HUKUM PERBANKAN
PENDAHULUAN
Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan atau Financial Institution adalah badan usaha
yang dilihat dari modal atau kekayaan yang dimiliki lebih banyak berwujud uang
(Financial Asset),maupun tagihan-tagihan,baik yang berbentuk
saham,obligasi maupun lainnya apabila dibandingkan dengan asset atau modal yang
berupa gedung maupun peralatan-peralatan lainnya.
Lembaga
Keuangan
Industri jasa dengan kegiatan utama
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk
kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di samping jasa-jasa
keuangan lainnya
Merupakan
bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang fungsi pokoknya adalah
menyalurkan dana-dana dari penabung/masyarakat sebagai unit yang surplus kepada
peminjam atau masyarakat unit defisit
Lembaga
Keuangan
Bank (Depository
Intermediaries)
•
Bank Umum
•
Bank perkreditan Rakyat
Non Bank
•
Contractual Intermediaries
•
Invesment Intermediaries
•
Lembaga Pembiayaan
Metode-metode
Pembiayaan
- Metode
Pembiayaan Langsung(Direct Financing Method)
- Metode Pembiayan Semi Langsung(semidirect
Financing Method)
- Metode Pembiayaan Tidak Langsung (Direct
Financing Method)
Depository
Intermediaries
Lembaga
Bank /Penyimpan Dana,bank disebut sebagai depository intermediaries atau
lembaga penyimpan dana,karena sebagian besar sekuritas sekundernya yang menjadi
sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan,baik yang berupa
giro,deposito berjangka maupun tabungan lainnya.
ContractualIntermediaries
Dalam Kegiatan Menghimpun Dana Dilakukan
dengan Membuat Kontrak atau Perjanjian dengan Nasabahnya untuk Menarik Tabungan
atau Memberi perlindungan Financial Terhadap timbulnya kerugian baik Jiwa
maupun Harta------- Lembaga Asuransi,Lembaga Dana Pensiun dan Lainnya
Invesment
Intermediaries
Lembaga Keuangan ini Fungsi utamanya
Adalah Menawarkan Surat-Surat Berharga yang Dapat Dimiliki Sebagai Investasi
Jangka Panjang atau Dapat Dijual Segera Apabila Investor Membutuhkan Dana
Kembali------- Perusahaan Efek,Perusahaan Reksa Dana
Lembaga
Pembiayaan (Financing Institution)
Lembaga
Pembiayaan Sebagai Lembaga keuangan dalam siustem keuangan Tidak Termasuk
Sebagai Lembaga Intermediasi,Oleh Kerena Lembaga Pembiayaan Dalam Kegiatannya
Menyediakan Dana Atau Barang Modal Dilakukan dengan Tidak Menarik Dana Secara
Langsung Dari Masyarakat
•
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
•
Perusahaan Modal Ventura(Venture Capital)
•
Perdagangan Surat Berharga(Securitie Trade)
•
Perusahaan Anjak Piutang(Factoring)
•
Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
•
Pembiayaan konsumen (Consumers Finance)
Fungsi Sistem
Keuangan
•
Menyediakan Mekanisme Pembayaran
•
Menyediakan Kredit
•
Penciptaan Uang
•
Sarana Tabungan Masyarakat
Sumber Dana
Lembaga Pembiayaan
•
Modal Sendiri
•
Pinjaman
•
Penjualan obligasi
•
Pinjaman Subordinasi yang diterima dari mitra asing
(Perusahaan Patungan)
Dalam
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
- Tidak Diperkenankan Menarik dana Secara langsung dari Masyarakat
- Penerbitan Surat Sanggup Bayar Hanya Sebagai Jaminan atas utang Kepada Bank Yang Menjadi Krediturnya
- Memberikan Pembiayaan,baik dalam Bentuk Penyediaan dana sebagai investasi ,maupun barang modal sebagai modal kerja
- Tidak diperkenankan memberikan Kredit Secara Langsung dan Memberi Jaminan Dalam Segala bentuknya.
LEMBAGA
PERBANKAN
Pengertian
Hukum Perbankan
Hukum
Perbankan adalah Serangkaian Norma Hukum Positif Yang Mengatur tentang Segala
Sesuatu Yang Berkaitan dengan Lembaga Bank
Kajian Utama
Hukum Perbankan
•
Tentang kelembagaan Bank
•
Tentang Kegiatan Usaha Bank
•
Tentang Proses dan Cara Dalam Melakukan Kegitan
Pasal 1 Angka
1 UU No. 10 Tahun 1998
“ Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup
kelembagaab,kegiatanusaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usaha”
Unsur-Unsur
Hukum Perbankan
•
Sebagai Hukum positif,tertulis maupun tidak tertulis
•
Ketentuan hukum perbankan mengatur Ketatalaksanaan
Kelembagaan Bank
•
Ketentuan Hukum Perbankan Juga Mengatur Aspek-aspek
Kegiatan Usaha
Sifat Hukum
Perbankan
Hukum Perbankan Bersifat Sektoral dan
Fungsional yang Meniadakan Batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat
yang ruang Lingkupnya Meliputi Berbagai aspek hukum
•
Hukum Adsministrasi
•
Hukum Perdata
•
Hukum Dagang
•
Hukum Pidana
•
Hukum Internasional
Hukum
Perbankan
Hukum perbankan mempunyai sifat sebagai hukum pemaksa (Dwingen
recht),ketentuan-ketentuan hukum perbankan wajib ditaati dan tidak dapat
disimpangi sedikitpun dalam penerapannya
Sumber-Sumber
Hukum Perbankan
•
Sumber Hukum dalam arti sumber material
•
Sumber Hukum dalam arti sumber formal
Sumber Hukum
Material
•
Aspek Ekonomi
•
Aspek sejarah
•
Aspek Sosiologi
•
Aspek Filosofi
•
Aspek Yuiridis
Sumber Hukum
Formal
•
Sumber Hukum tertulis
•
Sumber Hukum tidak tertulis
Sumber hukum tertulis
- Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
- Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
- Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
- KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
- KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
- Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
- Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
- Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
- Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
- Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah
Sumber Hukum Tidak Tertulis
•
Yurisprudensi
•
Konvensi (Kebiasaan)
•
Doktrin (ilmu Pengetahuan)
•
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam
kegiatan perbankan.
Alasan
Perubahan Atas UU Perbankan
- Perkembangan ekonomi nasional yang bergerak cepat,kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek,serta sistem keuangan yang semakin maju;Penyesuaian dalam memasuki era globalisasi perdagangan dunia dan sebagai bentuk implementasi adanya ratifikasi oleh Indonesia terhadap beberapa perjanjian Internasional dalam bidang perdagangan barang dan jasa;
- Sebagai bentuk imlpementasi komitmen Indonesia dalam forum Internasional,seperti WTO,APEK,ASEAN;
- Pembukaan akses pasar yang lebih luas dan perlakuan non diskrinatif terhadap pihak investor asing.
Tujuan
Liberalisasi Usaha Perbankan
- Untuk memperluas peran investasi asing dalam usaha kegiatan perbankan
- Untuk meningkatkan kinerja perbankan nasional
- Untuk meningkatkan pola kemitraan dengan pihak perbankan nasional
Beberapa
subtansi Perubahan Atas UU Perbankan 1992
- Pengalihan otoritas pemberian ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia;
- Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
- Peningkatan dan pengakuan secara tegas peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasrkan prinsip syariah;
- Memberi peluang yang luas kepada investor asing sebagai mitra strategis dan pemegang saham atas bank umum;
- Peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank yang di dalamnya terdapat keuangan negara;
- Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan;
- Adanya penegasan sifat sementara bagi badan khusus p[enyehatan perbankan nasional
- Pencantuman Syarat analisis dampak lingkungan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
- Adanya peningkatan ancaman hukuman dan pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum.
Secara
Sistematis Subtansi Perubahan UU Perbankan 1992
•
Asas ,fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
•
Jenis dan usaha bank
•
Perijinan,bentuk hukum dan kepemilikan bank
•
Pembinaan dan Pengawasan bank
•
Kepengurusan bank
•
Penggunaan tenaga asing oleh bank
•
Rahasia bank
•
Ketentuan pidana dan sanksi administratif
Asas
Demokrasi Ekonomi
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian ( Pasal 2 UU Perbankan)
Demaokrasi
Ekonomi
- Berdasar pancasila
- Berdasar UUD 1945
Prinsip-prinsi
Demokrasi Ekonomi Berdasar Pancasila dan UUD 1945
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan berdasar asas kekeluargaan;
- Pembanguan ekonomi harus memperhatikan prinsip-prinsip keserasian,keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Sumber-sumber kekayaan dankeuangan negara dipergunakan dengan permufakatan lembaga DPR dan pengawasan terhadap kebijakannya ada pada DPR pula
- Perekonomian daerah dikembangakn secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan wawsan nusantara dan ketahanan nasional;
- Setiap warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan dan mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Hak milik perorangan diakui dengan memperhatikan fungsi sosial;
- Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warganegara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum.
Prinsip-prinsip
yang Bertentangan
- Sistem Free Fight Liberalisme
- Sistem Etatisme
- Persaingan Usaha Tidak Sehat,Monopoli,Monopsoni yang bertentangan dengan keadilan sosial
Asas
Kepercayaan (Fiduciary Principle)
Usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dan nasabahnya
Asas
Kerahasiaan (Confidential Principle)
Bank diharuskan dan diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Asas
Kehati-hatian(Prudencial Principle)
Bank
dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada
bank ( Pasal 2,Pasal 29 ayat (2) dan (3) UU Perbankan )
Tujuan
Penerapan Prinsip Kehati-hatian
- Agar bank tetap dalam keadaan sehat ( likuid dan solvent);
- Agar bank dalam menjalankan usahanya dilakukan dengan baik dan benar;
- Agar bank mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku;
- Untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada bank;
- Agar kepercayaan masyarakat pada bank makin tinggi;
- Untukm mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien.
good article
BalasHapus