UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL
TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS,
ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
SUPPLEMENTING THE UNITED
NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN
MENGHUKUM
PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI
PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a. bahwa
setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai
dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama
Perempuan dan Anak-Anak merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi,
sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta
perlindungan dan rehabilitasi korban perlu dilakukan baik pada tingkat
nasional, regional maupun internasional;
c. bahwa
penandatanganan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan
Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak oleh Pemerintah Republik Indonesia
merupakan pencerminan keikutsertaan bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban
dunia;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol
to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized
Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan
Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
Terorganisasi);
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
5. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
6. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4960);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL
TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND
CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED
CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN
MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASI).
Pasal 1
(1) Mengesahkan
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking
in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations
Convention against Transnational Organized Crime (Protokol
untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan
dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).
(2) Salinan
naskah asli Protocol to Prevent, Suppress
and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing
the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol
untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan
dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 53
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL
TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS,
ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
SUPPLEMENTING THE UNITED
NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN
MENGHUKUM
PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI
PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
I. UMUM
Indonesia, sebagai negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut menandatangani instrumen hukum internasional
yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional,
yakni United Nations Convention
Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15
Desember 2000 di Palermo, Italia beserta dua protokolnya, Protocol
to Prevent, Suppress
and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol
untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan
dan Anak-Anak) dan Protocol against the Smuggling
of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention
against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran
melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan
komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang
terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran.
Namun demikian, walaupun Indonesia telah
menandatangani Protokol untuk Mencegah Perdagangan Orang tersebut, Indonesia
membuat suatu Declaration (Pernyataan)
terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) Protokol.
Declaration (Pernyataan)
terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c yang dilakukan Indonesia terkait
dengan penggunaan kata ”organizing”
dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan
ketentuan hukum pidana nasional dengan memperhatikan prinsip-prinsip kedaulatan
dan keutuhan wilayah suatu negara.
Penyusunan Undang-Undang ini juga
merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol untuk
Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan
Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi yang telah ditandatangani oleh Pemerintah
Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan tafsiran
terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia , yang berlaku adalah
naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
0 komentar:
Posting Komentar