Jumat, 07 Juni 2013

RESUME ETIKA ADMINISTRASI DALAM RAKTEK

Konsep konsep tentang nilai moral dan etika dalam administrasi negara haruslah diterapkan oleh para birokrat dan administrator dalam bertindak menurut kaidah kaidah  etis yang ada, sehingga pembahasan Etika Administrasi Negara tidak hanya berada dalam ruang hampa belaka walaupun dalam banyak hal, konsep dan teori itu juga berasal dari praktek administrasi sehari hari. unsur unsur administrasi negara bukan hanya pejabat pejabat yang memiliki otoritas membuat keputusan strategis tetapi juga aparat aparat teknis

ASAS ASAS UMUM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BAIK

Setiap negara memiliki konteks budaya yang berbeda beda, kebutuhan masyarakat pada suatu waktu yang selalu berubah, dan masalah yang dihadapi oleh setiap negara pun berlainan, sehingga merumuskan asas umum pemerintahan yang baik ke dalam satu kata adalah upaya yang sulit. pada era pemerintahan orde lama, pemerintah memang telah berhasil meletakkan dasar dasar nasilonalisme rakyat untuk melawan setiap upaya bangsa asing untuk menjajah Indonesia. Namun ketidak berhasilan pemerintahan waktu itu adalah dalam merumuskan progrm program pembangunan yang realistis disebut sebagai kelemahan pokok pemerintahan orde lama. pada pemerintahan orde baru, pemerintah memang telah berhasil melaksanakan pembangunan kemakmuran ekonomis dan stabilitas nasional melalui program program yang pragmatis, namum orang mulai berpikir bahwa kemakmuran materi bukan satu satunya tujuan yang harus dicapai. tampaklah bahwa perkembangan situasi politik, sosial dan budaya serta dinamika masyarakat turut mempengaruhi opini masyarakat tentang sistem administrasi pemerintahan yang ideal, akan tetapi sesungguhnya masih dapat ditemukan dasar dasar bagi sistem pemerintahan yang baik yang mana landasan pemikiran yang  disepakati oleh sebaigian masyarakat akan dapat dijadikan sebagai pedoman.

a.      Prinsip Demokrasi

Prinsip utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyat yang menentukan pula bagaimana berbuatnya. Pada tataran makro, sistem pemerintahan demokratis suatu negara dapat di golongkan ke dalam tiga macam bentuk yakni :
1. Sistem parlementer
2. Sistem pemisahan kekuasaan
3. Sistem referendum
Sistem parlementer, hubungan antara lembaga perwakilan dan lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif dapat saling mempengaruhi, jika lembaga perwakilan tidak mau membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maka dia dapat menyatakan ketidak percayaannya dalam bentuk mosi tidak percaya, sebaliknya pemerintah juga mempunyai hak untuk membubarkan lembaga perwakilan atau parlemen apabila ternyata parlemen tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat.
Sistem pemisahan kekuasaan, antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif masing masing harus ada pemisahan secara penuh. hal ini dilakukan karena dikhawatirkan apabila satu lembaga mempunyai dua atau lebih kekuasaan akan ada penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Sistem referendum, secara harfiah berarti pemungutan suara secara langsung oleh rakyat untuk menentukan pendapat umum rakyat, dapat pula diartikan sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada rakyat guna mengontrol tindakan tindakan lembaga perwakilan secara langsung oleh rakyat. sedangkan lembaga eksekutif hanya merupakan badan pekerja bagi lembaga perwakilan.

lantas yang manakah sistem yang sesuai dengan kondisi pemerintahan di Indonesia? indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan meskipun tidak secara penuh. dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945 dikemukakan : "Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan." jadi, Indonesia tidak menerapkan sistem Trias Politica secara penuh sehingga pemisahan kekuasaan tidak dilakukan secara kaku, artinya di antara ketiga lembaga kekuasaan masih dapat saling mempengaruhi. kecuali itu sistem pemerintahan Indonesia juga masih memungkinkan diadakannya referendum untuk memutuskan masalah masalah yang sangat penting (Tap MPRNo. IV/MPR/1983). dalam hal ini ketentuan referendum berlaku untuk kemungkinan perubahan Undang Undang Dasar 1945.

.b.  Keadilan Sosial dan Pemerataan

Persoalan keadilan sosial dan pemerataan sering kali muncul sebagai akibat dari kurang meratanya distribusi hasil hasil pembangunan. oleh sebab itu salah satu asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih besar sekarang ini adalah yang menyangkut keadilan (equity) dan pemerataan (even distribution/fair distribution). kedua konsep ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan. pemecahan terhadap persoalan ini bukan saja sangat penting bagi kesinambungan pembangunan yang mandiri dalam suatau negara, tetapi juga merupakan tuntutan kewajiban bagi para perencana pembangunan yang memiliki dimensi etis yang kuat. dalam lingkup negara, setidak tidaknya ada dua dimensi ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang berbeda dalam suatu negara. pertama, ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang berbeda dalam suatu negara yang disebabkan oleh kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin. kedua, ketimpangan antara wilayah wilayah geografis dalam suatu negara atau disebut juga ketimpangan regional. wujud yang paling nyata terlihat antara wilayah wilayah pedesaan dan perkotaan. maka yang perlu dilakukan adalah kebijakan kebijakan pemerintah yang lebih menyentuh kelas masyarakat yang kurang beruntung atau kelompok yang tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan dirinya.  kebijakan seperti ini ternyata juga mengandung landasan etis dan moral yang kuat bagi para pembuat keputusan itu sendiri.

c.       Mengusahakan Kesejahteraan Umum

setiap pejabat pemerintah harus memiliki komitmen dan untuk peningkatan kesejahteraan dan bukan semata mata karena diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan karena mempunyai perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada umumnya. peningkatan kesejahteraan umum bukan hanya dimaksudkan untukl meningkatkan taraf hidup dan kebutuhan kebutuhan dasar tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas individual supaya rakyat dapat berpartisipasi lebih aktif dlam pembangunan. mengenai konsep kebutuhan pokok, salah satau batasan yang dapat dipakai adalah yang di kemukakan oleh International Labour Organization (ILO).
  1. Persyaratan persyaratan minimum keluarga untuk konsumsi sendiri, antara lain kebutuhan pangan,  pakaian dan perlindungan.
  2. Layanan layanan esensial yang mendasar yang sebagian besar disediakan oleh dan untuk masyarakat seperti air minum yang bersih, sanitasi, kendaraan umum, fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Persoalan lain yang harus dipecahkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum adalah menyangkut ketenagakerjaan dan kependudukan. tingkat pengangguran dan atau setengah pengangguran itu lebih mencolok di daerah daerah pedesaan jika dibandingkan dengan daerah perkotaan. ini menunjukkan adanya konsentrasi industri padat modal di wilayah perkotaan.

1.      Mewujudkan Negara Hukum

Di dalam Pembukaan maupun pasal pasal batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa indonesia adalah Negara Hukum. akan tetapi sesungguhnya gagasan utama dan aturan aturan dasar yang melandasi terbentuknya republik ini adalah sesuai dengan cita cita negara hukum. dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara telah di tegaskan :
  1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rehtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rehtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Jadi jelas bahwa konstitusi negara Indonesia mengamanatkan keinginan untuk mewujudkan negara hukum. hukum harus yang harus ditaati disini bukan hanya hukum positif yang tertulis atau hukum formal saja tetapi juga unsur unsur material yang terdapat dibalik perundang undangan yang ada. hukum yang dimaksud adalah hukum yang benar benar hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum yang adil (just law). di dalam konteks etika, kita hendaknya lebih mencurahkan perhatian kepada rasa keadilan (justice) atau kepantasan yang berkembang di dalam masyarakat dari pada hukum (law) yang terjabar di dalam pasal pasal kitab perundangan. konsepsi negara hukum mensyaratkan agar setiap tindakan penguasa harus sesuai dan didasarkan atas rasa keadilan, moralitas hukum, dan cita cita kemanusiaan yang luhur, bukan hanya didasarkan atas kemauan penguasa.

Unsur unsur Rule of Law

  1. Keutamaan aturan aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau memang melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
  3. Terjaminnya hak hak asasi manusia (human rights) oleh undang undang dasar serta keputusan keputusan pengadilan.

Selanjutnya unsur – unsure Rule of Law ini dapat dijabarkan ke dalam gagasan gagasan yang lebih elementer. Apabila system pemerintahan dapat melaksanakan konsep konsep yang terdapat dalam idealisme Negara hukum, maka kontrol sosial  akan dapat berjalan dengan sendirinya.
Peraturan hukum yang paling relevan dengan kedudukan para pejabat pemerintah adalah undang undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang undang ini dimaksudkan untuk menghadap kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. Peradilan tersebut sekaligus sebagai sarana pengawasan juridis dan legalitas bagi administrasi Negara.
Diberlakukannya undang undang ini adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih (clean goverment) dan menjaga supaya administrasi Negara dapat terlaksana dalam suasana yang tertib berdasarkan hukum . para pejabat Negara tidak perlu khawatir bahwa undang undang ini akan membahayakan kedudukan mereka karena bagaimanapun juga mereka tidak akan terkena sanksi hukum selama mereka menjalankan tugas tugas pemerintahan dengan itikad baik menurut pedoman aturan yang berlaku.

2.      Dinamika dan Efisiensi

Untuk menciptakan sosok birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dinamika dalam melaksanakan tugas tugas negara merupakan prasyarat yang tidak boleh dilupakan. Dinamika hendaknya diartikan sebagai kemampuan adaptasi organisasi yang baik sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dapat menelorkan kebijakan kebijakan yang tepat.
Ukuran lain yang dapat dipergunakan untuk menilai kualitas birokrasi pemerintahan adalah tingkat efisiensi. Pada umumnya efisiensi diartikan sebagai nisbah yang terbaik antara hasil yang diperoleh dengan kegiatan yang dilakukan. Namun efisiensi dalam sektor publik mempunyai matra yang lebih luas dari pengertian ini.  Kepuasan dan kelancaran layananan terhadap kelompok sasaran harus tetap diutamakan, namun sekaligus pemakaian tenaga kerja, prosedur layanan, biaya yang harus dikeluarkan juga wajib diperhitungkan secara cermat dan dilaksanakan secara sistematis. Yang lebih penting lagi efisiensi harus menjadi perhatian utama bagi aparat organisasi organisasi publik.
Knott dan Miller mengingatkan adanya empat macam persolan yang sering terdapat di dalam birokrasi pemerintahan yaitu :
-          Daur kekakuan aturan (Rigidity Cycle)
Birokrat sering ragu ragu untuk bertindak karena sistem senioritas dan aturan yang kaku.
-          Pengalihan sasaran (Goal Displacement)
Sasaran atau tujuan organisasi sering bergeser, bukan untuk melaksanakan layanan umum secara efisien melainkan sekedar untuk melestarikan aturan aturan yang ada
-          Kurangnya “kapasitas” personil yang terlatih (Skilled Incapacity)
Yang dimaksud kapasitas disini  adalah kemampuan personil untuk melihat tugas tugasnya dalam rangka proses organisasi secara keseluruhan. Dalam birokrasi publik terdapat kecenderungan bahwa masing masing personil melihat masalah dari perspektifnya sendiri, dan menganggap bahwa tidak ada sumbangan personil lain untuk memecahkan masalah tersebut.
-          Sistem kewenangan berganda (Dual System of Authority)
Adanya perbenturan dua kewenangan yatitu kewanangan struktural dan kewenangan fungsional.

Masalah masalah seperti diataslah yang harus menjadi perhatian para pejabat birokrasi pemerintahan dalam rangka menciptakan adaministrasi yang efisien. Bagaimanapun juga efisiensi tetap merupakan salah satu sendi utama dalam menilai sistem pemerintahan yang baik.
Demikianlah asas asas pokok pemerintahan yang dapat digunakan untuk menilai legitimasi kekuasaan birokrasi pemerintahan terhadap warga negara. Asas asas ini hendaknya dijadikan pedoman oleh para birokrat dalam menjalankan tugas tugasnya.
Berikut ini adalah asas asas umum yang berasal dari pemikiran dan praktek adminisrasi di negara belanda :
  1. Asas kepastian hukum (principle of legal security)
  2. Asas keseimbangan (pronciple of proportionality)
  3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality)
  4. Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
  5. Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
  6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (principle of misuse of competence)
  7. Asas permainan yang layak (principle of fair play)
  8. Asas keadilan dan kewajaran (principle of reaonable or prihibition of arbitratiness)
  9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
  10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequencies of annuled decision)
  11. Asas perlindungan atas pandangan/cara hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
  12. Asas kebijaksanaan (sapientia)
  13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service)


Tampaklah bahwa ketiga belas asas ini lebih menitik beratkan kepada nilai nilai judisial (judiciary values) yang mengandaikan internalisasi rasa keadilan masyarakat dalam proses administrasi pemerintahan serta pendayagunaan jajaran kehakiman dalam menangani masialah masalah atau sengketa administratif.

0 komentar:

Posting Komentar