Sabtu, 18 Mei 2013


GUGATAN INTERVENSI

Proses dengan tiga pihak/ ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu proses (Pasal 279-282 Rv)
1.     Voeging.
Jika pihak ketiga itu mau membela atau mengabungkan diri ke salah satu pihak yang sedang berperkara.
2.     Tussenkomst
Jika pihak ketiga itu tidak memihak salah satu pihak, melainkan membela kepentingannya sendiri terhadap penggugat dan tergugat.
3.     Vrijwaring.
Penarikan pihak ketiga dalam suatu proses untuk menanggung, supaya tergugat dapat bebas dari penuntutan yang merugikan.


Cara Mengajukan Gugatan Intervensi :
  1. Mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan dinyatakan ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak (voging) (Retno Wulan, SH. Hal.48).
  2. Pihak pemohon intervensi datang dipersidangan lalu dengan lisan atau tulisan mengemukakan kehendaknya untuk mencampuri perkara tersebut sebagai pihak ketiga. (Subekti, SH. Hal. 71)
  3. Gugatan intervensi diajukan kepada pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan dengan melawan pihak yang sendang bersengketa/ ikut salah satu pihak dengan menunjuk no, tanggal perkara yang dilawan seperti gugatan biasa tanpa membayar biaya perkara dan tidak diberi nomer baru (Mukti Arti. Hal. 109)


D.     Gugatan Class Action/ Gugatan Perwakilan Kelompok.
Perma No.1/2002 Tanggal 26 april 2006.
1.     Pengertian Class Action
  • Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih.
  • Orang itu bertindak mewakili kelompok (CR) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members).
  • Antara yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta dan dasar Hukum.

Pasal 1 huruf a PERMA No.1/2002.

2.     Tujuan GPK/ CA/ RA.
-     Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan.
-     Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran Hukum yang merugikan orang banyak.

3.     Syarat Formil CA/ RA
a.    Ada kelompom (Class)
  • Perwakilan kelompok.(Class Action).
  • Anggota kelompok (class members)

b.    Kesamaan fakta atau dasar Hukum.
c.    Kesamaan jenis tuntutan.

4.     Konsep Hak Gugatan LSM berbeda dengan Class Action
a.    Konsep CA Berdasarkan commanality.
Landasan utama konsep CA adalah asas atau syarat commonality yaitu prinsip kesamaan yang berkenaan dengan fakta dan dasar hokum dan kesamaan tuntutan hokum. Atau lazim juga disebut kesamaan kepentingan (same interest) kesamaan penderitaan (same grievence) dan kesamaan tujuan sam purpose) .
Agar dasar kesamaan (mononality) dapat ditegakkan, diperlukan factor-faktor yang menjadi landasannya yang disebut unsure CA.
5.     Formulasi gugatan CA
a.    Persyaratan umum berdasarkan Ketentuan HIR dan RBG.
  • Mencantumkan dan mengalamatkan gugatan berdasarkan kopetensi relative (yudiksi relative) sesuai dengan system dan patokan yang digariskan pasal 118 HIR.

Mencantumkan tanggal pada gugatan

Daftar Pustaka

(Retno Wulan, SH. Hal.48).
(Subekti, SH. Hal. 71)
(Mukti Arti. Hal. 109)



0 komentar:

Posting Komentar