Sabtu, 08 Juni 2013

LEMBAGA KEUANGAN
  Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.


1.Lembaga Keuangan Bank


Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
  • Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
  • Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
  • Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
  • Deposito Berjangka (Time Deposit)
  • Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
  • Tabungan.
  • Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaiman bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.
         Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan dari Bank Sentral di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang jangka pendeknya. Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12 UPPB tgl 30 Desember 1977)
         Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :
  • Character : sifat-sifat si calon peminjam
  • Capital : modal dasar si calon peminjam
  • Capacity : kemampuan si calon pemijam
  • Collateral : jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
  • Condition of economy : kondisi perekonomian
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
  1. Bank Sentral (Central Bank)
  2. Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :

  1. Bank Pemerintah
  2. Bank Swasta Nasional
  3. Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 :  system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,   : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:           
a.      Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :

  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci lagi sbb:
  1. Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
  2. Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
  • Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
  • Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
  • Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
  • Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
  • Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
  • Menentapkan tingkat dan struktur bunga
  • Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
  • Memberikan kredit likuiditas kepada bank
  • Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
  • Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
  • Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan Negara
  • Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :
  • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
  • Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
  • Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
  • Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara
    4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :
  • Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
  • Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
  • Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
  • Menteri Keuangan sebagai Ketua
  • Menteri yang membidangi perekonomian
  • Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
  • Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).
  • Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
  1. Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
  2. Dengan dinaikkan tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.
  3. Rediscount diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
  4. Reserves requirement policy
  5. Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
  6. Open market operation
  7. Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.
  8. Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin requirement dan direct actions.
b.      Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank Umum :
  1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
  2. Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
  3. Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
  4. Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.       Bank Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

d.      Bank Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan.  Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.       Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar