Jumat, 17 Mei 2013

                                    ASPEK HUKUM REKAM MEDIS        

I. PENDAHULUAN

             Sejak permulaan sejarah umuat manusia sudah dikenal adanya hubungan kepercayaan  antara dua insan, yaitu sang pengobatdan sang penderita, yang pada jaman modern ini disebut dengan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien.
            Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan akan melahirkan hubungan antara pasien/ penderita atau keluarganya dengan dokter sebagai pribadi maupun sebagai orang dalam bentuk badan hukum (rumah sakit, yayasan, atau lembaga lain yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan).Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan (termasuk informed consent) inilah yang akan dicatat di dalam rekaman medis, yang dalam keputusan disebut “Medical Record.”
            Pembuatan catatan medis (yang sekarang disebut  Rekam Medis) di rumah sakit atau boleh dokter pada kartu pasien di tempat praktek sebenarnya sudah merupakan kebiasaan sejak jaman dahulu, namun belum menjadi kewajiban, sehingga pelaksanaannya dianggap tidak begitu serius (baca pula J. Guwandi, 1991 : 73). Seiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis; termasuk masyarakat Indonesia, maka rekam medis menjadi sangat penting dan dibutuhkan. Oleh karena itu, khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah mellaui Departemen Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/ Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/ Medical  Records. Dengan diterbitkannya Permenkes ini pengadaan rekam medis menjadi suatu keharusan atau telah menjadi hukum yang harus ditaati bagi setiap sarana pelayanan kesehatan.


II. PENGERTIAN

            Dalam bukunya yang berjudul “Legal Aspect of Medical Record” Hayt and Hayt mendefinisikan rekam medis sebagai berikut :
“A Medical record is the compilation of the partinent facta of the patient’s life history, his illness, and treatment. In a larger sense the medical record is compilation of scientifis data derived from many and available for various uses, personal and impersonal, to serve the patiens was treated, the science of medce, and society as awhole.” (Hayt and Hayt, 1964: 1).
            Dengan demikian menurut Hayt and Hayt, suatu rekam medis itu ialah himpunan fakta-fakta yang berhubungan dengan sejarah /riwayat kehidupan pasien, sakitnya, perawat/pengobatannya. Dalam pengertian yang luas (lebih luas) rekam medik ialah suatu himpunan data ilmiah dari banyak sumber, dikoordinasikan pada satu dokumen dan yang disediakan  untuk bermacam-macam kegunaan, personel dan impersoanl, untuk melayani pasien dirawat, diobati , ilmu kedokteran, dan masyarakat secara keseluruhan.
            Lebih lanjut Hayt and Hayt mengemukakan (Hayt and Hay, 1964:1):
            “Medical Record are an important tool in the practice of medicine. They serve as a bassic for planning patient care; they provide a means contributing to the patient’s care; they furnish documentary evidence of the course of the patient’s illness and treadment and they serve as a bassic for review, study, and evaluation of the medical care renderen to the patient.”
            Dengan pernyataan tersebut di atas jelaslah bahwa rekam medis merupakan sarana penting dalam praktek kedokteran.
            Sedangkan menurut Gemala R. Hatta dalam makalahnya yang berjudul “Peranan  Rekaman Medik/Kesehatan (medical record) dalam Hukum Kedokteran,” rekam medis dirumuskan sebagai kumpulan segala kegiatan yang dilakukan oleh para pelayan kesehatan yang ditulis, digambarkan, atas aktivitas terhadap pasien (Gemala R. Hatta, 1986:2).
            Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749s/Menkes/Per XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Records, yang dimaksud rekam medis ialah  berkas yang berisikan catatan, dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayaran lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan (Pasal 1 huruf a)
            Apabila rekam medis merupakan kumpulan segala kegiatan yang dilakukan oleh para pelayan kesehatan yang tertulis, maka akan mencerminkan setiap langkah yang diambil dalam rangka hubungan pasien dengan dokter yang disebut hubungan transaksi terapeutik. Dalam transaksi ini pasien dilindungi oleh dokumen internasional yang terdiri dari “ the right to information” and “ the right to self determination.”
            Suatu rekam medis yang baik akan membantu perawatan secara profesional pasien, di samping memberikan refleksi mengenai kualitas/mutu/derajat perawatan/pelayanan kesehatan. Pembuatan rekaman tertulis itu merupakan  salah satu jalan yang reliabel yang menyakinkan bahwa setiap orang memperhatikan secara lengkap dan akurat mengenai informasi pelayanan kesehatan. Dalam praktek kedokteran modern akan menyangkut tindakan terhadap pasien sebagai satu keseluruhan, yang menuntut kseseluruhan, yang menuntut keseluruhan ketrampilan dan tehnologi yang dikuasai para dokter, perawat, teknsi. Manajemen yang sempurna atas perawatan pasien menuntut adanya rekaman yang akurat dan tepat oleh setiap anggota dan tim klinis.

III. FUNGSI DAN REKAM MEDIS

            Dari penjelasan di muka maka secara singkat dapat dikatakan bahwa rekam medis merupakan catatan singkat tentang sejarah penyakit dan cara / teknik /terapi  upaya penyembuhan yang dilakukan oleh pelayan kesehatan (dokter dan paramedik) yang sudah disetujui oleh pasien berdasarkan “Informed Consent”. Agar “Informed Consent” ini dapat dijadikan bukti menurut hukum harus dicatat dan direkam dalam rekam medis.”
            Dalam transaksi terapeutik apabila hak dan kewajiban tidak dipenuhi oleh salah satu pihak (dokter atau pasien) maka tentunya pihak lain yang merasa dirugikan akan menggugat atau menuntut. Dalam hal ini maka rekam medik mempunyai peranan yang besar sekali yaitu dapat dipergunakan untuk menguatkan gugatan(pasien) atau menolak gugatan perdata (bagi dokter dan atau rumah sakit) atau tuntutan pidana yang didasarkan kesalahan, baik yang disengaja maupun yang karena kelalaian. Ini berarti bahwa rekam medis mempunyai kekuatan hukum sebagai salah satu unsur masukan dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim.
            Fungsi rekam medik secara lengkap adalah sebagai “adminitrative value, legal value, finacial value, research value, educational value dan documentary value.” Karena fungsi rekam medik itulah, maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju telah ditentukan satu standar baku bai pembuatan rekam medis yang mencerminkan kualitas/mutu/derajat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh sang pengobat pada sang penderita. Fungsi rekam medis di Indonesia bisa dilihat dalam Pasal 14 Permenkes Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, yaitu dapat dipakai untuk :
1.      dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasie;
2.      bahan pembuktian dalam perkara hukum;
3.      bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
4.      dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan
5.      bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Rekam medis yang diisi oleh para pihak dalam transaksi terapeutik menampilkan mutu kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien. Oleh karena itu, menurut kepustakaan, dapat dikaji bahwa untuk memenuhi persyaratan bagi satu rekam medis/haruslah ditandatangani oleh semua pelayan medik yang terlibat sebagai para pihak dalam trnsasi terapeutik.
Ada tiga alasan yang menyebabkan para pelayan kesehatan (dokter dan para medis) harus wajib menandatangani rekam Medis yang berisi sejarah perkembangan kesehatan pasien dan ringkasannya, yaitu (periksa Hayt dan Hayt, 1964:42-44).
1.      Pasien harus dilindungi
2.      Tanda tangan dokter yang merawat itu relevan jika kasus tersebut sampai di pengadilan;
3.       Untuk mencegah kegagalan bagi rumah sakit dalam memperoleh akreditasi.
Dengan tiga alasan tersebut di atas, maka rekam medis dapat berfungsi sebagai dokumen hukum yaitu sebagai alat bukti dokumen undang-undang yang bernilai sebagai keterangan/saksi ahli/”expert wittness” (Periksapasal 164RIB untuk perkara perdata, dan pasal 184 KUHP untuk perkara pidana). Dengan demikian pembubuhan tanda tangan itu sebagai bukti bahwa keputusan yang diambil oleh pasien itu tanggung jawabnya, sedangkan apa yang dilakukan oleh pelayan kesehatan (dokter dan paramedik) yang memberikan informasi yang lengkap dan akurat bertanggungjawab atas kelengkapan dan kenaran informasinya.
Di samping itu, agar rekam medik yang mengandung informed consent itu dapat berfungsi sebagai alat bukti di dalam proses peradilan, maka isi rekam medik modern (“Contents of a Modern Medical Record”) harus meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Identification Data (Identifikasi data);
2.      Provisional Diagnosis (Diagnosis awal);
3.      Chief Complaint (Keluhan utama);
4.      Present Illness (Penyakit yang diderita saat ini/saat masuk);
5.      History and Physical examination (Sejarah pemeriksaan fisik);
6.      Consultations (Konsultan/para konsultan jika lebih dari satu);
7.      Clinical Laboratory Reports (Laporan laboratorium  klinik);
8.      X-ray Reports (Laporan kamar X-ray);
9.      Tissue Report (Laporan Kamar bebat);
10. Treatment-Medical and Surgical (tindakan medik operatif);
11. Progress Notes (Catatan Kemajuan);
12. Final Diagnosis (diagnosis akhir);
13. Summary (Ringkasan); dan
14. Autopsy Findings(Penemuan-penemuan otopsi)
(Periksa.Hayt and Hayt, 1964:5).
Sedangkan observasi lain yang bisa membantu kegunaan Rekam Medik/K antara lain, ialah (periksa Hayt and Hayt, 1964 : 19):


1.      Correct spelling of name of patient and attending physician (menuliskan secara tepat ejaan nama pasien dan dokternya);
2.      method of admission orarrival, i.e., by wheelchair, ambulance, or ambulatory (caranya pasien datang pada bagian masuk, misalnya dengan ambulance, dengan kursi roda;
3.      complete discription of condition of patient on adminission and on discharge, nothing particulary any mark, bruise, burn, rash or irritation (diskripsi yang jelas mengenai keadaan pasie pada saat pertama kali masuk, misalnya apakah ada bekas luka bakar atau iritasi).
4.      Admission temperature, pulse and respiration (temperatur pada saat masuk, pulsa dan respirasi);
5.      routine and special procedures (prosedur rutin atau khusus);
6.      medication, dosage, and manner of administration (pengobatan, dosis dan cara-cara administratif);
7.      objective signs and subdition (tanda-tanda obyektif dan gejala-gejala (simtom) subyektif);
8.      changes in apperance and mental condition (perubahan lahiriah serta kondisi mental);
9.      Compalints (Keluhan); dan
10. Signature of nurse who renders the service (tanda tangan paramedis yang bertugas).

Dengan demikian, menurut kriteria rekam medis modern, agar rekam medik dapat berfungsi sebagai alat bukti menurut undang-undang di dalam proses peradilan tidaklah mudah dengantanpa memenuhi persyaratan utama maupun tambahan di atas, walau pun mengandung/berisi persetujuan antara Pasien atau keluarganya dengan dokter atau rumah sakit.
Di Indonesia, isi rekam medis bisa dibagi menjadi dua, yaitu isi rekam medik untuk pasien rawat dan untuk pasien rawat inap (Pasal 15 dan 16 Permenkes No 749a/Menkes/Per/XII/1989).
Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan dapat dibuat selengkap-lengkapnya dan sekurang-kurangnya  memuat : identitas, amnese, diagnosis, dan tindakan/pengobatan. Sedangkan isi rekam medis untuk pasien rawat nginap sekurang-kurangnya memuat:
1.      identitas pasien
2.      anamnese;
3.      riwayat penyakit
4.      hasil pemeriksaan laboratorik;
5.      diagnosis
6.      persetujuan tindakan medik
7.      tindakan/pengobatan
8.      catatan perawat
9.      catatan observasi klinis dan hasil pengobatan; dan
10. resume akhir dan evaluasi pengobatan.
Tata cara penyelenggaraan  rekam medis di Indonesia ialah sebagai berikut (lihat Pasal 2-9, 19, dan 20 Permenkes No 749a/Menkes/Per/XII/1989):

1.      Setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat nginap wajib membuat rekam medis.
2.      Rekam medis itu dibuat oleh dokter dan atau tenaga kesehatan lain yang memberi pelayanan kepada pasien.
3.      Rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya  setelah pasien menerima pelayanan.
4.      Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
5.      Pembetulan kesalahan catatan dalam rekam medis dilakukan pada tulisan yang salah dan diberi paraf oleh petugas yang bersangkutan.
6.      Penghapusan tulisan dalam rekam medis dengan cara apapun tidak diperbolehkan.
7.      Lama penyimpanan rekam medis sekurang-kurangnya untukjangka waktu 5 (lima) tahun terhtung dari tanggal terakhir pasien berobat. Sedangkan lama penyimpanan rekam medis yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat khusus dapat ditempatkan tersendiri.
8.      Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor tujuh dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Tata cara permusnahannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
9.      Rekam medis harus disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
10. Pengawasan terhadap penyelenggaraan rekam medis dilakukan oleh Direktur Jenderal.
11. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin.
Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, namun isi rekam medis adalah milik pasien. Oleh karena itu, isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya. Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien. Pemamparan isi rekam medis oleh pimpinan sarana kesehatan tanpa izin pasien dibolehkan apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila rekam medis tersebut rusak, hilang, dipalsukan, digunakan oleh orang /badan yang tidak berhak, maka yang bertanggung jawab adalah pimpinan sarana pelayanan kesehatan (baca Pasal 10-13 Permenkes No 749a/Menkes/Per/XII/1989).
Apabila rekam medis rusak karena pemeliharaannya tidak baik atau tidak diisi sebagaimana mestinya sehingga isi rekam medis menjadi kabur atau tidak jelas, maka menurut yurisprudensi di dalam hukum kedokteran bisa diberlakukan “pembalikan pembuktian” terhadap dokter/rumah sakitnya. Pembebanan atas kewajiban pembuktin (“onu”, burden of proff”) bisa dibebankan kepada dokter /rumah sakit (baca J. Guwandi, 1991 : 76-77).
Hal terpenting dalam penyelenggaraan rekam medis ialah bahwa pengisisan rekam medis harus dilakukan secara lengkap dan langsung, tepat waktu, dan tidak ditunda—tunda. Bila pengisiannya ditunda-tunda maka kemungkinan besar dokter lupa pada pasien dan penyakitnya, lebih-lebih bila pasiennya sangat banyak. Mutu pelayanan rumah sakit antara lain akan tercermin pada berkas rekan medisnya. Selanjutnya, muncullah ucapan yang mengatakan : “ Medical record are witnesses whose memories never die”.

IV. PENUTUP

      Rekam Medik/Kesehatan (Medical Record) pada hakekatnya merupakan dokumen hukum yang isinya dapat dibahas dan dipertimbangkan dalam suatu proses persidangan peradilan (perdata maupun pidana)yaitu sebagai salah satu bukti yang berupa keterangan/ saksi ahli (“Expet wittness”), Dengan demikian, rekam medis merupakan input yang relecvan bagi hakim falam mengambil keputusannya.      













DAFTAR PUSTAKA

Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Fred Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta : Grafikatama Jaya.
Gemala R. Hatta. 1986, “ Peranan Rekam Medik/Kesehatan (medical Record) dalam Hukum Kedokteran”. Makalah. Disampaikan dalam Konggres PERHUKI I,tanggal 8 -9 Agustus 1986 di Jakarta: PERHUKI.

Hayt, Emanuel and Hayt, Jonathan. 1964. Legal Aspect of Medical Record. Illinois: Physician’s Record Company.

Hermien Hadiati Koeswadji. 1984. Hukum da Masalah Medik. Surabaya: Airlangga University Press.

______________1984.” Aspek Medikolegal dari Pelayanan Kesehatan dan Rekam Medik”. Makalah. Suarbaya: Fakultas Hukum UNAIR.

J. Guwandi.1991. Dokter dan Pasien, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ninik Mariyanti. 1988. Malapraktek Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata, Jakarta : Bina Aksara.

Prasetyo Hadi Purwandoko. 1996.” Hubungan Dokter-Pasien dalam Upaya Penembuhan /Perawatan menurut Hukum Kedokteran”. Yustisia Nomor 36 Tahun X, Juni-Agustus 1996. Surakarta : Fakultas Hukum UNS.

Prasetyo Hadi Purwandoko dan Suranto. 1991.” Hukum dan Kesehatan tentang Hukum Kedokteran”. BPK . Surakarta : UNS.

Oemar Seno Adji. 1991. Profesi Dokter, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakrta : Erlangga.

Soerjono Soekanto. 1989. Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan). Jakarta : IN Hill Co.

0 komentar:

Posting Komentar