Jumat, 17 Mei 2013

Aspek Hukum Dalam Malapraktek

A. Pendahuluan
       Akhir-akhir ini sebagaimana yang sering kita baca di beberapa harian dan dilihat di media elektronik  nampaknya mulai bertimbulan tuntutan terhadap dokter dan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Tuntutan pada umumnya dari para pemekai jasa pelayanan kesehatan baik dari masyarakat umum, artis bahkan sampai kepada istri pengacara.
Hal ini merupakan suatu fenomena yang menarik bila kita berpikir positif maka  mau tidak mau akan membuat pihak-pihak yang terkait dalam pelayanan kesehatan terutama dalam pemberian jasa pelayanan preventif dan kuratif menjadi lebih berhati-hati dan cermat. Tentunya peran pelayanan kesehatan tidak hanya di dua hal tersebut namun meliputi upaya promotif dan rehabilitatif.[1] Tapi yang mempunyai risiko yang membawa aspek hukum  adalah upaya preventif dan kuratif..[2]
       Disisi lain kita juga sering mendengar bila para dokter bila mereka sering dituntut akan membuat mereka akan menjadi takut dan bahkan berlaku terlalu berhati-hati dalam menangani pasien. Tentu saja sikap yang takut-takut dan terlalu berhati-hati akan membuat pelayanan menjadi lamban dan ini dapat membuat sakit pasien menjadi semakin parah bahkan mungkin meninggal dunia. Tindakan yang lamban dan dianggap lalai ini dalam kacamata hukum dianggap dapat juga sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
       Oleh karena ini dalam pelayanan terhadap pasien baik oleh pihak dokter dan rumah sakit  nampak terlihat sebagai buah  seolah “simalakama”. Sebenarnya hal ini tidak akan terjadi bila semua pihak  memahami peta hukum terutama dalam pelayanan kesehatan.

B. Pengertian dan ruang lingkup

       Pengertian malapraktek tidak dijumpai secara limitatif dalam peraturan perundangan. Pengertian tersebut dapat dipahami dari beberapa sumber yaitu:
  1. Malpractice” diartikan sebagai “ Professionanl mis-conduct on the part of a professional  such as physician, engineer, lawyer,  accountant, dentist or vetenarian. Malpractice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties; intentional wrong doing; or illegal or un ethical practice.”
  2. What is Malpractice? Iin a general sense malpractice is “bad “practice, a failure to comply with the standard set by the profession. From the stand point of a patient who has sustained in juries, it may cover the range on incident from diagnosis through operation and after treatment.
  3. Menurut Ninik Mariyanti, SH.;

             Dalam arti umum: suatu praktek (khususnya praktek dokter) yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh profesi;
             Dalam arti khusus (dilihat dari sudut pasien), malapaktek dapat terjadi dalam:

  • Menentukan diagnosis, misalnya diagnosisnya sakit maag, ternyata pasien sakit liver;
  • Menjalankan operasi, misalnya seharusnya yang dioperasio mata sebelah kanan, tapi yang dioperasi mata sebelah kiri;
  • Selama menjalankan perawatan;
  • Sesudah perawatan tentu saja dalam batas waktu yang telah ditentukan;

4.      “Malpractice Crisis” di Pengadilan Amerika Serikat antara lain meliputi:

a.      Salah Diagnosa (misdiagnosis) yaitu kegagalan untuk memakai pemeriksan yang sesuai sehingga suatu diagnosa yang tepat dapat ditegakkan merupakan subyek dari banyak sekali keputusan; contoh seorang pasien menjalani pengangkatan rahim. Pada waktu dilakukan operasi, saluran kencingnya terjahit. Waktu timbul gejala-gejala kesukaran ginjal, tertuduh tidak melaksanakan apa yang tertera dalam petunjuk pasien bahwa suatu IVP harus dikerjakan. Mereka tidak minta konsul pada seorang ahli ginjal atau berbuat sesuatu,kecuali memberinya antibiotik berdasarkan perkiraan diagnosis pasien menderita infeksi. Enam hari setelah operasi, akhirnya dibuatkan IVP, tetapi saluran kencingnya telah rusak kemudian pasien tersebut kehilangan satu ginjalnya;[5] Dalam kasus diatas pengadilan mempelajarai keputusan-keputusan lama yang menyatakan bahwa kesalahan diagnosa tidak perlu menunjukkan kecerobohan tetapi menyatakan terdapat suatu perbedaan besar antara kesalahan dalam penilaian kecerobohan dan mengumpulkan data yang penting, untuk sampai kesimpulan data yang tepat. Apabila dokter gagal dalam menggunakan cara-cara ilmiah untuk mengumpulkan data-data yang penting agar dapat memberikan diagnosis yang tepat maka hal ini bukanlah suatu kesalahan dalam penilaian tetapi merupakan kecerobohan untuk mendapatkan data yang penting yang dijadikan dasar diagnosisnya.Standar profesi medis
b.      Pengobatan yang salah atau tidak sesuai (Incorrect or adequate treatment)
Definisi  kecerobohan dalam memberikan obat adalah sama dengan salah diagnosa. Setelah menentukan data-data yang diderita pasien maka dokter berkewajiban dengan segala kemampuannya dan kecermatan sebagaimana yang dilakukan dokter lain yang setaraf pendidikan dalam situasi dan kondidsi yang sama;
Dalam kasus Derr versus Bonney maka kecerobohan yang dituduhkan adalah mengenai kegagalan menyambung tulang mata kaki yang patah dengan baik;  salah  satu pertimbangan hukum pengadilan  yang menarik adalah dokter yang menerima pasien untuk suatu pengobatan menggap dirinya mampu untuk membuat suatu diagnosa yang cermat dan membuat suatu rencana pengobatan serta menggunakan pertimbangan yang baik, dalam melaksanakan pengobatan tersebut. Dokter tidak boleh mengira bahwa dirinya sebagai pembawa mukjijat. Dengan perkataan lain dia tidak dapat bertanggung jawab hanya karena hasil pengobatannya memberi hasil yang jelek.
c.      Tanggung Jawab Dokter Disebabkan Luka-Luka Karena Suatu Alat (Injuries From Equipment & Premises)
Tuntutan dilakukan tidak terhadap kecerobohan dokter dalam pengobatan tapi dengan tuduhan bahwa doter seharusnya sadar ada kesrusakan pada alat yang dipakainya.
Contoh :  Alat sinar X dokter gigi yang dipasang didinding dengan baut. Doter tersebut menarik alat sinar X diatas wajah si pasien untuk memotret giginya. Alat tersebut lepas dari dinding dan jatuh diatas wajah pasien dan mengakibatkan luka berat. Kemudian ditentukan bahwa baut itu yang putus, karenanya pasien berhak mendapat ganti rugi. Pengadilan menentukan bahwa dokter gigi seharusnya memeriksa alat-alatnya terlebih dahulu.


  • Pasal 4 RUU Tentang Kesehatan.
  • Preventif adalah upaya penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat sakit, atau mengendalikan penyakit atau kecacadan agar kualitas hidup penderita dapat terjaga seoptimal mungkin, sedang kuratif mencakup upaya penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat sakit, atau mengendalikan penyakit atau kecacadan agar kualitas hidup penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  • George Coulin, President Bar Association, New York State, 1982.
  • Charles Wendell Carnahan. The Dentist and The Law. Mosby Company, second ed., USA, 1955, page.121-122
  • Holder Roddey Angela.LL.M. Medical Malpractice Law. (USA, 1978), page.77.
  • Standar Profesi Medis adalah penggunaan keahlian, kecermatan dan penegetahuan yang sama, yang dipergunakan oleh rata-rata dokter yang bijaksana dalam kondisi dan siatuasi yang sama.
  • Holder Roddey Angela.LL.M., op.cit. page 175.
  • Ibid., page 117.

0 komentar:

Posting Komentar