Sabtu, 08 Juni 2013

JASA-JASA PERBANKAN

Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa usaha pokok bank adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran & peredaran uang.
Mengenai pemberian kredit sudah  dijelaskan pada bab yang lalu, pada bab ini akan dijelaskan mengenai jasa-jasa yang ditawarkan bank untuk masyarakat luas.
Berikut jasa-jasa bank :
1.      Lalu lintas Pembayaran.
Lalu lintas pembayaran terdiri dari lalu lintas pembayaran dalam negeri dan luar negeri.
A.    Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri.
a.       Pengiriman Uang (Transfer).
Transfer adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang (rupiah ataupun valas) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di tempat lain (dalam dan luar negeri).
Tujuan pengiriman uang melalui bank adalah untuk mengamankan yang milik nasabah untuk selanjutnya dibayarkan kepada si penerima yang berhak.
Manfaat transfer uang melalui bank adalah sbb, untuk :
  • membantu kelancaran transaksi perdagangan dalam dan luar negeri (jual/beli)
  • membantu melaksanakan pembayaran uang sekolah, uang kuliah & pembayaran penginapan dan lainnya.
  • nasabah tidak perlu membawa uang ke tempat jauh untuk suatu transaksi.       
Macam-macam bentuk pengiriman uang (transfer) adalah sbb :
  • Pengiriman uang dgn surat biasa (mail transfer (MT)).
  • Pengiriman uang dgn kawat (telegrafic transfer (TT)).
  • Pengiriman uang dgn telex / telepon
  • Pengiriman uang dgn SSB
  • Pengiriman uang dalam bentuk wesel yang dibawa sendiri oleh pembeli                     
b.      Inkaso (Collection).
Inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran (akseptir) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valas seperti : wesel (draft), chek, kuintansi, surat aksep (promissory notes) dan lainnya.
Macam-macam inkaso :
  • Inkaso berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang di-inkaso-kan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti: konosemen (bill of lading), faktur, polis asuransi dan lainnya.
  • Inkaso tak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang di-inkaso-kan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang tersebut.

    Manfaat inkaso adalah sbb:
  • Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada di tempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank.
Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.
Obyek inkaso adalah sbb:
  • Wesel (draft)
  • Chek
  • Surat undian
  • Money order
  • Kupon & deviden
  • Surat aksep
  • Kuitansi
  • Nota-nota tagihan lainnya
c.       Pembukaan letter of credit (L/C).
A.    Letter of credit dalam negeri ( L/C  D.N).


L/C D.N merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya, terutama yang bersifat antar pulau di dalam negeri.
Kegunaan dari L/C D.N adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun pihak penjual, dalam transaksi dagangnya di dalam negeri.
Kesulitan tersebut diantaranya : bagi pembeli (dalam memenuhi syarat yang dikehendaki penjual), bagi penjual (memenuhi pembayaran yang terjamin).
Sifat L/C D.N adalah sbb : revocable/irrevocable, general/special, assignable/non-assignable, rrevolving/non-revolving, blanko/documenter.
B.     Delegasi Kredit (Banker order).

Delegasi kredit adalah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang kepada bank untuk melakukan pembayaran kepada badan hokum atau seseorang di tempat lain secara berkala, sejumlah uang dan selama jangka waktu yang ditentukan. Pembukaan delegasi kredit dananya dapat dibebankan pada rekening giro atau tabungan biasa.
Kegunaannya adalah untuk mengatur pembayaran yang dilakukan bank secara berkala dalam jangk waktu tertentu kepada badan hokum atau seseorang agar dapat diterima tepat pada waktunya.
c.     Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
a. Pembukaan letter of credit (L/C) luar negeri.

Di dalam transaksi perdagangan luar negeri, terjadi hubungan dagang antara penjual di suatu Negara dengan pembeli di Negara lain.
Salah satu cara pembayaran yang digunakan di dalam perdagangan luar negeri yaitu “kredit documenter” dgn menggunakan warkat berharga yg disebut Letter of Credit (L/C).
Letter of Credit (L/C) merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bank pembuka L/C (opening bank) untuk :

  • Melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya, atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/penjual, atau
  • Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran yang dimaksud, atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan.

b. Kiriman uang (transfer) dari dan ke luar negeri.
  • Kiriman uang ke luar negeri (outward transfer), dalam hal ini bank menerima amanat dari nasabah di dalam negeri untuk mengirimkan uang ke luar negeri.
  • Kiriman uang masuk (inward transfer), yaitu bank menerima amanat dari pihak luar negeri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak di dalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).

c. Inkaso (Collection).
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan dari dan ke luar negeri adalah :
  • Wesel bank (bank draft)
  • Cek terbatas (limited cheque)
  • Cek perusahaan (company cheque)
  • Cek perorangan (personal cheque) 
  • Cek kasir (cashier cheque)
  • Pesanan dana internasional (international money order)
  • Cek perjalanan (travelers cheque) 
Ada 2 jenis inkaso, yaitu:
  • Clean collection keluarPerusahaan/lembaga/perorangan dapat meminta jasa bank untuk menagihkan wesel/cek/sural laintanpa dilampiri dokumen barang yang ditariknya kepada bank/ perusahaan/perorangan yang beerdomisili di luar negeri.
  • Clean collection masuk
    Berupa wesel/cek/surat berharga lainnya tanpa dilampiri dokumen barang yang diterima dari bank-bank di luar negeri untuk ditagihkan kepada bank/perushaan/ perorangan yang berdomisili di dalam negeri.
2.      Jasa-jasa Bank lainnya :
A.    Jual beli cek perjalanan/turis (travelers cheque).
Di  Indonesia, lazimnya bank devisa bertindak sebagai agen penjualan (selling agent atau paying agent) atas cek turis yang diterbitkan oleh bank terkemuka di dunia perbankan internasional. Jenis valas pada cek turis adalah US Dollar, Poundsterling & Yen Japan. Cek turis adalah cek yang dapat dibeli dan ditukarkan kembalui dalam mata uang yang dikehendaki oleh pembeli yang bersangkutan.
Umumnya cek turis diterbitkan dalam mata uang hardcurrency (mata uang kuat) sehingga mudah ditukar dan dipergunakan dimana saja dan kapan saja dan juga diterbitkan oleh bank yang sangat terkenal di dunia.
Kegunaan cek turis adalah :
  • Demi keamanan uang anda, baik untuk bisnis maupun wisata dan lainnya.
  • Dapat digunakan untuk membayar biaya penginapan (hotel), belanja, restoran dan lainnya.
  • Jika tidak diperlukan lagi, maka dapat ditukar dengan uang tunai dan disimpan pada rekening giro atau tabungan, jika anda meninggal dunia dapat diwariskan.
B.     Jual beli uang kertas (Banknote).

  • Banknote adalah uang kertas asing, dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai sifat seperti halnya uang tunai biasa. Beredar di Indonesia karena dibawa oleh turis atau pedagang/pengusaha. Tidak semua uang kertas dapat diperjualbelikan tergantung dari peraturan devisa di Negara asal banknotes bersangkutan.
  • Bank tidak selalu mempunyai persediaan atau tidak selalu berkewajiban menyediakan uang kertas bank, karena sepeti dikatakan di atas, banknotes dibawa oleh turis/ pedagang/pengusaha asing yang dijual kepada atau dibeli oleh Bank. Bank harus secepatnya menjual banknotes kembali, sebab kalau tidak bank akan mengalami kerugian.
  • Perbedaan harga (kurs) jual dan beli kadang cukup tinggi (besar), karena bank belum tentu dapat segera menjual kembali. Hal ini tergantung keadaan pasaran tempat bank itu berada, serta jenis valuta uang kertas itu sendiri. Oleh sebab itu, harga jual-beli uang ketas dibeberapa daerah bahkan pada beberapa bank dapat berbeda-beda.
  • Berhati-hatilah dengan uang kertas ini, karena sulit untuk mengenali keasliannya dan dibutuhkan keahlian tersendiri untuk mengetahui keasliannya tersebut.

C.     Kartu Kredit (Credit Card).
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Kartu kredit ini merupakan instrument untuk berbelanja di toko, restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya. Kartu kredit hanya boleh dikeluarkan oleh bank yang tergolong sehat (cukup sehat) setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Kartu kredit ini diterima di lebih dari 3 jutaan tempat seperti toko, hotel, perusahaan dan restoran yang terdapat di lebih dari 160 negara. Setiap pemegang kartu kredit ini dberi buku kecil yang mencantumkan alamat tempat berbelanja. Kartu kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun. Pemegang kartu ini disyaratkan untuk membuka rekening Koran atau deposito berjangka dan memberi kuasa kepada bank untuk mendebet rekening Koran tsb atau memperhitungkan dengan saldo doposito berjangka tsb dalam pembayaran kepada bank apabila pemegang kartu kredit lalai melaksanakan kewajibannya.

0 komentar:

Posting Komentar