Rabu, 02 Juli 2014

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.  Kesimpulan
  1. Sejarah Pemberlakuan Hukum Pertanahan Di Indonesia Pada Orde Lama ditandai dengan disusun beberapa panitia penyusun penyusunaan undang-undang pertanahan antara lain Panitia Agraria Yogyakarta pada tahun 1948, Panitia Jakarta pada tahun 1951, Panitia Soewahjo pada tahun 1956, Rancangan Soenarjo pada tahun 1958, Rancangan Sadjarwo pada tahun 1959 hingga lahirlah UUPa No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
  2. Sejarah pemberlakuan hukum pertanahan di Indonesia Pada Orde Baru, Berbeda dengan Orde Lama, pemerintahan Soeharto ini memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, dan memulai kebijakan pembangunan ekonominya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing untuk menarik investasi asing dalam pengelolaan sumber daya alam.
  3. Seiring dengan perubahan konstelasi politik, alam demokrasi yang semakin menguat, dan dilaksanakannya sistem desentralisasi, maka semangat pembaruan agraria juga menggema dan kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 yang merekomendasikan dilakukannya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Pokok Agararia. 
B.  Saran
Oleh karena itu, disarankan agar ke depannya perlu dibuat sebuah terobosan pembaharuan undang-undang tentang pertanahan yang bisa mengakomodir dari seluruh aspek permasalahan yang terjadi di dunia pertanahan Indonesia. 

DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999.
Fauzi, Noer, Petani&Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria di Indonesia, kerjasama Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi, Djambatan, Jakarta 1999.
Ismail, Nurhasan, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2006.
Parlindungan, AP., Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Simarmata, Ricardo, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre in Bangkok, 2006.
-------, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, edisi revisi, Kompas, Jakarta, 2001.
Suseno, Frans Magnis, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, 1993.
Tjondronegoro, Sediono MP. &Gunawan Wiradi, Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta,1984.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosio-Politik Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta 1994.
B.  Pearturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
C.  Sumber Lainnya
Sumardjono, Maria SW, Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, tanggal 14 Februari 1998 di Yogyakarta, 1998,
Pembagian Lahan agar Hati-hati: Ada yang Dijual atau Digadaikan, Kompas 30 Januari 2007 
Biro Pusat Statistik 1993. 

0 komentar:

Posting Komentar