Minggu, 02 Juni 2013

PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
TERHADAP PENGEMBANGAN TEKNOLOGI NUKLIR

Program nuklir Iran secara resmi dibangun sejak tahun 1974 saat rezim Shah Reza Pahevi berkuasa, dengan dukungan Barat, serta Amerika Serikat. Revolusi Islam 1979 yang telah menggulingkan rezim Shah Reza Pahlevi, membuat hubungan erat Iran dengan Amerika Serikat berubah menjadi tidak harmonis, sehingga Amerika Serikat menghentikan program nuklir Iran. Dengan alasan diversivikasi energi program nuklir Iran kembali dijalankan karena jumlah penduduk Iran diperkirakan akan terus-menerus berkembang dan meningkat, yang menyebabkan kebutuhan energi dalam negeri juga meningkat setiap tahunnya. Pasca peristiwa 11 September 2001, alasan diversifikasi energi dari tujuan program nuklir Iran tersebut tidak lagi dapat diterima oleh Amerika Serikat. Pemerintah Iran berulang kali menegaskan bahwa pengembangan teknologi nuklirnya untuk tujuan damai. Teknologi nuklir tersebut dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dalam negeri. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pengembangan teknologi nuklir yang bagaimanakah yang diperbolehkan dalam hukum internasional serta untuk mengetahui apakah program pengembangan teknologi nuklir Iran dapat dibenarkan dalam hukum internasional (IAEA, NPT, dan Safeguards).
Pengembangan teknologi nuklir yang diperbolehkan dalam hukum internasional adalah pengembangan teknologi nuklir yang memperhatikan aspek-aspek berikut : 1. Peran International Atomic Energy Agency (IAEA) sebagai organisasi internasional yang mengawasi pengembangan teknologi nuklir agar tetap dikembangkan untuk tujuan damai dan tidak dibelokkan kearah pengambangan senjata nuklir, sesuai dengan isi statuta IAEA, 2. Treaty on The Non Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) merupakan perjanjian internasional yang mengatur mengenai larangan penyebaran senjata nuklir. Perjanjian ini memiliki tiga prinsip utama, yaitu : Nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai, dan 3. Safeguards adalah sebuah sistem yang berisi pengaturan lebih luas mengenai tindakan teknis dimana sekretariat IAEA memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dari pengumuman yang dibuat oleh negara mengenai materi dan aktifitas nuklir.
Iran tercatat sebagai anggota International Atomic Energy Agency (IAEA) sejak tahun 1958, dan telah menandatangani Treaty on The Non Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) di tahun 1970 serta pada tahun 1997 telah mengesahkan Protokol Tambahan untuk Safeguard Agreement. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa merupakan hak bagi setiap negara untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai, termasuk Iran dalam hal ini.


Kata kunci : Hukum Internasional, Pengembangan Teknologi Nuklir, Iran.


0 komentar:

Posting Komentar