Jumat, 07 Juni 2013

BAB IV
ANALISIS HASIL PENELITIAN
  1. Profil Responden
      Data demografi berikut menyajikan beberapa informasi umum mengenai kondisi responden. Pada tabel 3 disajikan data mengenai kelompok daerah responden, jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan sebelum menjadi anggota DPRD, jabatan di DPRD, fraksi, dan komisi untuk responden anggota Dewan. Sedangkan pada tabel 4 akan disajikan demografi untuk responden masyarakat yang terdiri dari jenis kelamin, institusi, usia, pendidikan, dan pengalaman organisasi kemasyarakatan.
Insert Tabel 4 : Demografi Responden Dewan
Insert Tabel 5: Demografi Responden Masyarakat
  1. Pengujian Hipotesis
      Penelitian ini mengunakan tingkat keyakinan 95% yang berarti α yang digunakan sebesar 0,05. Hal ini berarti menunjukkan bahwa, jika nilai p atau p value < 0,05 berarti variabel independen berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen. Disamping p value peneliti juga menggunakan uji t, uji F, dan nilai R square. Untuk mengetahui apakah fungsi pengawasan keuangan daerah (APBD) apakah berbeda secara signifikan maka dilakukan uji chow (chow test).
  1. Pengujian Hipotesis 1 dan Pembahasan
Insert Tabel 5: Hasil Regresi Hipotesis Pertama (1)
      Hasil analisis regresi dengan sampel masyarakat terhadap hipotesis 1 dapat dilihat bahwa pengetahuan anggaran berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD) dengan melihat taraf signifikansinya yaitu sebesar 0.014. Hubungan yang ditunjukan oleh koefisien regresi adalah positif 0,334, artinya semakin tinggi pengetahuan anggaran yang dimiliki oleh dewan maka pengawasan yang dilakukan akan semakin meningkat. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 2,555, dimana t hitung ini lebih besar dari t tabel (2,015), artinya hipotesis pertama didukung. Dilihat dari F hitung sebesar 6,527 sedangkan F tabel sebesar 3,23, sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,014 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh variabel pengetahuan terhadap variabel pengawasan keuangan daerah.
      Sementara, hasil analisis regresi dengan sampel dewan terhadap hipotesis 1 dapat dilihat bahwa pengetahuan anggaran juga berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD) dengan melihat taraf signifikansinya yaitu sebesar 0.045. Hubungan yang ditunjukkan oleh koefisien regresi adalah positif 0,176, artinya semakin tinggi pengetahuan anggaran yang dimiliki oleh Dewan maka pengawasan yang dilakukan akan semakin meningkat. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 2,062, dimana t hitung ini lebih besar dari t tabel (2,015), artinya hipotesis pertama didukung. Dilihat dari F hitung sebesar 4,253 sedangkan F tabel sebesar 3,23, sehingga F hitung > dari F tabel, nilai sig sebesar 0, 045 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh variabel pengetahuan terhadap variabel pengawasan keuangan daerah. Hasil ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Andriani (2002). Berdasarkan hasil statistik dapat disimpulkan bahwa hipotesis 1 dapat diterima. Hasil penelitian ini juga mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Indradi, 2001; Syamsiar, 2001; 2002; dan Sutarnoto, 2002).
  1. Pengujian Hipotesis 2 dan Pembahasan
Insert Tabel 6: Hasil Regresi Hipotesis Kedua (2)
      Hasil analisis regresi dengan sampel masyarakat terhadap hipotesis 2 dapat dilihat bahwa interaksi pengetahuan anggaran dengan akutabilitas publik berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD dengan melihat taraf signifikansinya sebesar 0.015. Hubungan yang ditunjukan oleh koefisien regresi adalah negatif -0,318 artinya semakin tinggi akuntabilitas publik maka pengawasan yang dilakukan juga akan semakin menurun. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 1,710 dimana t hitung ini lebih kecil dari t tabel (2,015), artinya hipotesis 2 diterima. Dilihat dari F hitung sebesar 2,860, sedangkan F tabel sebesar 2,45 sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,027 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh interaksi pengetahuan dewan tentang anggaran dengan partisipasi masyarakat terhadap variabel pengawasan keuangan daerah.
      Sementara hasil analisis regresi dengan sampel dewan terhadap hipotesis kedua dapat dilihat bahwa interaksi pengetahuan anggaran dengan akuntabilitas publik berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD dengan melihat taraf signifikansinya sebesar 0.036. Hubungan yang ditunjukkan oleh koefisien regresi adalah negatif -0,187 artinya semakin tinggi akuntabilitas publik maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan semakin menurun. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 0,319 dimana t hitung ini lebih besar dari t tabel (2,015), artinya hipotesis kedua diterima. Dilihat dari F hitung sebesar 4,587, sedangkan F tabel sebesar 2,45 sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,002 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh interaksi pengetahuan anggaran dengan akuntabilitas publik terhadap variabel pengawasan keuangan daerah. Dengan demikian hipotesis 2 yang diajukan oleh peneliti dapat diterima. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori yang mendukung bahwa jika akuntabilitas publik semakin tinggi maka tingkat pengawasan yang dilakukan oleh dewan juga akan semakin menurun.
  1. Pengujian Hipotesis 3 dan Pembahasan
Insert Tabel 7: Hasil Regresi Hipotesis Ketiga
      Hasil analisis regresi dengan sampel masyarakat terhadap hipotesis ketiga dapat dilihat bahwa interaksi pengetahuan anggaran dengan partisipasi masyarakat tidak berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD dengan melihat taraf signifikansinya sebesar 0.095. Partisipasi masyarakat akan berpengaruh signifikan jika  = 0,1 atau 10%. Hubungan yang ditunjukan oleh koefisien regresi adalah negatif -0,618 artinya semakin tinggi partisipasi masyarakat maka pengawasan yang dilakukan justru akan semakin menurun. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah -1,710 dimana t hitung ini lebih kecil dari t tabel (2,015), artinya hipotesis kedua di tolak. Dilihat dari F hitung sebesar 2,860, sedangkan F tabel sebesar 2,45 sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,027 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh interaksi pengetahuan dewan tentang anggaran dengan partisipasi masyarakat terhadap variabel pengawasan keuangan daerah.
      Sementara hasil analisis regresi dengan sampel dewan terhadap hipotesis ketiga dapat dilihat bahwa interaksi pengetahuan anggaran dengan partisipasi masyarakat berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD dengan melihat taraf signifikansinya sebesar 0.016. Hubungan yang ditunjukkan oleh koefisien regresi adalah positif 0,787 artinya semakin tinggi partisipasi masyarakat maka pengawasan yang dilakukan oleh Dewan akan semakin meningkat. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 2,519 dimana t hitung ini lebih besar dari t tabel (2,015), artinya hipotesis kedua diterima . Dilihat dari F hitung sebesar 4,587, sedangkan F tabel sebesar 2,45 sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,002 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh interaksi pengetahuan dewan tentang anggaran dengan partisipasi masyarakat terhadap variabel pengawasan keuangan daerah.
      Dengan demikian Hipotesis ke 3 tidak dapat disimpulkan karena menurut sampel masyarakat dan dewan hasilnya berbeda. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Sopanah dan Mardiasmo (2003) dan sesuai dengan teori yang mendukung bahwa jika masyarakat dilibatkan dalam proses penganggaran maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan menurun menurut masyarakat sedangkan menurut dewan justru akan semakin meningkat.
  1. Pengujian Hipotesis 4 dan Pembahasan
Insert Tabel 8: Hasil Regresi Hipotesis Keempat
      Hasil analisis regresi dengan sampel masyarakat terhadap hipotesis yang keempat dapat dilihat bahwa interaksi antara pengetahuan anggaran dengan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan APBD. Hal ini ditunjukan dengan nilai signifikansinya sebesar 0.495 > 0.05. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 0,689 dimana t hitung ini lebih kecil dari t tabel (2,015), artinya hipotesis keempat ditolak. Dilihat dari F hitung sebesar 2,860 sedangkan F tabel sebesar 2,45  sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,027 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh interaksi pengetahuan dewan tentang anggaran dengan transparansi kebijakan publik terhadap variabel pengawasan keuangan daerah.
      Hasil analisis regresi dengan sampel dewan terhadap hipotesis yang keempat dapat dilihat bahwa interaksi antara pengetahuan anggaran dengan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan APBD. Hal ini ditunjukan dengan nilai signifikansinya sebesar 0.528 > 0.05. Nilai t hitung dari hasil regresi adalah 0,689 dimana t hitung ini lebih kecil dari t tabel (2,015), artinya hipotesis keempat ditolak. Dilihat dari F hitung sebesar 4,587 sedangkan F tabel sebesar 2,45  sehingga F hitung > dari F tabel, sementara nilai sig sebesar 0,027 adalah < dari 0,05 sehingga model regresi dapat digunakan untuk memprediksi pengaruh interaksi pengetahuan anggaran dengan transparansi kebijakan publik terhadap variabel pengawasan keuangan daerah.
      Tidak diterimanya hipotesis yang keempat menurut penulis dikarenakan transparansi kebijakan publik di wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu masih dalam taraf retorika dan implementasinya masih dalam formalitas. Akses terhadap kebijakan publik masih sulit dan hanya orang-orang tertentu yang bisa mendapatkannya.
  1. Pengujian Hipotesis 5 dan Pembahasan
      Berdasarkan hasil regresi dengan sampel total yaitu sampel masyarakat dan sampel Dewan, regresi dengan sampel masyarakat dan regresi dengan sampel Dewan, maka dapat dihitung beberapa hal sebagai berikut:
SSRr (sum of squared residual dr restricted regression)    
=
173,225
SSRu (sum of squared residual dari unrestricted regression)
=
SSR Masy + SSR Dewan
=2,988+2,737 = 5,725
r (jumlah parameter yang diestimasi pada RR)
=
5 parameter
k (jumlah parameter yang diestimasi pada UR)
=
5 (masy.) + 5 (dewan)
n (jumlah observasi)
=
44
Jadi Besarnya F hitung adalah sebagai berikut:


   (SSRr-SSRu)/r   (173,225-5,725) / 5
F =                                         =      
           SSRu / (n-k)                5,725 / 44-10
=
199,404
      Nilai F hitung akan dibandingkan dengan F tabel, jika F hitung > dari F tabel, maka hipotesis penelitian dapat diterima. Nilai F Tabel dengan tingkat signifikansi 5% adalah 2,45, oleh karena itu F hitung jauh lebih besar dari pada F tabel, sehingga hipotesis kelima dari penelitian ini dapat diterima. Jadi fungsi pengawasan keuangan daerah berbeda secara signifikan antara kelompok sampel masyarakat dan kelompok sampel Dewan. Perbedaan yang signifikan tersebut juga dapat dilihat dari p value yang berbeda jauh antara kelompok masyarakat dan kelompok Dewan. Perbedaan tersebut menurut penulis dikarenakan adanya pemahaman yang berbeda antara masyarakat dan dewan dalam memahami variabel penelitian. Hasil statistik yang berbeda juga didukung oleh hasil wawancara yang dilakukan dengan kelompok masyarakat maupun kelompok Dewan.
V. SIMPULAN,  KETERBATASAN  DAN  IMPLIKASI
5.1.Simpulan
      Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik terhadap hubungan antara pengetahuan anggaran dengan pengawasan APBD. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pertama, pengetahuan anggaran berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD baik menurut sample dewan maupun masyarakat. Pengaruh yang ditunjukan adalah positif artinya semakin tinggi pengetahuan dewan tentang anggaran maka pengawasan yang dilakukan semakin meningkat. Kedua, interaksi pengetahuan anggaran dengan akuntabilitas publik berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD baik menurut sampel dewan maupun sample masyarakat. Hubungan yang di tunjukan adalah negatif artinya semakin tinggi akuntabilitas maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan semakin menurun. Ketiga, interaksi pengetahuan anggaran dengan partisipasi masyarakat berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD menurut dewan, sedangkan menurut masyarakat tidak signifikan. Keempat, interaksi pengetahuan anggaran dengan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD baik menurut dewan maupun masyarakat. Terakhir, terdapat perbedaan signifikan antara fungsi pengawasan APBD menurut dewan dan masyarakat.
5.2.Keterbatasan
      Responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah hanya anggota DPRD se-Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Hal ini menyebabkan kesimpulan dari hasil penelitian tidak dapat mengeneralisir untuk setting yang lain. Kelemahan lain, pada saat penyampelan peneliti mengambil semua sampel anggota dewan, tidak spesifik kepada Komisi C (Keuangan) dan Panitia Anggaran yang terlibat secara langsung dalam mekanisme anggaran. Sementara untuk sampel masyarakat, peneliti tidak menyeleksi secara ketat karena keterbatasan waktu.
5.3.Implikasi
      Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan literatur akuntansi khususnya akuntansi sektor publik dalam hal sistem pengendalian manajemen. Implikasi bagi penelitian selanjutnya mengembangkan sampel yang lebih luas untuk anggota DPRD Propinsi atau bahkan DPRD Pusat. Diharapkan sampel yang diambil hanya anggota dewan pada Komisi C (Keuangan) dan Panitia Anggaran. Kemudian untuk sampel masyarakat diharapkan responden benar-benar di seleksi secara ketat sehingga didapatkan responden yang tepat. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengontrol variabel pengetahuan dengan cara membedakan anggota dewan yang mempunyai masa jabatan lebih dari satu periode. Variabel lain yang dapat diteliti adalah kualitas SDM yang dapat diidentifikasi dalam bentuk pendidikan & pelatihan dan variabel-variabel lain yang berhubungan dengan prinsip-prinsip penyusunan anggaran seperti anggaran kinerja, prinsip value for money, prinsip disiplin anggran dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

Achmadi, A., Muslim, M. dkk, 2002, Good governance dan Penguatan Institusi Daerah, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta.
Andriani, Rini, 2002, Pengaruh Pengetahuan dan RPPs terhadap peranan DPRD dalam Pengawasan Anggaran (Studi Kasus pada DPRD se-Propinsi Bengkulu, Tesis Program Pasca Sarjana UGM, Jogjakarta.
Bazwir, Revrisond, 1999, Akutansi Pemerintah Indonesia, Edisi Tiga BPFE Jogjakarta.
Fatchurrochman, Agam, 2002, Manajemen Keuangan Publik, Materi Pelatihan Anti Korupsi, Indonesian Coruption Watch, 23-25 Januari 2002, Jakarta.
Halim, Abdul, 2003, Bunga Rampai Keuangan Daerah, UPP AMP YKPN, Jogjakarta.
Indradi, Syamsiar, 2001, Pengaruh Pendidikan dan Pengalaman anggota DPRD dengan Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.
Kaiser, H. Dan Rice, J., 1974, Educational and Psycological Measurement, Volume 34, No.1, hal 111-117.
Luthfi, JK., 2003, Diskusi Anggaran Publik, 2 Agustus 2003, Malang Coruption Watch, Malang
Mardiasmo, 2001, Pengawasan, Pengendalian, dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Andi, Jogjakarta.
Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan daerah, Andi, Jogjakarta.
Mardiasmo, 2003, Konsep Ideal Akuntabilitas dan Transparansi Organisasi Layanan Publik, Majalah Swara MEP, Vol. 3 No. 8 Maret, MEP UGM, Jogjakarta.
Nunnaly, 1967, Psycometric Theory, McGraw-Hill, New York.
Republik Indonesia, 2001, Undang-Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Citra Umbara, Bandung.
_______________, 2001, Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran, Citra Umbara, Bandung.
Pramono, Agus H., 2002, Pengawasan Legislative terhadap Ekesekutif dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.
Rubin, Irene, 1996, Budgetting for Accountability: Municipal Budgeting for the 1990s, Jurnal Public Budgeting & Finance, Summer, hal. 112-132.
Sjamsudin, Syamsiar, 2001, Hubungan Kualitas Anggota DPRD terhadap Partisipasinya dalam Proses Kebijakan Daerah di Kabupaten Malang, Laporan Penelitian dalam Jurnal Ilmiah Sosial, Vol.13, No.2, Malang.
Sopanah dan Mardiasmo, 2003, Pengaruh Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik terhadap Hubungan antara Pengetahuan Dewan tentang Anggaran dengan Pengawasan Keuangan Daerah, Simposium Nasional Akuntansi (SNA) VI 16-17 Oktober di Surabaya.
Sopanah, 2004, Menyoal Anggaran Publik, dalam Pesangon Gate, Bulletin Suara Korban, Malang Corruption Watch (MCW), Edisi 1 Maret 2004
______, 2004, Membongkar Jaringan Asmara, dalam Menyingkap Sisi Gelap Musbangkel Bulletin Suara Korban, Malang Corruption Watch (MCW), Edisi III Mei 2004
Sulistoni, G., 2003, Fiqh korupsi: Amanah Vs Kekuasaan, SOMASI, Nusa Tenggara Barat.

Sutarnoto, Tejo, 2002, Pengaruh Kualitas SDM Aparatur terhadap Kinerja Pegawai, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.

0 komentar:

Posting Komentar