RESUME ETIKA ADMINISTRASI DALAM RAKTEK
Konsep konsep tentang nilai moral dan etika dalam
administrasi negara haruslah diterapkan oleh para birokrat dan administrator
dalam bertindak menurut kaidah kaidah etis yang ada, sehingga pembahasan
Etika Administrasi Negara tidak hanya berada dalam ruang hampa belaka walaupun
dalam banyak hal, konsep dan teori itu juga berasal dari praktek administrasi
sehari hari. unsur unsur administrasi negara bukan hanya pejabat pejabat yang
memiliki otoritas membuat keputusan strategis tetapi juga aparat aparat teknis
ASAS ASAS UMUM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG
BAIK
Setiap negara memiliki konteks budaya yang berbeda beda,
kebutuhan masyarakat pada suatu waktu yang selalu berubah, dan masalah yang
dihadapi oleh setiap negara pun berlainan, sehingga merumuskan asas umum
pemerintahan yang baik ke dalam satu kata adalah upaya yang sulit. pada era
pemerintahan orde lama, pemerintah memang telah berhasil meletakkan dasar dasar
nasilonalisme rakyat untuk melawan setiap upaya bangsa asing untuk menjajah
Indonesia. Namun ketidak berhasilan pemerintahan waktu itu adalah dalam
merumuskan progrm program pembangunan yang realistis disebut sebagai kelemahan
pokok pemerintahan orde lama. pada pemerintahan orde baru, pemerintah memang
telah berhasil melaksanakan pembangunan kemakmuran ekonomis dan stabilitas
nasional melalui program program yang pragmatis, namum orang mulai berpikir
bahwa kemakmuran materi bukan satu satunya tujuan yang harus dicapai. tampaklah
bahwa perkembangan situasi politik, sosial dan budaya serta dinamika masyarakat
turut mempengaruhi opini masyarakat tentang sistem administrasi pemerintahan
yang ideal, akan tetapi sesungguhnya masih dapat ditemukan dasar dasar bagi
sistem pemerintahan yang baik yang mana landasan pemikiran yang
disepakati oleh sebaigian masyarakat akan dapat dijadikan sebagai pedoman.
a. Prinsip
Demokrasi
Prinsip utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan
rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyatlah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyat yang menentukan pula
bagaimana berbuatnya. Pada tataran makro, sistem pemerintahan demokratis suatu
negara dapat di golongkan ke dalam tiga macam bentuk yakni :
1. Sistem parlementer
2. Sistem pemisahan kekuasaan
3. Sistem referendum
Sistem parlementer, hubungan antara lembaga perwakilan dan
lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif dapat saling mempengaruhi, jika
lembaga perwakilan tidak mau membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga
eksekutif maka dia dapat menyatakan ketidak percayaannya dalam bentuk mosi
tidak percaya, sebaliknya pemerintah juga mempunyai hak untuk membubarkan
lembaga perwakilan atau parlemen apabila ternyata parlemen tidak lagi
mencerminkan kehendak rakyat.
Sistem pemisahan kekuasaan, antara lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif masing masing harus ada pemisahan secara penuh. hal ini
dilakukan karena dikhawatirkan apabila satu lembaga mempunyai dua atau lebih
kekuasaan akan ada penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Sistem referendum, secara harfiah berarti pemungutan suara
secara langsung oleh rakyat untuk menentukan pendapat umum rakyat, dapat pula
diartikan sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada
rakyat guna mengontrol tindakan tindakan lembaga perwakilan secara langsung
oleh rakyat. sedangkan lembaga eksekutif hanya merupakan badan pekerja bagi
lembaga perwakilan.
lantas yang manakah sistem yang sesuai dengan kondisi
pemerintahan di Indonesia? indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan
meskipun tidak secara penuh. dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945
dikemukakan : "Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan ialah
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan. oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang
Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan
perwakilan." jadi, Indonesia tidak menerapkan sistem Trias Politica secara
penuh sehingga pemisahan kekuasaan tidak dilakukan secara kaku, artinya di
antara ketiga lembaga kekuasaan masih dapat saling mempengaruhi. kecuali itu
sistem pemerintahan Indonesia juga masih memungkinkan diadakannya referendum
untuk memutuskan masalah masalah yang sangat penting (Tap MPRNo. IV/MPR/1983).
dalam hal ini ketentuan referendum berlaku untuk kemungkinan perubahan Undang
Undang Dasar 1945.
.b. Keadilan Sosial dan
Pemerataan
Persoalan keadilan sosial dan
pemerataan sering kali muncul sebagai akibat dari kurang meratanya distribusi
hasil hasil pembangunan. oleh sebab itu salah satu asas umum pemerintahan dan
administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih besar sekarang ini
adalah yang menyangkut keadilan (equity) dan pemerataan (even
distribution/fair distribution). kedua konsep ini juga merupakan landasan
pokok bagi etika pembangunan. pemecahan terhadap persoalan ini bukan saja
sangat penting bagi kesinambungan pembangunan yang mandiri dalam suatau negara,
tetapi juga merupakan tuntutan kewajiban bagi para perencana pembangunan yang
memiliki dimensi etis yang kuat. dalam lingkup negara, setidak tidaknya ada dua
dimensi ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang berbeda dalam suatu
negara. pertama, ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang
berbeda dalam suatu negara yang disebabkan oleh kesenjangan antara kelompok
kaya dan kelompok miskin. kedua, ketimpangan antara wilayah wilayah
geografis dalam suatu negara atau disebut juga ketimpangan regional. wujud yang
paling nyata terlihat antara wilayah wilayah pedesaan dan perkotaan. maka yang
perlu dilakukan adalah kebijakan kebijakan pemerintah yang lebih menyentuh
kelas masyarakat yang kurang beruntung atau kelompok yang tidak memiliki sumber
daya untuk mengembangkan dirinya. kebijakan seperti ini ternyata juga mengandung
landasan etis dan moral yang kuat bagi para pembuat keputusan itu sendiri.
c. Mengusahakan Kesejahteraan Umum
setiap pejabat pemerintah harus
memiliki komitmen dan untuk peningkatan kesejahteraan dan bukan semata mata
karena diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan karena mempunyai
perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada umumnya.
peningkatan kesejahteraan umum bukan hanya dimaksudkan untukl meningkatkan
taraf hidup dan kebutuhan kebutuhan dasar tetapi juga untuk meningkatkan
kapasitas individual supaya rakyat dapat berpartisipasi lebih aktif dlam
pembangunan. mengenai konsep kebutuhan pokok, salah satau batasan yang dapat
dipakai adalah yang di kemukakan oleh International Labour Organization (ILO).
- Persyaratan persyaratan minimum keluarga untuk konsumsi sendiri, antara lain kebutuhan pangan, pakaian dan perlindungan.
- Layanan layanan esensial yang mendasar yang sebagian besar disediakan oleh dan untuk masyarakat seperti air minum yang bersih, sanitasi, kendaraan umum, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Persoalan lain yang harus
dipecahkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum adalah menyangkut
ketenagakerjaan dan kependudukan. tingkat pengangguran dan atau setengah
pengangguran itu lebih mencolok di daerah daerah pedesaan jika dibandingkan
dengan daerah perkotaan. ini menunjukkan adanya konsentrasi industri padat
modal di wilayah perkotaan.
1.
Mewujudkan
Negara Hukum
Di dalam Pembukaan maupun pasal
pasal batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 memang tidak disebutkan secara
eksplisit bahwa indonesia adalah Negara Hukum. akan tetapi sesungguhnya gagasan
utama dan aturan aturan dasar yang melandasi terbentuknya republik ini adalah
sesuai dengan cita cita negara hukum. dalam penjelasan mengenai sistem
pemerintahan negara telah di tegaskan :
- Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rehtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rehtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
- Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Jadi jelas bahwa konstitusi negara
Indonesia mengamanatkan keinginan untuk mewujudkan negara hukum. hukum harus
yang harus ditaati disini bukan hanya hukum positif yang tertulis atau hukum
formal saja tetapi juga unsur unsur material yang terdapat dibalik perundang
undangan yang ada. hukum yang dimaksud adalah hukum yang benar benar hidup
dalam masyarakat (living law) atau hukum yang adil (just law). di
dalam konteks etika, kita hendaknya lebih mencurahkan perhatian kepada rasa
keadilan (justice) atau kepantasan yang berkembang di dalam masyarakat
dari pada hukum (law) yang terjabar di dalam pasal pasal kitab
perundangan. konsepsi negara hukum mensyaratkan agar setiap tindakan penguasa
harus sesuai dan didasarkan atas rasa keadilan, moralitas hukum, dan cita cita
kemanusiaan yang luhur, bukan hanya didasarkan atas kemauan penguasa.
Unsur unsur Rule of Law
- Keutamaan aturan aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau memang melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
- Terjaminnya hak hak asasi manusia (human rights) oleh undang undang dasar serta keputusan keputusan pengadilan.
Selanjutnya unsur – unsure Rule of
Law ini dapat dijabarkan ke dalam gagasan gagasan yang lebih elementer. Apabila
system pemerintahan dapat melaksanakan konsep konsep yang terdapat dalam
idealisme Negara hukum, maka kontrol sosial
akan dapat berjalan dengan sendirinya.
Peraturan hukum yang paling relevan
dengan kedudukan para pejabat pemerintah adalah undang undang No. 5 tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang undang ini dimaksudkan untuk
menghadap kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau
sengketa antara badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat.
Peradilan tersebut sekaligus sebagai sarana pengawasan juridis dan legalitas
bagi administrasi Negara.
Diberlakukannya undang undang ini
adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih (clean goverment) dan menjaga supaya administrasi Negara dapat
terlaksana dalam suasana yang tertib berdasarkan hukum . para pejabat Negara
tidak perlu khawatir bahwa undang undang ini akan membahayakan kedudukan mereka
karena bagaimanapun juga mereka tidak akan terkena sanksi hukum selama mereka
menjalankan tugas tugas pemerintahan dengan itikad baik menurut pedoman aturan
yang berlaku.
2. Dinamika dan Efisiensi
Untuk menciptakan sosok birokrasi pemerintahan yang
responsif terhadap kebutuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dinamika dalam
melaksanakan tugas tugas negara merupakan prasyarat yang tidak boleh dilupakan.
Dinamika hendaknya diartikan sebagai kemampuan adaptasi organisasi yang baik
sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan perubahan yang terjadi dalam
masyarakat dan dapat menelorkan kebijakan kebijakan yang tepat.
Ukuran lain yang dapat dipergunakan untuk menilai kualitas
birokrasi pemerintahan adalah tingkat efisiensi. Pada umumnya efisiensi
diartikan sebagai nisbah yang terbaik antara hasil yang diperoleh dengan kegiatan
yang dilakukan. Namun efisiensi dalam sektor publik mempunyai matra yang lebih
luas dari pengertian ini. Kepuasan dan
kelancaran layananan terhadap kelompok sasaran harus tetap diutamakan, namun
sekaligus pemakaian tenaga kerja, prosedur layanan, biaya yang harus
dikeluarkan juga wajib diperhitungkan secara cermat dan dilaksanakan secara
sistematis. Yang lebih penting lagi efisiensi harus menjadi perhatian utama
bagi aparat organisasi organisasi publik.
Knott dan Miller mengingatkan adanya empat macam persolan
yang sering terdapat di dalam birokrasi pemerintahan yaitu :
-
Daur kekakuan aturan (Rigidity Cycle)
Birokrat sering ragu ragu untuk bertindak karena sistem
senioritas dan aturan yang kaku.
-
Pengalihan sasaran (Goal Displacement)
Sasaran atau tujuan organisasi sering bergeser, bukan untuk
melaksanakan layanan umum secara efisien melainkan sekedar untuk melestarikan
aturan aturan yang ada
-
Kurangnya “kapasitas” personil
yang terlatih (Skilled Incapacity)
Yang dimaksud kapasitas disini adalah kemampuan personil untuk melihat tugas
tugasnya dalam rangka proses organisasi secara keseluruhan. Dalam birokrasi
publik terdapat kecenderungan bahwa masing masing personil melihat masalah dari
perspektifnya sendiri, dan menganggap bahwa tidak ada sumbangan personil lain
untuk memecahkan masalah tersebut.
-
Sistem kewenangan berganda (Dual System of Authority)
Adanya perbenturan dua kewenangan yatitu kewanangan
struktural dan kewenangan fungsional.
Masalah masalah seperti diataslah yang harus menjadi
perhatian para pejabat birokrasi pemerintahan dalam rangka menciptakan
adaministrasi yang efisien. Bagaimanapun juga efisiensi tetap merupakan salah
satu sendi utama dalam menilai sistem pemerintahan yang baik.
Demikianlah asas asas pokok pemerintahan yang dapat
digunakan untuk menilai legitimasi kekuasaan birokrasi pemerintahan terhadap
warga negara. Asas asas ini hendaknya dijadikan pedoman oleh para birokrat
dalam menjalankan tugas tugasnya.
Berikut ini adalah asas asas umum yang berasal dari
pemikiran dan praktek adminisrasi di negara belanda :
- Asas kepastian hukum (principle of legal security)
- Asas keseimbangan (pronciple of proportionality)
- Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality)
- Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
- Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
- Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (principle of misuse of competence)
- Asas permainan yang layak (principle of fair play)
- Asas keadilan dan kewajaran (principle of reaonable or prihibition of arbitratiness)
- Asas menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
- Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequencies of annuled decision)
- Asas perlindungan atas pandangan/cara hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
- Asas kebijaksanaan (sapientia)
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service)
Tampaklah bahwa ketiga belas asas ini lebih menitik
beratkan kepada nilai nilai judisial (judiciary
values) yang mengandaikan internalisasi rasa keadilan masyarakat dalam
proses administrasi pemerintahan serta pendayagunaan jajaran kehakiman dalam
menangani masialah masalah atau sengketa administratif.
0 komentar:
Posting Komentar