Jumat, 10 Mei 2013

A.     Hukum Persaingan Usaha: Tujuan dan Posisinya

1.       Tujuan Hukum Persaingan Usaha
Sebelum membahas lebih jauh tentang Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia, maka penting untuk terlebih dahulu dipahami tentang apa itu hukum persaingan usaha dan tujuannya.

Bahwa definisi “Hukum Persaingan Usaha” sebagaimana definisi “Hukum” itu sendiri tidak akan pernah dapat dibuatkan dalam suatu pendifinisian tunggal yang dapat disepakati oleh seluruh kalangan baik ahli hukum maupun praktisi. Pada akhirnya definisi hukum hanya dapat dipahami secara kasus per kasus dari tujuan produk hukum itu sendiri. Terkait tujuan hukum persaingan usaha terdapat beberapa paradigma yang secara dinamis berkembang yang pada akhirnya disesuaikan pada tujuan akhir dari dibuat dan diterapkannya produk hukum persaingan usaha itu sendiri.
Terdapat beberapa referensi tentang tujuan hukum persaingan usaha antara lain:

a.       United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD, 1994) menyatakan bahwa tujuan dari suatu undang-undang persaingan usaha adalah:
“to control or eliminate restrictive agreements or arrangement among enterprises, or acquisition and/or abuse of dominant positions of market power, which limit access to markets or otherwise unduly restrain competition, adversely affecting domestic or international trade or economic development.”

Namun begitu UNCTAD memberi peluang untuk bisa saja dicantumkan tujuan-tujuan spesifik lainnya seperti:
 the creation, encouragement, and protection of competition; control of the concentration of capital and/or economic power; encouragement of innovation; protection and promotion of social welfare and in particular the interests of consumers, etc., and take into account the impact of restrictive business practices on their trade and development."

b.      Roger Alan Boner dan Reinald Krueger (1991) menyatakan bahwa:
In practice, most forms of competition policy are designed either to undermine the ability of suppliers to exercise market power or to inhibit the ability of dominant enterprises to abuse their size. This is because the exercise of market power is often incompatible with economic efficiency, and dominance allows a supplier to erect private barriers to trade, restrict competition, and compromise the economic freedom and visibility of other parties.

c.       Ernest Gellhorn (1986) menyatakan bahwa:
The antitrust laws are designed to control exercise of private economic power by preventing monopoly, punishing cartels, and otherwise protecting competition; …to encrease consumer welfare by assuring that markets remain open to entry and that output can expand-thus to maximize national wealth; …and whether antitrust law also serves to promote equality of business opportunity, the just distribution of goods, or other social or political goals is a matter of intense debate.


d.      Sementara Alison Jones and Brenda Sufrin, 2001 menyatakan bahwa:
Competition Law exists to protect the process of competition in a free market economy – that is, an economic system in which the allocation of resources is determined solely by the supply and demand in free markets and is not directed by the government regulation.”;

Dari tujuan-tujuan yang dikemukakan di atas dapatlah dikatakan secara sederhana bahwa tujuan dari hukum persaingan usaha terkait dengan obyek yang dilindungi adalah:
-          Melindungi pelaku usaha terutama pelaku usaha yang tidak dominan;
-          Melindungi konsumen dari ekonomi biaya tinggi dimana konsumen dihindari dari mengeluarkan biaya (tinggi) yang tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima;
-          Melindungi negara dari inefisiensi kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kesejahteraan nasional;
-          Melindungi proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan (supply and demand) agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.

Namun begitu pada kasus-kasus tertentu dapat terjadi konflik di antara kepentingan antara pelaku usaha, konsumen dan negara, sehingga pada akhirnya musti ada keberpihakan kepada salah satu stakeholders pesaingan usaha tersebut. Dan seperti yang diterapkan di Amerika maka pada akhirnya konsumen (publik) lah yang semestinya menjadi prioritas dalam perlindungan dari penerapan hukum persaingan usaha.

Sementara tujuan pembentukan UU No. 5 / 1999 sebagaimana Pasal 3 adalah:
a.       menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.       mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c.        mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d.       terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Apabila dibandingkan antara referensi yang dikemukakan di atas dengan tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Pasal 3 UU No. 5 / 1999 tersebut maka dapat dinyatakan bahwa:
a.       UU No. 5 tidak menyatakan secara jelas bahwa undang-undang ini ditujukan untuk mencegah atau melarang setiap dan seluruh tindakan anti persaingan usaha secara komprehensif karena tidak secara jelas menyatakan bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk ”menghindari adanya praktek perjanjian yang membatasi persaingan (restrictive bussines practices) “untuk menghindari penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position)”;
b.      Tidak memberikan ”way out” berupa prioritas atau keberpihakan kepada salah satu stakholders (pelaku usaha, konsumen, atau negara) bila terjadi konflik antar kepentingan;
c.       beberapa tujuan yang tercantum sangat intepretatif dengan kata lain dapat memberikan peluang kepada pengambil kebijakan untuk mengintepretasikannya secara subyektif seperti klausula “kepentingan umum” dan “melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat”.

0 komentar:

Posting Komentar