UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah
Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam
Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin penyelenggaraan
Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini berlaku semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 66
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 153
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
Bidang Politik dan
Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
0 komentar:
Posting Komentar