Sabtu, 18 Mei 2013


3.2.1       Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."
3.2.2 Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum Perikatan
5.      Hukum Waris

3.2.3 Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
3.3 Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
3.3.1 Sistem hukum Eropa Kontinental:
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
3.3.2 Sistem Hukum Anglo-Saxon:
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di IrlandiaInggrisAustraliaSelandia BaruAfrika SelatanKanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
3.3.3 Sistem hukum adat/kebiasaan:
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
3.3.3 Sistem hukum adat/kebiasaan:
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.



3.4 Tujuan hukum



            Seperti yang manusia itu adalah makhluk yang bersifat sosial dan tinggal dalam kelompok masyarakat. Dengan berbagai macam individu yang tingal dalam masyarakat, diperlukan adanya aturan-aturan yang menjamin keseimbangan agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan masyarakat.


  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
  4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

3.5 Ciri-ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’ .
3.6 Batasan Masyarakat Hukum
            Masyarakat adalah sekelompok orang yang hidupdalam suatu wilayah tertentu diman kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalmn hidup pergaulan hidup mereka.
            Peraturan-peraturan itu di buat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Kadang-kadang secara sadar dan sengaja bahwa suatu aturan diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, namun ada kalanya bahwa terjadinya peraturan tingkah laku tersebut disebabkan oleh beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa memang seharusnyademikian. Kelompok lain belum tentu mempunyai perilakuatau pedoman tingkah laku yang sama, sehingga timbul perbedaaan aturan diantara sesame kelompok.
3.7 Faktor-faktor yang Mendorong untuk Bermasyarakat
            Faktor-faktor yang mendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong oleh:

  1.  kebutuhan biologis, seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
  2. persamaan nasib, seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajin anyam-anyaman dan serikat buruh.
  3. persamaan kepentingan, seperti organisasi Negara dan organisasi pengusahadalam memaksakan barang produksinya.
  4. persamaan ideology, seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
  5. persamaan tujuan, seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Faktor-faktor tersebut dapat dirangkum menjadi 3 faktor pokok ialah:
a.      faktor ekonomis (untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup)
b.      factor biolgis (untuk mengadakan keturunan)
c.      factor keamanan (untuk penyelamatan dari segala serangan/mara bahaya)
3.8 Macam-macam Bentuk Masyarakat Hukum
1. Menurut dasar pembentukannya, bentuk masyarakat dapat dibagi dalam 3 macam bentuk masyarakat.

  1. Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contoh: pekumpulan olah raga.
  2. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena kesamaan kepentingan. Contoh: penonton pertandingan sepak bola.
  3. Masyarakat tidak teratur, adalah masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum.

2. Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya ; bentuk masyarakat dapat dibedakan antara:

  1. Mayarakat paguyuban (Gemeinschaft) adalah masyarakat anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi sehingga menimbulkan ikatan batin. Contoh: rumah tangga.
  2. Mayarakat patembayan (Gesellschaft) adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang  satu dengan lainnya dan mendapat keuntungan material. Contoh: Perseroan Terbatas.

3. Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayaannya masyarakat hukum dapat dibagi 5 bentuk.

  1. masyarakat primitif dan masyarakat modern. Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhanabaik cara hidup, cara berpakaian, peraturan tingkah lakunya dsb . Masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju dibanding masyarakat yang primitif mengenai segalanya.
  2. Masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup bersama di desa. Masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di  kota.
  3. Masyarakat teritorial, adalah sekelompok orang yang tinggal dalam satu daerah tertentu.
  4. Masyarakat genealogis, masyarakat yang anggotanya ada pertalian darah.
  5. Masyarakat territorial genealogis, adalah masyarakat yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bertempat tinggal di daerah tertentu.

4. Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat hukum dapat dibagi dalam :

  1. Keluarga inti (nuclear family) yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
  2. keluarga luas (extended family) yang anggtanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orang tua, saudara sekandung, sepupu, paman,bibi, dan sanak saudara lainyya yang masih ada hubungan darah sama lain.
  3. Suku bangsa.
  4. Bangsa.

0 komentar:

Posting Komentar