Sabtu, 08 Juni 2013

BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A.  Simpulan
Berdasarkan analisis pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Penanganan  tindak   pidana   pencucian   uang melalui internet sebagai kejahatan transnasional dapat dilakukan berdasarkan kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pencucian Uang.  Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melalui internet ini melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK lebih pada pemberian informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang, yaitu penyidik Polisi.  Proses penanganan tindak pidana pencucian uang  melalui internet sebagai kejahatan transnasional tidak terlepas dari peranan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan masyarakat antara lain memberikan informasi awal.  Laporan dari PJK sesuai Pasal 13 UU TPPU, tentang kewajiban pelaporan PJK kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR) kepada PPATK.  Laporan-laporan tersebut diterima oleh Direktorat Kepatuhan, untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Analisis setelah melalui pengecekan kelengkapan laporan tersebut.     Apabila PJK mengetahui adanya  transaksi keuangan mencurigakan, telah cukup bagi PJK untuk menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM. PJK tidak memiliki kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana. Oleh karena itu PPATK berkewajiban untuk melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Untuk melakukan analisis ini, salah satu data pendukungnya adalah LTKT  dari PJK. Pada penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melalui internet, peran PJK sangat membantu, baik di dalam memberikan keterangan mengenai nasabah maupun simpanannya, dan membantu PPATK serta instansi penegak hukum untuk mentrasfer aliran dana dari pihak yang dimintakan oleh PPATK dan instansi penegak hukum.  Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 termaksud mengatur secara rinci mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Negara Diminta dan sebaliknya yang antara lain menyangkut pengajuan permintaan bantuan, persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang.
2.   Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang ini diatur dalam Pasal 13 UU TPPU.  Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, UU TPPU membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. PPATK pada dasarnya adalah unit intelijen keuangan (Financial Inteligent Unit/FIU). PPATK dibentuk karena keharusan adanya keahlian khusus dalam  memberantas tindak pidana pencucian uang.  Kewenangan PPATK. Kemudian pada pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP juga mengatur mengenai asas nasional akti,pasif dan universal, dimana asas ini dapat melibatkan pihak asing untuk mengungkap kasus pencucian uang melalui internet sebagai kejahatan transnasional.

B.  Saran
Ada beberapa saran yang disampaikan Penulis antara lain :

  1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang ini diharapkan dapat selalu mengakomodir semua kasus pencucian uang termasuk yang dilakukan melalui internet dan sebagai kejahatan transnasional, berdasarkan hasil analisis dapat ditemukan pasal-pasal yang kurang efektif dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang melalui internet ini, antara lain pada pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti suatu tindak pidana. pada kasus pencucian uang melalui internet, pasal 184 KUHAP ini mengacu kepada pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang alat bukti elektronik. Kemudian pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juga mengatur mengenai proses penyidikan, akan tetapi dalam pasal ini tidak mengatur secara jelas mengenai proses penyidikan.
  2. Peraturan perundang-undangan yang menangani kasus tindak pidana pencucian uang melalui internet ini belum sepenuhnya dapat menjerat para pelaku tindak pidana pencucian uang melalui internet, sehingga peraturan termaksud kiranya dapat, diperbaiki, diperbaharui atau dipertahankan sesuai dengan teori Pembinaan Hukum dari Mochtar Kusumaatmadja.
  3. Perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia dari para penegak hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui internet sebagai kejahatan transnasional
  4. Perlu adanya komunikasi yang efektif antara para penegak hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui internet sebagai kejahatan transnasional
DAFTAR  PUSTAKA
Buku-Buku :
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati. Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Perbankan. Citra Aditya Bhakti. Bandung. 2000.
Anthon F. Susanto. Wajah Peradilan Kita : Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Refika Aditama. Bandung. 2004
Bassiouni,M. Cherif (Editor). International Crminal Law (volume I). Transnational Publisher Inc. New York.1986.
I Wayan Parthiana. Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya. Bandung. 2006.
__________. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju. Bandung.1990.
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat, Dan Pembinaan Hukum Nasional. Bina Cipta. Bandung. 1976.
Moeljatno. Dasar-Dasar Hukum PIdana. Rineka Cipta. Jakarta. 1993.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 1995.
Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Citra Aditya Bhakti. Jakarta. 2006.
__________. Hukum Bisnis dalam Teori Dan Praktek. Citra Aditya Bhakti. Bandung. 1996.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta. 2003.
__________.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP :Pemeriksaan SidangPengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika. Jakarta.2003.
Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum:Mengingat, Mengumpulkan, dan membuka Kembali. Refika Aditama. Bandung. 2004.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Putra Abardin bandung. 2000.
__________. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama. Bandung. 2000.
__________. Kapita Selekta Hukum Pidanan Internasional. Refika Aditama. Bandung. 2004.
Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum.UI-Press. Jakarta. 1996.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986.
Thomas Suyatno. Kelembagaan Perbankan. Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi. Jakarta. 1999.
Marulak Pardede. Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1995. 
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang. 1995.
Munir Fuady. Hukum Perbankan Indonesia.. Cirtra Aditya Bakti. Bandung. 2001.
NHT. Siahaan. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, 2005.  
 Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2003 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sumber lain :
Sudarmadji. Makalah yang berjudul “Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 25 Tahun 2003 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel, tgl 15 Juli 2003
Tim Bank Indonesia.  Makalah yang berjudul  Peranan bank Indonesia dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Disampaikan pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Era Globalisasi, di Bandung, 23 Juni 2007.
PPATK.  Makalah yang berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang” Disampaikan pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Era Globalisasi, di Bandung, 23 Juni 2007.

1 komentar:

  1. Terimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!

    BalasHapus