Rabu, 02 Juli 2014

BAB I
PENDAHULUAN

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran  hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
  2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Globalisasi adalah hasil dari perkembangan peradaban manusia yang tidak mudah untuk diberikan defenisi secara lengkap. Setiap orang bisa merasakan globalisasi, namun pemaknaan terhadap globalisasi sangat beragam. Umumnya orang akan menangkap satu kesan yang menurutnya dominan dari fenomena globalisasi. Sebagian menjelaskan globalisasi dari perspektif perkembangan teknologi informasi, ada pula yang menjelaskan globalisasi dari perspektif budaya, politik, pertahanan dan keamanan dan yang paling umum terdengar globalisasi dikaitkan dengan bidang ekonomi yang ditandai dengan terjadinya internasionalisasi kegiatan ekonomi.
Globalisasi dengan demikian adalah sebuah fenomena yang bersifat multi facet, yang berarti mengandung sejumlah dimensi yang terhubung langsung dengan aktifitas kehidupan manusia.
Salah satu aspek globalisasi yang sering diperbincangkan mulai dari kalangan awam, pembuat keputusan sampai pada kalangan ahli adalah globalisasi ekonomi di bidang pembangunan yang disertai dengan munculnya berbagai bentuk penanaman modal dalam mewujudkan pembangunan tersebut, di antaranya penanaman modal asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hal tersebut sangat urgen sekali keberadaannya dalam pembangunan ekonomi di suatu Negara, khususnya di Indonesia.
Potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah belum sepenuhnya dapat diberdayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena masih terbatasnya modal, teknologi dan sumber daya manusia. Untuk menggali segenap potensi yang dimiliki tersebut, maka diperlukan adanya penanaman modal asing. Kebutuhan penanaman modal asing tersebut harus disertai dengan seperangkat peraturan yang mampu memberikan jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum bagi penanam modal tanpa harus memngorbankan kepentingan nasional.
Diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UUPM) merupakan perwujudan untuk lebih mengakomodir berbagai kepentingan baik kepentingan dalam negeri maupun kepentingan asing, khususnya yang menyangkut kepastian dan perlindungan hukum bagi para penanam modal (investor), baik investor asing maupun investor dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Penanaman modal sangatlah signifikan dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dari segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia. Pertama, meningkatnya pendapatan riil (seperti tercermin pada peningkatan tingkat upah, konsumen atau peningkatan penerimaan pemerintah). Kedua, adanya manfaat-manfaat tidak langsung seperti misalnya diperkenalkannya teknologi dan pengetahuan baru. Di lain pihak penanaman modal juga diharapkan peranannya dalam memperbesar devisa Indonesia lewat ekspor produksinya ke luar negeri.
Secara umum Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mencerahkan iklim investasi di masa yang akan datang, baik secara internal di dalam negeri sendiri maupun secara eksternal dari negara lain. Di dalam negeri, tantangan itu antara lain masih belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana, perumusan kebijakan pemerintah dan koordinasi kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tantangan lain adalah rendahnya dan keamanan serta kurang terjaminnya kepastian hukum bagi investor, khususnya investor asing. Tantangan eksternalnya antara lain berupa persaingan iklim investasi dengan beberapa negara di kawasan Asia Pasifik, terutama Cina, Vietnam, Thailand dan India serta negara-negara Asia lainnya.
Berpijak pada persaingan iklim investasi dengan negara-negara lain dan juga memperhatikan laporan UNCTAD tersebut, maka diperlukan langkah-langkah terobosan untuk menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia berupa informasi-informasi tentang keadaan dan pengaturan yang baru di bidang investasi. Informasi-informasi tersebut antara lain menyangkut kebijakan negara, khususnya di bidang pengaturan hukum yang menyangkut perlindungan dan kepastian hukum serta mekanisme birokrasinya. Penanganan tentang pemberian informasi pada para investor asing, dapat dilakukan antara lain melalui diplomasi maupun antar pelaku bisnis itu sendiri.
Mengenai kebijakan negara di bidang penanaman modal, Pasal 4 UUPM menyebutkan bahwa:
(1)   Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
  • mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan
  • mempercepat peningkatan penanaman modal.

(2)   Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah:
  • memberikan perlakuan yang sama bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
  • menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampan dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • memberi kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Perlindungan kepentingan penanam modal asing di Indonesia tidak semata-mata mengacu pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tentang penanaman modal. Untuk itu diperlukan adanya harmonisasi hukum di bidang penanaman modal.
Harmonisasi ini terutama menyangkut ketentuan-ketentuan internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, sehingga akan dapat diketahui bagaimana harmonisasi ketentuanketentuan internasional di bidang penanaman modal yang berlaku di Indonesia.
Fokus tulisan ini adalah mengkaji harmonisasi UUPM dengan ketentuan-ketentuan internasional yang menyangkut penanaman modal asing di Indonesia dalam konteks globalisasi. Ketentuan-ketentuan internasional yang dimaksud adalah IMF, IBRD dan WTO serta deklarasi Bali 1994. 



[1] Ilmar Aminuddin. 2004. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. halaman 185-186.
[2] Ibid.
[3]  Dumairy. 1994. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga. halaman 134.

>>>>SELANJUTNYA KLIK DI ABWAH<<<<

0 komentar:

Posting Komentar