HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
- Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
- Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
- Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
- Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
- Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
- Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
- Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
- Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
- Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan
pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan,
pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan
Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan
transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun
pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba,
dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/
ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang
disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi
(prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
- Menurut Polak dan Molengraaff,
kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha.
Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur. - Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang
bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti
ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang
yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang
bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
- Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
- Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
- Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
- Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
- Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
- Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang
Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak
saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa
yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah
lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas
diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam
itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang
buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu
sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan
itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7
KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam
perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan
perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas
perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah
(Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang
berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya
sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding
dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
- Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
- Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
- Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
- Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
- Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
- PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
- PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
- PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
- Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama
yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam
berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku
untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus
untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
- Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
- Berasaskan gotong royong
- Merupakan badan hukum
- Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no
9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD
(stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/
BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no.
19 (Perpu tahun 1960)
0 komentar:
Posting Komentar