RUU keprawatan terbaru yang akan
segera di golkan menjadi UU keperawatan.
- Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakanbagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan kiatkeperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baiksehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan
manusia.
- Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui
kolaborasi dengan kliendan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan
asuhan keperawatan padaberbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi
dengan substansi keilmuankhusus, pengambilan keputusan dan keterampilan
perawat berdasarkan aplikasiprinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi,
sosial, kultural dan spiritual.
- Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada
praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan
kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan
ilmiah keperawatanberdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
- Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui
oleh PemerintahRepublik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional
dan perawa tprofesinoal spesialis
- Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan
untukmelakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung
maupuntidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced
Vocasional Nurse(LVN)
- Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri,
bekerja secaraotonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah
menyelesaikan programpendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji
kompetensi perawat profesionalyang dilakukan oleh konsil dengan sebutan
Registered Nurse (RN)
- Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang
disiapkan diataslevel perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai
spesialis ataukewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi
perawat profesionalspesialis.
- Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan
suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
- Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kemampuanseorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh
Indonesiasetelah lulus uji.
- Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap
perawat yang telahmemiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai
kualifikasi tertentu lainnya sertadiakui secara hukum untuk melaksanakan
profesinya.
- Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat
yang telahdiregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Dinas KesehatanKabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik
keperawatansetelah memenuhi persyaratan.
- Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat
vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
- Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis
yang diberikan olehDinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat
profesional yang telah memenuhi persyaratan
- Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan
untukmenyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok
ataubersama profesi kesehatan lain.
- Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena
masalahkesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak
langsung
- Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional
Indonesia.
- Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan
perawatprofesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang
dibentuk olehorganisasi profesi keperawatan.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidangkesehatan.
- Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang
diberikan oleh KonsilKeperawatan Indonesia kepada perawat yang telah
diregistrasi.cc
0 komentar:
Posting Komentar