UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 6
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk :
- menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan
masyarakat;
- menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah
Sakit;
- memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar
dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;
- memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna
jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian
Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
- menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan
oleh masyarakat;
- menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan
di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa;
- menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan;
dan
- mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan
berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
BAB V
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
- Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
- Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau swasta.
- Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis
dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau
Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan
Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang
perumahsakitan.
Bagian Kedua
Lokasi
Pasal 8
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan
lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan
kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
(2) Ketentuan mengenai kesehatan dan
keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya
Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
(4) Hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada studi kelayakan dengan
menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta
demografi.
Bagian Ketiga
Bangunan
Pasal 9
Persyaratan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi :
a. persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit,
sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta
perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat,
anak-anak, dan orang usia lanjut.
Pasal 10
(1) Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang
paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan.
(2) Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ruang:
a. rawat jalan;
b. ruang rawat inap;
c. ruang gawat darurat;
d. ruang operasi;
e. ruang tenaga kesehatan;
f. ruang radiologi;
g. ruang laboratorium;
h. ruang sterilisasi;
i. ruang farmasi;
j. ruang pendidikan dan latihan;
k. ruang kantor dan administrasi;
l. ruang ibadah, ruang tunggu;
m. ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah
sakit;
n. ruang menyusui;
o. ruang mekanik;
p. ruang dapur;
q. laundry;
r. kamar jenazah;
s. taman;
t. pengolahan sampah; dan
u. pelataran parkir yang mencukupi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
teknis bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Prasarana
Pasal 11
(1) Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi mekanikal dan elektrikal;
c. instalasi gas medik;
d. instalasi uap;
e. instalasi pengelolaan limbah;
f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
g. petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi
keadaan darurat;
h. instalasi tata udara;
i. sistem informasi dan komunikasi; dan
j. ambulan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan
kerja penyelenggaraan Rumah Sakit
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
(4) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas
yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(5)
Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia
Pasal 12
(1) Persyaratan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki
tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga
keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga
nonkesehatan.
(2) Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(3)
Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau
pekerjaan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.
(4)
Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 13
(1) Tenaga medis yang melakukan praktik
kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di
Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi,
menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
(4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan
asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(2)
Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan
dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan
tenaga kesehatan setempat.
(3)
Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan
bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan
Surat Ijin Praktik
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendayagunaan tenaga kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kefarmasian
Pasal 15
(1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan
alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
(2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit
harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian.
(3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan
farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi
farmasi sistem satu pintu.
(4) Besaran harga perbekalan farmasi pada
instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan
yang ditetapkan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Peralatan
Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi
standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas
Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion
harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
(4) Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di
Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di
bidangnya.
(6) Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi
secara berkala dan berkesinambungan
(7) Ketentuan mengenai pengujian dan/atau
kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan
manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Rumah Sakit yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak
diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional
Rumah Sakit.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
0 komentar:
Posting Komentar