BAB III
PENUTUP
Harmonisasi
hukum antara harmonisasi hukum penanaman modal antara hukum penanaman modal
Indonesia dengan ketentuan-ketentuan internasional tetap memberikan
keseimbangan antara kepentingan nasional maupun kepentingan penanam modal. Prinsip-prinsip
yang mendasari ketentuan-ketentuan internasional di bidang penanaman modal
telah diatur dalam UUPM. Pengaturan dalam UUPM bahkan dapat dikatakan sangat
terbuka, karena aspek pembangunan berkelanjutan dan penggunaan sumber daya alam
yang optimal namun tetap harus terkendali yang menjadi tujuan WTO dalam UUPM,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 jo Peraturan
Presiden No. 77 Tahun 2007 jo Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 jo
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010. Ketentuan ini secara hati-hati diatur
lebih lanjut, karena pemanfaatan (eksploitasi) yang berlebihan terhadap sumber
daya alam dan pemikiran untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup dapat saja terjadi, harus manjadi asas/ prinsip dalam
pembangunan suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf Huala.
2004. Hukum
Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
Bagir Manan.
1999. Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media
Jimly
Asshidigie. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi
Press
L.M. Gandhi. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif
Perundang-undangan (Lex Specialis Suatu Masalah). Surabaya: JP Books
M. Solly Lubis.
1992. Hukum Tata
Negara. Bandung: Mandar Maju
M. Philippus
Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Studi tentang
Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan
Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu
Sembiring,
Sentosa. 2007. Hukum Investasi, Pembahasan Dilengkapi Dengan UndangUndang Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jakarta: Nuansa Aulia
Sunaryati
Hartono. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung:
Alumni
0 komentar:
Posting Komentar