Minggu, 02 Juni 2013

PIDANA MATI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU
DARI ASPEK NILAI DASAR PANCASILA
Oleh Rohmawati

PENDAHULUAN
Hidup, mati, jodoh, dan rizki sesungguhnya milik Alloh SWT. Manusia hanya mampu berdoa dan berusaha, yang menentukan segala sesuatu yang terjadi pada diri manusia adalah Alloh SWT. Ungkapan tersebut mengisyaratkan kepada manusia untuk menyadari bahwa kedudukan manusia di hadapan Alloh memiliki martabat yang lebih tinggi dibanding dengan makhluk lain. Untuk itu, segala permasalahan manusia di dunia wajib diselesaikan dengan akal pikiran yang sehat dan jernih dengan mempertimbangkan aspek hukum dan hak asazi manusia.
Pemidanaan adalah salah satu  bentuk upaya manusia untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dan pelanggaran yang berat dan istilah pidana mati dalam sejarah hukum pidana merupakan dua komponen permasalahan yang saling berhubungan. Hal ini diwujudkan dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan tertentu (kejahatan berat) dengan pidana mati.

Seiring waktu yang terus berjalan, di berbagai negara terjadi  perubahan dan perkembangan baru, dimana sejarah hukum pidana pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat seolah-olah pidana mati merupakan obat paling mujarab terhadap kejahatan-kejahatan berat ataupun kejahatan-kejahatan lain.  Begitu juga masa sekarang, pidana mati diharapkan mampu sebagai obat mujarab untuk membasmi  kejahatan.

Bangsa Indonesia saat ini  sedang melakukan pembaharuan di bidang hukum pidana, salah satunya pidana mati. Pihak pendukung dan penentang pidana mati mencoba untuk tetap mempertahankan pendapatnya. Hal ini tentu saja akan membawa pengaruh bagi terbentuknya suatu kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, hasil pikiran bangsa sendiri, yang telah lama dicita-citakan.

Masalah pemidanaan sangat berkaitan dengan kehidupan seseorang di masyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan  benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan.
Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana kadang kala dihadapkan dan mempertimbangkan suatu pendapat yang dipaparkan oleh Hazewinkel-Suringa, yaitu “pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjamin supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang–kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga, sedangkan pihak lain, pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.

Dalam hukum pidan dikenal beberapa teori tujuan pemidanaan, antara lain, teori absolut (teori pembalasan), teori relatif (teori prevensi) dan teori gabungan. Teori absolut (pembalasan menyatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut pidana mati yang membenarkan pidana dijatuhkan. Teori pembalasan ini pada dasarnya dibedakan atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak objektif yang pembalasannya ditujukan sekedar  pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan.
Teori relatif (prevensi) memberikan dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan adalah prevensi umum dan prevensi khusus. Menurut teori prevensi umum, tujuan pokok pemidanaan yang hendak dicapai adalah pencegahan yang ditujukan kepada khalayak ramai, kepada semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Sedangkan menurut teori prevensi khusus, yang menjadi tujuan pemidanaan adalah mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya.
Teori gabungan mendasarkan jalan pikiran bahwa pidana hendak didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa meghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada.
Sedangkan menurut Muladi,  dalam perangkat tujuan pemidanaan tersebut harus tercakup dua hal yaitu pertama, harus sedikit banyak menampung aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan sebagai pengimbangan atas dasar tingkat kesalahan si pelaku; kedua,  harus tercakup tujuan pemidanaan berupa memelihara solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk memelihara dan mempertahankan kesatuan masyarakat.
Tujuan pemidanaan menurut konsep KUHP 1991/1992 dinyatakan dalam pasal 51, adalah sebagai berikut:
  1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang baik dan berguna.
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah  pada terpidana


PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
1.   Pidana Mati dalam Hukum Adat
Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.
Di Aceh,  seorang istri yang berzina dibunuh. Di batak, jika pembunuh tidak membayar denda dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan. Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik atau perampok wanita, baik penduduk asli atau bukan yang menculik atau mengadaikan pada orang Cirebon d anggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Kalimantan, orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan jalan ditenggelamkan. Di sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang.
Di Sulawesi Tengah,  seorang wanita  yang berhubungan dengan seorang pria batua yaitu budak, maka tanpa melihat proses di pidana mati. Di Kepulauan  Aru orang yang membawa dengan senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipindana mati.
Di Pulau Bonerate, pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di Nias, bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai  harga darah pada keluarga korban, maka pidana mati diterapkan.
Di Pulau Timor, tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di Lampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik slah putih (zina antara bapak dan ibu dengan anaknya atau mertua dengan menantunya dsb) dan berzina dengan istri orang lain.

2.      Pidana Mati menurut Hukum Islam
Ancaman pidana mati  dalam hukum Islam, dikenal dengan istilah Qishash. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Al qur’an sebagai berikut :
  1. Surat Al Baqarah ayat 178 yang artinya “ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)  membayar diyah kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah disyaratkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih. Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan.
  2. Surat Al Baqarah ayat 179 artinya: ” Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai oran-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.
  3. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
  4. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Israa: 33)
  5. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
  6. Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
  7. dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa..... (QS Yunus: 40).

Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak).
Sesungguhnya pidana mati diundangkan Alloh SWT dalam hukumnya yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelangsungan hidup manusia secara umum. Dalam hukum qishash terdapat jaminan yang cukup besar bagi perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia. Adapun dalam keadaan di mana hukum syari’at tidak dijalannkan, maka nyawa manusia lebih murah dari nyawa seekor ayam. Kemudian hokum harus sesuai dengan rasa keadilan. Rasa keadilan di sini yang dijadikan sebagai parameter adalah rasa keadilan Tuhan.
Dalam pandangan Islam, menghilangkan nyawa orang lain hanya boleh karena dua faktor : 1)  Kehendak Alloh SWT, 2) Konsekuensi penegakan hukumnya (eksekusi atas putusan hakim). Sedangkan Ancaman pidana mati dalam pidana islam menackup empat kejahatan : 1) perbuatan zina, 2) perampokan, 3) pembunuhan dan subversi, 4) pengkhianatan terhadap agama (murtad).  Dengan demikian sasaran yang ingin di capai dibalik penerapan hukum islam adalah terwujudnya keamanan, ketenteraman dan kebahagiaan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat        ( Rudy Satrio M, 2004)

3.  Pidana Mati dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam Syahruddin Husein (2003) mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkingan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kajhatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan yang berat itu adalah :
  1. Pasal 104 yaitu makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
  2. Pasal 111 ayat 2 yaitu membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang
  3. Pasal 124 ayat 3 yaitu membantu musuh waktu perang
  4. Pasal 140 ayat 3 yaitu makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut
  5. Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana
  6. Pasal 365 ayat 4  yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati
  7. Pasal 368 ayat 2 yaitu pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati
  8. Pasal 444 yaitu pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian

Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya, antara lain:
  1. Pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan
  2. Pasal 2 Undang-undang No. 21 Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi
  3. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
  4. Pasal 36 ayat 4 Sub b Undang-undang No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika, j.o UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
  5. Undang-undang No. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan


4.   Pidana Mati dalam Rancangan KUHP
Konsep rancangan KUHP mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari pidana pokok dipandang penting.
Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang dinacm dengan pidana mati, antara lain:
a.      Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi negara Pancasila atau Undang-undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun
b.      Pasal 167 tentang makar untuk membunuh Presiden dam Wakil Presiden
c.      Pasal 186 tentang pemberian bantuan kepada musuh
d.      Pasal 269 tentang Terorisme :
1)     ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun, barang siapa menggunakan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan mengadakan intimidasi pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukan perubahan dalam sistem politik yang berlaku
2)     ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain
3)     Dipidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Mansyur, 2007, Aneka Persoalan Hukum, Semarang, Unissula Press
 Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum PidanaBandung: Citra Aditya Bhakti.
 Rudy Satrio M, 2004, Rancangan KUHP Menghindari Hukuman Mati, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM.
 Syahruddin Husein, 2003, Pidana Mati  Menurut Hukum Pidana Indonesia, Sumatera Utara: USU Digital Library.
 Teguh Prasetyo, dkk., 2005, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Belajar
 -----------------, Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

>>>>>>>>>>>>selanjutnya Klik Di bawah<<<<<<<<<<<

0 komentar:

Posting Komentar