Euthanasia atas permintaan pasien dan keluarga
Euthanasia memang suatu khasus
yang menimbulkan perdebatan. Tindakan ini membuat dilema banyak pihak, tidak
hanya tim medis, keluargapun juga. Sehingga khasus ini menyelipkan suatu
pertanyaan yang memang wajar. Bagaimana jika euthanasia dilakukan atas dasar
permohonan serta ijin dari keluarga ? Apakah euthanasia dapat dilakukan ?
Di Indonesia, euthanasia tidak
dapat dilakukan, walaupun atas dasar ijin dari keluarga dan permintaan pasien.
Jika terdapat tim medis yang tetap melakukan tindakan euthanasia, maka terdapat
pasal-pasal yang akan mengancam mereka. Walaupun alasan-alasan yang dikemukakan
oleh pihak keluarga pasien agar tim medis melakukan euthanasia baik, misal
untuk menyudahi penderitaan pasien agar tidak berkepanjangan, tetapi hukum yang
berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan untuk dilakukan tindakan euthanasia.
Hal ini didukung dengan adanya pasal pasal seperti pada 344, 338, 340, 345, dan 359.
7. Contoh kasus eutanasia
di Indonesia
Di Indonesia, terdapat permohonan euthanasia yang diajukanoleh suami
Ny Siti Zulaeha, Rudi Hartono, ke PN Jakarta Pusat. Rudi Hartono, suami dari Ny
Siti Zulaeha memohon untuk dilakukan
eutanasia dikarenakan selama tiga bulan terakhir istrinya sudah tidak bisa
berkomunikasi, fungsi kesadarannya rendah, dan bahkan motoriknya hanya
berfungsi sedikit, sehingga secara medis tidak bisa disembuhkan. Oleh karena
itu, atas nama kasih sayang seorang suami yang tidak ingin melihat istrinya
lebih lama menderita, ditambah lagi dengan biaya yang kian membengkak, ia pun
memberanikan diri untuk meminta penetapan izin euthanasia dari PN Jakarta
Pusat. Tetapi, permohonan yang diajukanpun akan sia-sia. Mengapa ? Sebab,
secara yuridis-formal, hukum di Indonesia tidak mengizinkan euthanasia. Pasal
334 KUHP menyebutkan, barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan
sendiri bisa diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Disamping itu, secara sosiologis, merampas nyawa orang berdasarkan
kemauan sendiri juga melanggar hak asasi manusia. Ini sebagaimana diatur pada
Tap MPR No XVII/MPR/1998 dan Amandemen UUD 45 Pasal 28 a. Terlebih, bila
ditinjau dari sudut agama, sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
bahwa euthanasia hukumnya haram.
sudah akut. Contoh paling terkenal adalah tindakan Dr
Jack Kivorkian - seorang dokter di Michigan -mengakhiri hidup seorang pasien
ALS (Lou Gehrig's Disease) pada 1998.
A.
PENUTUP
1. Kesimpulan
- Euthanasia merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
- Euthanasia dapat ditinjau dari berbagai segi untuk mengetahui secara lebih jelas.
- Dalam berbagai agama yang ada di dunia, euthanasia merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan karena merampas hak hidup seseorang.
- Sesuai hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, euthanasia tidak diperbolehkan dan merupakan tindakan yang melawan hukum.
- Euthanasia yang berkaitan dengan ijin dari keluarga tetap tidak dapat dibenarkan, terbukti dari adanya khasus-khasus untuk permohonan euthanasia yang ditolak peradilan atas permohonan yang diajukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Prakosa, djoko.1984.Euthanasia
Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana.Jakarta Timur:Yudistira.
http://welywahyura.wordpress.com/euthanasia/
id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aspek-hukum-dalam-pelaksanaan-euthanasia-di-indonesia/
Dworkin, R. M.
Life's Dominion: An Argument About Abortion, Euthanasia, and Individual
Freedom. New York: Knopf, 1993.
Emanuel, Ezekiel J.
2004. "The history of euthanasia debates in the United States and
Britain" in Death and dying: a reader, edited by T. A. Shannon. Lanham,
MD: Rowman & Littlefield Publishers.
Horan, Dennis J., David Mall, eds. (1977). Death, dying, and euthanasia. Frederick, MD:
University Publications of America
Humphry, Derek, Ann
Wickett (1986). The right to die: understanding euthanasia. San Francisco:
Harper & Row.
Kozier B., Erb G.,
Berman A., & Snyder S.J, (2004), Fundamentals of Nursing
Concepts, Process and Practice 7th Ed., New Jersey: Pearson Education Line
Taylor C., Lilies C., & Lemone P. (1997), Fundamentals of Nursing, Philadelphia : Lippincott
Fletcher, Joseph F.
1954. Morals and medicine; the moral problems of: the patient's right to know
the truth, contraception, artificial insemination, sterilization, euthanasia.
Princeton, N.J.: Princeton University Press
Concepts, Process and Practice 7th Ed., New Jersey: Pearson Education Line
Taylor C., Lilies C., & Lemone P. (1997), Fundamentals of Nursing, Philadelphia : Lippincott
0 komentar:
Posting Komentar