BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Memperhatikan
pembahasan tentang sejarah dan problematika hukum pidana Indonesia di atas,
pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah sebuah keharusan yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi. Problematika yang muncul terkait dengan usangnya KUHP
secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan di tengah-tengah
kehidupan masyarakat secara eksternal menambah dorongan yang kuat dari
masyarakat untuk menuntut kepada negara agar segera merealisasikan kodifikasi
hukum pidana yang bersifat nasional sebagai hasil jerih payah dan pemikiran
bangsa Indonesia sendiri.
B.
Saran
Oleh karena
itu, disarankan agar RUU KUHP yang sudah kesekian kalinya direvisi selayaknya segera
dibahas oleh lembaga
legislatif untuk disahkan.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf Huala. 2004. Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1996.
_______, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan
Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1994.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Bina Cipta,
1996.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 1988.
_______, Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana, Bandung:
Bina Cipta, 1973.
Daliyo, J. B., Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Prenhalindo,
2001.
David, Rene, and John E. C. Brierley, Major Legal System in The
World Today, London, Stevens and Sons, 1978.
Engelbrecht, Kitab Undang Undang, Undang-undang,
Peraturan-peraturan serta Undang
Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Jakarta: Gunung
Agung, 1960.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni, 1989.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi
ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
_______, dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1985.
Kanter dan Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Jakarta: Alumni
AHM-PTHM, 1982.
Koesnoe, Moh., "Pokok Permasalahan Hukum Dewasa Ini",
dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali,
1986.
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Pengaruh Agama terhadap Hukum Pidana,
Laporan Penelitian, Jakarta: LPHN, 1973.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
_______, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara,
1994.
Muladi, "Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan
Aplikasinya di Indonesia",
dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana,
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
_______, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1985.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan,
Yogyakarta: Liberty, 1986.
Prakoso, Djoko, dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-pendapat
Mengenai Efektivitas
Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia,
1984.
Saleh, K. Wantjik, Pelengkap KUHP: Perubahan KUH Pidana dan UU
Pidana Sampai dengan Akhir 1980, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Saleh, Roeslan, "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana",
kertas kerja dalam Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi
Hukum Pidana Nasional, Jakarta: BPHN, 1984.
Soemadi Pradja, R. Achmad S., dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan
di Indonesia, Jakarta: BPHN/Bina Cipta, 1979.
Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal, Bogor: Politea, tth.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.
_______, Hukum Pidana I, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
1990.
Susanto, I. S., Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan
Rezim Orde Baru, Pidato
Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas
Dipnegoro Semarang, 12 Oktober 1999.
_______,, Kejahatan Korporasi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,
1995.
The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar and Stafford
Wadswoth, Colorado: Fred
B. Rothman, 1997.
Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), Jakarta:
Sinar Grafika, 2000.
Widnyana, I Made, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung:
Eresco,
0 komentar:
Posting Komentar