UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 9 TAHUN 1998
(9/1998)
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
- bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai;
- bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
- Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
- Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
- asas musyawarah dan mufakat;
- asas kepastian hukum dan keadilan;
- asas proporsionalitas; dan
- asas manfaat.
Pasal
4
Tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
5
Warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal
6
Warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal
7
Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Pasal
8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab
untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara
aman, tertib, dan damai.
BAB
IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal
9
(1)bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk
rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat
umum; dan atau
d. mimbar
bebas.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a.di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
b. pada hari
besar nasional.
(3)Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.
Pasal
10
(1)Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3)pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima
oleh Polri setempat.
(4)Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal
11
Surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal
12
(1)Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal
9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana
secara aman, tertib dan damai.
(2)Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa
atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang
penanggung jawab.
Pasal
13
(1)Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Polri wajib:
- segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
- berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
- berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
- mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2)Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka umum.
(3)Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan
ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal
14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB
V
SANKSI
Pasal
15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan
apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal
16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal
18
(1)Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1998 NOMOR 181
0 komentar:
Posting Komentar