Bab I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan berbagai Negara bangsa di berbagai belahan dunia,
birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan Negara dalam
berbagai bidang kehidupan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa. Di samping
melakukan pengelolaan pelayanan, birokrasi juga bertugas menerjemahkan berbagai
keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, dan berfungsi melakukan pengelolaan atas
pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional.
Sebab itu disadari bahwa birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan
keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN (clean government) dalam keseluruhan scenario perwujudan
kepemerintahan yang baik (good governance). Namun pengalaman bangsa kita dan
bangsa-bangsa lain menunjukkan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat
menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis dan independen
serta menghasilkan kinerja yang signifikan.
Keberhasilan birokrasi dalam pemberantasan KKN juga ditentukan oleh
banyak factor lainnya. Di antara factor-faktor tersebut yang perlu
diperhitungkan dalam kebijakan “reformasi birokrasi” adalah koplitmen,
kompetensi, dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
Negara, baik unsur aparatur Negara maupun warga negaea dalam mewujudkan clean
government dan good governancem serta dalam mengaktualisasian dan membumikan
berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi Negara kita, sesuai
posisi dan peran masing-masing dalam Negara dan bermasyarakat bangsa. Tindak
pidana korupsi telah terjadi secara meluas, dan dianggap pula telah menhadi
suatu penyakit yang sangat parang yang tidak hanya merugikan keuangan Negara,
tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi
masyarakat, menggerogoti demokrasi, merusak aturan hokum, dan memundurkan
pembangunan serta memudarkan masa depan bangsa. Dalam hubungan itu, KKN tidak
hanya mengandung pengertian penyalahgunakaan kekuasaan ataupun kewenangan yang
mengakibatkan kerugian keuangan dan
asset Negara, tetapi juga setiap kebijakan dan tindakan yang menimbulkan
depresiasi nilai public, baik disengaja atau pun tidak sengaja.
B. Pokok Permasalahan
Konsep-konsep tentang nilai moral dan etika dalam administrasi
pemerintahan dirumuskan untuk diterapkan dalam kehidupan kenegaraan dan lingkup
administrasi yang sesungguhnya. Keanfaatan konsepsi etika tersebut hanya akan
terasa apabila ia benar-benar dapat menjadi bagian dari dinamika administrasi
modern. Dalam banyak hal, konsep dan teori filosofis mengenai moralitas dalam
bidang administrasi negara itu juga berasal dari praktek adinistrasi sehari-hari.
Oelh sebab itu, pembahasan mengenai etika administrasi negara tidak berada
dalam ruang hampa, ia harus selalu menyertakan pembahasan tentang aplikasinya,
bagaimana para birokrat dan administrator bertindak atau harus bertindak
menurut kaidah-kaidah etis yang ada
guna mencapai good governance.
Berdasarkan
uraian diatas, permasalahan yang ingin diketahui adalah :
- Bagaimana penerapan
konsep etika administrasi dalam pejabat pemegang birokrasi ?
- Apa azas-azas
birokrasi yang baik untuk mencapai good
governance ?
- Bagaimana
implementasi etika dalam praktek?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Mengetahui
penerapan konsep etika dalam administrasi
- Mengetahui
asas-asas birokrasi yang baik
- Mengetahui
implementasi etika dalam praktek.
D.
Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini
akan membahas mengenai Latar Belakang, Pokok Permasalah, Tujuan Penulisan,
serta Sistematika Penulisan terkait dengan judul makalah yang ditulis.
BAB II KERANGKA TEORI
Dalam Bab
inni akan dijelaskan teori-teori yang mendukung dalam Penulisan, yang kemudian
akan digunakan dalam analisa Penulis.
BAB III ANALISIS ETIKA PEJABAT BIROKRASI INDONESIA
Dalam Bab ini
akan menggambarkan dan menjelaskan lebih dalam mengenai kasus yang akan dianalisis
oleh Penulis, serta menjawab pokok permasalahan atau pertanyaan penulisan yang
sudah disebutkan sebelumnya.
BAB IV KESIMPULAN
Dalam Bab ini
Penulis akan menyimpulkan semua analisa penulisan dan menjawab pokok
permasalahan.
Bab II
KERANGKA TEORI
A. Pengertian
•
Etika, dari bahasa Yunani ethos, artinya:
kebiasaan atau watak
•
Moral, dari bahasa Latin mos (jamak: mores),
artinya: cara hidup atau kebiasaan.
•
Norma, dalam bahasa Latin, norma berarti
penyiku atau pengukur, dalam bahasa Inggris, norm, berarti aturan atau
kaidah.
•
Nilai, dalam bhs Inggris value, berarti
konsep tentang baik dan buruk baik yang berkenaan dengan proses (instrumental)
atau hasil (terminal)
A.1 Definisi
Etika Administrasi Publik
- Ethics is the rules or standards governing, the moral conduct of the members of an organization or management profession (Chandler & Plano, The Public Administration Dictionary, 1982)
- Aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen
- Aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat
B.
Posisi Etika dalam Studi Administrasi Publik
- Teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan-pilihan moral (etika).
- Kebutuhan moral administrator hanyalah keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien.
- Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik tidak hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik, barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara bertanggungjawab.
B.1 Aliran Pemikiran Etika
Terdapat
empat Aliran pemikiran dalam etika, antara lain :
- Teori Empiris: etika diambil dari pengalaman dan dirumuskan sebagai kesepakatan
- Teori Rasional: manusia menentukan apa yang baik dan buruk berdasar penalaran atau logika.
- Teori Intuitif: Manusia secara naluriah atau otomatis mampu membedakan hal yang baik dan buruk.
- Teori Wahyu: Ketentuan baik dan buruk datang dari Yang Maha Kuasa
B.2 Hukum dan Etika
Terdapat
hubungan anatara Hukum dengan Etika sebagai berikut :
- Keduanya mengatur perilaku individu
- Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis
- Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu
- Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan
- Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika
- Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif
B.3 Debat Herman Finer Vs. Carl Friedrich
- Finer (1936): Untuk menjamin birokrasi yang bertanggungjawab yang diperlukan adalah penegakan sistem kontrol melalui undang-undang dan peraturan yang dapat mendisiplinkan para pelanggar hukum.
- Friedrich (1940): Birokrasi yang bertanggungjawab hanya bisa ditegakkan dengan dengan menseleksi orang yang benar dengan kriteria profesionalisme yang jelas, dan mensosialisasikannya ke dalam nilai-nilai pelayanan publik
B.4 Perilaku tidak etis di birokrasi
pemerintah
Konsep awal yang mendasari gagasan modern tentang birokrasi berassal dar
tulisan-tulisan Max Weber, seorang Sosiolog Jerman, yang menyatakan beberapa
ciri dari Birokrasi,antara lain :
- Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan reguler
dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam mencapai tujuan tersebut
dilakukan pembagian tugas dan tugas-tugas tersebut dilaksanakan oleh para
ahli sesuai spesialisasinya.
- Pengorganisasian kantor berdasar prinsip
hierarkhi.
Dalam prinsip hierarkhi unit yang besar membawahi dan membina beberapa unit kecil. Setiap unit kecil dipimpin oleh seorang pejabat yang diberi hak, wewenang, dan pertanggungjawaban untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. - Pelaksanaan tugas diatur dengan suatu peraturan
formal dan aturan tersebut mencakup tentang keseragaman dalam melaksanakan
tugas.
- Pejabat yang melaksanakan tugas-tugasnya dengan
semangat pengabdian yang tinggi.
- Pekerjaan dalam organisasi birokratis didasarkan
pada kompetensi teknis dan dilindungi dari pemutusan kerja secara sepihak.
Menganut suatu jenjang karier berdasar senioritas dan prestasi kerja.
- Pengalaman menunjukkan bahwa tipe organisasi
administratif yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan
mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi.
Sebagai dasar pemikiran
dalam penulisan ini, maka Perilaku tidak etis di Birokrasi pemerintah antara
lain :
•
Bohong kepada publik
•
Korupsi, kolusi, nepotisme
•
Melanggar nilai-nilai publik: responsibilitas,
akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan lain-lain
•
Melanggar sumpah jabatan
•
Mengorbankan, mengabaikan, atau merugikan kepentingan publik
B.5 Moralitas Pribadi
- Konsep baik-buruk, benar-salah yang telah terinternalisasi dalam diri individu
- Produk dari sosialisasi nilai masa lalu
- Moralitas pribadi adalah superego atau hati nurani yang hidup dalam jiwa dan menuntun perilaku individu
- Konsistensi pada nilai mencerminkan kualitas kepribadian individu
- Moralitas pribadi menjadi basis penting dalam kehidupan sosial dan organisasi
B.6 Etika profesi
•
Nilai benar-salah dan baik-buruk yang terkait dengan
pekerjaan profesional
•
Nilai-nilai tersebut terkait dengan prinsip-prinsip
profesionalisme (kapabilitas teknis, kualitas kerja, komitmen pada profesi)
•
Dapat dirumuskan ke dalam kode etik profesional
yang berlaku secara universal
•
Penegakan etika profesi melalui sanksi profesi
(pencabutan lisensi)
B.7 Etika Organisasi
- Konsep baik-buruk dan benar-salah yang terkait dengan kehidupan organisasi
- Nilai tersebut terkait dengan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi modern (efisiensi, efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas, demokrasi)
- Dapat dirumuskan ke dalam kode etik organisasi yang berlaku secara universal
- Dalam praktek penegakan kode etik organisasi dipengaruhi oleh kepentingan sempit organisasi, kepentingan birokrat, atau kepentingan politik dari politisi yang membawahi birokrat
- Penegakan etika organisasi melalui sanksi organisasi
Peraturan
Etika dibutuhkan untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi. Selain itu Etika bersifat
kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu diperlukan yang
bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah, baik dan buruk. Penerapan peraturan etika juga dapat membuat perilaku etis
menimbulkan efek reputasi. Yang mana
hal ini terjadi dalam Organisasi publik sekarang yang banyak dicemooh karena kinerjanya
dinilai buruk, karena itu perlu etika.
Perilaku
tidak etis di dalam Birokrasi bisa terjadi karena alasan berikut :
•
Kecenderungan mengedepankan etika personal ketimbang
etika yang lebih besar (sosial).
•
Kecenderungan mengedepankan kepentingan diri sendiri
•
Tekanan dari luar untuk berbuat tidak etis.
C. Good Governance
Prinsip-prinsip
good governance :
- Berwawasan ke depan
- Pemahaman mengenai permasalahan, tantangan dan potensi yang dimiliki oleh suatu unit pemerintahan
- Mampu merumuskan gagasan-gagasan dengan visi dan misi untuk perbaikan maupun pengembangan pelayanan dan menuangkannya dalam strategi pelaksanaan, rencana kebijakan dan program-program kerja ke depan berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Bersifat terbuka
- Bersifat terbuka dalam penyelenggaraan pemerintahan di setiap tahap pengambilan keputusan
- Adanya aksesibilitas publik terhadap informasi terkait dengan suatu kebijakan publik.
- Setiap kebijakan publik termasuk kebijakan alokasi anggaran & pelaksanaannya maupun hasil-hasilnya mutlak harus diinformasikan kepada publik atau dapat diakses oleh publik selengkap-lengkapnyamelalui berbagai media dan forum untuk mendapat respon.
- Cepat tanggap
- Selalu adanya kemungkinan munculnya situasi yang tidak terduga atau adanya perubahan yang cepat dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik ataupun yang memerlukan suatu kebijakan.
- Tidak ada rancangan yang sempurna sehingga berbagai prosedur dan mekanisme baku dalam rangka pelayanan publik perlu segera disempurnakan atau diambil langkah-langkah penanganan segera.
- Bentuk kongkritnya dapat berupa tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat sampai dengan adanya unit yang khusus menangani krisis, dan pengambilan keputusan serta tindak lanjutnya selalu dilakukan dengan cepat.
- Akuntabel
- Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut di semua tahap mulai dari penyusunan program kegiatan dalam rangka pelayanan publik, pembiayaan, pelaksanaan, dan evaluasinya, maupun hasil dan dampaknya.
- Akuntabilitas juga dituntut dalam hubungannya dengan masyarakat/publik, dengan instansi atau aparat di bawahnya maupun dengan instansi atau aparat di atas.
- Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan:
i.
sistem dan prosedur tertentu
ii.
memenuhi ketentuan perundangan
iii.
dapat diterima secara politis
iv.
berdasarkan nilai-nilai etika tertentu
v.
dapat menerima konsekuensi bila keputusan yang diambil
tidak tepat.
- Profesionalitas dan kompetensi
- Mengisi posisi-posisi dengan aparat yang sesuai dengan kompetensi, termasuk di dalamnya kriteria jabatan dan mekanisme penempatannya.
- Terdapat upaya-upaya sistematik untuk mengembangkan profesionalitas SDM yang dimiliki unit ybs melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Efisien & efektif
- Menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif
- Merupakan salah satu respon atas tuntutan akuntabilitas.
- Kinerja penyelenggaraan pemerintahan perlu secara terus menerus ditingkatkan dan dioptimalkan melalui pemanfaatan sumberdaya dan organisasi yang efektif dan efisien, termasuk upaya-upaya berkoordinasi untuk menciptakan sinergi dengan berbagai pihak dan organisasi lain.
- Desentralisasi
- Adanya pendelegasian wewenang sepenuhnya yang diberikan kepada aparat dibawahnya sehingga pengambilan keputusan dapat terjadi pada tingkat dibawah sesuai lingkup tugasnya.
- Pendelegasian wewenang tersebut semakin mendekatkan aparat pemerintah kepada masyarakat
- Demokratis dan berorientasi pada Konsensus
- Menjunjung tinggi penghormatan hak dan kewajiban pihak lain
- Dalam suatu unit pemerintahan, pengambilan keputusan yang diambil melalui konsensus perlu dihormati
- Mendorong partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat pada hakekatnya mengedepankan keterlibatan aktif
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Kemitraan dengan swasta dan masyarakat
Pemerintah dan masyarakat saling melengkapi dan mendukung (mutualisme)
dalam penyediaan "public goods" dan pemberian pelayanan terhadap
publik.
- Menjunjung supremasi hukum
- Penyelenggaraan pemerintahan yang selalu mendasarkan diri pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan
- Bersih dari unsur “KKN” dan pelanggaran HAM
- Ditegakkannya hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran hukum.
- Komitmen pada pengurangan kesenjangan
Berpihak kepada kepentingan kelompok masyarakat yang tidak mampu,
tertinggal atau termarjinalkan.
- Memiliki komitmen pada pasar
Prinsip ini menyatakan dibutuhkannya keterlibatan pemerintah dalam
pemantapan mekanisme pasar
- Komitmen pada lingkungan hidup
Prinsip ini menegaskan keharusan setiap kegiatan pemerintahan dan
pembangunan untuk memperhatikan aspek lingkungan termasuk melakukan analisis
secara konsisten dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan.
C.
Etos Kerja
Menurut Geertz
etos kerja adalah “sikap yang mendasar terhada diri dan dunia yang dipancarkan
hidup”. Artinya etos kerja adalah aspek evaluative, yang bersifat menilai.
Dengan
demikian yang dipersoalkan dalam etos kerja adalah kemungkinan-kemungkinan
sumber motivasi seseorang dalam berbuat apakah pekerjaan di anggap sebagi
keharusan demi hidup, apakah pekerjaan terikat pada identitas diri, atau apakah
yang menjadi sumber pendorong partisipasi dalam pembangunan. Etos juga
merupakan landasan ide, cita, atau pikiran yang akan menentukan system
tindakan. Karena etos kerja menentukan penilaian manusia terhadap suatau
pekerjaan maka ia akan menentukan pula hasil-hasilnya. Semakin progresif etos
kerja suatu masyarakat, semakin baik hasil-hasil yang akan dicapai baik secara
kuantitatif maupun kualitatif.
<<<<<<<<<<<<<<Selanjutnya
klik di bawah<<<<<<<<<<<<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar