RUANG
LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
A. RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT
WAKTU
Penerapan
hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana
dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan
sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas
Legalitas (nullum
delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat
(1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan
dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam
perkembangannya amandemen ke-2 UUD 1945 dalam Pasal 28 ayat (1) berbunyi dan
berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
yang berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”. Karenanya asas ini dapat pula dinyatakan sebagai asas konstitusional.
Dalam
catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan
psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla
poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla
Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum
crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana
yang terlebih dulu ada)
Adagium ini
menganjurkan supaya :
- Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
- Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
- Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno
menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
1) Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan
dalam Pasal 1 ayat
- KUHP.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder
merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
- Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
- Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
- Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
- Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
- Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
- Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
- Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.
B. RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT
TEMPAT (LEX LOCI)
Teori tetang ruang
lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila
ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
a. Perundang-undangan
hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara,
baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
b. Perundang-undangan
hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga
Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah
Negara. Pandangan ini disebut menganut asas
personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan
melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula
dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :
I.
Asas Teritorial.
II.
Asas Personal (nasional aktif).
III.
Asas Perlindungan (nasional pasif)
IV.
Asas Universal.
Ad. I. Asas Teritorial
Asas ini diatur juga
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang
menyatakan : “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
tindak pidana di Indonesia”.
Pasal
ini dengan tegas menyatakan asas territorial, dan ketentuan ini sudah
sewajarnya berlaku bagi Negara yang berdaulat. Asas territorial lebih menitik
beratkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak
mempermasalahkan siapa pelakunya, warga Negara atau orang asing. Sedang dalam
asas kedua (asas personal atau asas nasional yang aktif) menitik beratkan pada
orang yang melakukan perbuatan pidana, tidak mempermasalahkan tempat terjadinya
perbuatan pidana. Asas territorial yang pada saat ini banyak diikuti oleh Negara-negara
di dunia termasuk Indonesia. Hal ini adalah wajar karena tiap-tiap orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara harus tunduk dan patuh kepada
peraturan-peraturan hukum Negara dimana yang bersangkutan berada.
Perluasan
dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang
menyatakan : “Ketentuan pidana
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia”.
Ketentuan ini
memperluas berlakunya pasal 2 KUHP, tetapi tidak berarti bahwa perahu
(kendaraan air) dan pesawat terbang lalu dianggap bagian wilayah Indonesia.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam
kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah
udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang
mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Setiap orang yang
melakukan perbuatan pidana diatas alat pelayaran Indonesia diluar wilayah
Indonesia. Alat pelayaran pengertian lebih luas dari kapal. Kapal merupakan
bentuk khusus dari alat pelayaran. Di luar Indonesia atau di laut bebas dan
laut wilayah Negara lain.
Asas-asas Extra Teritorial / kekebalan dan hak-hak
Istimewa (Immunity and Previlege).
- Kepala Negara asing dan anggota keluarganya.
- Pejabat-pejabat perwakilan asing dan keluarganya.
- Pejabat-pejabat pemerintahan Negara asing yang berstatus diplomatik yang dalam perjalanan melalui Negara-negara lain atau menuju Negara lain.
- Suatu angkatan bersenjata yang terpimpin.
- Pejabat-pejabat badan Internasional.
- Kapal-kapal perang dan pesawat udara militer / ABK diatas kapal maupun di luar kapal.
Ad. II. Asas Personal
Asas
Personal atau Asas Nasional
yang aktif tidak mungkin digunakan sepenuhnya terhadap warga Negara yang sedang
berada dalam wilayah Negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila
ada warga Negara asing yang berada dalam suatu wilayah Negara telah melakukan
tindak pidana dan tindak pidana dan tidak diadili menurut hukum Negara tersebut
maka berarti bertentangan dengan kedaulatan Negara tersebut. Pasal 5 KUHP hukum
Pidana Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang
melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara,
martabat kepala Negara, penghasutan, dll.
Pasal 5 KUHP
menyatakan :
- Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
- Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir
2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan
perbuatan”. Sekalipun rumusan
pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan
bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga
seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP
memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas
nasional pasif) karena :
Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sedangkan untuk asas personal, harus diberlakukan seluruh perundang-undangan hukum pidana bagi warga Negara yang melakukan kejahatan di luar territorial wilayah Negara.
Ketentuan pasal 5 ayat (2) adalah untuk mencegah agar supaya warga Negara asing yang berbuat kejahatan di Negara asing tersebut, dengan jalan menjadi warga Negara Indonesia (naturalisasi).
Bagi Jaksa maupun hakim Tindak Pidana yang dilakukan di negara asing tersebut, apakah menurut undang-undang disana merupakan kejahatan atau pelanggaran, tidak menjadi permasalahan, karena mungkin pembagian tindak pidananya berbeda dengan di Indonesia, yang penting adalah bahwa tindak pidana tersebut di Negara asing tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana, sedangkan menurut KUHP Indonesia merupakan kejahatan, bukan pelanggaran.
Ketentuan pasal 6 KUHP :
“ Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.
Latar belakang ketentuan pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah untuk melindungi kepentingan nasional timbal balik (mutual legal assistance). Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi.
Ad. III. Asas Perlindungan
Sekalipun asas
personal tidak lagi digunakan sepenuhnya tetapi ada asas lain yang memungkinkan
diberlakukannya hukum pidana nasional terhadap perbuatan pidana yang terjadi di
luar wilayah Negara
Pasal 4 KUHP (seteleh
diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976)
“Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
- Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
- Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
- Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
- Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Dalam
pasal 4 KUHP ini terkandung asas melindungi kepentingan yaitu melindungi
kepentingan nasional dan melindungi kepentingan internasional (universal).
Pasal ini menentukan berlakunya hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik
warga Negara Indonesia maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia
melakukan kejahatan yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Dikatakan
melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan
perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah
Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan
nasional, yaitu :
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
Ad. IV. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5
dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional.
Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah
dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata
hukum sedunia (hukum internasional).
Dikatakan
melindungi kepentingan internasional (kepentingan universal) karena rumusan
pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan
pasal 4 ke-4 KUHP (mengenai pembajakan
kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan mata uang atau uang
kertas Negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan pesawat terbang negara
mana yan dibajak. Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dimaksud dalam
pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas Negara Indonesia, akan
tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang kertas Negara asing.
Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang dimaksud dalam pasal 4 ke-4
KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau pesawat terbang Indonesia, dan
mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat terbang Negara asing.
Jika
pemalsuan mata uang atau uang kertas, pembajakan kapal, laut atau pesawat
terbang adalah mengenai kepemilikan Indonesia, maka asas yang berlaku
diterapkan adalah asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif).
Jika pemalsuan mata uang atau uang kertas, pembajakan kapal laut atau pesawat
terbang adalah mengenai kepemilikan Negara asing, maka asas yang berlaku adalah
asas melindungi kepentingan internasional (asas universal).
Pasal 7 KUHP
“Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar
Indonsia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab
XXVIII Buku Kedua”.
Pasal
ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian besar sudah diserap menjadi tindak
pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal tersebut (pasal 209, 210, 387, 388,
415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435) telah dirubah oleh Undang-undang
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan tersendiri sekalipun masih
menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.
Dalam hal demikian apakah pasal 7 KUHP masih dapat diterapkan ? untuk masalah
tersebut harap diperhatikan pasal 16 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : “setiap
orang di luar wilayah Negara republik Indonesia yang memberikan bantuan,
kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14”
Pasal
8 KUHP
“Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku nahkoda dan penumpang perahu
Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX buku ketiga, begitu pula yang
tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun
dalam ordonansi perkapalan”.
Dengan telah
diundangkannya tindak pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap
sarana / prasarana penerbangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1976 yang dimasukkan
dalam KUHP pada Buku Kedua Bab XXIX A. pertimbangan lain untuk memasukkan Bab
XXIX A Buku Kedua ke dalam pasal 8 KUHP adalah juga menjadi kenyataan bahwa
kejahatan penerbangan sudah digunakan sebagai bagian dari kegiatan terorisme
yang dilakukan oleh kelompok terorganisir pasal 9 KUHP.
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5-7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum-hukum internasional.
Menurut Moeljatno,
pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
- Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
- Duta besar Negara asing beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
- Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
- Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.
0 komentar:
Posting Komentar