- Bank adalah Lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalam memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang (UU Perbankan No. 14 Tahun 1967 )
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Pasal 1 angka 1 UU Perbankan 1992)
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ( Pasal 1 angka 2 UU Perbankan 1998)
- Bank adalah badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan nkredit dan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maupun jasa-jasa lainnya,baik dengan modalnya sendiri maupun menggunakan dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ataupun dengan cara menerbitkan alat-alat pembayaran yang berupa uang giral .
Unsur-unsur
Bank
- Bank merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan perusahaan
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
- Menyalurkan dananya pada masyarakat dalam bentuk kradit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi
Bank
- Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” yangkegiatan pokoknya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Tujuan
bank
Perbankan Indonesia bertujuan juga untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka untuk :
- Meningkatkan pemerataan;
- Pertumbuhan ekonomi dan ;
- Stabilitas Nasional;
- Peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis dan
Usaha Bank
Jenis
Bank Dilihat Dari Fungsinya
- Bank sentral,yaitu Bank indonesia Sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 1999 Jo UU no. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
- Bank Pelaksana ( Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan 1992)
Bank
Pelaksana
- Bank Umum ,Yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran ( Pasal 1 angka 3 UU Perbankan 1998.
- Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahnya secara
konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran ( Pasal 1 angka 4 UU Perbankan
1998 )
Jenis
Bank Dilihat Dari Kepemilikannya
- Bank Umum
milik warganegara indonesia dan atau badan hukum Indonesia ( Pasal 22 ayat
(1) a UU Perbankan 1998)
- Bank Umum milik
warganegara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan orang asing
dan atau badan hukum asing secara kemitraan ( Pasal 22 ayat (1) b
Undang-undang perbankan 1998)
- Bank Perkreditan Rakyat ,hanya dapat dimiliki oleh warganegara Indonesia,badan hukum Indonesia,pemerintah daerah atau secara bersama-sama ( Pasal 23 UU perbankan 1992)
Badan
Hukum Indonesia
• Negara
Republik Indonesia
• Badan
Usaha Milik Negara
• Badan
Usaha Milik Daerah
• Koperasi
• Badan
Usaha Milik Swasta
Jenis
Bank Dilihat Dari Bentuk Badan Hukumnya
- Bank
Umum,berbadan hukum Perseroan Terbatas,Koperasi atau Perusahaan daerah (
Pasal 21 ayat (1) UU Perbankan 1998)
- Bank Perkreditan Rakyat berbadan Hukum Perusahaan Daerah,Koperasi,Perseroan terbatas atau bentuk lainya yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah ( Pasal 21 ayat (2) UU Perbankan 1992 )
Bank Umum
dan BPR
Berbentuk Badan Hukum koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan
Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992
Badan Hukum Koperasi hanya dapat didirikan di Indonesia dan oleh warganegara
Indonesia
Bank Umum dan BPR dengan Badan Hukum Perseroan Terbatas ,sahamnya hanya dapat
diterbitkan dalam bentuk saham atas nama ( Pasal 25 UU Perbankan 1992
BANK
INDONESIA
Adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang sebagai lembaga
negara yang independent dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,bebas dari
campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainya yang berfungsi sebagai
Bank sentral ( Pasal 4 UU No.3 Tahun 2004 )
- Sebagai badan Hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
- Sebagai Lembaga Negara yang independent
- Berfungsi sebagai Bank Sentral
Wewenang
Bank indonesia Sebagai Bank Sentral
- Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara
- Merumuskan dan melaksankan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi perbankan
- Menjalankan fungsi sebagai leder of the last resort.
Wewenang
Pengawasan
Tugas Pengawasan Terhadap jasa perbankan oleh Bank Indonesia bersifat sementara
sampai terbentuknya Lembaga Pengawas jasa Keuangan yang independent (LPJK) yang
paling lambat akan dibentuk 31 Desember 2010 ( Pasal 34 UU No 3 tahun
2004 Jo Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999)
Tujuan
Bank Indonesia
• Untuk
mencapai ,dan
• Memelihara
Kesetabilan Nilai rupiah ( Pasal 7 ayat(1) UU No.3 Tahun 2004)
Kesetabilan
Nilai Rupiah
• Terhadap
barang dan Jasa ,diukur dari tingkat perkembangan laju inflasi.
• Terhadap
Mata Uang Negara Lain,diukur dari Perkembangan Nilai tukar Rupiah terhadap Mata
uang Asing
Tugas bank Indonesia
( Pasal 8 UU No 23 /1999)
• Menetapkan
dan melaksankan kebijakan moneter;
• Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
• Mengatur
dan mengawasi bank.
Kebijakan
Moneter
Kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank indonesia untuk mencapai
dan memelihara kesetabilan nilai rupiah
• Pengendalian
jumlah Uang beredar dan atau ;
• Pengendalian
suku bunga.
Wewenang
Bank indonesia Dibidang Moneter
- Menetapkan sarana-sarana moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
- Melakukan pengendalian moneter
Cara
Pengendalian Moneter
Pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum
- Pengaturan kredit atau pembiayaan
Untuk
mengendalikan moneter Bank indonesia Juga melaksankan Kebijakan Nilai tukar
sesuai dengan sistem nilai tukar yang dianut.
Sistem
Nilai Tukar dalam Praktek Perbankan
• Sistem
nilai tukar tetap,dalam hal menggunakan sistem nilai tukar tetap,maka
kebijakannya berupa devaluasi atau revaluasi.
• Sistem
nilai tukar mengambang,maka kebijakannya yang harus dilakukan adalah dengan
melakukan tindakan intervensi pasar.
• Sistem
nilai tukar mengambang terkendali,maka kebijakannya berupa penetapan nilai
tukar harian serta lebar pita intervensi.
Wewenang
Bank Indonesia dalam tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran
• Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
• Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
• Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
Wewenang
Bank Indonesia Dalam Mengatur dan Mengawasi bank
• Menetapkan
pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan lembaga perbankan yang menganut
prinsip kehati-hatian;
• Memberikan
dan mencabut ijin atas kelembagan dan kegiatan usaha bank;
• Kewenangan
untuk melakukan pengawasan ( bersifat sementara)
• Memberiklan
sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundangan yang berlaku
( Pasal 24-Pasal 35 UU No.23 /1999 Jo UU No.3 /2004)
Wewenang
Bank Indonesia dalam bidang perijinan
• Memberikan
dan mencabut ijin usaha bank;
• Memberikan
ijin pembukaan,penutupan,dan pemindahan kantor bank;
• Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
• Memberikan
ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Hubungan
Bank Indonesia dengan Pemerintah dan DPR ,Khususnya dalam Bidang Keuangan
- Bank indonesia
bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU
No. 3 Tahun 2004)
- Bank Indonesia
untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar
negeri,menatausahakan,serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan
pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Atas permintaan
pemerintah dapat memberikan pendapatnya tentang masalah ekonomi,perbankan
dan keuamgan,terutama yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia,Maupun
masalah-masalah lainnya yang termasuk kewqenangan Bank Indonesia ( Pasal
54 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004)
- Bank Indonesia
wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia (Pasal 54 ayat (2) UU
No.3 Tahun 2004).
- Berhak
memberikan masukan dan pendapatnya dalam hal pemerintah akan mengeluarkan
surat-surat utang negara dan dapat membantu penerbitan surat-surat utang
negara yang diterbitkan oleh pemerintah ( Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3)
UU No.3 tahun 2004 )
- Bank Indonesia
dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar
primer,kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh
Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter ( Pasal 55 ayat (4) UU
No. 3 Tahun 2004)
- Bank Indonesia
dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas
pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar
primer ( Pasal 55 ayat (5) UU No.3 tahun 2004).
- Bank Indonesia
dilarang memberikan kredit Pada pemerintah ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 23
Tahun 1999)
- Bank Indonesia
wajib menyampaikan laporan tahunan dan triwulan secara tertulis
kepada DPR dan pemerintah pada setiap tahun anggaran.
- Laporan tahunan
dan triwulan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media
masa denga mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
- Setiap awal
tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada
masyarakat secara terbuika melalui media masa.
Isi
laporan Tahunan dan Triwulan Bank Indonesia
• Memuat
tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan
• Rencana
kebijakan ,penetapan sasaran dan langkah-langkah tugas dan wewenang Bank
Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan laju inflasi
serta kondisi ekonomi dan keuangan.
Isi
informasi Tahunan Bank Indonesia pada Masyarakat
• Memuat
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
• Memuat
rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahu yang akan
datang.
Organisasi
Bank Indonesia
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari :
- Seorang Gubernur
- Seorang Deputi Gubernur Senior
- Sekurang-kurangnya 4 (empat0 orang atau Sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubenur.
- Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubenur dengan Deputi Gubenur Senior sebagai Wakil.
Syarat
Untuk dpt diangkat Sebagai anggota Dewan Gubenur:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Integritas,akhlak dan moral yang tinggi;
- Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi,keuangan,perbankan atau hukum.
Gubernur,Deputi Gubernur Senior dan Deputi gubenur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
Larangan
Bagi anggota Dewan Gubenur:
• Antara
sesama anggota Dewan gubenur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai
derajat ketiga dan besan ( Pasal 46 ayat (1) UU BI )
• Secara
sendiri ataui secara bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau
tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
• Merangkap
jabatan pada lembaga lain,keculai karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut ( Pasal 47 ayat (1) UU BI )
Gubernur,Deputi gurbernur Senior,Deputi Gurbernur,dan atau Pejabat bank
Indonesia tidak dapat dihukum kerana telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang sepanjang dilakukan dengan itikad baik ( Pasal 45 UU BI )
Anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya Kecuali
yang bersangkutan ( Pasal 48 ayat (1) UU BI ) :
- Mengundurkan diri;
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Dinyatakan pailit atau tidak mampu memnuhi kewajiban kepada kreditur;atau
- Berhalangan tetap.
0 komentar:
Posting Komentar