Aspek Hukum Dalam Malapraktek
A. Pendahuluan
Akhir-akhir ini sebagaimana yang sering kita baca di beberapa harian dan
dilihat di media elektronik nampaknya
mulai bertimbulan tuntutan terhadap dokter dan rumah sakit yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan. Tuntutan pada umumnya dari para pemekai jasa pelayanan
kesehatan baik dari masyarakat umum, artis bahkan sampai kepada istri
pengacara.
Hal ini merupakan suatu
fenomena yang menarik bila kita berpikir positif maka mau tidak mau akan membuat pihak-pihak yang
terkait dalam pelayanan kesehatan terutama dalam pemberian jasa pelayanan
preventif dan kuratif menjadi lebih berhati-hati dan cermat. Tentunya peran
pelayanan kesehatan tidak hanya di dua hal tersebut namun meliputi upaya
promotif dan rehabilitatif.[1]
Tapi yang mempunyai risiko yang membawa aspek hukum adalah upaya preventif dan kuratif..[2]
Disisi
lain kita juga sering mendengar bila para dokter bila mereka sering dituntut
akan membuat mereka akan menjadi takut dan bahkan berlaku terlalu berhati-hati
dalam menangani pasien. Tentu saja sikap yang takut-takut dan terlalu
berhati-hati akan membuat pelayanan menjadi lamban dan ini dapat membuat sakit
pasien menjadi semakin parah bahkan mungkin meninggal dunia. Tindakan yang
lamban dan dianggap lalai ini dalam kacamata hukum dianggap dapat juga sebagai
suatu perbuatan melawan hukum.
Oleh
karena ini dalam pelayanan terhadap pasien baik oleh pihak dokter dan rumah
sakit nampak terlihat sebagai buah seolah “simalakama”. Sebenarnya hal ini tidak
akan terjadi bila semua pihak memahami
peta hukum terutama dalam pelayanan kesehatan.
B.
Pengertian dan ruang lingkup
Pengertian malapraktek tidak dijumpai secara limitatif dalam peraturan
perundangan. Pengertian tersebut dapat dipahami dari beberapa sumber yaitu:
- “Malpractice” diartikan sebagai “ Professionanl mis-conduct on the part of a professional such as physician, engineer, lawyer, accountant, dentist or vetenarian. Malpractice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties; intentional wrong doing; or illegal or un ethical practice.”
- What is Malpractice? Iin a general sense malpractice is “bad “practice, a failure to comply with the standard set by the profession. From the stand point of a patient who has sustained in juries, it may cover the range on incident from diagnosis through operation and after treatment.
- Menurut Ninik Mariyanti, SH.;
Dalam arti umum: suatu
praktek (khususnya praktek dokter) yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang
telah ditentukan oleh profesi;
Dalam arti khusus
(dilihat dari sudut pasien), malapaktek dapat terjadi dalam:
4. “Malpractice Crisis” di Pengadilan Amerika Serikat antara lain meliputi:
- Menentukan
diagnosis, misalnya diagnosisnya sakit maag, ternyata pasien sakit liver;
- Menjalankan
operasi, misalnya seharusnya yang dioperasio mata sebelah kanan, tapi yang
dioperasi mata sebelah kiri;
- Selama
menjalankan perawatan;
- Sesudah
perawatan tentu saja dalam batas waktu yang telah ditentukan;
4. “Malpractice Crisis” di Pengadilan Amerika Serikat antara lain meliputi:
a.
Salah Diagnosa (misdiagnosis) yaitu kegagalan untuk memakai
pemeriksan yang sesuai sehingga suatu diagnosa yang tepat dapat ditegakkan
merupakan subyek dari banyak sekali keputusan; contoh seorang pasien menjalani
pengangkatan rahim. Pada waktu dilakukan operasi, saluran kencingnya terjahit.
Waktu timbul gejala-gejala kesukaran ginjal, tertuduh tidak melaksanakan apa
yang tertera dalam petunjuk pasien bahwa suatu IVP harus dikerjakan. Mereka
tidak minta konsul pada seorang ahli ginjal atau berbuat sesuatu,kecuali
memberinya antibiotik berdasarkan perkiraan diagnosis pasien menderita infeksi.
Enam hari setelah operasi, akhirnya dibuatkan IVP, tetapi saluran kencingnya
telah rusak kemudian pasien tersebut kehilangan satu ginjalnya;[5]
Dalam kasus diatas pengadilan mempelajarai keputusan-keputusan lama yang
menyatakan bahwa kesalahan diagnosa tidak perlu menunjukkan kecerobohan tetapi
menyatakan terdapat suatu perbedaan besar antara kesalahan dalam penilaian
kecerobohan dan mengumpulkan data yang penting, untuk sampai kesimpulan data
yang tepat. Apabila dokter gagal dalam menggunakan cara-cara ilmiah untuk
mengumpulkan data-data yang penting agar dapat memberikan diagnosis yang tepat
maka hal ini bukanlah suatu kesalahan dalam penilaian tetapi merupakan
kecerobohan untuk mendapatkan data yang penting yang dijadikan dasar
diagnosisnya.Standar profesi medis
b.
Pengobatan yang salah atau tidak sesuai (Incorrect or
adequate treatment)
Definisi kecerobohan dalam memberikan obat adalah sama
dengan salah diagnosa. Setelah menentukan data-data yang diderita pasien maka
dokter berkewajiban dengan segala kemampuannya dan kecermatan sebagaimana yang
dilakukan dokter lain yang setaraf pendidikan dalam situasi dan kondidsi yang
sama;
Dalam kasus
Derr versus Bonney maka kecerobohan yang dituduhkan adalah mengenai kegagalan
menyambung tulang mata kaki yang patah dengan baik; salah
satu pertimbangan hukum pengadilan
yang menarik adalah dokter yang menerima pasien untuk suatu pengobatan
menggap dirinya mampu untuk membuat suatu diagnosa yang cermat dan membuat
suatu rencana pengobatan serta menggunakan pertimbangan yang baik, dalam
melaksanakan pengobatan tersebut. Dokter tidak boleh mengira bahwa dirinya
sebagai pembawa mukjijat. Dengan perkataan lain dia tidak dapat bertanggung
jawab hanya karena hasil pengobatannya memberi hasil yang jelek.
c.
Tanggung Jawab Dokter Disebabkan Luka-Luka Karena Suatu Alat
(Injuries From Equipment & Premises)
Tuntutan dilakukan tidak
terhadap kecerobohan dokter dalam pengobatan tapi dengan tuduhan bahwa doter
seharusnya sadar ada kesrusakan pada alat yang dipakainya.
Contoh : Alat sinar X dokter gigi yang dipasang
didinding dengan baut. Doter tersebut menarik alat sinar X diatas wajah si
pasien untuk memotret giginya. Alat tersebut lepas dari dinding dan jatuh
diatas wajah pasien dan mengakibatkan luka berat. Kemudian ditentukan bahwa
baut itu yang putus, karenanya pasien berhak mendapat ganti rugi. Pengadilan
menentukan bahwa dokter gigi seharusnya memeriksa alat-alatnya terlebih dahulu.
- Pasal 4 RUU Tentang Kesehatan.
- Preventif adalah upaya penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat sakit, atau mengendalikan penyakit atau kecacadan agar kualitas hidup penderita dapat terjaga seoptimal mungkin, sedang kuratif mencakup upaya penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat sakit, atau mengendalikan penyakit atau kecacadan agar kualitas hidup penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
- George Coulin, President Bar Association, New York State, 1982.
- Charles Wendell Carnahan. The Dentist and The Law. Mosby Company, second ed., USA, 1955, page.121-122
- Holder Roddey Angela.LL.M. Medical Malpractice Law. (USA, 1978), page.77.
- Standar Profesi Medis adalah penggunaan keahlian, kecermatan dan penegetahuan yang sama, yang dipergunakan oleh rata-rata dokter yang bijaksana dalam kondisi dan siatuasi yang sama.
- Holder Roddey Angela.LL.M., op.cit. page 175.
- Ibid., page 117.
0 komentar:
Posting Komentar