Minggu, 02 Juni 2013

CRITICAL REVIEW TENTANG IDEALISME/UTOPIANISME



Pemikiran Idealism/Utopianism muncul setelah berakhirnya Perang Dunia I, yaitu akibat dari keinginan para ilmuwan dan politisi untuk memahami sebab-sebab terjadinya perang dan untuk mewujudkan dunia yang lebih damai. Kaum Idealis/Utopianis sendiri sebagian besar adalah intellectual descendants (keturunan secara intelektual) dari optimisme masa Pencerahan abad ke-18 dan Liberalisme abad ke-19.

Pada dasarnya, pemikiran Idealism/Utopianism didasarkan pada keyakinan-keyakinan , antara lain:
1. Manusia esensinya adalah ”baik” atau lebih mementingkan kepentingan orang lain dan oleh karenanya mau saling membantu dan bekerjasama. Manusia adalah harmonis, tidak mau berperang atau konflik.
2. Perang dapat dihindari dan frekwensinya dapat dikurangi dengan menghapuskan kondisi anarkhis yang dapat memperkuatnya. Ada tiga poin penting untuk mengeliminasi perang dan agar dunia bisa menjadi damai, yaitu: a preference for democracy over aristocracy, free trade over autarchy and collective security over the balance of power system.
3. Perilaku manusia yang buruk, termasuk melakukan perang adalah bukan produk dari kejahatan manusia tetapi kejahatan dari institusi atau lembaga dan susunan struktur yang memotivasi seseorang untuk berbuat egois dan merugikan yang lain. Oleh karena itu, perang bukanlah keinginan manusia tetapi merupakan kesalahan system yang ada. Seperti yang dikatakan oleh Immanuel Kant, perang adalah akibat dari system yang tidak demokratis. Jadi, dunia akan damai jika negara-negara di dunia demokratis (a preference for democracy over aristocracy). Prinsipnya adalah Inside Looking Out, melihat masing-masing negara adalah demokratis.
4. Pada dasarnya manusia memperhatikan kesejahteraan dan kemajuan sesamanya. Free trade, bagaimanapun juga, adalah sarana yang lebih efektif dan damai untuk mewujudkan kesejahteraan nasional daripada autarchy (free trade over autarchy). Sebagian besar perang dilakukan oleh negara adalah untuk mencapai kesuksesan tujuan merkantilis mereka yang berarti autarchy, sedangkan free trade menyatukan negara-negara dan unit-unit individu dimanapun dalam sebuah komunitas. Hambatan yang dibuat dalam perdagangan dapat menyebabkan konflik internasional. Perdagangan akan menciptakan hubungan ketergantungan yang saling menguntungkan dan mengurangi konflik.
5. Perang dan ketidakadilan adalah masalah-masalah internasional yang membutuhkan usaha-usaha kolektif/multilateral daripada usaha-usaha nasional untuk melenyapkannya (collective security over the balance of power system). Terdapat proses penghukuman bersama bagi negara yang melanggar kesepakatan atau keluar dari collective security system. Posisi semua negara dianggap equal, karena asumsinya semua negara adalah baik dan bersifat harmonis. Collective security system menyediakan sebuah tingkat kepercayaan yang saling menguntungkan.
6. Masyarakat internasional harus mereorganisasi dirinya sendiri secara institusional untuk melenyapkan anarkhi yang lebih senang memandang permasalahan sebagai perang. Bagi Idealis untuk mencapai perdamaian diperlukan alat-alat normatif, yaitu hukum Internasional, organisasi Internasional dan sejarah diplomasi. Perwujudan dari keyakinan ini adalah dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa (The League of Nations) yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson. Tujuan ini realistis karena sejarah menunjukkan bahwa kerjasama tidak hanya mungkin tetapi merupakan kenyataan empiris yang meyakinkan.
Dari keyakinan dan resep-resep yang ditawarkan kelompok Idealis/Utopianis di atas, ada beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu:
  1. Apakah benar semua manusia itu baik? Menurut orang realis, semua manusia adalah jahat sehingga konflik/perang adalah sesuatu yang inherent. Dan kenyataannya, manusia ada yang baik dan ada juga yang jahat.
  2. Mekanisme legal-institusional dari para teoritisi Idealis adalah sangat normative , hanya membahas bagaimana seharusnya negara bertindak tetapi tidak bisa menjelaskan mengapa negara melakukan suatu tindakan tertentu.
  3. Asumsi penghukuman bersama dalam collective security system dalam kenyataannya sulit untuk dilakukan, karena kedekatan masing-masing negara berbeda-beda dan sikap suatu negara pasti didasarkan pada national interest-nya.
  4. Kaum Idealis terlalu mengaburkan antara national interest dengan prinsip-prinsip moral universal.
  5. Munculnya pemikiran Kaum Idealis/Utopianis secara teoritis merupakan sumbangan baru, yaitu pendekatan yang lebih manusiawi, ingin menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, tapi sayangnya mereka mengklaim hanya merekalah yang benar.
  6. Upaya-upaya akademis teoritisi Idealis untuk mencegah perang juga tidak berhasil. Perang Dunia sekali lagi terjadi dalam skala yang lebih luas, dengan korban jiwa dan material yang semakin besar.
    Yogyakarta, 28 Oktober 2003Dyah Estu Kurniawati



DAFTAR PUSTAKA
Agussalim, Dafri, Drs. MA, Reading Break Mata Kuliah Teori Hubungan Internasional, Program Pascasarjana, Bidang Studi Ilmu Politik, Fisipol, UGM, Yogyakarta, 2003.
Dougherty, James E., Contending Theories of International Relation, Harper Collins Publisher, Inc. 1990
Kegley, Charles W. Jr., Controversies in International Relations Theory: Realism and Neo Liberal Challenge, St. Martin’s Press, NY, 1995.
Mas’oed, Mohtar, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta, 1994.

PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
2003

Karena studi Hubungan Internasional bukan sekedar untuk menjelaskan realitas hubungan Internasional tetapi juga memiliki misi mengajak para pembuat keputusan untuk menjaga perdamaian, para teoritisi Idealis menempatkan subyek-subyek seperti hukum Internasional, perjanjian/traktat, moralitas hubungan Internasional dan organisasi Internasional sebagai topik-topik utama. Negara sebagai aktor paling penting didorong untuk senantiasa menimbang moralitas dan mematuhi hukum Internasional dan perjanjian Internasional yang dibuatnya dengan negara lain.Upaya-upaya akademis teoritisi Idealis mencegah perang tidak berhasil. Perang sekali lagi terjadi dalam skala lebih luas dan dengan korban jiwa dan material yang semakin besar. Lebih tragis lagi, perang terulang dalam selang waktu kurang dari 20 tahun. Sebagaimana sebelumnya, Perang Dunia II juga mendorong kelahiran pendekatan baru dalam studi Hubungan Internasional, yang sekaligus sebagai kritik terhadap pendekatan Idealis. Pendekatan yang baru ini – yang selanjutnya dikenal sebagai pendekatan Realis – menuding pengajaran Hubungan Internasional yang menitikberatkan pada hukum dan moral telah mengakibatkan para ilmuwan Hubungan Internasional gagal melihat realitas dan faktor-faktor yang menggerakkan perilaku negara sebagai aktor hubungan Internasional yang terpenting.
Kelemahan Idealisme
Richard Falk (Idealisme) menyatakan bahwa Realis sangat mengagungkan power dan mengabaikan moral. Bagi Idealis tingkah laku manusia tidak hanya ditentukan oleh power, dengan demikian masih perlu dipertanyakan apakah Realis mampu mewujudkan perdamaian. Bagi Idealis untuk mencapai perdamaian diperlukan alat-alat normatif, yaitu hukum Internasional, organisasi Internasional dan sejarah diplomasi. Menurut Realis, Idealis tidak akan mampu mewujudkan perdamaian karena mengabaikan kenyataan atau historis empiris, karena yang utama adalah power.
Bagi Idealis, tidak ada realitas power, ambisi dan kepentingan nasional yang abadi. Semuanya harus dilihat melalui prisma kebijakan yang akan berubah ketika manusianya berubah. Kebijakan akan dipengaruhi oleh nilai-nilai dari sebuah masyarakat yang diwujudkan dalam institusi domestiknya.

Keohane dan Nye menjelaskan bahwa melalui keanggotaan institusi Internasional, negara secara signifikan dapat meluaskan konsepsi mereka atas self interest dalam rangka melebarkan ruang lingkup kerjasama. Kerelaan untuk mematuhi aturan organisasi tidak hanya mengecilkan pengejaran kepentingan nasional yang sempit, tapi juga melemahlkan arti dan seruan kedaulatan negara.Ini menunjukkan bahwa system Internasional lebih mengatur secara normative daripada Realis.
Liberal Internationalism (Scott Burchill,
Liberalism (Michael W. Doyle,
Democracy (Wilson,
Neo Wilsonian Idealisme (Fukuyama, 1992)
Ideal Politik (Kober, 1990)
Neo Idealis (Kegley, 1988, 1993)
Neo Liberalisme (Nye, 1988)
Neoliberal Institusionalisme (Griego, 1990)
The Recovery of Liberalisme (Little, 1993)
RELEVANSI
KELEMAHAN

Summary of Idealism/topianism:
• Aktor: States, Non States (Organisasi Internasional)
• Fokus Studi: Interstate Relations (Hukum Internasional, Treaty/Agreements dan Organisasi Internasional)

Bagi Idealis tingkah laku manusia lebih ditentukan oleh moral, tidak hanya oleh power. Tidak ada realitas power, ambisi dan kepentingan nasional yang abadi. Semuanya harus dilihat melalui prisma kebijakan yang akan berubah ketika manusianya berubah. Kebijakan akan dipengaruhi oleh nilai-nilai dari sebuah masyarakat yang diwujudkan dalam institusi domestiknya.
Untuk mencapai perdamaian diperlukan alat-alat normatif, yaitu hukum Internasional, organisasi Internasional dan sejarah diplomasi. Keohane dan Nye menjelaskan bahwa dengan menjadi anggota dari institusi Internasional, negara secara signifikan dapat meluaskan konsepsi mereka atas self interest dalam rangka melebarkan ruang lingkup kerjasama. Kerelaan untuk mematuhi aturan organisasi tidak hanya mengecilkan pengejaran kepentingan nasional yang sempit, tapi juga melemahkan arti dan seruan kedaulatan negara.Ini menunjukkan bahwa system Internasional lebih mengatur secara normative daripada Realis.

Jadi, tujuan munculnya Ilmu Hubungan Internasional adalah how to minimize conflict and maximize cooperation .
Padahal menurut Edward Hallet Carr (Realis), ilmu Hubungan Internasional lahir karena ingin mengetahui penyebab perang dan membangun perdamaian.

0 komentar:

Posting Komentar