BAB III
PEMBAHASAN
Mengenai
kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, yaitu
diantaranya bank tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa surat
perjanjian tertulis; memberikan kredit kepada usaha yang
sejak semula telah diperhitungkan kurang sehat, dan akan membawa
kerugian; memberikan kredit melampaui batas maksimum
pemberian kredit (legal lending limit); bank tidak diperkenankan memberikan
kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual
beli saham.
Guna mengurangi
risiko kerugian dalam pemberian kredit, maka diperlukan jaminan pemberian
kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Faktor adanya
jaminan inilah yang penting harus diperhatikan bank. Maka pada
pasla 8 undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan ditentukan bahwa :
“Dalam memberikan kredit, Bank
Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan diperjanjikan”.2
Guna
memperoleh keyakinan tersebut sebelum memberikan kredit bank harus melakukan
penilaian secara seksama terhadap watak kemampuan, modal agunan, dan prospek
usaha dari debitur. Meskipun demikian dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1998 tentang
Perbankan mengenai jaminan atas kredit tidak begitu sulit, hanya saja
dipentingkan tetap adanya jaminan, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain
telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya,
agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan
kredit yang bersangkutan. Demikian pula tanah yang kepemilikannya
berdasarkannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat juga
digunakan sebagai gangguan. Sehingga bank tidak wajib meminta agunan tambahan
berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayainya.
Adanya
kemudahan dalam hal jaminan kredit ini merupakan realisasi dari Perbankan yang
berasaskan demokrasi ekonomi, dengan fungsi utamanya sebagi penghimpun dan penyalur
dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksnaan
pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stablitas nasional, kearah peningkatan
taraf hidup rakyat banyak. Meskipun adanya kemudahan demikian, jaminan tersebut
harus tetap ideal karena jaminan mempunyai tugas melancarkan, mengamankan
pemberian kredit, yaitu dengan memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk
mendapatkan perlunasan dari barang-barang jaminan tersebut bilamana debitur
wanprestasi.
Penjaminan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan
debitur, mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjiannya debitur, mengikatkan
diri untuk memenuhi, perjanjiannya debitur, manakala orang ini sendiri tidak
memenuhinya, hal ini sesuai dengan pasal 1820 BW.
Bentuk
jaminan kredit yang paling dikenal ialah jaminan kebendaan seperti Hak
Tanggungan (dahulu Hipotik) atas barang-barang tidak bergerak dan
gadai atas barang-barang bergerak. Selain itu dikenal juga jaminan pribadi
ataupun sering dinamakan Persoalan Guarantee (Borgtocht).
- Perjanjian yang Timbul Dalam Jaminan Perorangan.Dasar hukum jaminan pribadi atau personal guarantee (Borgtocht) terdapat dalam pasal 1820 BW. Menurut ketentuan pasal ini dalam suatu pemberian personal guarantee ada seorang pihak ketiga yang mengikatkan dirinya pada kreditur untuk memenuhi perjanjian debitur, jika debitur itu tidak memenuhi perjanjiannya.Dengan demikian dalam suatu pemberian personal guarantee kita menjumpai dua perjanjian ataupun dua hubungan kontraktual. Perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan Debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit (loanagreement). Perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan Kreditur; yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan atau guarantee agreement.Perjanjian yang timbul dari perjanjian yang pertama, yakni perjanjian pemberian kredit, merupakan perjanjian pokok. Sedangkan perjanjian yang timbul dari perjanjian kedua, yakni perjanjian jaminan ataupun guarantee agreement, merupakan perjanjian kedua, yakni perjanjian pemberian jaminan ataupun guarantee agreement, merupakan perjanjian yang bersifat accessoir. Dengan perkataan accessoir disini dimaksudkan bahwa tanpa adanya perjanjian yang timbul dari perjanjian pokok tidak mungkin ada perjanjian yang timbul dari pemberian jaminan.
- Hak-hak Penjamin yang Terdapat dalam Penjaminan Perorangan.
Berdasarkan diantara hak-hak
terpenting yang dimiliki oleh seorang penjamin yang selalu diminta agar
dilepaskan pada saat penjamin tadi menandatangani pemberian jaminan
adalah :
a. Hak agar Debitur ditagih
terlebih dahulu.
Sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan pasal 1831 BW tadi. Dasar Hukum untuk meminta agar Debitur melepaskan
Haknya yang dimiliki berdasarkan ketentuan pasal 1981 BW, diatur oleh
pasal 1832 BW. Bila penjamin telah melepaskan haknya agar debitur ditagih dan
agar barang-barang debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk
melunasi hutangnya, maka penjamin tidak dapat menuntut melunasi
hutangnya, maka penjamin tidak dapat menuntut supaya barang milik Debitur tadi
disita terlebih dahulu dan dijual untuk melunasi hutangnya (Pasal 1832 BW).
b. Hak untuk
menentukan pemecahan hutang
Dalam hal ada lebih dari seorang
penjamin, maka penjamin dapat menuntut kepada kreditur agar hutang yang dijamin
oleh masing-masing penjamin tadi dipecah terlebih dahulu, sesuai dengan
imbangannya. Hak penjamin ini dimiliki olehnya berdasarkan ketentuan pasal 1837
BW. Sudah barang tentu seseorang kreditur berusaha menghindari situasi ini,
agar tidak perlu bersusah payah menagih atau memperoleh pelunasan piutangnya
dari masing-masing penjamin tadi sesuai dengan imbangannya masing-masing. Untuk
mencapai tujuan ini kreditur minta, agar pada saat penandatanganan
pemberian jaminan, jika jaminan itu diberikan oleh lebih dari seorang penjamin,
masing-masing penjamin menyatakan kesediaannya untuk melepaskan haknya yang
dimiliki berdasarkan pasal 1837 BW tadi. Dengan demikian kreditur dapat
menagih pemenuhan hutangnya langsung dari salah seorang penjamin yang dipilih
olehnya yang menurut perkiraannya dapat melunasi seluruh piutang Kreditur.
Sedangkan kewajiban antara masing-masing penjamin menjadi urusan masing-masing
penjamin itu sendiri.
c. Seorang debitur
memiliki hak untuk melakukan tagihan terhadap hutang-hutang yang dimiliki oleh
Debitur.
Karena suatu perjanjian
pemberian bersifat eccessoir, maka pada asasnya penjamin juga dapat
melakukan tangkisan-tangkisan yang dimiliki oleh Debitur. Hal penjamin
ini diakui oleh pasal 1847 BW. Untuk memperkuat posisinya Kreditur juga meminta
agar penjamin melepaskan haknya yang dimilikinya berdasarkan pasal 1847 BW itu.
d. Penjamin pada umumnya juga
dimintakan untuk melepaskan hak yang dimiliki olehnya berdasarkan
pasal 1848 BW.
Dengan melakukan pembayaran
dalam rangka pemberian jaminan, maka sebenarnya seorang penjamin dalam
posisinya terhadap Debitur, setelah melunasi hutnag-hutang Debitur kepada
Krediturnya menggantikan kedudukan si kreditur tadi.
Pasal 1948 BW menyatakan apabila
karena kesalahan Kreditur, seorang penjamin dirugikan sehingga ia tidak
bisa melaksanakan hak subrogasinya terhadap Debitur, maka ia dilepaskan dari
kedudukannya sebagai penjamin. Hal ini biaswanya terjadi jika pemberian kredit
oleh Kreditur kepada Debitur tadi, selain dijamin dengan jaminan pribadi oleh
penjamin, juga dijamin dengan hak tanggungan atas barang tidak bergerak milik
Debitur sendiri. Dalam situasi yang terakhir ini, sebelumnya Kreditur
melaksanakan haknya untuk menuntut pelunasan piutangnya kepada Debitur
dengan cara menjual melalui lelang eksekusi barang tidak bergerak
yang dijaminkan oleh Debitur tadi, maka Kreditur harus dijaminkan
oleh Debitur tadi, maka Kreditur harus memberitahukan hal itu terlebih dahulu
pada penjamin. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah si penjamin menderita
kerugian yakni masih harus melunasi hutang debitur yang ditanggung oleh kepada
Kreditur, dalam hal perolehan lelang eksekusi atas barang tidak bergerak, tadi
tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutang Debitur. Dalam hal
penjaminan diberitahu tentang rencana Kreditur untuk melakukan lelang
eksekusi atas barang tidak bergerak tadi maka penjamin bisa melakukan
upaya-upaya untuk mencari seorang pembeli dengan maksud agar hasil lelang
eksekusi tadi mencukupi untuk melunasi seluruh hutang Debitur pada
Krediturnya (khususnya apabila dengan bertambahnya bunga dan denda hutang
Debitur telah menjadi demikian besarnya sehingga melampaui plafon hipotiknya).
Dengan upayanya yang disebut terakhir ini penjamin tidak akan dirugikan
dalam menjalankan hak subrogasinya terhadap debitur.
Dalam perjanjian-perjanjian
pemberian jaminan pelepasan hak yang dimiliki penjamin tadi lazim disebut
“Waiver” (Surat pematalan atau pencabutan hak resmi). Kreditur yang cermat
selalu berupaya agar “Waiver” yang diberikan oleh penjamin bersifat
lengkap.
Dalam suatu perjanjian,
pemberian jaminan bersifat accesoir, berarti sekalipun seorang penjamin diminta
untuk melakukan beberapa “Waiver” sebagaimana diuraikan di atas, suatu
perjanjian pemberian jaminan tetap saja bersifat accessoir; dalam arti jika
perjanjian pokoknya batal maka perjanjian pemberian jaminanpun akan
batal demi hukum. Untuk mencegah terjadinya hal ini, Kreditur mencari suatu
konstruksi hukum lain yang dimungkinkan oleh ketentuan pasal 1316 BW. Menurut
ketentuan pasal ini, disamping memberikan jaminan, seorang penjamin memberikan
indemnity (Penggantian rugi atau jaminan kerugian) kepada Kreditur.
Dengan memberikan indemnity,
maka tercipta suatu hubungan kontrkutual dan suatu perjanjian antara penjamin
dengan Kreditur, yang berdiri terlepas dari perjanjian pokoknya. Pembrian
indemnity ini melahirkan perjanjian yang mandiri antara pemberi indemnity
dengan Kreditur, yang tidak bersifat accessoir terhadap perjanjian pokoknya
(Perjanjian hutang piutang antara Kreditur dengan Debitur); sehingga
sekalipun ada ikatan perjanjian pokoknya batal, perjanjian
pemberian indemnity ini tetap berdiri dengan demikian posisi kreditur
diperkuat.
Dalam butir-butir
diatas dibicarakan dua cara pokok untuk memperkuat posisi Kreditur, yakni
pemberian perjanjian penjaminan (Borgtocht) oleh seorang pihak ketiga, berikut
segala “ Waivernya” dengan demikian maka dalam perjanjian pemberian jaminan
kita berhadapan dengan adanya dua hubungan kontraktual, masing-masing antara :
- Kreditur dengan debitur, yang menimbulkan perjanjian pokok, dan
- Perjanjian pemberian jaminan oleh pihak ketiga terhadap Krediturnya, yang menimbulkan perjanjian yang bersifat accessoir
3. Relevansi Jaminan Perorangan
Sebagaimana diketahui, segala
kebendaan seorang, baik yang bergerak maupun yang tidak begerak, baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk
segala perikatannya perseorangan (Pasal 1131 BW). Meskipun demikian, jaminan
secara umum itu sering dirasa kurang aman, karena selesainya bahwa
kekayaan si berutang pada suatu wakku bisa habis, juga jaminan secara
umum itu berlaku untuk semua kreditor, sehingga kalau ada banyak krekditor, ada
kemungkinan beberapa orang dari mereka tidak lagi mendapat bagian. Oleh
karena itu maka seringkali seorang kreditor minta diberikan jaminan khusus dan
jaminan khusus ini bisa berupa jaminan kebendaan (Hipotik, gadai, fiduciair)
dan bisa juga berupa jaminan perorangan atau penjaminan utang (”Brogtocht”,
Guaranty).
Penjaminan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si
berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Demikianlah
definisi yang diberikan oleh pasal 1820 BW tentang benda-benda tertentu, maka
dalam hal penjaminan ini baru tercipta suatu ikatan perorangan.
D. P E N U T U P
1. Kesimpulan
Bahwa
tindakan suatu perjanjian, jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah maka
didanggap tidak sah pula namun dapatlah seorang mengajukan diri sebagai
penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan
suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya
dalam hal sebelum kedewasaan (pasal 1821 BW).
Ketentuan
tersebut di atas menunjukkan bahwa penjaminan itu adalah suatu “ ‘perjanjian
accessoir” seperti halnya dengan perjanjian hipotik dan pemberian gadai,
yaitu bahwa eksistensia atau adanya penjaminan itu tergantung dari adanya suatu
perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang pemenuhannya ditanggung atau
dijamin dengan perjanjian penjaminan itu. Kemudian dapat kita lihat adanya
kemungkinan (artinya diperbolehkan) diadakannya suatu perjanjian
penjaminan terhadap suatu perjanjian pokok, yang dapat dimintakan pembatalannya
(“Vernietigbaar”) misalnya suatu perjanjian (pokok) yang diadakan oleh seorang
yang belum dewasa. Hal itu dapat diterima dengan pengertian, bahwa apabila
perjanjian pokok itu dikemudian hari dibatalkan, maka perjanjiannya penjaminan
juga ikut batal.
2.
S a r a n
Saran yang diberikan
dalam mengatasi masalah penjaminan guna memberikan suatu perubahan kearah
perbaikan tentunya harus ditegakkan lebih dahulu kepastian hukumnya sehingga
keberadaan terhadap proses penjaminan itu sendiri hars benar-benar dilindungan
dan disahkan oleh aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang merasa
dirugikan baik itu secara finasial maupun inmateriil. Sehingga kita harapkan
bersama didalam tingkat resiko didalam oengambilan kridit dalam bentuk apa saja
sudah ditanggung sah dan aman serta disiplin kerja yang ketat harus
menjadi targetnya.
DAFTAR BACAAN
Munir Fuady, S.H., LL.M., Hukum Perkreditan Kontemporer, PT Citra
Aditya Bakti Bandung, 1996.
Drs. Muhammad Djumhana, S.H., Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1993
J. Satrio, S.H., Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1996
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Ketentuan-Ketentuan Pokok Perbankan
Prof. Subekti, S.H. Hukum Perjanjian, PT Intermasa
PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Burgerlijk Wetboek
Drs. Muhammad Djumhana, S.H., Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1993
J. Satrio, S.H., Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1996
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Ketentuan-Ketentuan Pokok Perbankan
Prof. Subekti, S.H. Hukum Perjanjian, PT Intermasa
PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Burgerlijk Wetboek
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Selamat siang
BalasHapusNamaku Nyonya Ahmed Neni dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya mengatakan kepada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan menceritakan namanya kepada dunia dan saya sangat bahagia dengan katakan bahwa keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp150.000.000.00 untuk memulai hidup saya sejak saya adalah satu ibu dengan 3 anak dan dunia sepertinya sedang bergantung pada saya saat saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan online bank menolak saya pinjaman mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya pergi online dan hal-hal menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dari saya dengan janji manis untuk membantu saya sampai saya bertemu dengan ALLAH mengirim pinjaman pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, ONE BILLION RISING FUND dimana Juruselamat ALLAH dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir ini tidak akan mungkin terjadi karena pengalaman masa lalu saya dan janji palsu tapi untuk mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp150.000.000.00 dan saya akan menyarankan siapa saja yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi perusahaan tersebut, melalui email di: """""""onebillionrisingfund@gmail.com"""""""karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati. Jika Anda melihat bagaimana memastikan pinjaman atau bagaimana mendapatkan pinjaman asli, perusahaan dapat membantu Anda. "
BBM: D8E814FC
Sebagai penerima manfaat dari perusahaan saya adalah bukti hidup dari kerja baik perusahaan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan formulir pinjaman ONE BILLION RISING FUND. cukup hubungi mereka dan ikuti proses pemberian pinjaman yang mudah
Anda dapat menghubungi saya Ahmed Neni pada informasi lebih lanjut ((ahmedneni48@gmail.com))
Allahu akbar