Sabtu, 08 Juni 2013

BAB III

PEMBAHASAN


   Mengenai kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, yaitu diantaranya bank tidak  diperkenankan memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis; memberikan kredit kepada usaha   yang  sejak semula telah diperhitungkan  kurang sehat, dan  akan membawa kerugian; memberikan kredit melampaui batas    maksimum pemberian kredit (legal lending limit); bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam rangka kegiatan  jual  beli saham.
   Guna mengurangi risiko kerugian dalam pemberian kredit, maka diperlukan jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan  yang diperjanjikan. Faktor adanya  jaminan inilah yang penting harus   diperhatikan bank. Maka pada pasla 8 undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan ditentukan bahwa :
“Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan diperjanjikan”.2
    Guna memperoleh keyakinan tersebut sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian secara seksama terhadap watak kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur. Meskipun demikian dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1998 tentang Perbankan mengenai jaminan atas kredit tidak begitu sulit, hanya saja dipentingkan tetap adanya jaminan, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Demikian pula tanah yang kepemilikannya berdasarkannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat juga digunakan sebagai gangguan. Sehingga bank tidak wajib meminta agunan tambahan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayainya.
    Adanya kemudahan dalam hal jaminan kredit ini merupakan realisasi dari Perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi, dengan fungsi utamanya sebagi penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksnaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stablitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Meskipun adanya kemudahan demikian, jaminan tersebut harus tetap ideal karena jaminan mempunyai tugas melancarkan, mengamankan pemberian kredit, yaitu dengan memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan perlunasan dari barang-barang jaminan tersebut bilamana debitur wanprestasi.
    Penjaminan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan debitur, mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjiannya debitur, mengikatkan diri untuk memenuhi, perjanjiannya debitur, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya, hal ini sesuai dengan pasal 1820 BW.
    Bentuk jaminan kredit yang paling dikenal ialah jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan (dahulu  Hipotik) atas barang-barang tidak bergerak dan  gadai atas barang-barang bergerak. Selain itu dikenal juga jaminan pribadi ataupun sering dinamakan Persoalan Guarantee (Borgtocht).  
  1. Perjanjian yang Timbul Dalam Jaminan Perorangan.Dasar hukum jaminan pribadi atau  personal guarantee (Borgtocht) terdapat dalam pasal 1820  BW. Menurut ketentuan pasal ini dalam suatu pemberian personal guarantee ada seorang pihak ketiga yang mengikatkan dirinya pada kreditur untuk memenuhi perjanjian debitur, jika debitur itu tidak memenuhi perjanjiannya.Dengan demikian dalam suatu pemberian personal guarantee kita menjumpai dua perjanjian ataupun dua hubungan kontraktual. Perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan Debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit (loanagreement). Perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan Kreditur; yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan atau guarantee agreement.Perjanjian yang timbul dari perjanjian yang pertama, yakni perjanjian pemberian kredit,  merupakan perjanjian pokok. Sedangkan perjanjian yang timbul dari perjanjian kedua, yakni perjanjian  jaminan ataupun guarantee agreement, merupakan perjanjian kedua, yakni perjanjian pemberian jaminan ataupun guarantee agreement, merupakan perjanjian yang bersifat accessoir. Dengan perkataan accessoir disini  dimaksudkan bahwa tanpa adanya perjanjian yang timbul dari perjanjian pokok tidak mungkin ada perjanjian yang timbul dari pemberian jaminan.  
  1. Hak-hak Penjamin yang Terdapat dalam Penjaminan Perorangan.
Berdasarkan diantara hak-hak terpenting yang dimiliki oleh seorang penjamin yang selalu diminta agar dilepaskan pada saat penjamin tadi  menandatangani pemberian jaminan adalah :  
 a. Hak agar Debitur ditagih terlebih dahulu.
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 1831 BW tadi. Dasar Hukum untuk meminta agar Debitur melepaskan Haknya yang  dimiliki berdasarkan ketentuan pasal 1981 BW, diatur oleh pasal 1832 BW. Bila penjamin telah melepaskan haknya agar debitur ditagih dan agar barang-barang debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya, maka penjamin tidak dapat  menuntut melunasi hutangnya, maka penjamin tidak dapat menuntut supaya barang milik Debitur tadi disita terlebih dahulu dan dijual untuk melunasi hutangnya (Pasal 1832 BW).  
b. Hak untuk menentukan pemecahan  hutang
Dalam hal ada lebih dari seorang penjamin, maka penjamin dapat menuntut kepada kreditur agar hutang yang dijamin oleh masing-masing penjamin tadi dipecah terlebih dahulu, sesuai dengan imbangannya. Hak penjamin ini dimiliki olehnya berdasarkan ketentuan pasal 1837 BW. Sudah barang tentu seseorang kreditur berusaha menghindari situasi ini, agar tidak perlu bersusah payah menagih atau memperoleh pelunasan piutangnya dari masing-masing penjamin tadi sesuai dengan imbangannya masing-masing. Untuk mencapai tujuan ini kreditur minta, agar pada saat  penandatanganan pemberian jaminan, jika jaminan itu diberikan oleh lebih dari seorang penjamin, masing-masing penjamin menyatakan kesediaannya untuk melepaskan haknya yang dimiliki berdasarkan pasal 1837 BW tadi. Dengan  demikian kreditur dapat menagih pemenuhan hutangnya langsung dari salah seorang penjamin yang dipilih olehnya yang menurut perkiraannya dapat melunasi seluruh piutang Kreditur. Sedangkan kewajiban antara masing-masing penjamin menjadi urusan masing-masing penjamin itu sendiri.  
c. Seorang debitur memiliki hak untuk melakukan tagihan terhadap hutang-hutang yang dimiliki oleh Debitur.
Karena suatu perjanjian pemberian bersifat eccessoir, maka  pada  asasnya penjamin juga dapat melakukan tangkisan-tangkisan yang dimiliki oleh Debitur. Hal penjamin  ini diakui oleh pasal 1847 BW. Untuk memperkuat posisinya Kreditur juga meminta agar penjamin melepaskan haknya yang dimilikinya berdasarkan pasal 1847 BW itu.  
d. Penjamin pada umumnya juga dimintakan untuk melepaskan   hak yang dimiliki olehnya berdasarkan pasal 1848 BW.
Dengan melakukan pembayaran dalam rangka pemberian jaminan, maka sebenarnya seorang penjamin dalam posisinya terhadap Debitur, setelah melunasi hutnag-hutang Debitur kepada Krediturnya menggantikan kedudukan si kreditur tadi.
Pasal 1948 BW menyatakan apabila karena  kesalahan Kreditur, seorang penjamin dirugikan sehingga ia tidak bisa melaksanakan hak subrogasinya terhadap Debitur, maka ia dilepaskan dari kedudukannya sebagai penjamin. Hal ini biaswanya terjadi jika pemberian kredit oleh Kreditur kepada Debitur tadi, selain dijamin dengan jaminan pribadi oleh penjamin, juga dijamin dengan hak tanggungan atas barang tidak bergerak milik Debitur sendiri.  Dalam situasi yang terakhir ini, sebelumnya Kreditur melaksanakan haknya untuk  menuntut pelunasan piutangnya kepada Debitur dengan cara menjual  melalui lelang eksekusi barang tidak bergerak yang  dijaminkan oleh Debitur tadi, maka Kreditur harus  dijaminkan oleh Debitur tadi, maka Kreditur harus memberitahukan hal itu terlebih dahulu pada penjamin. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah si penjamin menderita kerugian yakni masih harus melunasi hutang debitur yang ditanggung oleh kepada Kreditur, dalam hal perolehan lelang eksekusi atas barang tidak bergerak, tadi tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutang Debitur. Dalam hal penjaminan  diberitahu tentang rencana Kreditur untuk melakukan lelang eksekusi atas barang tidak bergerak tadi maka penjamin bisa melakukan upaya-upaya untuk mencari seorang pembeli dengan maksud agar hasil lelang eksekusi tadi mencukupi untuk  melunasi seluruh hutang Debitur pada Krediturnya (khususnya apabila dengan bertambahnya bunga dan denda hutang Debitur telah menjadi demikian besarnya sehingga melampaui plafon hipotiknya). Dengan  upayanya yang disebut terakhir ini penjamin tidak akan dirugikan dalam menjalankan hak  subrogasinya terhadap debitur.
Dalam perjanjian-perjanjian pemberian jaminan pelepasan hak yang dimiliki penjamin tadi lazim disebut “Waiver” (Surat pematalan atau pencabutan hak resmi). Kreditur yang cermat selalu berupaya agar “Waiver” yang  diberikan oleh penjamin bersifat lengkap.
Dalam suatu perjanjian, pemberian jaminan bersifat accesoir, berarti sekalipun seorang penjamin diminta untuk melakukan beberapa “Waiver” sebagaimana diuraikan di atas, suatu perjanjian pemberian jaminan tetap saja bersifat accessoir; dalam arti jika perjanjian pokoknya batal maka perjanjian  pemberian  jaminanpun akan batal demi hukum. Untuk mencegah terjadinya hal ini, Kreditur mencari suatu konstruksi hukum lain yang dimungkinkan oleh ketentuan pasal 1316 BW. Menurut ketentuan pasal ini, disamping memberikan jaminan, seorang penjamin memberikan indemnity (Penggantian rugi atau jaminan kerugian) kepada Kreditur.
Dengan memberikan indemnity, maka tercipta suatu hubungan kontrkutual dan suatu perjanjian antara penjamin dengan Kreditur, yang berdiri  terlepas dari perjanjian pokoknya. Pembrian indemnity ini melahirkan perjanjian yang  mandiri antara pemberi indemnity dengan Kreditur, yang tidak bersifat accessoir terhadap perjanjian pokoknya (Perjanjian  hutang piutang antara Kreditur dengan Debitur); sehingga sekalipun  ada ikatan perjanjian  pokoknya batal, perjanjian pemberian indemnity ini tetap berdiri dengan demikian  posisi kreditur diperkuat.
Dalam  butir-butir  diatas dibicarakan dua cara pokok untuk memperkuat posisi Kreditur, yakni pemberian perjanjian penjaminan (Borgtocht) oleh seorang pihak ketiga, berikut segala “ Waivernya” dengan demikian maka dalam perjanjian pemberian jaminan kita berhadapan dengan adanya dua hubungan kontraktual, masing-masing antara :
  • Kreditur dengan debitur, yang menimbulkan perjanjian pokok, dan 
  • Perjanjian pemberian jaminan oleh pihak ketiga terhadap Krediturnya, yang menimbulkan perjanjian yang bersifat accessoir

    3. Relevansi Jaminan Perorangan
Sebagaimana diketahui, segala kebendaan seorang, baik yang bergerak maupun yang tidak begerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan (Pasal 1131 BW). Meskipun demikian, jaminan secara umum itu sering dirasa kurang aman, karena selesainya bahwa kekayaan  si berutang pada suatu wakku bisa habis, juga jaminan secara umum itu berlaku untuk semua kreditor, sehingga kalau ada banyak krekditor, ada kemungkinan beberapa orang dari mereka tidak lagi mendapat  bagian. Oleh karena itu maka seringkali seorang kreditor minta diberikan jaminan khusus dan jaminan khusus ini bisa berupa jaminan kebendaan (Hipotik, gadai, fiduciair) dan bisa juga berupa jaminan perorangan atau penjaminan utang (”Brogtocht”, Guaranty).
Penjaminan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si  berutang,  manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Demikianlah  definisi yang diberikan oleh pasal 1820 BW tentang benda-benda tertentu, maka dalam hal penjaminan ini baru tercipta suatu ikatan perorangan.

D.  P E N U T U P

   1.   Kesimpulan
      Bahwa tindakan suatu perjanjian, jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah maka didanggap tidak sah pula namun dapatlah seorang mengajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang  hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal sebelum kedewasaan (pasal 1821 BW).
      Ketentuan tersebut di atas menunjukkan bahwa penjaminan itu adalah suatu “ ‘perjanjian accessoir” seperti halnya dengan perjanjian hipotik dan pemberian  gadai, yaitu bahwa eksistensia atau adanya penjaminan itu tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang pemenuhannya  ditanggung atau dijamin dengan perjanjian penjaminan itu. Kemudian dapat kita lihat adanya kemungkinan (artinya  diperbolehkan) diadakannya suatu perjanjian penjaminan terhadap suatu perjanjian pokok, yang dapat dimintakan pembatalannya (“Vernietigbaar”) misalnya suatu perjanjian (pokok) yang diadakan oleh seorang yang belum dewasa. Hal itu  dapat diterima dengan pengertian, bahwa apabila perjanjian pokok itu dikemudian hari dibatalkan, maka perjanjiannya penjaminan juga ikut batal.   

      2.   S a r a n

     Saran yang  diberikan dalam mengatasi masalah  penjaminan guna memberikan suatu perubahan kearah perbaikan tentunya harus ditegakkan lebih dahulu kepastian hukumnya sehingga keberadaan terhadap proses penjaminan itu sendiri hars benar-benar dilindungan dan disahkan oleh aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang merasa dirugikan baik itu secara finasial maupun inmateriil. Sehingga kita harapkan bersama didalam tingkat resiko didalam oengambilan kridit dalam bentuk apa saja sudah ditanggung  sah dan aman serta disiplin kerja yang ketat  harus menjadi targetnya. 

DAFTAR BACAAN 

Munir Fuady, S.H., LL.M., Hukum Perkreditan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1996.
Drs. Muhammad Djumhana, S.H., Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1993
J. Satrio, S.H., Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, PT Citra Aditya Bakti Bandung, 1996
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Ketentuan-Ketentuan Pokok Perbankan
Prof. Subekti, S.H. Hukum Perjanjian, PT Intermasa

PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Burgerlijk Wetboek 

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Selamat siang

    Namaku Nyonya Ahmed Neni dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya mengatakan kepada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan menceritakan namanya kepada dunia dan saya sangat bahagia dengan katakan bahwa keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp150.000.000.00 untuk memulai hidup saya sejak saya adalah satu ibu dengan 3 anak dan dunia sepertinya sedang bergantung pada saya saat saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan online bank menolak saya pinjaman mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya pergi online dan hal-hal menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dari saya dengan janji manis untuk membantu saya sampai saya bertemu dengan ALLAH mengirim pinjaman pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, ONE BILLION RISING FUND dimana Juruselamat ALLAH dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir ini tidak akan mungkin terjadi karena pengalaman masa lalu saya dan janji palsu tapi untuk mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp150.000.000.00 dan saya akan menyarankan siapa saja yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi perusahaan tersebut, melalui email di: """""""onebillionrisingfund@gmail.com"""""""karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati. Jika Anda melihat bagaimana memastikan pinjaman atau bagaimana mendapatkan pinjaman asli, perusahaan dapat membantu Anda. "

    BBM: D8E814FC

    Sebagai penerima manfaat dari perusahaan saya adalah bukti hidup dari kerja baik perusahaan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan formulir pinjaman ONE BILLION RISING FUND. cukup hubungi mereka dan ikuti proses pemberian pinjaman yang mudah

    Anda dapat menghubungi saya Ahmed Neni pada informasi lebih lanjut ((ahmedneni48@gmail.com))

    Allahu akbar

    BalasHapus