Jumat, 10 Mei 2013

       1.            Posisi Hukum Persaingan Usaha dalam Pembidangan Hukum Konvensional
Kekhasan yang sangat menonjol dari hukum persaingan usaha dalam kerangka hukum ekonomi adalah kondisi karakteristik substansialnya yang melingkupi seluruh aspek dari bidang-bidang hukum yang selama ini dikenal (hukum perdata dan hukum publik) di dalam sistem hukum nasional. Untuk itu layak dicermati pendapat pakar hukum di bawah ini.

Sri Redjeki Hartono[1] berpendapat bahwa luasnya bidang kajian hukum ekonomi membuatnya mampu mengakomodasi dua aspek hukum sekaligus sebagai suatu kajian yang komprehensif. Dua aspek hukum itu meliputi aspek hukum publik maupun aspek hukum perdata. Oleh karenanya hukum ekonomi dapat mengandung berbagai aspek hukum yang bersumber dari kedua aspek hukum tersebut yang dapat digambarkan sebagai berikut:



 
Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa memang hukum persaingan usaha sebagai bagian dari hukum ekonomi memiliki dimensi baik hukum publik dan hukum perdata (privat). Atas dasar itu, maka hukum persaingan usaha dalam konteks pembidangan hukum konvensional dapat dilihat sebagaimana Skema Lingkaran Hukum Persaingan Usaha[2] di bawah ini.

Bahwa benar di banyak kasus persaingan usaha terdapat unsur peristiwa hukum perdata di dalamnya seperti adanya perjanjian atau kesepakatan di antara para pelaku usaha yang bersaing, namun sebenarnya jika dipahami maka hubungan perdata tersebut adalah bagian dari suatu persekongkolan jahat (seperti kartel) yang merugikan publik (konsumen dalam jumlah besar) atau pelaku usaha lain sehingga sebenarnya peristiwa perdata tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana atau setidaknya suatu tindakan perdata yang merugikan pihak perdata lainnya. Sementara jika terdapat suatu kasus yang seolah-olah perselisihan perdata di antara dua pelaku usaha, maka sebenarnya peristiwa perselisihan tersebut bukan didasarkan adanya hubungan keperdataan (dalam arti perjanjian atau kesepakatan) namun lebih kepada hubungan persaingan usaha yang jika pun tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana maka masuk wilayah perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan untuk beberapa tindakan persaingan tidak sehat seperti kartel (perjanjian atau kesepakatan di antara seluruh pesaing di pasar bersangkutan tertentu) yang dikarenakan unsur kejahatan (kerugian)-nya pada publik (konsumen dalam jumlah besar) sangat kuat, maka kartel di beberapa negara dinyatakan sebagai tindak pidana.

Berangkat dari beberapa konsepsi di atas, ternyata lebih dari 10 (sepuluh) tahun ini terdapat kesalahan persepsi posisi hukum persaingan usaha di dalam sistem hukum nasional yang berdampak pada aplikasinya di dalam hukum acaranya. Dimana masih banyak kalangan ahli hukum (jurist) termasuk di kalangan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Mahkamah Agung) yang menganggap bahwa atau setidaknya memasukan bidang hukum persaingan usaha sebagai bagian dari hukum perdata sehingga acara hukum persaingan usaha juga pada akhirnya menginduk kepada hukum acara perdata nasional.

Oleh karena itu, keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (“Perma No. 3/2005”) yang mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU sebagai implementasi UU No. 5/1999 dalam hukum acaranya yang menetapkan bahwa upaya hukum Keberatan atas putusan KPPU dikualifikasikan dalam hukum acara perdata menjadi kurang tepat.

Idealnya, segera dilakukan revisi terhadap UU No. 5 tahun 1999 untuk memberikan ketegasan tentang independensi karena kekhasannya dari bidang hukum persaingan usaha termasuk hukum acara yang mengaturnya. Namun jika pun secara politik hukum tidak dikehendaki adanya revisi terhadap UU No. 5 tahun 1999 maka setidaknya dibuat peraturan pelaksanaan baik berbentuk Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan Mahkamah Agung yang setidaknya mengatur bahwa:
-         untuk kasus tindakan anti-persaingan sehat yang berdimensi kejahatan yang merugikan negara atau publik seperti tindakan anti persaingan dalam kerangka kartel, seyogyanya digunakan hukum acara pidana atau hukum acara publik khusus dimana KPPU sebagai lembaga penyidik dan penuntut;
sementara, untuk kasus tindakan anti-persaingan yang berdimensi perselisihan antar pelaku usaha atau yang berdimensi consumer class action maka KPPU berfungsi sebagai quasi peradilan tingkat pertama, dimana Komisioner menjadi “hakim”-nya atau bisa juga dimungkinkan untuk dilakukan dalam forum peradilan perdata (civil action) di Pengadilan Negeri tanpa melalui KPPU


[1] Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 2000. Hal. 39.
[2] Diadopsi dan disempurnakan dari skema yang dibuat oleh Agus Brotosusilo (Agus Brotosusilo, Pengantar Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada diskusi antar bagian di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 25 Oktober 1994).

0 komentar:

Posting Komentar