Rabu, 02 Juli 2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatanperbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman berupa pidana (nestapa) dan menentukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan
Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian, maka hokum pidana Indonesia diberlakukan ke seluruh wilayah negara Indonesia. Di samping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan nilai-nilai kemanusian mengakibatkan hukum pidana seringkali digambarkan sebagai pedang yang bermata dua. Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati, yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat di mana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana. Artinya, hukum pidana dianggap baik jika memenuhi dan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat. Sebaliknya, hukum pidana dianggap buruk jika telah usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
Untuk menyongsong pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia (RUU KUHP), makalah ini akan menyoroti sejarah perjalanan hukum pidana Indonesia (KUHP) dari masa ke masa. Dengan sorotan historis semacam ini, diharapkan beberapa problematika yang muncul selama berlakunya KUHP dapat tercover dan menjadi bahan pijakan bagi pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia.

B.  Perumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah pemberlakuan hukum pidana di Indonesia?
  2. Bagaimana sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)?
  3. Bagaimana problematika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)?


C.  Mekanisme Proses
Data yang sudah dikumpulkan dalam tulisan ini sebelum dianalisis, terlebih dahulu data yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan kelompok pembahasan, dianalisis secara mendalam selanjutnya hasil analisis dideskripsikan kemudian disimpulkan secara deduktif yang merupakan jawaban dari perumusan masalah yang diteliti sesuai dengan tujuan penulisan tersebut.

D.  Manfaat Secara Praktis/Ilmiah
Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yaitu:
  1. secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai literatur di bidang hukum khususnya bagi pengesahan RUU KUHP yang baru.
  2. Secara praktis, melalui tulisan ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran dan masukan bagi mahasiswa fakultas hukum, civitas akademika, praktisi hukum, dan masyarakat luas pada umumnya, serta meningkatkan wawasan dalam pengembangan pengetahuan bagi peneliti akan sejarah hukum pidana Indonesia. 
E.  Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui sejarah pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.
  2. Untuk mengetahui sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht).
  3. Untuk mengetahui problematika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht).
                                              >>>selanjutnya klik di bawah<<<
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar