Selasa, 04 Juni 2013

HAM DALAM HUKUM ALAM

  • Hugo Grotius dalam De Jure Belli Ac Pacis (On The Law of War and Peace, 1625) menyatakan bahwa Hukum Alam, baik Fisik maupun moral ada secara independen dari kekuasaan politik. Hukum Alam ada di atas segala hukum manusia dan berperan sebagai pengukur dimana hukum2 dan praktik2 pemerintahan dapat dinilai. Hukum alam juga memberi umat manusia hak2 tertentu dan persamaan perlakuan tanpa memandang agama maupun status sipil lainnya
  • Grotius dan juga Pufendrof merupakan teoritisi hukum alam sekular. Filsafat mereka memisahkan hukum alam dari agama (bandingkan dengan Thomas Aquinas), dan memberikan rasionalitas terhadap hukum alam modern. Menurut Grotius, sifat alami dari manusia adalah dorongan untuk hidup secara damai dan harmonis (Selaras) dengan orang lain. Apa saja yang berkesesuaian dengan sifat alami manusia ini (yang suka damai dan harmoni itu) adalah JUST (adil, benar) dan yang bertentangan adalah WRONG (tidak adil, atau salah). Dalam kaitannya dengan Hukum Internasional, Grotius menekankan bahwa hukum antar bangsa adalah penjelmaan hukum yang berasal dari kehendak manusia (the will of man) dan hukum yang berasal dari prinsip-prinsip  hukum alam.

  • Teori hukum alam menggiring pada pemikiran pada teori hak-hak alami dengan JOHN LOCKE sebagai pioneernya. Menulis Two Treaties of Government (1690), buku tulisan Locke dianggap sebagai karangan politik paling berpengaruh sepanjang masa. Mengapa berpengaruh/penting? Karena tulisan Locke menegaskan bahwa penguasa/pemerintah yang sah adalah berasal dari persetujuan yang diperintah. Pikiran Locke ini sangat radikal untuk masa itu, karena pada masanya masih amat kuat berkembang pikiran bahwa pemerintah (apalagi yang Monarki alias kerajaan) adalah suatu TAKDIR ILAHI! Inti ajaran Locke adalah:
  • Setiap individu/orang dalam keadaan alami memiliki hak-hak alami tertentu yang lebih utama dari eksistensi masyarakat terorganisasi apapun. Orang lahir dalam keadaan yang sama, dimana secara alami tak ada yang lebih superior satu dari yang lain (People are born in in a state of perfect equality, where naturally there is no superiority or jurisdiction of one over another). Namun untuk menghindari adanya bahaya-bahaya dalam keadaan alam, orang membuat perjanjian sosial yang pada gilirannya menciptakan suatu body politic yakni pemerintah. Pemerintah mendapat kekuasaan dari yang diperintah dimana ia menandatangani kontrak (perjanjian). Kontrak untuk menciptakan pemerintah ini dibuat oleh orang UNTUK melindungi hak-hak dasar manusia, BUKAN untuk menyerahkannya. Setiap pemerintahan yang melanggar kontrak (perjanjian), yang oleh karenanya melanggar hak alami warga, berarti membatalkan kontrak (perjanjian) dan memberi warga hak untuk melawan (the right to resist).

  • Hingga kinipun, ajaran Locke yang provokatif dan memberi legitimasi untuk melawan kekuasaan yang korup masih dipandang sebagai revolusioner. Terinspirasi oleh Locke adalah JJ Rousseau yang seratus tahun setelah Locke menulis Contract Social (1762). Dalam bukunya ditulis bahwa setiap orang terlahir bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu ( Men are born free, but everywhere he’s in chains). Namun penerus sejati Locke adalah Montesquieu yang menyatakan bahwa pemerintah berasal dari persetujuan mereka yang diperintah tetapi bukan pada demokrasi yang didirikan atas kekuasaan mayoritas. Dalam L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), ia mendukung pemisahan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Judicial yang pada gilirannya menjamin kebebasan individu. Doktrin ini membantu pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi AS yakni Presiden, Kongres dan Kehakiman.

  • Rousseau menteorikan dasar pembenar moral falsafati bahwa rakyat-yang bukan lagi hamba kawula (yang kedudukannya rendah), melainkan warga (yang memiliki kedudukan equal, sejajar)-itu, lewat proses-proses politik yang berdasarkan kehendak bebas dan sekaligus konstitusional, bersetuju untuk MEMBATASI kebebasaannya demi dimungkinkannya terwujudnya kekuasaan pemerintahan.
  • Rousseau dan rekan2 intelektual seperti David Hume, Baron de Montesquieu, Voltaire, dan Marquis de Condorcet menyebut gerakan mereka sebagai Renaissance (Pencerahan, enlightenment). Mereka menggugat absolutisme.
  • Denis Diderot dalam Encyclopedie (1775) menulis bahwa hukum alam itu dimengerti oleh semua orang. Hukum alam memberi landasan paling utama bagi manusia dengan mendefinisikan apa yang secara alami dan universal adil bagi seluruh umat manusia tanpa menunjuk pada keningratan, kerajaan, kepausan atau keuskupan, kelas, negeri, waktu atau periode.
  • Voltaire menulis Treatise of Toleration (1763) mengatakan bahwa Hukum alam memberi jaminan hak bagi semua orang untuk beribadah tanpa rasa takut dilecehkan.
  • Mengawali dengan premis yang sama Beccaria dalam buku On Crime and Punishment menentang praktik-praktik yang berlaku umum kala itu yakni perlakuan keji/kejam, penyiksaan, dan hukuman mati bagi narapidana.
  • Abbe Guillaume Raynal dalam Philosophical and Political History of Settlement and Trade of Europeans (1770) menyatakan bahwa perbudakan adalah penghinaan terhadap hukum alam dan sebagai pelanggaran berat hak-hak alami dari korban
  • Pemikiran2 falsafati di atas menegaskan kebebasan individu dari kekangan politik, agama, perdagangan dan memberi inspirasi (inspiration) serta pembenaran (justification) bagi perjuangan  revolusioner melawan pemerintahan-pemerintahan absolutisme di Barat pada akhir abad XVIII.
  • Keberhasilan pertama menentang Absolutisme terjadi manakala imigran amerika (American colonists) memberontak terhadap penguasa Inggris. Ajaran Pencerahan (Enlightnment) John Locke dkk menjadikan para migran dari Inggris ‘terpisah’ secara filsafat dari absolutis monarkis para tuan di Inggris. Ditambah lagi, jarak antara Inggris Amerika yang terpisah oleh Samudera Atlantik menghindarkan ‘para pemberontak’ dari kekerasan yang segera dari Inggris. Kedua faktor itu memungkinkan kesempatan kemerdekaan yang lebih luas dan kebebasan individu.
  • Demikianlah kemudian Thomas Jefferson dengan pengaruh para pemikir Jaman Pencerahan tanpa kesulitan menyatakan bahwa warga Amerika adalah orang-orang bebas (free people), yang mendasarkan haknya dari hak-hak alam dan bukannya dari pemerintah.
  • Jefferson menulis dalam Declaration of Independence of 4 July 1776 dengan kalimat yang dramatis:
    • We hold this truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are life, liberty and the pursuit of happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever any form of government becomes destructive of those ends, it is the right of the people to alter or to abolish it, and to institute a new government…
  • Jika kita amati, apa yang ditulis oleh Jefferson di atas bukanlah orisinal darinya. ‘Ancaman’ akan dirubah atau ditinggalkannya pemerintah  jika menyeleweng terhadap tujuan didirikannya pemerintah tak lain adalah pengaruh dari John Locke. Demikian juga pernyataan bahwa governments mempunyai kekuasaan from the consent of the governed adalah ajaran Locke dan JJ Rousseau .
  • Mengikuti sukses di Amerika adalah Revolusi Perancis (French Revolution) pada 14 Juli 1789. Revolusi Perancis tak saja menghancurkan absolutisme raja yang despotik dan elite2 yang mempunyai hak-hak istimewa namun sekaligus adalah satu dari sekian revolusi yang mendasar dalam sejarah manusia.  Ditandai dengan jatuhnya penjara Bastille tempat ditahannya orang-orang yang berseberangan secara politik dengan kekuasaan feodal  ke tangan rakyat, revolusi ini menandai berakhirnya dinasti Bourbon. Rampungnya kekuasaan feodal yang kejam disimbolkan dengan jatuhnya kota Paris di tangan rakyat, karena kala itu yang menguasai Paris itulah yang berkuasa di seluruh Perancis.
  • Revolusi Perancis digerakkan oleh para pemikir Perancis yang juga terlibat dalam Revolusi di Amerika dan mengenal Thomas Jefferson seperti Abbe Sieyes dan Marquis de Lafayette. Duke Mathieu de Montmorency menyatakan dalam pidatonya,
    • “The rights of man are invariable like justice, eternal like reason; they apply for all times and all countries…Let us follow the example of the United States: they have set a great example in the new hemisphere; let us give one to the universe.
  • Hasil kemenangan rakyat dalam revolusi diproklamasikan La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Pengakuan tentang Hak-hak Manusia dan Warga Negara) yang diterima oleh Assemblee Nationale Constituante  atau Sidang Wakil Rakyat pada 12 Agustus 1789. Pernyataan yang berisi 17 pasal tersebut mereka menyatakan bahwa all men are born and remain free and equal in rights, that these rights were universal and natural and imprescriptible and that they included liberty, property, security, and resistance to oppression.
  • Deklarasi 1789 memiliki makna penting
1.    mengembalikan hak2 politik untuk memilih dan ikut serta dalam proses politik dan sejumlah hak-hak politik tertentu, hak persamaan di muka hukum, hak untuk dianggap tak bersalah sampai dinyatakan bersalah, hak untuk memiliki pendapat dan berkeyakinan/beragama, kebebasan berekspresi, dan hak untuk memiliki harta benda.
2.    Menegaskan bahwa legitimasi pemerintah tidak lagi berasal dari kehendak sang raja (the will of the monarch) dan tatanan tradisi yang memberikan hak2 istimewa menurut status sosial, akan tetapi berasal dari jaminan hak-hak individu di bawah hukum.
  • Lord Acton, filsuf Inggris menggambarkan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara sebagai satu halaman yang memusingkan….yang bobotnya melampaui perpustakaan dan lebih dahsyat dari seluruh pasukan Napoleon. Penulis lain menyatakan bahwa Deklarasi Hak Manusia di Perancis sebagai formulasi klasik tetang hak yang tak dapat dialihkan dari individu manakala berhadapan vis-à-vis dengan negara.
  • Dalam 1791 Konstitusi Perancis semakin dilengkapi dengan perlindungan terhadap kaum Protestan dan Yahudi yang sebelumnya ditindas. Konstitusi Perancis juga dilengkapi dengan ketentuan untuk membantu kaum miskin dan pendidikan publik gratis, sesuatu yang tidak terdapat di konstitusi manapun di dunia kala itu, sesuatu yang sekira duaratus kemudian dikenal sebagai hak-hak ekonomi!!
  • Konstitusi Perancis dijabarkan lebih lanjut dalam Code Penal dan Code Civil. Code Penal menjamin perlindungan kebebasan manusia untuk tidak dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya KECUALI atas dasar undang-undang yang ada sebelumnya. Code Civil menjamin kebebasan warga negara untuk memindahkan hak miliknya. [1]
  • Di Perancis pula Olympe de Gouges mengeluarkan Deklarasinya sendiri yakni Declaration of the Rights of Woman and Citizen, menyatakan dalam Pasal pertamanya bahwa Woman is born free and remains equal to man in her rights.

0 komentar:

Posting Komentar