Sabtu, 08 Juni 2013

1. Sistem Manajemen Dana Bank.
Kunci keberhasilan manajemen bank adalah bagaimana bank tersebut bisa merebut hati masyarakat sehingga peranannya sebagai financial intermediary dapat berjalan dengan baik.
Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana. Kalau peranan ini berjalan dengan baik, barulah bank bisa dikatakan sukses.
Sehingga bisa kita katakan kunci kesuksesan manajemen bank adalah bagaiman bank tersebut mampu melayani masyarakat sebaik-baiknya yaitu melayani mereka yang kelebihan dana dan menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan dana masyarakat melalui pemberian kredit.
Dari keterangan di atas, maka Bank mempunyai 2 fungsi utama dalam rangka mejalankan peranannya sebagai perantara keuangan, yaitu :
  1. menghimpun dana masyarakat ( to receive deposits ).
  2. Memberikan kredit ( to make loans )
Sehingga definisi dari Manajemen Dana Bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan penghimpunan dana-dana masyarakt ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan semua sumber dana yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku
2. Sumber-Sumber Dana Bank.
Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling utama. Tanpa dana, bank tidak mungkin dapat berbuat apa-apa (tidak berfungsi sama sekali).
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun aktiva lancer yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.
Uang tunai yang dimiliki (dikuasai) bank tidaklah berasal dari bank itu sendiri, tapi juga berasal dari uang orang lain (pihak lain yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu akan diambil kembali baik semuanya atau diambil secara berangsur).
Berdasarkan pengalaman dan bukti empiris dinyatakan bahwa uang bank sendiri yang berasal dari modal dan cadangan modal hanya sebesar 7 - 8% dari total aktiva bank.
Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank berasal dari dana pihak-pihak diluar bank, yaitu dana masyarakat (giro, deposito & tabungan), dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana pinjaman atau kredit likuiditas dari Bank Sentral (BI).


Dana-dana bank yang digunakan sebagai modal operasional memiliki 3 sumber, yaitu : 
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-1) 
Dana dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Dalam Neraca Bank, dana sendiri tertera dalam Rekening Modal dan Cadangan yang tercantum pada sisi Pasiva (Liabilities)

Dana modal sendiri terdiri dari beberapa bagian (Pos), yaitu :
  1. Modal yang disetor, yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri.
    Biasanya modal setoran pertama dari para pemilik bank (pemegang saham atau stockholders) sebagian digunakan bank untuk saran perkantoran, peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
  2. Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya resiko yang akan terjadi dikemudian hari.
  3. Laba yang ditahan (Retained Earnings), yang seharusnya milik para pemegang saham, tetapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan kembali dalam modal kerja ( working capital ).
Biasanya Retained Earnings digunakan untuk memperkuat posisi Cash Reserve atau untuk pertambahan Loanable Funds.
Bila kita amati perkembangan dari neraca bank (sebelah pasiva), maka perubahan dana sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba ditahan, sedangkan pada modal yang disetor tidak mengalami perubahan karena modal tersebut disetor hanya sekali pada saat berdirinya bank tersebut.
Melalui kenaikan pos cadangan & laba ditahan, maka dapat dijadikan indikasi tentang kemajuan bank tersebut yang berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank telah dapat menempatkan dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat luas.

Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak ke-2) 

Dana dari pihak ke-2 ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana pada bank yang terdiri dari 4 pihak, yaitu :


a. Pinjaman dari Bank-bank lain (Call Money)
Yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan mendesak yang perlukan bank. Call money mempunyai jangka waktu pendek ( antara 1 hari – 1 bulan), bahkan ada yang pengembaliannya hanya 1 malam, yang dikenal dengan “overnight call money”.
b. Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya di luar negeri
Biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Realisasi pinjaman ini biasanya harus melalui persetujuan Bank Indonesia, dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank tersebut.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo.

Misalnya : berbentuk Sertifikat Bank atau Depostito on call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru.


d. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)

Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor penting. Contohnya sbb :
  • Sektor Pertanian, Pangan & Perhubungan.
  • Industri Penunjang Sektor Pertanian, Tekstil, Ekspor non-migas.
  • Kredit-kredit dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat ekonomi lemah.
  • Koperasi dan lainnya. 
Dana dari Masyarakat (Dana Pihak ke-3) 

Bank adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan dana.

Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank dan terdiri dari 3 jenis, yaitu :


a. Rekening Giro (Demand Deposits) 

Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam pelaksanaan tata usaha Giro dilakukan melalui suatu rekening yang disebut Rekening Koran. Rekening ini digunakan juga untuk menatausahaan kredit ynag juga diberikan melalui rekening Koran.
Rekening atas nama Nasabah terbagi menjadi 2 golongan, yaitu Rekening Perorangan dan Rekening atas Nama suatu Badan Organisasi.

b. Deposito Berjangka (Time Deposits) 
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank.
Berdasarkan jangka waktu tersebut dimana dana tersebut mengendap, maka bank mempunyai waktu yang cukup untuk menggunakan dana deposito tersebut pada pemberian kredit atau investasi jangka pendek lain yang menghasilkan.
Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank adalah karena ada jangka waktu tertentu yang meyakinkan bank bahwa dana ini tidak akan ditarik, kecuali pada saat jatuh tempo.
Dana yang berasal dari Deposito adalah dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu berkisar antara 15 – 20% setahun. Ada 2 macam Deposito Berjangka yang sering diminati masyarakat luas, yaitu :
  • Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan pada Bank-Bank Umum miliki Negara (bank pemerintah) dan Bank Pembangunan milik Negara. (Deposito ini diatur pertama kali pada tahun 1968 (Perbankan orde baru).
  • Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar Inpres, termasuk dala kategori ini adalah Deposito pada Bank Umum Swasta Nasional dan sebagainya.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama (on name) dari masing-masing pemegang baik perorangan, badan usaha atau badan hukum lainnya.
Bunga deposito dibayar tiap bulan dan tingkat suku bunganya ditetapkan oleh masing-masing bank berdasarkan pasaran harga uang yang berlaku.

c. Tabungan (Serving) 
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

Ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan oleh Bank, yaitu

Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur tahun 1971.

Tabanas terdiri dari :

  • Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
  • Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.
  • Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
  • Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
  • Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya diatur pada tahun 1971.
  • Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.
Selain dari ketiga macam bentuk dana dari pihak ketiga, masih ada beberapa macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. Tetapi dana tersebut sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya.

Contoh dana lainnya adalah Setoran jaminan yaitu dana untuk setoran jaminan Letter of Credit (L/C) dalam dan luar negeri dan untuk Jaminan Bank. Dana ini bersifat sementara dan pada saatnya tidak lagi berada di bank. Yang juga termasuk dalam kategori dana pihak ke-3 lainnya adalah sertifikat bank yang dapat diperdagangkan dalam pasar uang.

0 komentar:

Posting Komentar