Selasa, 11 Juni 2013

      Euthanasia atas permintaan pasien dan  keluarga
Euthanasia memang suatu khasus yang menimbulkan perdebatan. Tindakan ini membuat dilema banyak pihak, tidak hanya tim medis, keluargapun juga. Sehingga khasus ini menyelipkan suatu pertanyaan yang memang wajar. Bagaimana jika euthanasia dilakukan atas dasar permohonan serta ijin dari keluarga ? Apakah euthanasia dapat dilakukan ?
Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan, walaupun atas dasar ijin dari keluarga dan permintaan pasien. Jika terdapat tim medis yang tetap melakukan tindakan euthanasia, maka terdapat pasal-pasal yang akan mengancam mereka. Walaupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh pihak keluarga pasien agar tim medis melakukan euthanasia baik, misal untuk menyudahi penderitaan pasien agar tidak berkepanjangan, tetapi hukum yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan untuk dilakukan tindakan euthanasia. Hal ini didukung dengan adanya pasal pasal seperti pada 344, 338, 340, 345, dan 359.

7.         Contoh kasus eutanasia di Indonesia

Di Indonesia, terdapat  permohonan euthanasia yang diajukanoleh suami Ny Siti Zulaeha, Rudi Hartono, ke PN Jakarta Pusat. Rudi Hartono, suami dari Ny Siti Zulaeha  memohon untuk dilakukan eutanasia dikarenakan selama tiga bulan terakhir istrinya sudah tidak bisa berkomunikasi, fungsi kesadarannya rendah, dan bahkan motoriknya hanya berfungsi sedikit, sehingga secara medis tidak bisa disembuhkan. Oleh karena itu, atas nama kasih sayang seorang suami yang tidak ingin melihat istrinya lebih lama menderita, ditambah lagi dengan biaya yang kian membengkak, ia pun memberanikan diri untuk meminta penetapan izin euthanasia dari PN Jakarta Pusat. Tetapi, permohonan yang diajukanpun akan sia-sia. Mengapa ? Sebab, secara yuridis-formal, hukum di Indonesia tidak mengizinkan euthanasia. Pasal 334 KUHP menyebutkan, barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri bisa diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Disamping itu, secara sosiologis, merampas nyawa orang berdasarkan kemauan sendiri juga melanggar hak asasi manusia. Ini sebagaimana diatur pada Tap MPR No XVII/MPR/1998 dan Amandemen UUD 45 Pasal 28 a. Terlebih, bila ditinjau dari sudut agama, sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa euthanasia hukumnya haram.
sudah akut. Contoh paling terkenal adalah tindakan Dr Jack Kivorkian - seorang dokter di Michigan -mengakhiri hidup seorang pasien ALS (Lou Gehrig's Disease) pada 1998.


A.                PENUTUP
1.      Kesimpulan
  1. Euthanasia merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia  melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
  2. Euthanasia dapat ditinjau dari berbagai segi untuk mengetahui secara lebih jelas.
  3. Dalam berbagai agama yang ada di dunia, euthanasia merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan karena merampas hak hidup seseorang.
  4. Sesuai hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, euthanasia tidak diperbolehkan dan merupakan tindakan yang melawan hukum.
  5. Euthanasia yang berkaitan dengan ijin dari keluarga tetap tidak dapat dibenarkan, terbukti dari adanya khasus-khasus untuk permohonan euthanasia yang ditolak peradilan atas permohonan yang diajukan.


DAFTAR PUSTAKA
Prakosa, djoko.1984.Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana.Jakarta Timur:Yudistira.
http://welywahyura.wordpress.com/euthanasia/
id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aspek-hukum-dalam-pelaksanaan-euthanasia-di-indonesia/
Dworkin, R. M. Life's Dominion: An Argument About Abortion, Euthanasia, and Individual Freedom. New York: Knopf, 1993.
Emanuel, Ezekiel J. 2004. "The history of euthanasia debates in the United States and Britain" in Death and dying: a reader, edited by T. A. Shannon. Lanham, MD: Rowman & Littlefield Publishers.
Horan, Dennis J., David Mall, eds. (1977). Death, dying, and euthanasia. Frederick, MD: University Publications of America
Humphry, Derek, Ann Wickett (1986). The right to die: understanding euthanasia. San Francisco: Harper & Row.
Kozier B., Erb G., Berman A., & Snyder S.J, (2004), Fundamentals of Nursing
Concepts, Process and Practice 7th Ed., New Jersey: Pearson Education Line
Taylor C., Lilies C., & Lemone P. (1997), Fundamentals of Nursing, Philadelphia : Lippincott
Fletcher, Joseph F. 1954. Morals and medicine; the moral problems of: the patient's right to know the truth, contraception, artificial insemination, sterilization, euthanasia. Princeton, N.J.: Princeton University Press

0 komentar:

Posting Komentar