BAB I
Pendahuluan
Di era modern seperti
sekarang ini, setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat selalu saja
dikaitkan dengan hukum. Oleh karena itu hukum berperan penting dalam mengatur kehidupan
masyarakat. Sebelum kita masuk ke Hubungan Masyarakat dengan Hukum. Kami
akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian masyarakat dan hukum.
Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society) adalah
sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau
semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu
yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri
berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah
masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas
yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah
masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh
Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah
masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama.
Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka
berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan
berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan
ada: masyarakat pemburu,
masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam,
dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap
masyarakat industri
dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat
agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula
diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan
kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang
berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata
socius yang berarti teman,
sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit,
kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan
kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Jadi masyarakat adalah
sekelompok orang yang hidup bersama antar individu satu dengan lainnya yang
mendiami suatu wilayah tertentu.
Pengertian hukum
sangatlah beragam, karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.
- Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
- Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
- Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
- Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
- Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
- Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis
- Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
- Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
- Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
- Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
- Manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidup bersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri. Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah ZOÖN POLITICON, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.
Setiap manusia mempunyai
sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama
manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk
memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka
keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan
menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebuit
berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk
memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu
aturan yang mengatur setiap anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan
yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat
dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya.
Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam
masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi
petunjuk bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan
hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara
kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup selaras.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
L.J. van Apeldoorn Prof. Dr. Mr. Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala,
Jakarta, 1960.
J. B. Daliyo, SH. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta,
1987.
R. Bagus Irawan S. Sos., M.H. Sosiologi Suatu Pengantar, Unsika,
Karawang, 2011.
R. Soeroso, S.H. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo Prof. Dr. SH. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1986.
SurojoWignyodipuro, SH. Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,
1973.
Sutrisno R. Pardoen, Drs. Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia ,
Jakarta, 1989.
www.google/hubunganmasyarakatdenganhukum.com
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Terbentuknya Masyarakat
Menurut kodratnya,
manusia yang satu tidak dapat dipisahkan dengan manusia yang lainnya. Manusia
selalu hidup berdampingan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Berdasarkan sejarah manusia, awal terbentuknya masyarakat terjadi
pada zaman komunal primitif.
Dalam mempertahankan
kehidupannya, manusia pada masa itu hidup secara komune (berkumpul) dengan
hubungan produksi yang bersifat kolektif. Artinya dalam memenuhi kebutuhan
hidup komune, mereka harus mencari sumber makanan yang dilakukan secara
bersama-sama untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, Aristoteles menyebut
manusia sebagai Zoon Politicon yang menegaskan bahwa manusia itu sebagai
makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama
manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dengan sifat yang
demikian, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.
Disamping itu, manusia
juga mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta
berpadanan satu sama lain, sehingga menimbulkan hubungan yang saling membantu
satu dengan lainnya untuk memenuhi keperluan itu. Namun terkadang, keperluan-keperluan
tersebut berlainan bahkan menimbulkan pertentangan antara yang satu dengan yang
lainnya. Sehingga memunculkan pertikaian dan ketidakharmonisan didalam
kehidupan. Hal inilah yang nantinya akan melahirkan sistem penindasan manusia
terhadap manusia lainnya.
Manusia atau golongan
manusia yang kuat akan menindas dan/atau memaksakan kehendaknya kepada manusia
atau kelompok manusia yang lemah. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan
hubungan manusia dalam tataran sosial yang lambat laun akan mengakibatkan
perpecahan dalam masyarakat.
Berangkat dari persoalan
tersebut, maka manusia mulai berfikir tentang harus adanya aturan main atau
kaidah/norma yang dapat diberlakukan dan ditaati oleh masyarakat dalam hubungan
sosialnya. Aturan main atau kaidah/norma itu diharapkan dapat memberi petunjuk
kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam
masyarakat. Aturan-aturan ini menjadi kebutuhan bagi masyarakat dengan tujuan
untuk menciptakan hubungan yang harmonis, saling menghormati dan menghargai
antar manusia itu sendiri.
3.2 Jenis-Jenis Hukum
Dalam bukunya yang
berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil.
S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan
memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan
hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti
secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum,
karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara
lebih mendalam.
Namun dari beberapa
pendapat para sarjana hukum yang telah melakukan penelitian tentang hukum,
dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seluruh aturan atau norma yang mengatur
tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat yang bersifat mengatur dan
memaksa setiap manusia didalamnya untuk tunduk dan patuh. Hal ini dikarenakan
hukum memiliki sanksi yang tegas bagi setiap manusia yang melanggarnya.
Sehingga ini diharapkan mampu menciptakan hubungan masyarakat yang harmonis
dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Subekti,
S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” mengatakan
bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurutnya, hukum
melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan
“ketertiban” yang menjadi syarat utama dalam mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan.
Hukum ini terbagi dalam
dua macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis atau
yang lazim disebut sebagai hukum positif ialah hukum perundang-undangan yang
dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang, dan tersusun dalam bentuk
tata hukum nasional (Soerjono Soekanto). Sementara hukum yang tidak tertulis
ialah adat atau kebiasaan yang berkembang dimasyarakat, dan yang membuat hukum
tidak tertulis ini ialah masyarakat itu sendiri.
Sedangkan menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad dalam bukunya “Hukum dan Penelitian Hukum”, menyebutkan
bahwa konsep hukum sekarang ini telah dikembangkan tidak hanya dipandang
sebagai konsep normatif positivistis, tetapi juga sudah merupakan gejala sosial
yang berfungsi sebagai upaya pemaksaan pola-pola perilaku tertentu pada
individu-individu dalam masyarakat dan merupakan abstraksi dari interaksi
sosial. Namun pada perkembangan selanjutnya, hukum ini dijadikan alat untuk
melanggengkan kekuasaan segelintir manusia atas manusia lain didalam
masyarakat. Hukum menjadi alat pemaksa kepada masyarakat untuk tunduk dan patuh
kepada orang yang memegang kekuasaan didalam struktur kemasyarakatan, lebih
jauh lagi ialah orang yang memegang kekuasaan atas sebuah negara.
Dari sini, hukum akan
dipergunakan oleh manusia atau kelompok manusia untuk menindas dan memaksakan
kehendak mereka kepada manusia atau kelompok manusia lainnya yang lemah. Bentuk
penindasan seperti ini sering disebut juga sebagai penindasan gaya baru.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Selanjutnya Klik Di samping,,!! >>>>>>>>>3.2.1 Hukum Pidana<<<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar