BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan analisis
pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Penanganan tindak
pidana pencucian uang melalui internet sebagai kejahatan
transnasional dapat dilakukan berdasarkan kepada ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Pencucian Uang. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian
uang secara umum tidak berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya.
Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melalui
internet ini melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu Pusat Pelaporan
Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK lebih pada
pemberian informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum
terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang, yaitu penyidik
Polisi. Proses penanganan tindak pidana
pencucian uang melalui internet sebagai
kejahatan transnasional tidak terlepas dari peranan Penyedia Jasa Keuangan
(PJK) dan masyarakat antara lain memberikan informasi awal. Laporan dari PJK sesuai Pasal 13 UU TPPU,
tentang kewajiban pelaporan PJK kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan
Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR)
kepada PPATK. Laporan-laporan tersebut
diterima oleh Direktorat Kepatuhan, untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat
Analisis setelah melalui pengecekan kelengkapan laporan tersebut. Apabila PJK mengetahui adanya transaksi keuangan mencurigakan, telah cukup
bagi PJK untuk menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM. PJK tidak memiliki
kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana. Oleh karena
itu PPATK berkewajiban untuk melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi
ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Untuk
melakukan analisis ini, salah satu data pendukungnya adalah LTKT dari
PJK. Pada penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melalui internet,
peran PJK sangat membantu, baik di dalam memberikan keterangan mengenai nasabah
maupun simpanannya, dan membantu PPATK serta instansi penegak hukum untuk
mentrasfer aliran dana dari pihak yang dimintakan oleh PPATK dan instansi
penegak hukum. Di samping itu,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 termaksud mengatur secara rinci mengenai
permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari Pemerintah Republik
Indonesia kepada Negara Diminta dan sebaliknya yang antara lain menyangkut
pengajuan permintaan bantuan, persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari
atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan
untuk mengupayakan kehadiran orang.
2. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap
pelaku tindak pidana pencucian uang ini diatur dalam Pasal 13 UU TPPU. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang, UU TPPU membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden. PPATK pada dasarnya adalah unit intelijen keuangan (Financial
Inteligent Unit/FIU). PPATK dibentuk karena keharusan adanya keahlian
khusus dalam memberantas tindak pidana
pencucian uang. Kewenangan PPATK.
Kemudian pada pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP juga mengatur mengenai asas
nasional akti,pasif dan universal, dimana asas ini dapat melibatkan pihak asing
untuk mengungkap kasus pencucian uang melalui internet sebagai kejahatan
transnasional.
B. Saran
Ada
beberapa saran yang disampaikan Penulis antara lain :
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang ini diharapkan dapat selalu mengakomodir semua kasus pencucian uang termasuk yang dilakukan melalui internet dan sebagai kejahatan transnasional, berdasarkan hasil analisis dapat ditemukan pasal-pasal yang kurang efektif dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang melalui internet ini, antara lain pada pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti suatu tindak pidana. pada kasus pencucian uang melalui internet, pasal 184 KUHAP ini mengacu kepada pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang alat bukti elektronik. Kemudian pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juga mengatur mengenai proses penyidikan, akan tetapi dalam pasal ini tidak mengatur secara jelas mengenai proses penyidikan.
- Peraturan perundang-undangan yang menangani kasus tindak pidana pencucian uang melalui internet ini belum sepenuhnya dapat menjerat para pelaku tindak pidana pencucian uang melalui internet, sehingga peraturan termaksud kiranya dapat, diperbaiki, diperbaharui atau dipertahankan sesuai dengan teori Pembinaan Hukum dari Mochtar Kusumaatmadja.
- Perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia dari para penegak hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui internet sebagai kejahatan transnasional
- Perlu adanya komunikasi yang efektif antara para penegak hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui internet sebagai kejahatan transnasional
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
:
Abdulkadir Muhammad dan
Rilda Murniati. Segi Hukum Lembaga
Keuangan Dan Perbankan. Citra Aditya Bhakti. Bandung. 2000.
Anthon F. Susanto. Wajah Peradilan Kita : Konstruksi Sosial
Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana.
Refika Aditama. Bandung. 2004
Bassiouni,M. Cherif
(Editor). International Crminal Law (volume I). Transnational Publisher
Inc. New York.1986.
I Wayan Parthiana. Hukum
Pidana Internasional. Yrama Widya. Bandung. 2006.
__________. Ekstradisi
Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Bandung.1990.
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat, Dan Pembinaan Hukum
Nasional. Bina Cipta. Bandung. 1976.
Moeljatno. Dasar-Dasar Hukum PIdana. Rineka Cipta. Jakarta. 1993.
Muladi.
Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.
Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 1995.
Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata).
Citra Aditya Bhakti. Jakarta. 2006.
__________. Hukum Bisnis dalam Teori Dan Praktek.
Citra Aditya Bhakti. Bandung. 1996.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta. 2003.
__________.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
:Pemeriksaan SidangPengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Sinar Grafika. Jakarta.2003.
Otje Salman S. dan
Anthon F. Susanto. Teori Hukum:Mengingat,
Mengumpulkan, dan membuka Kembali. Refika Aditama. Bandung. 2004.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Perspektif
Eksistensialisme dan Abolisionisme. Putra Abardin bandung. 2000.
__________. Pengantar
Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama. Bandung. 2000.
__________. Kapita
Selekta Hukum Pidanan Internasional. Refika Aditama. Bandung. 2004.
Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum.UI-Press. Jakarta. 1996.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986.
Thomas Suyatno. Kelembagaan Perbankan. Penerbit Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi. Jakarta. 1999.
Marulak
Pardede. Hukum Pidana Bank. Pustaka
Sinar Harapan. Jakarta. 1995.
Muladi.
Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.
Undip. Semarang. 1995.
Munir
Fuady. Hukum Perbankan Indonesia..
Cirtra Aditya Bakti. Bandung. 2001.
NHT.
Siahaan. Pencucian uang dan Kejahatan
Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, 2005.
Peraturan
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 Tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No.11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sumber
lain :
Sudarmadji. Makalah
yang berjudul “Essensi dan Cakupan UU Tentang
Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi
UU No 25 Tahun 2003 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri
dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel, tgl 15 Juli 2003
Tim Bank
Indonesia. Makalah yang berjudul Peranan bank Indonesia dalam Pencegahan
Tindak Pidana Pencucian Uang”. Disampaikan pada Seminar Nasional Penegakan
Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Era
Globalisasi, di Bandung, 23 Juni 2007.
PPATK. Makalah yang berjudul “Penegakan Hukum
Tindak Pidana Pencucian Uang” Disampaikan pada Seminar Nasional Penegakan
Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Era
Globalisasi, di Bandung, 23 Juni 2007.
Terimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!
BalasHapus