UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
BAB VI
JENIS DAN KLASIFIKASI
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 18
Rumah
Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
Pasal 19
(1) Berdasarkan
jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum
dan Rumah Sakit Khusus.
(2) Rumah
Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan
pada semua bidang dan jenis penyakit.
(3) Rumah
Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan utama pada
satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Pasal 20
- Berdasarkan
pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit
privat.
- Rumah
Sakit publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
- Rumah
Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan
berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rumah
Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat.
Pasal 21
Rumah
Sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan
hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
Pasal 22
(1) Rumah
Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi
persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.
(2) Rumah
Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
Pasal 23
(1) Rumah
Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang
pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan
tenaga kesehatan lainnya.
(2) Dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit
Pendidikan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Klasifikasi
Pasal 24
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah
sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah
Sakit.
(2) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas :
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B
c. Rumah Sakit umum kelas C;
d. Rumah Sakit umum kelas D.
(3) Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas :
a. Rumah Sakit khusus kelas A;
b. Rumah Sakit khusus kelas B;
c. Rumah Sakit khusus kelas C.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PERIZINAN
Pasal 25
(1) Setiap
penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin
operasional.
(3) Izin
mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
(4) Izin
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(5) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 26
(1) Izin
Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam
negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang
berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Izin
Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi
yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam
negeri.
(3) Izin
Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah
mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Izin
Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan
pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Izin
Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a. habis masa berlakunya;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. atas perintah pengadilan dalam rangka
penegakan hukum.
Pasal 28
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 29
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan
Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan
standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien
sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan
pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat
tidak mampu atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial antara lain
dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan
gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat,
wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan
bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan
baik secara regional maupun nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal
Rumah Sakit (hospital by laws);
s. melindungi dan memberikan bantuan hokum bagi
semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit
sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis; atau
c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Hak Rumah Sakit
Pasal 30
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber
daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan
remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
mengembangkan pelayanan;
d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
f. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan;
g. mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah
Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik
dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan
kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan
Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pasien
Pasal 31
(1) Setiap
pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang
diterimanya.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Hak Pasien
Pasal 32
Setiap
pasien mempunyai hak:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan
kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil,
jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.
meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang
mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis
dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan,
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan
yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan
yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan
Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila
Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar