbitan Surat Sanggup Bayar Hanya Sebagai Jaminan atas utang Kepada Bank Yang Menjadi Krediturnya
  • Memberikan Pembiayaan,baik dalam Bentuk Penyediaan dana sebagai investasi ,maupun barang modal sebagai modal kerja
  • Tidak diperkenankan memberikan Kredit Secara Langsung dan Memberi Jaminan Dalam Segala bentuknya.


LEMBAGA PERBANKAN
Pengertian Hukum Perbankan
            Hukum Perbankan adalah Serangkaian Norma Hukum Positif Yang Mengatur tentang Segala Sesuatu Yang Berkaitan dengan Lembaga Bank
Kajian Utama Hukum Perbankan
         Tentang kelembagaan Bank
         Tentang Kegiatan Usaha Bank
         Tentang Proses dan Cara Dalam Melakukan Kegitan
Pasal 1 Angka 1 UU No. 10 Tahun 1998
“ Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaab,kegiatanusaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha”
Unsur-Unsur Hukum Perbankan
         Sebagai Hukum positif,tertulis maupun tidak tertulis
         Ketentuan hukum perbankan mengatur Ketatalaksanaan Kelembagaan Bank
         Ketentuan Hukum Perbankan Juga Mengatur Aspek-aspek Kegiatan Usaha
Sifat Hukum Perbankan
   Hukum Perbankan Bersifat Sektoral dan Fungsional yang Meniadakan Batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat yang ruang Lingkupnya Meliputi Berbagai aspek hukum
         Hukum Adsministrasi
         Hukum Perdata
         Hukum Dagang
         Hukum Pidana
         Hukum Internasional
Hukum Perbankan
Hukum perbankan mempunyai sifat sebagai hukum pemaksa (Dwingen recht),ketentuan-ketentuan hukum perbankan wajib ditaati dan tidak dapat disimpangi sedikitpun dalam penerapannya
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
         Sumber Hukum dalam arti sumber material
         Sumber Hukum dalam arti sumber formal
Sumber Hukum Material
         Aspek Ekonomi
         Aspek sejarah
         Aspek Sosiologi
         Aspek Filosofi
         Aspek Yuiridis
Sumber Hukum Formal
         Sumber Hukum tertulis
         Sumber Hukum tidak tertulis
Sumber hukum tertulis
  1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
  3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
  4. KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
  5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
  6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
  7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
  8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
  10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
  11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
  12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
  13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah
Sumber Hukum Tidak Tertulis
         Yurisprudensi
         Konvensi (Kebiasaan)
         Doktrin (ilmu Pengetahuan)
         Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Alasan Perubahan Atas UU Perbankan
  1. Perkembangan ekonomi nasional yang bergerak cepat,kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek,serta sistem keuangan yang semakin maju;Penyesuaian dalam memasuki era globalisasi perdagangan dunia dan sebagai bentuk implementasi adanya ratifikasi oleh Indonesia terhadap beberapa perjanjian Internasional dalam bidang perdagangan barang dan jasa;
  2. Sebagai bentuk imlpementasi komitmen Indonesia dalam forum Internasional,seperti WTO,APEK,ASEAN;
  3. Pembukaan akses pasar yang lebih luas dan perlakuan non diskrinatif terhadap pihak investor asing.
Tujuan Liberalisasi Usaha Perbankan
  1. Untuk memperluas peran investasi asing dalam usaha kegiatan perbankan
  2. Untuk meningkatkan kinerja perbankan nasional
  3. Untuk meningkatkan pola kemitraan dengan pihak perbankan nasional
Beberapa subtansi Perubahan Atas UU Perbankan 1992
  1. Pengalihan otoritas pemberian ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia;
  2. Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
  3. Peningkatan dan pengakuan secara tegas peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasrkan prinsip syariah;
  4. Memberi peluang yang luas kepada investor asing sebagai mitra strategis dan pemegang saham atas bank umum;
  5. Peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank yang di dalamnya terdapat keuangan negara;
  6. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan;
  7. Adanya penegasan sifat sementara bagi badan khusus p[enyehatan perbankan nasional
  8. Pencantuman Syarat analisis dampak lingkungan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  9. Adanya peningkatan ancaman hukuman dan pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum.
Secara Sistematis Subtansi Perubahan UU Perbankan 1992
         Asas ,fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
         Jenis dan usaha bank
         Perijinan,bentuk hukum dan kepemilikan bank
         Pembinaan dan Pengawasan bank
         Kepengurusan bank
         Penggunaan tenaga asing oleh bank
         Rahasia bank
         Ketentuan pidana dan sanksi administratif
Asas Demokrasi Ekonomi
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian ( Pasal 2 UU Perbankan)
Demaokrasi Ekonomi
  1. Berdasar pancasila
  2. Berdasar UUD 1945
Prinsip-prinsi Demokrasi Ekonomi Berdasar Pancasila dan UUD 1945
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan berdasar asas kekeluargaan;
  2. Pembanguan ekonomi harus memperhatikan prinsip-prinsip keserasian,keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
  3. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  4. Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  5. Sumber-sumber kekayaan dankeuangan negara dipergunakan dengan permufakatan lembaga DPR dan pengawasan terhadap kebijakannya ada pada DPR pula
  6. Perekonomian daerah dikembangakn secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan wawsan nusantara dan ketahanan nasional;
  7. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan dan mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  8. Hak milik perorangan diakui dengan memperhatikan fungsi sosial;
  9. Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warganegara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum.
Prinsip-prinsip yang Bertentangan
  • Sistem Free Fight Liberalisme
  • Sistem Etatisme
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat,Monopoli,Monopsoni yang bertentangan dengan keadilan sosial

Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle)
   Usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya
Asas Kerahasiaan (Confidential Principle)
Bank diharuskan dan diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Asas Kehati-hatian(Prudencial Principle)
            Bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada bank ( Pasal 2,Pasal 29 ayat (2) dan (3) UU Perbankan )
Tujuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian
  • Agar bank tetap dalam keadaan sehat ( likuid dan solvent);
  • Agar bank dalam menjalankan usahanya dilakukan dengan baik dan benar;
  • Agar bank mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku;
  • Untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada bank;
  • Agar kepercayaan masyarakat pada bank makin tinggi;
  • Untukm mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien.

1 komentar: