Surat Kuasa Khusus
A.
KUasa Pada Umumnya
1. Pengertian Kuasa Secara Umum.
Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut :
Pemberian kuasa adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang
menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dalam perjanjian kuasa terdapat dua
pihak, yaitu :
- Pemberi Kuasa/ Latsgever/ instrucilon/ mandate.
- Penerima Kuasa/ Kuasa/ yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
2. Sifat Perjanjian Kuasa.
Pasal 1792 dan 1793 (1) BW terdapat beberapa sifat
pokok, yaitu :
a.
Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.
b.
Pemberi kuasa bersifay konsensual.
c.
Berkarakter garansi – kontrak Pasal 1806 BW.
3. Berakhirnya Kuasa – Pasal 1813 BW.
a.
Pemberi kuasa mnarik kembali secara sepihak (diatur lebih lanjut dalam
Pasal 1814 BW dan 1819 BW).
b.
Salah satu pihak meninggal dunia Pasal 1813 BW.
c.
Penerima kuasa terlepas kuasa.
Pasal 1817 BW member hak secara sepihak kepada
kuasa untuk melepaskan kuasa yang diterimanya dengan syarat :
-
Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kapada pemberi kuasa.
-
Pelepasan hak tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak.
4. Dapat Disepakati Kuasa Mutlak.
Dalam lalu lintas pergaulan Hukum
telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak, perjanjian kuasa
seperti ini diberi judul “Kuasa Multak” yang memuat klausul :
-
Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kembali kuasa yang memberikan kepada
penerima kuasa.
-
Meninggalnya pemberi kuasa, tidak mengakhiri perjanjian pemberi kuasa.
Diperbolehkannya membuat
persetujuan Kuasa mutlak bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (
Pasal 1338, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1337 BW).
B. Macam-macam Surat Kuasa
1.
Kuasa umum diatur Pasal 1795 BW, menurut Pasal ini, kuasa umum bertujuan
memberikan kuasa kepada seorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuas, yaitu
:
-
Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan mandate.
-
Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberi
kuasa atas harta kekayaannya.
-
Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau
tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
2.
Kuasa Istimewa
Pasal 1796 BH mengatur perihal
pemberi kuasa istimewa, selanjutnya ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg. Jika ketentuan
pasal-pasal ini dirangkai diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar
kuasa tersebut sah menurut Hukum sebagai kuasa Hukum istimewa.
a.
Bersifat limitative.
b.
Harus berbentuk akta otentik.
3.
Kuasa Perantara.
Pasal 1792 BW dan Pasal 62 KUHD
yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, disebut juga broker atau
perwakilan dagang.
4.
Kuasa Khusus (Pasal 123 HIR & Pasal 147 RBg serta SEMA No.01/1971).
Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg
dan SEMA No.01/1971, mengatur berbagai hal yang terkait dengan Surat Kuasa
Khusus tersebut misalnya :
-
Surat kuasa khusus dapat dibuat secara dibawah tangan atau secara
otentik.
-
Surat kuasa khusus harus menyebutkan identitas pemberi dan penerima
kuasa.
-
Harus menyebutkan nomer perkara, bila sudah ada.
-
Pengadilan mana dan dimana.
-
Perihal apa dan untuk apa surat kuasa diberikan.
-
Bila ada rekonvensi dalam surat kuasa harus sudah menyebut dengan tegas.
-
Harus menyebut subyek dan obyek.
-
Harus bermaterai secukupnya.
-
Dll.
0 komentar:
Posting Komentar