Minggu, 02 Juni 2013

KAJIAN HUKUM
MENGENAI
UNDANG – UNDANG NO. 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

A.    Latar Belakang
Perkembangan jaman saat ini sangatlah pesat bila dibandingkan sepuluh tahun yang lalu. Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan yang ada sudah cukup berkembang apalagi dengan hadirnya era internet. Kebutuhan akan dunia yang serba praktis ini mendukung semakin berkembanganya dunia maya. Semua orang saat ini butuh sesuatu yang serba cepat. Untuk mencari sesuatu didalam jaringan Internet semua orang bisa mengakses dan mendapatkan informasi dengan mudah.

Informasi sangat mudah didapat pada saat era internet seperti saat ini. Mulai dari anak kecil sampai orang tua sering menggunakan layanan jaringan internet.  Setiap infomasi yang mereka butuhkan sangat cepat dan mudah didapat. Hanya menggunakan tombol Klik saja maka informasi yang mereka inginkan bisa didapat di dalam jaringan Internet.

Dunia maya memastikan untuk kita berhubungan dengan banyak orang. Informasi yang kita peroleh pun juga bertambah banyak. Cara kita memperoleh informasi inilah sekarang dilindungi melalui suatu peratutan perundangann yang ada di UU no. 11 Tahun 2008. Begitu banyak cara kita memperoleh informasi di dalam dunia maya. Informasi mengenai apa saja dapat dicari  di Jaringan Internet Dunia Maya. Banyak orang yang sering menyalah gunakan penggunaan Informasi secara elektonik ini olek karena itu dibutuhkan sesuatu aturan perundang – undangan untuk melindunginya.

Selain untuk mencari informasi maka kita dapat juga melakukan trasaksi melalui jaringan Internet. Transaksi elektronik saat ini sudah sering dilakukan karena orang begitu ingin praktisnya. Sebagai contohnya  seseorang ingin membeli tas pada masa kini, maka orang tersebut tidak perlu keluar rumah untuk pergi ke Toko Tas. Cukup didepan Komputer yang sudah terhubung dengan jaringan Internet orang tersebut  dapat membeli tas. Dengan melihat spesifikasi dan harga tas yang diinginkan maka dengan menekan tombol klik saja orang itu sudah dapat memesan tas yang diinginkan. Proses pembayarannya dilakukan dengan sistem transfer antar rekening bank dan tas pun dikirim ke alamat tujuan setelah proses pembayaran selesai. Proses transaksi seperti ini lah yang dilindungi dalam UU no. 11 Tahun 2008.

Sesuai dengan penjelasan umum UU no. 11 Tahun 2008 Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
B.     Pembahasan.
Pembahasan mengenai kajian hukum yang akan kami lakukan ini adalah kajian hukum berupa pasal demi pasal yang akan dijadikan sebagai pedoman untuk sosialisasi atas telah disahkannya UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. Penulis bukan seorang akademisi dari kalangan sistem Informasi tapi hanya seorang praktisi hukum saja yang tahu akan sebuah sistem informasi dan suka menggunakan mencari Informasi dan melakukan Transaksi Elektronik jadi mohon maaf sebelumnya bila ada kekurangan dalam pembahasan ini.

Pada Pasal 1 sudah cukup jelas pemaparan mengenai Ketentuan Umum yang akan di atur dalam UU no. 11 Tahun 2008 ini. Sedangakan pada pasal 2 mengandung makna bahwa Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pada pasal 3 “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Pada pasal 4 ini membahasa mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah jelas dalam pemanfaatannya. Sedangkan dalam pasal 5 dibahas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah pada ayat (1). Segala data yang berasal dari elektronik bila diprint atau dicetak maka itu dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses persidangan di Pengadilan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti Surat.

Pada pasal 6 sudah jelas dibahas bahwa bentuk informasi tidak hanya tertulis dikertas saja tetapi dapat dituangkan dalam bentuk data secara elektronik. Pada pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Pada pasal 8 ada perkecualian – perkecualin yang ditentukan lain.
Pada Pasal 9 Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya,   baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b.   informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Pada Pasal 10 adanya suatu sertifikasi yang memberikan suatu suatu sertifiasi mengenai  Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.

Pada pasal 11 ini dibahasa mengenai Tandatangan elektronik dimana Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas – luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pada Pasal 12 ini dibahas mengenai siapa yang berhak dan dapat menggunakan tanda tangan elektronik ini. Batasan – batasan untuk keamanan juga diperlukan dalam tanda tangan elektonik ini.

Pada Pasal 13 membahas mengenai perlunya Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Pada pasal 14 Penyelenggara Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pada pasal 15 ini membahas mengenai penyelenggaraan Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. “Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. “Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut. Pasal 16 membahas mengenai syarat minimum untuk dapat sebagai Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Pasal 17 membahas mengenai Trasnsaksi Elektronik dan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pada pasal 18  membahas mengenai Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Kewenangan penyelesain sengketa bisa memilih dimana mana menyelesaikan sengketa tersebut dilakukan menggunakan kewenangan pengadilan. Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
Apabila tidak memilih tempat penyelesaian sengketa maka berlaku hukum Internasional. Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

Pada pasal 19 Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati. Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan. Pada pasal 20 membahas mengenai Pengecualian dari para pihak yang membuat transaksi elektronik. Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).

Pada Pasal 21 membahas mengenai Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.

Pada Pasal 22 membahas mengenai Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.

Pada Pasal 23 berhubungan dengan nama domain yang berhak memiliki nama domain  adalah Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

Pada pasal 24 membahas mengenai Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

Pada pasal 25 membahas mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang - Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada Pasal 26 ada pengecualian mengenai hak pribadi yang dimaksud adalah Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari  segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh Peraturan perundang – undangan ini :
Pada Pasal 27 membahas  mengenai perbuatan yang dilarang oleh Undang – Undang ini yaitu Perbuatan sesorang yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman.
Pada pasal 28 membahas  mengenai perbuatan yang dilarang oleh Undang – Undang ini yaitu Perbuatan sesorang yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat berita bohong dan yang mengakibatkan permusuhan SARA.
Pada pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pada pasal 30 Setiap orang yang secara melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektonik milik orang lain dengan cara apapun baik untuk tujuan memperoleh data elektronik maupun untuk membobol sistem pengamanaan.
Pada pasal 31 Setiap orang yang secara melawan hukum menyadap, menghentikan yang sedang ditransmisikan data elektronik kecuali petugas penegak hukum.
Pada Pasal 32 Setiap orang yang secara melawan hukum menghilangkan atau merubah istem informasi.
Pasal 33 melarang Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja membuat sistem informasi itu bekerja tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 34 melarang setiap orang yang membuat atau memproduksi setiap perangkat keras dan perangkat lunak yang dapat mengakibatkan perbuatan dari pasal 27 – 33.
Pada pasal 35 membahas mengenai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pada pasal 36 membahas mengenai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pada Pasal 37 membahas mengenai Loctus Delikti yaitu Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pembahasan berikutnya menganai Penyelesaian Sengketa.
Pada Pasal 38 setiap orang dapat mengajukan Gugatan apabila dirugikan dengan adanya perbuatan melawan hukum sesuai dalam peraturan perundang – undangan ini dan dapat diselesaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau melalui lembaga arbiterase.
Pasal 39 Gugatan secara perdata dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Pada pasal 40 sampai 41 mengatur peran serta masyarakat dan pemerintah dalam pemanfaatan teknologi ini.

Proses Penyelidikan :
Pada pasal 42 sampai 44 membahas masalah mengenai penyidikan. Yang bertugas untuk melakuakan penyidikan yaitu Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang- Undang ini.         
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untu melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.      alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.      alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana berserta sanksinya diatur dalam pasal 45 sampai pasal 51.
Pada Pasal 52 diatur mengenai pemberatan Pidana. Maksud dari pemberatan Pidana adalah penambahan sanksi pidana karena perbuatan pidana itu cukup membahayakan dan merugikan bagi korban kejahatan.

Ketentuan Peralihan
Pada pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

Ketentuan Penutup
Pada pasal Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

C. Penutup.
Demikianlah kajian hukum ini mengenai Undang – Undang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Semoga dapat bermanfaat bagi semuanya.




0 komentar:

Posting Komentar