Jumat, 07 Juni 2013


PERJANJIAN/KONTRAK

A. Pendahuluan
Pada bab ini akan dibahas tentang pengertian kontrak, pengaturan, asas, bentuk perjanjian, wanprestasi beserta akibatnya, cara penyusunan kontrak dan hapusnya perjanjian. Melalui bahasan dalam bab ini diharapkan mahasiswa mampu menguraikan perjanjian/kontrak sehingga mahasiswa mampu menganalisis sebuah perjanjian/.kontrak.
B. Penyajian
1. Pengertian
Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Ada juga yang memberikan pengertian kepada kontrak sebagai suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih

2. Pengaturan
Kontrak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di Buku ketiga tentang Perikatan. Buku ketiga disamping mengatur tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang undang. Contoh perikatan yang lahir dari undang-undang sebagi berikut :
  1. Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan.
  2. Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak
  3. Perikatan karena adanya perbuatan melawan hukum.
  4. Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela, sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
  5. Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terhutang.
  6. Perikatan yang timbul dari perikatan wajar.
Buku ketiga Kitab Undang Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka. Maksud dari sistem terbuka adalah orang dapat mengadakan perjanjian tentang apapun juga (meski menyimpang dari yang telah ditetapkan buku ketiga) sesuai kehendaknya (baik mengenai bentuk ataupun isinya) sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Jadi aturan buku ketiga Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan hukum pelengkap yang berlaku bagi para pihak sepanjang tidak mengesampingkan perjanjian mereka.
Dasar-dasar dari hukum kontrak nasional terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Karena itu Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan sumber utama dari suatu kontrak. Di samping sumbernya dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata tersebut, yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak tertentu atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
  2. Yurisprudensi, yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
  3. Perjanjian Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional.
  4. Kebiasaan-kebiasaan bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
  5. Doktrin atau pendapat para ahli yang telah dianut secara meluas.
  6. Hukum adat di daerah tertentu sepanjang yang menyangkut denganh kontrak-kontrak tradisional bagi masyarakat pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).



3. Asas-Asas dalam Perjanjian/ Kontrak
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak yaitu sebagai berikut:
a. Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi peraturan yang bersifat hukum mengatur dapat disimpangi oleh para pihak. Pada prinsipnya hukum kontrak termasuk kedalam kategori hukum mengatur, yakni sebagian besar (meskipun tidak seluruhnya) dari hukum kontrak tersebut dapat disimpangi oleh para pihak dengan mengaturnya sendiri. Oleh karena itu hukum kontrak ini disebut sebagai hukum yang mempunyai sistem terbuka (open system). Sebagai lawan dari hukum mengatur, adalah apa yang disebut dengan “hukum memaksa”. Dalam hal ini yang dimaksud oleh hukum memaksa adalah aturan hukum yang berlaku secara memaksa atau mutlak, dalam arti tidak dapat disimpangi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum termasuk oleh para pihak dalam suatu kontrak.
b. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur. Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
  1. Harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
  2. Tidak dilarang oleh undang-undang
  3. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
  4. Harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

c. Asas Pacta Sunt Servanda
Istilah “Pacta Sunt Servanda” berarti “janji itu mengikat”. Yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Istilah terkenalnya adalah “my word is my bonds” atau sesuai dengan tampilan bahasa Indonesia “jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya”. Mengikatnya secara penuh atas kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya dianggap sama saja dengan kekuatan mengikat mengikat dari suatu undang-undang. Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti kontrak yang telah dibuatnya, oleh hukum disediakan ganti rugi atau bahkan pelaksanaan kontrak secara paksa.

d. Asas konsensual
Yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
  1. Kontrak perdamaian
  2. Kontrak pertanggungan
  3. Kontrak penghibahan
  4. Kontrak jual beli tanah
e.    Asas obligatoir
Asas obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata. Sedangkan prestasi belum dapat dipaksakan karena kontrak kebendaan belum terjadi. Jadi jika terhadap kontrak jual beli misalnya, maka dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak obligatoir saja. Hak milik baru berpindah setelah adanya kontrak kebendaan tersebut atau yang sering disebut juga dengan serah terima (levering). Hukum kontrak Indonesia memberlakukan asas obligatoir ini karena hukum kontrak Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Walau pun hukum adat tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena hukum adat memberlakukan asas kontrak riil.
Artinya suatu kontrak haruslah dibuat secara riil, dalam hal ini harus dibuat secara “terang” dan “tunai”. Dalam hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misal di depan penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga dilakukan leveringnya. Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat kontrak seperti dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu tidak punya kekuatan sama sekali.
4. Bentuk Perjanjian/Kontrak
Perjanjian/kontrak memiliki dua bentuk yaitu bentuk tertulis dan dan tidak tertulis (lisan) Baik berbentuk tertulis maupun tudak tertulis mengikat, asal memenuhi syarat yang diatur Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian. Perjanjian tidak tertulis/lisan dalam praktek kurang disukai karena perjanjian lisan sulit dalam pembuktiannya kalau terjadi sengketa.
Sedang perjanjian berbentuk tertulis yang berupa akta otentik dan akta dibawah tangan merupakan alat bukti yang mudah dalam pembuktianya.
5. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Prestasi adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Menurut hukum Indonesia, bentuk prestasi adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan sesuatau
  2. Berbuat sesuatau
  3. Tidak berbuat sesuatau
Sedangkan wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak. Dengan kata lain terjadi cidera janji.
Menurut Subekti wanprestasi dibagi dalam empat bentuk yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat atau konsekuensi logis tindakan wanprestasi yaitu adanya tuntutan ganti rugi material dan immaterial dari pihak yang dirugikan. Praktek dari aplikasi ganti rugi akaibat adanya wanprestasi dari suatu kontrak dilaksanakan dalam berbagai kemungkinan, di mana yang dimintakan oleh pihak yang dirugikan adalah hal-hal sebagai berikut:
  1. Ganti rugi saja
  2. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi
  3. Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi
  4. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi
  5. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi (Munir Fuady, 2005:21).



6. Penyusunan Perjanjian/Kontrak
Dalam penyusunan suatu perjanjian/kontrak ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilaksanakan agar tercipta suatu kontrak yang baik. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Prakontrak
  1. Negosiasi
  2. Memorandum of Understanding (MoU)
  3. Studi Kelayakan
  4. Negosiasi (lanjutan)
b. Kontrak
  1. Penulisan naskah awal
  2. Perbaikan naskah
  3. Penulisan naskah akhir
  4. Penandatanganan
c. Pascakontrak
  1. Pelaksanaan
  2. Penafsiran
  3. Penyelesaian sengketa
7. Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian/kontrak dapat hapus dengan cara :
  1. Karena pembayaran
  2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
  3. karena pembaharuan utang
  4. karena perjumpaan utang atau kompensasi
  5. karena percampuran utang
  6. karena pembebasan utang
  7. karena musnahnya barang yang terutang
  8. karena kebatalan atau pembatalan

0 komentar:

Posting Komentar