PERJANJIAN/KONTRAK
A.
Pendahuluan
Pada bab ini akan dibahas tentang pengertian kontrak,
pengaturan, asas, bentuk perjanjian, wanprestasi beserta akibatnya, cara
penyusunan kontrak dan hapusnya perjanjian. Melalui bahasan dalam bab ini
diharapkan mahasiswa mampu menguraikan perjanjian/kontrak sehingga mahasiswa
mampu menganalisis sebuah perjanjian/.kontrak.
B. Penyajian
1. Pengertian
Menurut Subekti,
kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada
orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal.
Ada juga yang
memberikan pengertian kepada kontrak sebagai suatu perjanjian atau serangkaian
perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari
kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap
merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih
2. Pengaturan
Kontrak diatur
dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di Buku ketiga tentang Perikatan. Buku
ketiga disamping mengatur tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, juga
mengatur perikatan yang timbul dari undang undang. Contoh perikatan yang lahir
dari undang-undang sebagi berikut :
- Perikatan
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan
yang saling berdampingan.
- Perikatan
yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak
- Perikatan
karena adanya perbuatan melawan hukum.
- Perikatan
yang timbul karena perbuatan sukarela, sehingga perbuatan sukarela tersebut
haruslah dituntaskan.
- Perikatan
yang timbul dari pembayaran tidak terhutang.
- Perikatan
yang timbul dari perikatan wajar.
Buku ketiga Kitab
Undang Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka. Maksud dari sistem terbuka
adalah orang dapat mengadakan perjanjian tentang apapun juga (meski menyimpang
dari yang telah ditetapkan buku ketiga) sesuai kehendaknya (baik mengenai bentuk
ataupun isinya) sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang, ketertiban
umum dan kesusilaan. Jadi aturan buku ketiga Kitab Undang Undang Hukum Perdata
merupakan hukum pelengkap yang berlaku bagi para pihak sepanjang tidak mengesampingkan
perjanjian mereka.
Dasar-dasar dari
hukum kontrak nasional terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Karena
itu Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan sumber utama dari suatu
kontrak. Di samping sumbernya dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata tersebut,
yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagai berikut:
- Peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak
tertentu atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
- Yurisprudensi,
yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan
kontrak.
- Perjanjian
Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur
tentang aspek bisnis internasional.
- Kebiasaan-kebiasaan
bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
- Doktrin atau pendapat para ahli
yang telah dianut secara meluas.
- Hukum adat di daerah tertentu sepanjang
yang menyangkut denganh kontrak-kontrak tradisional bagi masyarakat
pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).
3. Asas-Asas dalam Perjanjian/ Kontrak
Dalam ilmu hukum
dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak yaitu sebagai berikut:
a. Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum mengatur
adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para
pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak
berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah
apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi peraturan yang bersifat hukum
mengatur dapat disimpangi oleh para pihak. Pada prinsipnya hukum kontrak
termasuk kedalam kategori hukum mengatur, yakni sebagian besar (meskipun tidak
seluruhnya) dari hukum kontrak tersebut dapat disimpangi oleh para pihak dengan
mengaturnya sendiri. Oleh karena itu hukum kontrak ini disebut sebagai hukum
yang mempunyai sistem terbuka (open system). Sebagai lawan dari hukum mengatur,
adalah apa yang disebut dengan “hukum memaksa”. Dalam hal ini yang dimaksud
oleh hukum memaksa adalah aturan hukum yang berlaku secara memaksa atau mutlak,
dalam arti tidak dapat disimpangi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu
perbuatan hukum termasuk oleh para pihak dalam suatu kontrak.
b. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan
berkontrak ini merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum
mengatur. Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah
suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada
prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga
kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Asas kebebasan
berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
- Harus
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
- Tidak
dilarang oleh undang-undang
- Tidak
bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
- Harus
dilaksanakan dengan iktikad baik.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Istilah “Pacta
Sunt Servanda” berarti “janji itu mengikat”. Yang dimaksudkan adalah bahwa
suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak
tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Istilah terkenalnya adalah
“my word is my bonds” atau sesuai dengan tampilan bahasa Indonesia “jika sapi
dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya”. Mengikatnya secara penuh
atas kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya
dianggap sama saja dengan kekuatan mengikat mengikat dari suatu undang-undang.
Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti kontrak yang telah
dibuatnya, oleh hukum disediakan ganti rugi atau bahkan pelaksanaan kontrak
secara paksa.
d. Asas konsensual
Yang dimaksud
dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah
dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya
persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa
jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat
tertulis tersebut misalnya dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
- Kontrak
perdamaian
- Kontrak
pertanggungan
- Kontrak
penghibahan
- Kontrak
jual beli tanah
e.
Asas obligatoir
Asas obligatoir
adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka
para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak
dan kewajiban semata-mata. Sedangkan prestasi belum dapat dipaksakan karena
kontrak kebendaan belum terjadi. Jadi jika terhadap kontrak jual beli misalnya,
maka dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak
obligatoir saja. Hak milik baru berpindah setelah adanya kontrak kebendaan
tersebut atau yang sering disebut juga dengan serah terima (levering). Hukum kontrak
Indonesia memberlakukan asas obligatoir ini karena hukum kontrak Indonesia
berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Walau pun hukum adat
tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena hukum adat memberlakukan
asas kontrak riil.
Artinya suatu
kontrak haruslah dibuat secara riil, dalam hal ini harus dibuat secara “terang”
dan “tunai”. Dalam hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat
tertentu, misal di depan penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga
dilakukan leveringnya. Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat
kontrak seperti dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu
tidak punya kekuatan sama sekali.
4. Bentuk Perjanjian/Kontrak
Perjanjian/kontrak
memiliki dua bentuk yaitu bentuk tertulis dan dan tidak tertulis (lisan) Baik
berbentuk tertulis maupun tudak tertulis mengikat, asal memenuhi syarat yang
diatur Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang syarat sah
perjanjian. Perjanjian tidak tertulis/lisan dalam praktek kurang disukai karena
perjanjian lisan sulit dalam pembuktiannya kalau terjadi sengketa.
Sedang perjanjian berbentuk tertulis yang berupa akta
otentik dan akta dibawah tangan merupakan alat bukti yang mudah dalam
pembuktianya.
5. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Prestasi adalah
pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Menurut
hukum Indonesia, bentuk prestasi adalah sebagai berikut:
- Memberikan
sesuatau
- Berbuat
sesuatau
- Tidak
berbuat sesuatau
Sedangkan
wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak. Dengan
kata lain terjadi cidera janji.
Menurut Subekti
wanprestasi dibagi dalam empat bentuk yaitu:
- Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
- Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
- Melakukan
apa yang dijanjikan, tapi terlambat
- Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat atau
konsekuensi logis tindakan wanprestasi yaitu adanya tuntutan ganti rugi
material dan immaterial dari pihak yang dirugikan. Praktek dari aplikasi ganti
rugi akaibat adanya wanprestasi dari suatu kontrak dilaksanakan dalam berbagai
kemungkinan, di mana yang dimintakan oleh pihak yang dirugikan adalah hal-hal
sebagai berikut:
- Ganti
rugi saja
- Pelaksanaan
kontrak tanpa ganti rugi
- Pelaksanaan
kontrak dengan ganti rugi
- Pembatalan
kontrak tanpa ganti rugi
- Pembatalan
kontrak dengan ganti rugi (Munir Fuady, 2005:21).
6. Penyusunan Perjanjian/Kontrak
Dalam penyusunan
suatu perjanjian/kontrak ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilaksanakan
agar tercipta suatu kontrak yang baik. Tahapan-tahapan tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Prakontrak
- Negosiasi
- Memorandum of Understanding (MoU)
- Studi
Kelayakan
- Negosiasi
(lanjutan)
b. Kontrak
- Penulisan
naskah awal
- Perbaikan
naskah
- Penulisan
naskah akhir
- Penandatanganan
c. Pascakontrak
- Pelaksanaan
- Penafsiran
- Penyelesaian
sengketa
7. Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut Pasal
1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian/kontrak dapat hapus dengan
cara :
- Karena
pembayaran
- Karena
penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
- karena
pembaharuan utang
- karena
perjumpaan utang atau kompensasi
- karena
percampuran utang
- karena
pembebasan utang
- karena
musnahnya barang yang terutang
- karena
kebatalan atau pembatalan
0 komentar:
Posting Komentar