Sabtu, 18 Mei 2013


BAB I
Pendahuluan

Di era modern seperti sekarang ini, setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat selalu saja dikaitkan dengan hukum. Oleh karena itu hukum berperan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Sebelum kita masuk ke Hubungan Masyarakat dengan Hukum. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian masyarakat dan hukum.

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Jadi masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama antar individu satu dengan lainnya yang mendiami suatu wilayah tertentu.


Pengertian hukum sangatlah beragam, karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.

  1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
  2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
  3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
  4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
  5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
  6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis
  7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
  8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
  9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
  10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
  11. Manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidup bersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri. Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah ZOÖN POLITICON, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.

             Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebuit berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.
             Karena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setiap anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup selaras.

BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

L.J. van Apeldoorn Prof. Dr. Mr. Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1960.
J. B. Daliyo, SH. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta, 1987.
R. Bagus Irawan S. Sos., M.H. Sosiologi Suatu Pengantar, Unsika, Karawang, 2011.
R. Soeroso, S.H. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo Prof. Dr. SH. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1986.
SurojoWignyodipuro, SH. Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1973.
Sutrisno R. Pardoen, Drs. Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia , Jakarta, 1989.
www.google/hubunganmasyarakatdenganhukum.com

  

BAB 3
PEMBAHASAN

3.1 Terbentuknya Masyarakat
Menurut kodratnya, manusia yang satu tidak dapat dipisahkan dengan manusia yang lainnya. Manusia selalu hidup berdampingan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan sejarah manusia, awal terbentuknya masyarakat terjadi pada zaman komunal primitif.
Dalam mempertahankan kehidupannya, manusia pada masa itu hidup secara komune (berkumpul) dengan hubungan produksi yang bersifat kolektif. Artinya dalam memenuhi kebutuhan hidup komune, mereka harus mencari sumber makanan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, Aristoteles menyebut manusia sebagai Zoon Politicon yang menegaskan bahwa manusia itu sebagai makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dengan sifat yang demikian, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.
Disamping itu, manusia juga mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga menimbulkan hubungan yang saling membantu satu dengan lainnya untuk memenuhi keperluan itu. Namun terkadang, keperluan-keperluan tersebut berlainan bahkan menimbulkan pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Sehingga memunculkan pertikaian dan ketidakharmonisan didalam kehidupan. Hal inilah yang nantinya akan melahirkan sistem penindasan manusia terhadap manusia lainnya.
Manusia atau golongan manusia yang kuat akan menindas dan/atau memaksakan kehendaknya kepada manusia atau kelompok manusia yang lemah. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan hubungan manusia dalam tataran sosial yang lambat laun akan mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat.
Berangkat dari persoalan tersebut, maka manusia mulai berfikir tentang harus adanya aturan main atau kaidah/norma yang dapat diberlakukan dan ditaati oleh masyarakat dalam hubungan sosialnya. Aturan main atau kaidah/norma itu diharapkan dapat memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Aturan-aturan ini menjadi kebutuhan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, saling menghormati dan menghargai antar manusia itu sendiri.
3.2 Jenis-Jenis Hukum
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil. S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum, karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara lebih mendalam.
Namun dari beberapa pendapat para sarjana hukum yang telah melakukan penelitian tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seluruh aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa setiap manusia didalamnya untuk tunduk dan patuh. Hal ini dikarenakan hukum memiliki sanksi yang tegas bagi setiap manusia yang melanggarnya. Sehingga ini diharapkan mampu menciptakan hubungan masyarakat yang harmonis dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurutnya, hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” yang menjadi syarat utama dalam mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Hukum ini terbagi dalam dua macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis atau yang lazim disebut sebagai hukum positif ialah hukum perundang-undangan yang dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang, dan tersusun dalam bentuk tata hukum nasional (Soerjono Soekanto). Sementara hukum yang tidak tertulis ialah adat atau kebiasaan yang berkembang dimasyarakat, dan yang membuat hukum tidak tertulis ini ialah masyarakat itu sendiri.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad dalam bukunya “Hukum dan Penelitian Hukum”, menyebutkan bahwa konsep hukum sekarang ini telah dikembangkan tidak hanya dipandang sebagai konsep normatif positivistis, tetapi juga sudah merupakan gejala sosial yang berfungsi sebagai upaya pemaksaan pola-pola perilaku tertentu pada individu-individu dalam masyarakat dan merupakan abstraksi dari interaksi sosial. Namun pada perkembangan selanjutnya, hukum ini dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan segelintir manusia atas manusia lain didalam masyarakat. Hukum menjadi alat pemaksa kepada masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada orang yang memegang kekuasaan didalam struktur kemasyarakatan, lebih jauh lagi ialah orang yang memegang kekuasaan atas sebuah negara.
Dari sini, hukum akan dipergunakan oleh manusia atau kelompok manusia untuk menindas dan memaksakan kehendak mereka kepada manusia atau kelompok manusia lainnya yang lemah. Bentuk penindasan seperti ini sering disebut juga sebagai penindasan gaya baru.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Selanjutnya Klik Di samping,,!! >>>>>>>>>3.2.1       Hukum Pidana<<<<<<<

1 komentar: