Fungsi Pokok Bank Umum
• Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
- Menciptakan uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi;
- Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat;
- Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;
- Menyediakan jasa penyimpanan barang-barang berharga;
- Jasa-jasa lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank Umum( Pasal 6 ,Pasal 7 UU
Perbankan)
- Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah
- Menerbitkan surat pengakuan hutang.
- Membeli,menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
• Surat-surat
Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
• Surat
pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan;
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia;
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun
- Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
- Menempatkan dana pada,meminjam dana dari atau
meminjamkan dana kepada
bank lain baik dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan
wesel unjuk,cek atau sarana lain; - Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
- Menyediakan penyimpanan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
- Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal;
- Melakukan kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit;
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR ( Pasal 13 UU Perbankan)
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka,tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan;
- Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang dilakukan BPR(Pasal 14 UU
Perbankan)
• Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
- Kegiatan usaha dalam valuta asing;
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.
BANK SYARI’AH DAN KEGIATANYA
Latar Belakang Perkembangan Bank syariah
Perbankan syariah (Islamic Banking) dalam menjalankan
kegiatan usahanya berpegang pada asas perbankan tanpa bunga dan jasa transaksi
keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip
syariah Islam
Kegiatan Bank Syariah Harus menghindari :
- Adanya praktek riba dalam segala bentuknya;
- Kegiatan yang bersifat spekulatif yang serupa dengan perjudian (maysir);
- Ketidak jelasan (gharar);
- Pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi.
Pembiayaan dan investasi Bank Syariah
Perbankan Syariah dalam menyalurkan dana pembiayaan
dan investasi harus ditujukan untuk kegiatan usaha yang berdasrkan etika dan
halal secara syariah
Dasar Pertimbangan pengembangan perbankan syariah
- Untuk, memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah;
- Untuk meningkatkan mobilitas dana masyarakatyang belum terserap sistem perbankan yang ada dan untuk mengoptimalkan proses saving investment untuk percepatan pembangunan;
- Meningkatkan ketahanan perbankan nasional dengan mengembangkan bank syariah berdasrkan ethical investment yang lebih banyak berbasis equity dengan prinsip bagi hasil dan transaksi keuangan yang tidak bersifat spekulatif serta untuk tujuan-tujuan investasi produktif;
- Menyediakan sarana bagi investor internasional untuk melaksankan pembiayaan dan traksaksi keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Prinsip-prinsi dasar pengembangan Perbankan syariah
- Pengembangan jaringan kantor perbankan syariah diserahkan sep[enuhnya pada mekanisme pasar
- Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah dilaksankan dengan tidak menerapkan infant industry argument atau memberikan perlakuan khusus;
- Pengembangan perbankan syariah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksankan secara bertahap dan berkelanjutan;
- Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah menerapkan prinsip universalitas sesuai dengan nilai dasar Islam yaitu rahmat bagi sekalian alam.
Visi , Misi,dan Sasaran Bank Indonesia dalam Pengembangan
Perbankan syariah
- Visi Perbankan syariah
Terwujudnya sistem perbankan syariah yang
kompetitif,efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung
sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dalam
kerangka tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemashlahatan
masyarakat
- Misi Perbankan syariah
Mewujudkan iklim yang kondusif untuk
pengembangan perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip-prinsip syariah
dan mampu berperan dalam sektor riil yang meliputi (i) melakukan kajian dan
penelitian kondisi potensi dan kebutuhan perbankan syariah; (ii) menyiapkan
peraturan dan pengembangan infrastruktur agar bank syariah dapat beroperasi
sesuai karakteristiknya; (iii) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
operasi bank-bank syariah (iV) Mengeluarkan ijij untuk beroperasinya bank
syariah
Sasaran pengembangan Perbankan Syariah Sampai
2011
Meningkatkan Manfaat Perbankan syariah bagi
kesejahteraan masyarakat
- Mampu memnuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syariah di seluruh Indonesia;
- Mampu berperan aktif dalam sektor riil terutama sektor UKM;
- Mencapai pangsa 5% dari total asset perbankan nasional;
- Mendorong secara bertahap peningkatan proporsi pembiayaan dengan pola bagi hasil pada bank syariah pada posisi yang optimal.
- Mewujutkan Perbankan Syariah yang sehat,kompetitif dan efisien
- Menyediakan produk dan jasa perbankan syariah yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha;
- Dikelola oleh sumber daya insani yang profesional dan konsisten terhadap prinsip syariah;
- Didukung oleh sistem kelembagaan yang lengkap dan efektif.
- Menjamin Pemenuhan Prinsip Syariah
- Bekerjasama dengan Dewan syariah Nasional untuk meningkatkan konsistensi penerapan prinsip syariah dalam operasinal perbankan
- Mendukung efektifitas lembaga-lembaga yang menangani aspek legal dari kegiatan perbankan syariah
- Menjamin Penerapan Prinsip Kehati-hatian
- Mempersiapkan ketentuan-ketentuan prinsip kehati-hatian dan menejemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah;
- Meningkatkan transparasi dan akuntabilitas bank syariah dengan mengeluarkan standart akutansi audit dan good corporate governance;
- Mengembangkan sistem dan prosedur pengawasan yang efektif dengan didukung oleh tenaga pengawas yang handal
Perbedaan Bank syariah dan Bank Konvensional
- Akad dan Aspek LegalitasRukunSyarat
- Lembaga penyelesaian Sengketa
- Struktur OrganisasiDewan Pengawas Syariah ( DPS )Dewan syariah nasional ( DSN )
- Bisnis dan Usaha yang Dibiayai:apakah obyek pembiayaan halal atau haram;apakah obyek menimbulkan kemudhorotan atau tidak pada masyarakat;Apakah p[royek berkaitan dengan kegiatan maksiat atau tidakApakah proyek itu berkaitan dengan industri senjata pembunuh masal atau tidakMerugikan siar Islam atau tidak.
- Lingkungan kerja dan corporate cultureAmanah dan shidikFatonahTabligh
- Berdasarkan Prinsip Bagi hasil,jual beli,sewa menyewa.
- Sifat usahanya profit dan falah orientid
- Hubungan Bank dengan Nasabah lebih bersifat kemitraan.
Pembiayan berdasar prinsip Syariah
“adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak
bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil ( Pasal 1 angka 12 UU No.10 Tahun 1998)”
Prinsip Syariah
“ adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan
pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ……. ( Pasal 1 angka 13
UU No.10 Tahun 1998 )”
Jenis-jenis Pembiayan Berdasar prinsip Syariah
Prinsip Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil )
“ adalah Suatu perjanjian pembiayan yang disepakati bersama antara
bank dan nasabah,dimana pihak bank bersedia menyediakan memberikan modal
investasi dan modal kerja (shahibul maal) ,sedang pihak pengusaha menyediakan
proyek beserta managerial skill dan pengelolaannya (Mudharib). Pendapatan dari
kegiatan usaha yang dijalankan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya dan
apabila rugi bank akan menanggung kerugian tersebut sebagai pengurangan
modal,sedang mudharib kehilangan keuntungan yang diharapkan dari proyek atau
kegiatan usaha yang telah dilakukan,kecuali kerugian sebagai akibat
penyelewengan atau penipuan ,tetap menjadi tanggung jawab pihak mudharib “
Musharakah ( Prinsip Penyertaan Modal )
“ adalah perjanjian pembiayaan dimana bank menyediakan sebagian
pembiayaan bagi usaha tertentu dan sebagian lain disediakan oleh nasabah atau
pengusaha sebagai mitra usaha dengan pembagian keuntungan bersama antara bank
dan nasabah dari kegiatan usaha yang dibiayai bersama. Bank berdasarprinsip ini
dapat masuk dalam menejement kegiatan yang bersangkutan”.
Pembagian keuntungan tidak harus sebanding
dengan prosentase pembiayaan masing-masing dan apabila timbul kerugian akan
ditanggung bersama berdasrkan prosentase perbandingan modal masing-masing .
Murabahah ( Prinsip Jual beli dengan Keuntungan)
“ adalah perjanjian pembiayaan dimana bank
membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran
kemudian “
Dalam pelaksanaannya dilakukan
dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan
barang yang diperlukan atas nama bank dan selanjutnya bank menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah
keuntungan dan dibayar oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabah.
Ijarah (Prinsip Sewa Murni Tanpa Pilihan )
“ Adalah perjanjian pembiayan dimana bank
menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang modal yang dibutuhkan nasabah
untuk kegiatan usahanya,bank adalah sebagai pemilik barang dan nasabah adalah
sebagai penyewa yang memiliki hak untuk menggunakan dengan membayar sejumlah
uang tertentu sebagai uang sewa untuk jangka waktu tertentu sesuai
kesepaktan,apabila masa sewa sudah berakhir maka barang akan dikembalikan pada
bank “.
Ijarah Wa Iqtina ( Prinsip Sewa dengan Hak
Pilihan Pemindahan Kepemilikan Pada Penyewa )
Pada prinsipnya Ijarah Wa Iqtina
sama dengan Ijarah,hanya saja dalam prinsip Ijarah wa Iqtina pada akhir
perjanjian sewa pada pihak nasabah diberikan hak pilihan :
• Untuk
membeli barang sewa dengan harga yang disepakati;
- Meneruskan sewanya untuk jangka waktu yang disepakati atau;
- Mengakhiri masa sewa sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.
0 komentar:
Posting Komentar