Sabtu, 08 Juni 2013

  • Bank adalah Lembaga keuangan yang       usaha pokoknya adalam memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang (UU Perbankan No. 14 Tahun 1967 )
  • Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Pasal 1 angka 1 UU Perbankan 1992)
  • Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ( Pasal 1 angka 2 UU Perbankan 1998)
  • Bank adalah badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan nkredit dan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maupun jasa-jasa lainnya,baik dengan modalnya sendiri maupun menggunakan dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ataupun dengan cara menerbitkan alat-alat pembayaran yang berupa uang giral .

Unsur-unsur Bank
  • Bank merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan perusahaan
  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
  • Menyalurkan dananya pada masyarakat dalam bentuk kradit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • Bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi Bank
  • Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” yangkegiatan pokoknya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Tujuan bank
  Perbankan Indonesia bertujuan juga untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka untuk : 
  • Meningkatkan pemerataan;
  • Pertumbuhan ekonomi dan ;
  • Stabilitas Nasional;
  • Peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Jenis dan Usaha Bank
Jenis Bank Dilihat Dari Fungsinya
  1. Bank sentral,yaitu Bank indonesia Sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 1999 Jo UU no. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
  2. Bank Pelaksana ( Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan 1992)

Bank Pelaksana
  • Bank Umum ,Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran ( Pasal 1 angka 3 UU Perbankan 1998.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahnya secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran ( Pasal 1 angka 4 UU Perbankan 1998 )

Jenis Bank Dilihat Dari Kepemilikannya
  •  Bank Umum milik warganegara indonesia dan atau badan hukum Indonesia ( Pasal 22 ayat (1) a UU Perbankan 1998)
  • Bank Umum milik warganegara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan orang asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan ( Pasal 22 ayat (1) b Undang-undang perbankan 1998)
  • Bank Perkreditan Rakyat ,hanya dapat dimiliki oleh warganegara Indonesia,badan hukum Indonesia,pemerintah daerah atau secara bersama-sama ( Pasal 23 UU perbankan 1992) 
Badan Hukum Indonesia
•         Negara Republik Indonesia
•         Badan Usaha Milik Negara
•         Badan Usaha Milik Daerah
•         Koperasi
•         Badan Usaha Milik Swasta
Jenis Bank Dilihat Dari Bentuk Badan Hukumnya
  • Bank Umum,berbadan hukum Perseroan Terbatas,Koperasi atau Perusahaan daerah ( Pasal 21 ayat (1) UU Perbankan 1998)
  • Bank Perkreditan Rakyat berbadan Hukum Perusahaan Daerah,Koperasi,Perseroan terbatas atau bentuk lainya yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah ( Pasal 21 ayat (2) UU Perbankan 1992 ) 
Bank Umum dan BPR
   Berbentuk Badan Hukum koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992
   Badan Hukum Koperasi hanya dapat didirikan di Indonesia dan oleh warganegara Indonesia
   Bank Umum dan BPR dengan Badan Hukum Perseroan Terbatas ,sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama ( Pasal 25 UU Perbankan 1992 
BANK INDONESIA
   Adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang sebagai lembaga negara yang independent dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainya yang berfungsi sebagai Bank sentral ( Pasal 4 UU No.3 Tahun 2004 )
  • Sebagai badan Hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
  • Sebagai Lembaga Negara yang independent
  • Berfungsi sebagai Bank Sentral

Wewenang Bank indonesia Sebagai Bank Sentral
  • Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara
  • Merumuskan dan melaksankan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi perbankan
  • Menjalankan fungsi sebagai leder of the last resort.

Wewenang Pengawasan
   Tugas Pengawasan Terhadap jasa perbankan oleh Bank Indonesia bersifat sementara sampai terbentuknya Lembaga Pengawas jasa Keuangan yang independent (LPJK) yang paling lambat akan dibentuk 31 Desember 2010 ( Pasal 34 UU  No 3 tahun 2004 Jo Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999)
Tujuan Bank Indonesia
•         Untuk mencapai ,dan
•         Memelihara Kesetabilan Nilai rupiah ( Pasal 7 ayat(1) UU No.3 Tahun 2004)
Kesetabilan Nilai Rupiah
•         Terhadap barang dan Jasa ,diukur dari tingkat perkembangan laju inflasi.
•         Terhadap Mata Uang Negara Lain,diukur dari Perkembangan Nilai tukar Rupiah terhadap Mata uang Asing
Tugas bank Indonesia
( Pasal 8 UU No 23 /1999)
•         Menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter;
•         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
•         Mengatur dan mengawasi bank.
Kebijakan Moneter
   Kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank indonesia untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah
•         Pengendalian jumlah Uang beredar dan atau ;
•         Pengendalian suku bunga.
Wewenang Bank indonesia Dibidang Moneter
  1. Menetapkan sarana-sarana moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  2. Melakukan pengendalian moneter

Cara Pengendalian Moneter
     Pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
  1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
  2. Penetapan tingkat diskonto
  3. Penetapan cadangan wajib minimum
  4. Pengaturan kredit atau pembiayaan 

       Untuk mengendalikan moneter Bank indonesia Juga melaksankan Kebijakan Nilai tukar sesuai dengan sistem nilai tukar yang dianut. 
Sistem Nilai Tukar dalam Praktek Perbankan
•         Sistem nilai tukar tetap,dalam hal menggunakan sistem nilai tukar tetap,maka kebijakannya berupa devaluasi atau revaluasi.
•         Sistem nilai tukar mengambang,maka kebijakannya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan tindakan intervensi pasar.
•         Sistem nilai tukar mengambang terkendali,maka kebijakannya berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
Wewenang Bank Indonesia dalam tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran
•         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
•         Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
•         Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Wewenang Bank Indonesia Dalam Mengatur dan Mengawasi bank
•         Menetapkan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan lembaga perbankan yang menganut prinsip kehati-hatian;
•         Memberikan dan mencabut ijin atas kelembagan dan kegiatan usaha bank;
•         Kewenangan untuk melakukan pengawasan ( bersifat sementara)
•         Memberiklan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundangan yang berlaku
    ( Pasal 24-Pasal 35 UU No.23 /1999 Jo UU No.3 /2004)
Wewenang Bank Indonesia dalam bidang perijinan
•         Memberikan dan mencabut ijin usaha bank;
•         Memberikan ijin pembukaan,penutupan,dan pemindahan kantor bank;
•         Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
•         Memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan DPR ,Khususnya dalam Bidang Keuangan
  • Bank indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU No. 3 Tahun 2004)
  • Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri,menatausahakan,serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  • Atas permintaan pemerintah dapat memberikan pendapatnya tentang masalah ekonomi,perbankan dan keuamgan,terutama yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia,Maupun masalah-masalah lainnya yang termasuk kewqenangan Bank Indonesia ( Pasal 54 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004)
  • Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia (Pasal 54 ayat (2) UU No.3 Tahun 2004).
  • Berhak memberikan masukan dan pendapatnya dalam hal pemerintah akan mengeluarkan surat-surat utang negara dan dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah ( Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3) UU No.3 tahun 2004 )
  • Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar primer,kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter ( Pasal 55 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2004)
  • Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer ( Pasal 55 ayat (5) UU No.3 tahun 2004).
  • Bank Indonesia dilarang memberikan kredit Pada pemerintah ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1999)
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan  dan triwulan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap tahun anggaran.
  • Laporan tahunan dan triwulan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa denga mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
  • Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuika melalui media masa.

Isi laporan Tahunan dan Triwulan Bank Indonesia
•         Memuat tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan
•         Rencana kebijakan ,penetapan sasaran dan langkah-langkah tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
Isi informasi  Tahunan Bank Indonesia pada Masyarakat
•         Memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
•         Memuat rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahu yang akan datang.
Organisasi Bank Indonesia
   Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari :
  • Seorang Gubernur
  • Seorang Deputi Gubernur Senior
  • Sekurang-kurangnya 4 (empat0 orang atau Sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubenur.
  • Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubenur dengan Deputi Gubenur Senior sebagai Wakil.

Syarat Untuk dpt diangkat  Sebagai anggota Dewan Gubenur:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Integritas,akhlak dan moral yang tinggi;
  3. Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi,keuangan,perbankan atau hukum.

     Gubernur,Deputi Gubernur Senior dan Deputi gubenur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Larangan Bagi anggota Dewan Gubenur:
•         Antara sesama anggota Dewan gubenur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan ( Pasal 46 ayat (1) UU BI )
•         Secara sendiri ataui secara bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
•         Merangkap jabatan pada lembaga lain,keculai karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut ( Pasal 47 ayat (1) UU BI ) 
     Gubernur,Deputi gurbernur Senior,Deputi Gurbernur,dan atau Pejabat bank Indonesia tidak dapat dihukum kerana telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang sepanjang dilakukan dengan itikad baik ( Pasal 45 UU BI )
       Anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya Kecuali yang bersangkutan ( Pasal 48 ayat (1) UU BI ) : 
  1. Mengundurkan diri;
  2. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Dinyatakan pailit atau tidak mampu memnuhi kewajiban kepada kreditur;atau
  5. Berhalangan tetap. 

0 komentar:

Posting Komentar