Selasa, 04 Juni 2013

Organisasi Perburuhan Internasional/International Labour Organization

Sejarah, Struktur Organisasi dan Kegiatan-Kegiatan ILO
Organisasi Perburuhan Internasional atau sisingkat menjadi ILO adalah merupakan organisasi internasional yang khusus membahas masalah-masalah ketenagakerjaan secara luas
Salah satu tugas nya adalah menyelenggarakan Konperensi Perburuhan Internasional Konperensi diadakan setiap tahun yang dihadiri oleh wakil delegasi tiap Negara anggota PBB yang terdiri dari unsur Tripatit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja).

Konvensi dan Rekomendasi ILO
ILO bertugas menyelenggarakan Konperensi dan meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja dengan cara membuat peraturan perundang-undangan atau standard-standar internasional yang dituangkan dalam bentuk Konvensi dan rekomendasi dan disyahkan oleh Konperensi Perburuhan Internasional.
Kemudian diratifikasi oleh setiap negara anggota yang mempnyai kekuatan hukum sebagai undang-undang, sedang rekomendasi dibuat untuk tidak diratifikasi malainkan untuk memberikan pedoman khusus kepada Negara anggota di dalam menyusun peraturan perundang-undangan nasional di Negara masing-masing.
Akibat dari meratifikasi suatu Konvensi adalah setiap Negara yang meratifikasi konvensi mempunyai kewajiban yang mengikat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut.

Literatur
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Depnaker, 1988
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta

Soepomo, Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung



Pertemuan 10 : Tutorial 5
Discussion Task – Study Task

      Setelah mempelajari , mengetahui, dan memahami pokok bahasan mengenai organisasi perburuhan internasional beserta sub pokok bahasannya, mahasiswa diharapkan dapat menjawab dan mendiskusikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Ceritakan sejarah ILO secara singkat
  2. Bagaimana struktur ILO
  3. Diskusikan, bagaimana cara ILO untuk meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja
  4. Ada bebrapa buah konvensi yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI.
  5. Hambatan apa yang dihadapi oleh anggota ILO untuk meratifikasi konvensi
  6. Bagaimana tata cara pembuatan laporan tahunan tentang pelaksanaan konvensi

Literatur
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Depnaker, 1988
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta

Soepomo, Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung



Pertemuan 11 : /Perkuliahan 6
Pengawasan Ketenagakerjaan

Peranan Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerjs, seperti mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan memberikan penyuluhan, melakukan pengusutan, serta mencari masukan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengawasan bukanlah alat perlindungan bagi pekerja , melainkan lebih merupakan suatu usaha untuk menjamin pelaksanaan perasturan perlindungan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Faedah dari pengawasan adalah terpel;iharanya ketertiban masyarakat, khususnya masyarakat industri yang terwujud dengan meningkatnya produktifitas dan effesiensi kerja, perlindungan bagi kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dan terciptanya suasana yang harmonis dalam dunia industri

Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu
Pengawasan akan berhasil apabila ada kesatuan gerak dari aparat pengawasan. Selain itu harus ada tujuan yang jelas, rencana kerja yang pasti dan didukung oleh petugas yang dapa melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Literatur :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Anonim, 1978, Simposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta
Asikin, Zainal (ed.), 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Djumadi, 1995, Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.






Pertemuan 12 : Tutorial 6
Discussion Task – Study Task

      Mahasiswa diharapkan dapat menjawab dan mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini :
  1. Diskusikan, apa pentingnya dari pengawasan ketenagakerjaan
  2. Diskusikan  fungsi dari pengawasan ketenagakerjaan
  3. Diskusikan,  apa yang dimaksud dengan pengawasan terpadu
  4. Ceritakan dasar pelaksanaan pengawasan

Literatur :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Anonim, 1978, Simposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta
Asikin, Zainal (ed.), 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.

Djumadi, 1995, Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar