BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Globalisasi
adalah hasil dari perkembangan peradaban manusia yang tidak mudah untuk
diberikan defenisi secara lengkap. Setiap orang bisa merasakan globalisasi,
namun pemaknaan terhadap globalisasi sangat beragam. Umumnya orang akan
menangkap satu kesan yang menurutnya dominan dari fenomena globalisasi. Sebagian
menjelaskan globalisasi dari perspektif perkembangan teknologi informasi, ada
pula yang menjelaskan globalisasi dari perspektif budaya, politik, pertahanan
dan keamanan dan yang paling umum terdengar globalisasi dikaitkan dengan bidang
ekonomi yang ditandai dengan terjadinya internasionalisasi kegiatan ekonomi.
Globalisasi
dengan demikian adalah sebuah fenomena yang bersifat multi facet, yang
berarti mengandung sejumlah dimensi yang terhubung langsung dengan aktifitas
kehidupan manusia.
Salah satu aspek
globalisasi yang sering diperbincangkan mulai dari kalangan awam, pembuat
keputusan sampai pada kalangan ahli adalah globalisasi ekonomi di bidang
pembangunan yang disertai dengan munculnya berbagai bentuk penanaman modal
dalam mewujudkan pembangunan tersebut, di antaranya penanaman modal asing (PMA)
dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hal tersebut sangat urgen sekali
keberadaannya dalam pembangunan ekonomi di suatu Negara, khususnya di
Indonesia.
Potensi
sumber daya alam Indonesia yang melimpah belum sepenuhnya dapat diberdayakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena masih terbatasnya modal, teknologi
dan sumber daya manusia. Untuk menggali segenap potensi yang dimiliki tersebut,
maka diperlukan adanya penanaman modal asing. Kebutuhan penanaman modal asing
tersebut harus disertai dengan seperangkat peraturan yang mampu memberikan
jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum bagi penanam modal tanpa harus
memngorbankan kepentingan nasional.
Diundangkannya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut
UUPM) merupakan perwujudan untuk lebih mengakomodir berbagai kepentingan baik
kepentingan dalam negeri maupun kepentingan asing, khususnya yang menyangkut
kepastian dan perlindungan hukum bagi para penanam modal (investor), baik investor
asing maupun investor dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional.
Penanaman
modal sangatlah signifikan dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia.
Pertama, meningkatnya pendapatan riil (seperti tercermin pada peningkatan
tingkat upah, konsumen atau peningkatan penerimaan pemerintah). Kedua, adanya
manfaat-manfaat tidak langsung seperti misalnya diperkenalkannya teknologi dan
pengetahuan baru. Di lain pihak penanaman modal juga diharapkan peranannya dalam memperbesar
devisa Indonesia lewat ekspor produksinya ke luar negeri.
Secara umum
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mencerahkan iklim investasi di
masa yang akan datang, baik secara internal di dalam negeri sendiri maupun
secara eksternal dari negara lain. Di dalam negeri, tantangan itu antara lain
masih belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana, perumusan kebijakan
pemerintah dan koordinasi kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tantangan lain adalah rendahnya dan keamanan serta kurang terjaminnya kepastian
hukum bagi investor, khususnya investor asing. Tantangan eksternalnya antara lain
berupa persaingan iklim investasi dengan beberapa negara di kawasan Asia
Pasifik, terutama Cina, Vietnam, Thailand dan India serta
negara-negara Asia lainnya.
Berpijak
pada persaingan iklim investasi dengan negara-negara lain dan juga memperhatikan
laporan UNCTAD tersebut, maka diperlukan langkah-langkah terobosan untuk menarik
investor asing untuk berinvestasi di Indonesia berupa informasi-informasi
tentang keadaan dan pengaturan yang baru di bidang investasi.
Informasi-informasi tersebut antara lain menyangkut kebijakan negara, khususnya
di bidang pengaturan hukum yang menyangkut perlindungan dan kepastian hukum
serta mekanisme birokrasinya. Penanganan tentang pemberian informasi pada para
investor asing, dapat dilakukan antara lain melalui diplomasi maupun antar
pelaku bisnis itu sendiri.
Mengenai
kebijakan negara di bidang penanaman modal, Pasal 4 UUPM menyebutkan bahwa:
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar
penanaman modal untuk:
- mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan
- mempercepat peningkatan penanaman modal.
(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar
sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah:
- memberikan perlakuan yang sama bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
- menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampan dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberi kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Perlindungan
kepentingan penanam modal asing di Indonesia tidak semata-mata mengacu pada
seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tentang
penanaman modal. Untuk itu diperlukan adanya harmonisasi hukum di bidang
penanaman modal.
Harmonisasi
ini terutama menyangkut ketentuan-ketentuan internasional yang sudah
diratifikasi oleh Indonesia, sehingga akan dapat diketahui bagaimana
harmonisasi ketentuanketentuan internasional di bidang penanaman modal yang
berlaku di Indonesia.
Fokus
tulisan ini adalah mengkaji harmonisasi UUPM dengan ketentuan-ketentuan internasional
yang menyangkut penanaman modal asing di Indonesia dalam konteks globalisasi.
Ketentuan-ketentuan internasional yang dimaksud adalah IMF, IBRD dan WTO serta
deklarasi Bali 1994.
0 komentar:
Posting Komentar