Sabtu, 08 Juni 2013

 RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
  • Penyempurnaan Administrasi Negara.

  1. Kepemimpinan, Koordinasi, Pengawasan.
  2. Administrasi fungsional kepegawaian, keuangan, sarana-sarana lain dan kelembagaan dalam arti sempit.

  •  Penyempurnaan Administrasi Perencanaan dan Pelaksanaan Pebangunan (The Administration of Development)

  1. Proses perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pembangunan sering tercermin dalam suatu rencana pembangunan atau suatu kerangka kebijaksanaan yang konsisten (dalam proses administrasi maupun proses politik)
  2. Tata pelaksanaannya secara efektif.Salah satu fungsi lain yang penting dalam administrasi pembangunan ialah membangun partisipasi masyarakat.


B. PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN BERENCANA.
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap pembangunan masyarakat tergantung oleh beberapa hal :
Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan filsafat politik masyarakat tersebut. Ada negara-negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada anggota-anggota masyarakat untuk menumbuh kembangkan masyarakat, sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat itu sendiri ( Filsafat kemasyarakatan Lasser ). Ada pula negara-negara dimana filsafat hidup bangsanya menghendaki negara dan pemerintah memimpin dan bahkan mengurus hampir segala sesuatu dalam kahidupan masyarakat bangsa tersebut (Filsafat politik sosialis yang tradisional mendasari orientasi seperti itu).
Peranan dan fungsi pemerintahan juga sering tergantung dengan tingkat kemajuan suatu negara terutama dibidang ekonomi materiil.
Peranan Pemerintah dapat dilihat dari tiga macam bentuk sebagai berikut :
  • Mula-mula peranan pemerintah adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam perkembangan. Bahkan seringkali fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi kepentingan rakyat. Ini adalah peranan pemerintah yang paling tradisional.
  • Kemudian timbul pengertian service state, dimana peranan pemerintah merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur dalam masyarakat. Hal ini juga disadari oleh banyak pikiran-pikiran mengenai welfare state atau negara kesejaheraan.
  • Disamping itu terdapat pula suatu cara dalam pelaksanaan peranan pemerintah yaitu memberikan kepada pemerintah peranan sebagai entrepreneur atau pendorong inisiatif usaha pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Pemerintah menjadi development agent atau unsur pendorong pembaharuan / pembangunan.

Mengenai cara pelaksanaan peranan pemerintah terdapat klasifikasi sebagai berikut :
Pertama : disebut sebagai klasifikasi Awaloedin yaitu pembagian cara pelaksanaan peranan pemerintah atas :
a.      Fungsi pengaturan, dalam hal ini dapat disebut klasifikasi :
1.      Penentuan kebijaksanaan.
2.      Pemberian pengarahan dan bimbingan.
3.      Pengaturan melalui perijinan.
4.      Pengawasan.
Produk dari pada fungsi ini adalah berbagai peraturan-peraturan.
b.      Pemilihan sendiri dari pada usaha-usaha ekonomi atau sosial yang penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau oleh swasta.
c.      Penyelenggaraan sendiri dari berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi atau sosial.
Kedua : Cara pelaksanaan peranan pemerintah ini dapat dikemukakan pula pikiran dari ------- Swerdlow yang menyebutkan bahwa involvement atau
campur tangan pemerintah dalam proses perkembangan kegiatan masyarakat / proses pembangunan dapat dilakukan dengan lima cara :
  1. Operasi langsung (operation) pada pokoknya pemerintah menjalankan sendiri kegiatan-kegiatan tertentu.
  2. Pengendalian langsung (direct control) penggunaan perizinan, lisensi (untuk kredit, kegiatan ekonomi lain) penjatahan dan lain-lain.
  3. Pengendalian tak langsung (indirect control) cara dengan memberikan pengaturan dan syarat-syarat misalnya pengaturan penggunaan dana devisa tertentu diperbolehkan asal untuk daftar barang tertentu.
  4. Pengarahan langsung (direct influence, disini dilakukan cara persuasi dan nasehat.
  5. Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)
  6. Ini adalah bentuk involvement yang paling ringan, misalnya memberikan informasi, menjelaskan kebijaksanaan pemerintah contoh-contoh teladan tentang efisiensi dan ketidak borosan, penyuluhan dan pembinaan untuk lebih menerima hal-hal yang baru.

Lepas dari pada tingkat campur tangan pemerintah dalam berbagai kegiatan usaha, maka kenyataan adalah fungsi pemerintah dalam berbagai kegiatan makin lama makin banyak juga. Bahkan bagi negara-negara yang megenai kebebasan dan inisiatif usaha swasta yang besar, telah pula kelihatan meluasnya tugas baru dinas-dinas pemerintah yang melayani kepentingan umum, yaitu mengatur, mendorong, mengkoordinir, bahkan membiayai usaha pihak swasta maupun daerah.
Hal ini makin kentara bagi negara-negara yang baru berkembang, sebab yang terakhir ini antara lain oleh karena di negara-negara baru berkembang, pemerintahlah merupakan wadah dalam masyarakat dalam mana terhimpun sebagian terbesar dari unsur-unsur modern dalam masyarakat, menggunakan alat-alat negara sebagai alat utama di dalam mengolah atau mengadminstrasikan usaha-usaha pembangunan.
Peranan serta fungsi pemerintah juga berhubungan erat dengan usaha pembangunan berencana suatu negara.
Perencanaan itu sendiri merupakan suatu pernyataan peranan pemerintah dalam kegiatan sosial ekonomi. Demikian pula dengan sifat perencanaan pembangunan yang dilakukan.
Fungsi pokok pemerintahan tersebut dapat dibagi pula dalam berbagai tugas-tugas pemerintahan yang bersifat rutin maupun pembangunan.
Dalam tugas-tugas pemerintahan yang umum dapat di kemukakan dalam rangka pemerintahan umum, pemeliharaan ketertiban, keamanan dan pelaksanaan hukum.
Tugas umum ini juga sering kali diperluas dengan tugas-tugas pelayanan umum, dilakukan melalui penyelenggaraan sendiri ataupun melalui pelaksanaan fungsi pengaturan. Mengenai peranan serta fungsi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional di Indonesia, Landasannya sudah terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Disini dikemukakan petikannya :
Membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ……………………
Sedangkan mengenai peranan pemerintah dalam pembangunan dan khusunya dalam perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia, yang dalam hal ini dikemukakan apa yang dewasa ini dijadikan landasan bagi peranan pemerintah itu dalam pembangunan ekonomi.
Peranan tersebut tak dapat dilepaskan dari sendi azas demokrasi ekonomi seperti tercantum dalam UUD. Landasan bagi peranan pemerintah dalam demokrasi ekonomi dan pembangunan dewasa ini dirumuskan pertama kali dalam ketetapan MPRS Nomor XXII Tahun 1966 yang berbunyi :
“Dalam menjalankan peranannya dibidang ekonomi maka pemerintah harus lebih menekankan pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi.
Diusahakan suatu pembinaan system ekonomi pasar yang berencana. Peranan pemerintah ditujukan terutama dalam dua bidang yaitu memberi pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan kegiatan masyarakat sendiri.
Rencana-rencana pembangunan dipakai sebagai alat pengarahan.
Dalam ketetapan MPR No. IV Tahun 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara di kemukakan sebagai berikut :
“Oleh karenanya maka Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha;
sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
Pembangunan Nasional secara berencana dapat dilihat dalam tingkat-tingkat tindakan yang dilaksanakan dalam proses politik  dan proses administrasi.
Tingkat-tingkat kegiatan tersebut dilaksanakan secara terus menerus dan merupakan satu proses, yaitu :
1.      Adanya kegiatan-kegiatan dasar di dalam masyarakat yang menuntut pemuasan.
Sumber-sumber dari keinginan-keinginan ini adalah kebutuhan dasar yang dirasakan (felt needs) dan kebutuhan-kebutuhan dasar yang memang diperlukan karena kondisi objektif (real needs).
Demikian pula berperan disini sistim preferensi dari elite kekuasaan. Konsiliasi dari berbagai sumber-sumber keinginan ini tercermin dalam kehidupannya. Ada pula pendapat bahwa dalam diri manusia itu sendiri terdapat keinginan untuk meningkatkan kwalitas kehidupannya. Semua itu menjadi dorongan bagi suatu kebutuhan untuk membangun. Tingkat ini disebut juga sebagai tingkat konseptualisasi (conceptualization).
2.      Perumusan konsiliasi tersebut pada no. 1 dilakukan dalam proses politik dan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan politik mengenai kehendak-kehendak negara.
Dalam keputusan politik ini diterapkan apa yang hendak di bangun dan dasar-dasar dari cara pencapaiannya. Tingkat ini disebut juga sebagai tingkat formulasi keputusan politik (Formulation Of Political Decision).
3.      Perumusan dasar-dasar hukum bagi pelaksanaan keputusan politik tersebut terdahulu. Hal ini penting bagi suatu negara hukum.
Dengan ini dimaksud supaya kegiatan-kegiatan lanjutan tetap dilaksanakan berdasar kerangka hukum yang ada (legal contexc)
Tiangkat ini disebut sebagai tingkat legalisasi (legalization).
4.      Perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pemerintah dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan politik.
Kebijaksanaan dan program tersebut dapat dituangkan dalam suatu rencana kebijaksanaan dan program yang konsisten.
Tingkat ini adalah tingkat formulasi keputusan administrative (Formulation Of Policies and plans).
5.      Penyusunan program-program kerja, system dan mekanisme pelaksanaan.  >Tingkat ini disebut sebagai Programming.
6.      Kemudian adalah tingkat Implementasi.
Dalam tingkat ini dimaksudkan untuk merealisir pencapaian tujuan-tujuan yang telah dirumuskan dalam rencana atau kebijaksanaan dan program-program pemerintah yang konsisten berdasar keputusan-keputusan politik (implementation).
7.      Penilaian pada pelaksanaan maupun dari hasil-hasil yang dicapai (Concuerent Evaluation, Evaluation Of Results).

Perencanaan dan Administrasi Pembangunan.
Proses pembangunan nasional secara berencana seperti di kemukakan diatas, tidak selalu harus menggunakan suatu rencana formil. Apabila suatu pemerintah menciptakan dan melaksanakan berbagai kebijaksanaan, program atau bahkan proyek-proyek yang saling berhubungan dan cukup konsisten mungkin dapat terselenggara suatu proses pertumbuhan yang berencana.
Apa lagi bila didalam masyarakat itu sendiri tumbuh kekuatan-kekuatan yang mendukung iklim pertumbuhan tersebut. Bahkan lebih penting dari pada rencana formil adalah adanya stabilitas sosial yang memungkinkan gerak pertumbuhan dalam masyarakat tidak terganggu.
Didalam praktek dan ilmu perencanaan mengatakan bahwa proses perencanaan itu sendiri harus terdiri dari formulasi rencana dan implementasinya. Dan dalam administrasi pembangunan maka perncanaan merupakan awal mula dari suatu proses administrasi.
Penekanan mengenai kaitan antara perncanaan dan administrasi pembangunan itu justru karena terdapatnya kenyataan adanya “gap” antara janjinya rencana dan realisasi pelaksanaan rencana (gap between plan promise and plan performance). Dan ini disebabkan oleh karena :
  1. Kemampuan system administrasi untuk pelaksanaan yang efektif dari suatu pembangunan berencana .
  2. Sering kali usaha-usaha perbaikan dan penyempurnaan administrasi dilakukan secara terpisah dari perencanaan pembangunan.

Dalam perubahan-perubahan sosial yang dikembangkan secara sadar menuju kearah keadaan yang dianggap lebih baik oleh sesuatu masyarakat bangsa tertentu dikemudian hari, maka perlulah perncanaan itu mempunyai dimensi-dimensi yang operasional :
  1. Berorientasi untuk mencapai suatu tujuan.Tujuan dapat bersifat ekonomi, politik, sosial, bahkan tujuan-tujuan ideologis atau seringkali suatu kombinasi dari pada berbagai hal tersebut.
  2. Berorientasi kepada pelaksanaannya.Perencanaan bukan hanya merumuskan tujuan-tujuan tetapi diarahkan untuk merealisirnya.
  3. Pemilihan dari berbagai alternative mengenai tujuan-tujuan mana yang lebih diinginkan.
  4. Perspektif waktu.Pencapaian tujuan-tujuan tertentu mungkin perlu dilaksanakan secara bertahap.
  5. Perencanaan harus merupakan suatu kegiatan continue dan terus menerus dari formulasi rencana dan pelaksanaannya.

Mengenai ciri-ciri perencanaan yang lebih berorientasi kepada pelaksanaan dapat dikemukakan perkembangan-perkembangan sebagai berikut :
  1. Penggunaan “Rolling Plans” yaitu rencana-rencana yang pada tiap akhir suatu periode pelaksanaan disusun kembali tujuan, sasaran-sasaran dan program-programnya.Dengan demikian rencana diharapkan lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan keadaan yang dihadapi. Kecuali itu perhitungkan mengenai potensi sumber-sumber yang dapat dipergunakan diharapkan juga tidak terlalu jauh meleset.
  2. Penyusunan dan pelaksanaan dari perencanaan oprasional tahunan. Rencana ini dimaksudkan sebagai penterjemahan yang lebih konkrit dan spesifik dari pada rencana-rencana jangka menengah.
  3. Kaitan yang erat antara perencanaan fisik dalam berbagai program-program dan proyek-proyek kegiatan dengan perencanaan pembiayaannya.
  4. Perencanaan pada unit-unit kegiatan pemerintahan yang pada umumnya dituangkan dalam program-program dan proyek-proyek pembangunan. Perencanaan tingkat proyek-proyek ini akan lebih bersifat operasional.
  5. Desain perencanaan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan administrasi negara, sehingga dapat dijadikan program pelaksanaan fungsi-fungsi pembangunan (Development Function) dari pada pemerintah.

Dengan melihat kelemahan-kelemahan dibidang administrasi, maka penyempurnaan administrasi negara untuk pelaksanaan pembangunan terutama ditujukan beberapa wilayah sebagai berikut : (terutama seperti dihadapi oleh negara-negara baru berkembang)
  1. Perlu dilakukan penyempurnaan didalam penyusunan dan hubungan perkembangan yang berfungsi dalam bidang penyempurnaan administrasi negara.
  2. Wilayah utama yang kedua adalah mengenai pembinaan dan perencanaan kepegawaian. Dalam hal ini maka yang utama adalah perubahan orientasi dari pada kemampuan dalam melayani tugas-tugas rutin dengan meluasnya tugas-tugas pembangunan dari pada pemerintahan.
  3. Wilayah besar lain adalah masalah pembinaan dan penyempurnaan organisasi untuk pembangunan. Disatu pihak seringkali di banyak negara-negara baru berkembang terjadi proliferasi ( perluasan organisasi menjadi besar ) yang disebabkan karena kecenderungan-kecenderungan “Empire Building” badan-badan pemerintahan. Hal ini menyebabkan banyak duplikasi dan kesimpangsiuran dan kemungkinan adanya unit-unit kegiatan yang tidak perlu. Oleh karena itu sering perlu dilakukan pengaturan kembali organisasi tersebut dengan mengusahakan atas dasar fungsionalisasi.
  4. Wilayah lain dari pada perhatian penyempurnaan administrasi adalah penyempurnaan dibidang manajemen termasuk prosedur-prosedur kerja.
  5. Partisipasi memperoleh perhatian pula dalam usaha penyempurnaan administrasi Negara menuju kepada administrasi pembangunan.  Telah diusahakan bahwa tugas-tugas pembangunan tak dapat diselenggarakan hanya oleh pemerintah saja. Diperlukan suatu usaha untuk melibatkan masyarakat secara bertingkat dalam kegiatan usaha pembangunan nasional.

Beberapa hambatan dalam pelaksanaan administrasi secara ekonomis ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Tiadanya motif untung dan kemungkinan failit / bangkrut, maka ada kecendrungan suatu operasi pemerintahan kurang efisien dibandingkan dengan suatu operasi swasta.
  2. Sering masih terdapatnya paternalisme dan spoil politik maupun pribadi didalam administrasi Negara sehingga hal ini juga menyulitkan pembinaan efisiensi.
  3. Adanya gejala “empire building” yaitu suatu usaha untuk memperluas birokrasi yang sebetulnya mungkin tidak meningkatkan hasil. Ini adalah manifestasi dari pada apa yang disebut “Parkinson Low”. Sering pula disebut “ Empire Building” dari suatu badan pemerintahan tertentu bertumbuk dengan “empire building” badan pemerintahan lainnya sehingga menimbulkan perbenturan atau duplikasi.  Hal ini juga menimbulkan kurangnya efisiensi.
  4. Berkait dengan yang disebut diatas adalah berkembangnya prosedur-prosedur menjadi berbelit-belit dan panjang karena hendak memenuhi ketentuan berbagai badan administrasi secara tidak konsisten.  Ini dinamakan “Red Tape” yang dibarengi dengan sikap legalistis yang ketat dan secara salah paham disebut “Birokratis” oleh masyarakat awam.

0 komentar:

Posting Komentar