Jumat, 03 Januari 2014

RUU keprawatan terbaru yang akan segera di golkan menjadi UU keperawatan.


  • Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakanbagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiatkeperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baiksehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
  • Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan kliendan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan padaberbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuankhusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasiprinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
  • Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatanberdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
  • Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh PemerintahRepublik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawa tprofesinoal spesialis
  • Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untukmelakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupuntidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse(LVN)
  • Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secaraotonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan programpendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesionalyang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
  • Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diataslevel perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis ataukewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesionalspesialis.
  • Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
  • Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuanseorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesiasetelah lulus uji.
  • Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telahmemiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya sertadiakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
  • Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telahdiregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas KesehatanKabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatansetelah memenuhi persyaratan.
  • Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
  • Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan olehDinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
  • Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untukmenyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok ataubersama profesi kesehatan lain.
  • Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalahkesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
  • Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
  • Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawatprofesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk olehorganisasi profesi keperawatan.
  • Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidangkesehatan.
  • Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh KonsilKeperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.cc


0 komentar:

Posting Komentar