PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
TERHADAP PENGEMBANGAN TEKNOLOGI NUKLIR
Program nuklir Iran
secara resmi dibangun sejak tahun 1974 saat rezim Shah Reza Pahevi berkuasa,
dengan dukungan Barat, serta Amerika Serikat. Revolusi Islam 1979 yang telah
menggulingkan rezim Shah Reza Pahlevi, membuat hubungan erat Iran dengan Amerika
Serikat berubah menjadi tidak harmonis, sehingga Amerika Serikat menghentikan
program nuklir Iran. Dengan alasan diversivikasi energi program nuklir Iran
kembali dijalankan karena jumlah penduduk Iran diperkirakan akan terus-menerus
berkembang dan meningkat, yang menyebabkan kebutuhan energi dalam negeri juga
meningkat setiap tahunnya. Pasca peristiwa 11 September 2001, alasan
diversifikasi energi dari tujuan program nuklir Iran tersebut tidak lagi dapat
diterima oleh Amerika Serikat. Pemerintah Iran berulang kali menegaskan bahwa
pengembangan teknologi nuklirnya untuk tujuan damai. Teknologi nuklir tersebut
dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dalam negeri. Tujuan
penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pengembangan teknologi nuklir yang
bagaimanakah yang diperbolehkan dalam hukum internasional serta untuk
mengetahui apakah program pengembangan teknologi nuklir Iran dapat
dibenarkan dalam hukum internasional (IAEA, NPT, dan Safeguards).
Pengembangan teknologi
nuklir yang diperbolehkan dalam hukum internasional adalah pengembangan
teknologi nuklir yang memperhatikan aspek-aspek berikut : 1. Peran International Atomic Energy Agency
(IAEA) sebagai organisasi internasional yang mengawasi pengembangan teknologi
nuklir agar tetap dikembangkan untuk tujuan damai dan tidak dibelokkan kearah
pengambangan senjata nuklir, sesuai dengan isi statuta IAEA, 2. Treaty on The Non Proliferation of Nuclear
Weapons (NPT) merupakan perjanjian internasional yang mengatur mengenai
larangan penyebaran senjata nuklir. Perjanjian ini memiliki tiga prinsip utama,
yaitu : Nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk mengembangkan teknologi nuklir
untuk tujuan damai, dan 3. Safeguards
adalah sebuah sistem yang berisi pengaturan lebih luas mengenai tindakan teknis
dimana sekretariat IAEA memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dari pengumuman
yang dibuat oleh negara mengenai materi dan aktifitas nuklir.
Iran tercatat sebagai
anggota International Atomic Energy Agency (IAEA) sejak tahun 1958, dan
telah menandatangani Treaty on The Non Proliferation of Nuclear Weapons
(NPT) di tahun 1970 serta pada tahun 1997 telah mengesahkan Protokol Tambahan untuk
Safeguard Agreement. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
merupakan hak bagi setiap negara untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk
tujuan damai, termasuk Iran dalam hal ini.
Kata kunci : Hukum Internasional,
Pengembangan Teknologi Nuklir, Iran.
0 komentar:
Posting Komentar