Jumat, 15 Maret 2013

Pada hari ini Kamis tanggal …bulan….Tahun ….. telah disepakati dan di setujui Perjanjian Kontrak kerja pekerjaan ….(lengkap engan alamat pekerjaan)
Di jalan Eka Rasmi Gg. Eka Rosa Medan antara Kedua Belah Pihak

Nama              :
Jabatan           :
Alamat            :

Yang selanjutnya di sebut sebagai pihak pertama/penerima pekerjaan yang tersebut di atas
Nama               :
Jabatan           :
Alamat            :

Yang selanjutnya di sebut sebagai pihak Kedua/Pemberi pekerjaan yang tersebut di atas pihak Pertama berdasarkan penawaran pihak ke dua  menerima dan menyetujui pekerjaan tersebut di atas dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyratan sebagai berikut :

PASAL 1
PELAKSANA PEKERJAAN

Pihak Kedua menunjuk pihak Pertama sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas di
Jl. Eka Rasmi Gg. Eka Rosa Medan
PASAL 2
NILAI PEKERJAAN
Besarnya nilai pekerjaan tersebut di atas yang di sepakati oleh kedua bulah pihak adalah 5.000.000 ( lima juta rupiah ) tidak termasuk biaya upah plester pagar yang akan di hitung berdasar luas meteran pagar tersebut.



PASAL 3
SYSTEM  PEMBAYARAN

System pembayaran yang digunakan adalah Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang muka, dan sisanya berdasarkan harian kerja yang termasuk di dalamnya tukang, kenek, dan pelaksana Kerja/Pengawas

PASAL 4
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Pekerjaan tambah kurang yang timbul di belakang hari akan  di hitung di kemudian sesuai kesepakatan kedua belah pihak

PASAL 5
LAMA WAKTU PEKERJAAN

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas pihak pertama membutuhkan waktu selama 30 Hari kerja

Demikianlah perjanjian kontrak kerja ini di buat berdasarkan kesepakatan kedua-belah pihak dan apabila di belakang hari terjadi kesalah-pahaman maka dapat di selesaikan secara Musyawarah jika secara Musyawarah tidak dapatr diselesaikan maka dapat di selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Panitera Pengadilan Negeri Medam


     Pihak Pertama                                                            Pihak Kedua
Penerima Pekerjaan                                                     Pemberi Pekerjaan
                     


                                                                                                                                                           

0 komentar:

Posting Komentar